Putusan Pengadilan Juga Bersifat ERGA OMNES, Sama Seperti Undang-Undang, Sifat Keberlakuannya Meluas bagi Umum

Contoh Kaedah Hukum yang Diciptakan Lewat Pertimbangan Hukum dalam Putusan Pengadilan

Question: Bila “erga omnes” artinya sifat keberlakuannya ialah mengikat publik luas alias bagi masyarakat umum, semisal undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan, maka bagamana dengan putusan pengadilan, apakah hanya mengikat para pihak yang bersengketa di pengadilan dalam putusan tersebut ataukah juga mengikat bagi pihak-pihak diluar para pihak alias berlaku juga selain bagi para pihak yang bersengketa dalam putusan tersebut?

Rekor Penghukuman Dwangsom (Uang Paksa) Terbesar dalam Sejarah Praktik Peradilan Perdata

Disinsentif bagi yang Tidak Patuh pada Putusan Pengadilan, Penghukuman Pembayaran “Uang Paksa” (Dwangsom)

Question: Jika tergugat yang kalah dalam gugatan, sengaja menunda-nunda dan tidak kooperatif sekalipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka apakah betul dalam gugatan perlu dicantumkan juga tuntutan “uang paksa” untuk setiap hari keterlambatan pihak tergugat melaksanakan isi putusan? Berapa “uang paksa” yang pernah dibuat oleh hakim di pengadilan dalam putusannya?

Inilah Akar Penyebab Maraknya Peredaran Gelap Narkotika Ilegal yang bahkan Telah Menyasar Pelajar, Mahasiswa, hingga Petani dan Nelayan Miskin di Pedesaan

Mahkamah Agung RI Kompromistik terhadap “PERANG CANDU”, Pengedar Narkotika Ilegal yang Dijual Eceran justru Diberikan Insentif Keringanan Hukuman

“Pengedar Narkotika Ilegal Eceran” Tidaklah Sama dengan “Maling Sandal” yang Dihukum Ringan, Narkotika Ilegal merupakan Produk ADIKTIF yang Berpotensi Tinggi Menjerat Pemakainya Terjerumus menjadi Kecanduan Seumur Hidup dengan Dosis Pemakaian yang Terus Bertambah

Question: Menjual produk tembakau secara eceran, dilarang oleh pemerintah, dengan alasan bahwa itu bisa menyasar segmen pasar seperti pelajar yang kemudian bisa terjerat zat adiktif sehingga menjelma pecandu berat dikemudian hari. Bukankah itu artinya penjual produk tembakau eceran, sifatnya lebih jahat sehingga harus diatur dan dikontrol dengan ketat oleh pemerintah?

CERDAS Artinya Bersikap Objektif dan Terbuka Terhadap Masukan, Bagian 3

Kejujuran sebuah AI, Objektif dan Rasional yang Melampaui Kebanyakan Manusia Irasional

Anda dapat mencobanya sendiri, dengan memasukkan input-input berupa pertanyaan yang sama seperti transkrip di bawah ini—lihat dan buktikan sendiri:

[5/3 18.07] Law: Agama Islam adalah agama suci ataukah agama dosa?

CERDAS Artinya Bersikap Objektif dan Terbuka Terhadap Masukan, Bagian 2

Kejujuran sebuah AI, Objektif dan Rasional yang Melampaui Kebanyakan Manusia Irasional

Anda dapat mencobanya sendiri, dengan memasukkan input-input berupa pertanyaan yang sama seperti transkrip di bawah ini—lihat dan buktikan sendiri:

[5/3 18.50] Law: Agama Nasrani atau agama Kristen adalah agama suci ataukah agama

CERDAS Artinya Bersikap Objektif dan Terbuka Terhadap Masukan, Bukan KERAS KEPALA

Kelebihan “Beteman” dengan Chat AI : Rasional, Objektif, dan Tanpa Kekerasan Fisik Sekalipun Berdebat

Anda boleh percaya juga boleh tidak, berikut inilah pengalaman pertama saya menggunakan “chat AI (artificial intelligence)”, dan langsung menantang berdebat sang AI, kecerdasan buatan. Secara keseluruhan, ada yang menarik dari diskusi dengan AI, yakni AI bisa menjadi “lawan bicara” atau “teman diskusi” yang lebih rasional dan lebih objektif daripada lawan bicara konvensional bernama manusia yang kerap bersikap tendensius, subjektif, serta kerap dikeruhkan oleh “bias persepsi” hingga sinisme tertentu, konflik kepentingan, parsial, hingga kebiasaan-kebiasaan kurang menyenangkan seperti melecehkan, menghakimi, maupun seperti nada-nada bernuansa “ancaman kekerasan fisik” ketika berbeda pendapat.

