Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020 tentang Fidusia, Diberlakukan Secara Efektif oleh Mahkamah Agung RI
Question: Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menguji materil undang-undang fidusia menyatakan bahwa objek jaminan fidusia tidak bisa dilelang begitu saja oleh kreditor, bila tidak ada kerelaan ataupun pengakuan telah cidera janji dari pihak debitor. Lalu, kini bagaimana pendirian Mahkamah Agung dalam praktiknya dewasa ini terkait objek agunan fidusia, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau tidak?