Contoh Kaedah Hukum yang Diciptakan Lewat Pertimbangan Hukum dalam Putusan Pengadilan
Question: Bila “erga omnes” artinya sifat keberlakuannya ialah mengikat publik luas alias bagi masyarakat umum, semisal undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan, maka bagamana dengan putusan pengadilan, apakah hanya mengikat para pihak yang bersengketa di pengadilan dalam putusan tersebut ataukah juga mengikat bagi pihak-pihak diluar para pihak alias berlaku juga selain bagi para pihak yang bersengketa dalam putusan tersebut?