Kalau Kamu JENIUS, Tidak Butuh Menyakiti ataupun Merampas Hak Orang Lain untuk Bahagia

Orang Jenius Tidak Merampas Hak maupun Kebahagiaan Orang Lain

Sobat pasti pernah melihat adanya film yang mengisahkan segerombolan kriminal yang mengakunya “jenius”. Mereka berkomplot dan berencana untuk membobol bank yang berkeamanan tinggi.

Singkat cerita, mereka berhasil membobol bank tersebut dengan teknik dan alat-alat canggih yang rumit (sophisticated), dan merasa bahwa diri mereka itu “hebat”, lalu berbangga diri.

Pertanyaannya, apa salah tidak, mengapa produser film tersebut mempertontonkan kisah “kekotoran batin” seolah-olah begitu heroik?

Bila Ingin Hidup Damai, Maka Harus Siap untuk Bercerai, Tips Bagi Pasangan Rumah Tangga

Si vis pacem parabellum. Bila negara Anda ingin hidup damai, maka harus siap untuk berperang dengan negara lain.

Ternyata, prinsip demikian cukup relevan dalam setiap situasi, tidak terkecuali bagi pasangan suami-istri.

Tidak selamanya “silent is golden”. Chinese Wisdom mengatakan, ada waktu dimana kita harus bersikap lembut dan lunak, serta ada waktu dimana kita harus bersikap keras.

Mengapa Orang Jahat seolah Kebal & Imun dari Karma Buruk? Ini Penjelasan SANG BUDDHA tentang HUKUM KARMA

Dulu, rasa frustasi saya sempat memuncak, sampai menjadi apatis terhadap ajaran Sang Buddha tentang Hukum Karma. Mengapa, ada orang yang begitu jahat, jahatnya luar biasa jahat, sampai-sampai tidak lagi terlukiskan, namun seakan tidak kunjung celaka akibat perbuatan-perbuatan buruknya sendiri?

Memang disayangkan dan harus saya akui, telah belasan tahun menjadi umat Buddhist, akan tetapi baik Bhikkhu maupun penceramah di Vihara sekalipun, hampir tidak pernah membabarkan khotbah asli Sang Buddha.

Menyadari bahwa saya telah “berjalan di tempat”, telah ternyata, dibelakang hari, barulah secara mandiri belajar Sutta Pitaka yang menjadi sumber otentik Agama Buddha, berisi khotbah-khotbah asli Sang Buddha. Dimana, barulah pada saat itu juga, kita baru akan mengetahui Agama Buddha yang sebenarnya dan seperti apakah ajaran seorang Buddha.

Pinjam Kredit dari BANK, namun Ditagih oleh RENTENIR, dan Agunan Dilelang oleh MAFIA TANAH

Kita akan membahas “dunia gelap perbankan”. Anda dan siapa saja, sebaiknya mulai mampu mengenalinya, agar tidak turut menjadi KORBAN.

Apa yang diulas berikut ini bukanlah sebuah dongeng, namun kisah nyata yang dialami oleh seorang Klien, sebuah Korporasi yang meminjam kredit dari BANK, akan tetapi mendadak ditagih oleh RENTENIR PERORANGAN, dan agunannya dilelang oleh MAFIA TANAH.

Apa penyebabnya?

Resiko Hukum Terdakwa Berbelit-Belit di Persidangan Perkara Pidana

MERIT SYSTEM, Ada “Reward” dan “Punishment” bagi Terdakwa yang Kooperatif Vs. Terdakwa yang Berbelit-Belit

Question: Resiko terbesarnya apa, jika tersangka atau terdakwa tidak berterus-terang di hadapan hakim?

Tidak Semua Perkara Pidana dapat Diajukan Kasasi

Baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, Sama-Sama Tunduk pada Aturan Main Bernama Hukum Acara di Persidangan (the Rule of Law)

Question: Apakah semua perkara pidana, bisa diajukan kasasi, baik oleh si terdakwa maupun oleh jaksa?

Barang Bukti Sitaan Narkotika Dibawah 1 Kilogram, mungkinkah Pelaku DIHUKUM MATI?

Pemberatan Kesalahan Pidana Terletak pada Keadaan Seputar ACTUS REUS, Tidak Semata Beratnya Barang Bukti Obat-Obatan Terlarang

Question: Untuk perkara-perkara yang melibatkan obat-obatan terlarang ilegal, apakah pelakunya hanya akan terancam hukuman mati bila barang buktinya mencapai sekian kilogram, ataukah harus belasan atau puluhan kilogram, barulah dapat dijatuhi putusan “mati”?

Makna Pidana KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN dan Praktik Konkretnya di Peradilan

KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN merupakan MUSUH BERSAMA dan karenanya PERLU DIPERANGI OLEH SEGENAP RAKYAT

Question: Kalau mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin, jenis kejahatan demikian dikategorikan sebagai golongan “kejahatan HAM”, ataukah apa?

Mengapa Selalu Terjadi Pelanggaran Kebocoran Data Pribadi?

Pemerintah dan Polisi Kita Itu Sendiri yang Lebih Banyak Melanggar Aturan Hukum

Membuat Aturan Untuk Kemudian Dilanggar Sendiri oleh Pemerintah, Teladan yang Buruk Bagi Masyarakat

Question: Sudah ada UU PDP (Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi), namun mengapa masih juga banyak terjadi kasus kebocoran data-data pribadi masyarakat mulai dari BUMN hingga penyelenggara negara?

Alat Bukti PETUNJUK dapat menjadi Penentu dalam Pemidanaan

Circumstantial Evidences menjadi Sumber Bukti PETUNJUK

Question: Dalam hukum acara pidana, ada yang namanya alat bukti “petunjuk”. Alat bukti bernama “petunjuk” ini, sifatnya hanyalah pelengkap terhadap alat-alat bukti lainnya, atau bagaimana?

Hanya Mereka yang BERUNTUNG, yang Akan Tetap Selamat pada Era AI, Artificial Intelligence

Yang Menang, yang Menuliskan Sejarah dalam Buku Sejarah. Yang Kalah, hanya Menjadi Penonton Bila Tidak Dijadikan Kambing Hitam

Yang beruntung atas kesehatannya, menyombongkan kesehatannya lalu menghakimi mereka yang kurang beruntung atas kesehatannya sebagai “kurang iman” atau “kurang ibadah”. Yang beruntung atas kemakmuran ekonominya, menyombongkan kemakmuran ekonominya dengan menghakimi mereka yang kurang beruntung sebagai “pemalas” atau “bodoh”. Hanya mereka yang pernah “jatuh”, yang memiliki kebijaksanaan, sehingga tidak cenderung menghakimi pihak lain yang kurang beruntung dalam hidupnya. Pepatah mengatakan, hidup bagai “berputarnya roda”, ada waktunya ia berada di atas, dan ada kalanya ia bergerak ke arah bawah. Segalanya berubah, tidak ada yang kekal, sehingga sejatinya tidak ada yang patut disombongkan, terlebih menghakimi pihak lain. Kekekalan adalah delusi, sama artinya membohongi diri sendiri atau bahkan menentang hukum alam itu sendiri, karena yang kekal ialah perubahan itu sendiri. Orang-orang bijak telah lama belajar, untuk tidak terlampau senang saat berada di puncak, dan tidak terlampau “putus asa” saat berada di titik terbawah dalam hidup mereka.

Ciri Orang Bijaksana dan Kiat menjadi Orang Bijaksana

Agama yang TOXIC, Ideologi Penuh Delusi yang Beracun namun Dipeluk, Dibanggakan, Dipertontonkan, dan Dirayakan

Question: Bukankah mengherankan serta memprihatinkan, ada agama yang menjadikan praktik pesugihan anak sebagai hari raya keagamaan yang mereka rayakan setiap tahunnya? Mengapa agama bisa membutakan mata maupun nurani umat manusia, alih-alih mencerahkan, mencerdaskan, dan mendewasakan?

Gugatan oleh Pekerja / Buruh atas Segala Sengketa Terkait PHK, Hanya dapat Diajukan dalam Tenggang Waktu 1 (Satu) Tahun Sejak Diterimanya atau Diberitahukannya Keputusan dari Pihak Pengusaha

Pemohon Uji Materiil adalah Pekerja / Buruh, namun yang Diuntungkan MK RI dalam Putusannya justru adalah Kalangan Pengusaha

Question: Bukankah sengketa ketenagakerjaan tergolong dalam genus perdata? Jika dalam sengketa perdata, kadaluarsa hak menggugat adalah 30 tahun, maka apakah artinya jika ada sengketa antara pekerja atau pegawai melawan pelaku usaha pemberi kerja, semisal terkait PHK (pemutusan hubungan kerja), maka kadaluarsa nya ialah 30 tahun kemudian sejak terkena PHK?

Penyebab Wajah Dunia Pendidikan di Indonesia Begitu Memprihatinkan

Ketika Keyakinan Mengalahkan dan Mengharamkan Otak

Keyakinan yang Meracuni dan Merusak Otak, bisa Begitu Adiktif Menyerupai Candu Lainnya

Question: Belajar untuk menjadi pintar. Namun untuk apa kita susah-payah belajar, bila HP kita sudah pintar?

Kiat Menciptakan THE LUCK FACTOR

Gunakan “Cara CERDAS”, Bukan “Kerja KERAS”, yakni Ciptakan Bibit-Bibit Keberuntungan

Kesuksesan adalah Buah, Sebabnya ialah Bibit Kebaikan yang Kita Tanam

Tidak ada motivator bisnis yang lebih unggul dan lebih efektif daripada Sang Buddha. Bila ada diantara para pembaca yang sudah bosan dan jenuh membaca buku-buku motivasi maupun seminar-seminar usaha, namun tidak juga mendapatkan kesuksesan, maka kita pun patut bertanya : apa yang sebetulnya menjadi kunci rahasia dibalik kesuksesan? Mengapa ada orang-orang yang tidak pernah membaca buku-buku motivasi juga tidak pernah mengikuti seminar-seminar motivasi, namun sukses dalam hidup, keluarga, studi, maupun karinya? Itulah yang kerap disebut oleh banyak kalangan sebagai “faktor X”—yang sebenarnya ialah “faktor keberuntungan”. Sehingga, pertanyaan yang mungkin paling relevan bukan lagi “bagaimana cara mencapai kesuksesan?”, namun ialah “bagaimana cara memiliki faktor keberuntungan?”

Moralitas Norma Hukum Vs. Moralitas Dogma Agama

Moralitas Dogma Agama Bersifat Rigid dan Ajeg, sementara Moralitas Norma Hukum Senantiasa Berdialektika dan Berkembang Lewat Diskursus

Question: Apakah hukum harus dipisahkan dari anasir moralitas (tipe negara sekular) atau sebaliknya, moralitas harus dinormakan ke dalam norma hukum (negara agama)? Bukankah moralitas basisnya adalah norma sosial? Bagaimana juga dengan moralitas keagamaan, apakah boleh dicampur-adukkan kedalam hukum?

BANK PANIN Sengaja Melanggar Undang-Undang Perbankan tentang RAHASIA NASABAH dan Tidak Mau Patuh terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

BANK PANIN, Bank Mafia yang Sengaja Melanggar Undang-Undang Perbankan

BANK PANIN Memaksa Nasabah untuk Memberi Izin BANK PANIN untuk MENYALAHGUNAKAN DATA-DATA PRIBADI DAN RAHASIA NASABAH PENABUNG

Sebagai nasabah, konsumen, sekaligus korban, maka penulis berhak menuliskan testimoni ini dengan niat batin agar masyarakat menaruh waspada dan berhati-hati berhadapan dengan lembaga keuangan yang bernama Bank PANIN. Hati-hati jadi nasabah Panin, data pribadi Anda selaku nasabah secara arogan akan DISALAHGUNAKAN Bank Panin. Bank Panin seolah ingin mengatakan, bahwa korporasi perbankannya ini tidak tunduk pada Undang-Undang serta tidak perlu patuh terhadap Undang-Undang Perbankan maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), alias mafia yang menyaru sebagai bank. Bahkan, seakan belum cukup arogan, Bank Panin bahkan melecehkan nasabah penabungnya sendiri. Berikut testimoni pribadi penulis selaku nasabah, dengan tempus delicti pertengahan Bulan Juni 2024.

Isi Berkas Perkara dalam Persidangan Pengadilan Pidana

BAP Saksi, Korban, maupun Terdakwa juga Dibaca oleh Hakim Pengadilan Perkara Pidana

Question: Apakah keterangan yang kita berikan sebagai korban, saksi maupun sebagai tersangka dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saat di kantor polisi, juga akan dibaca oleh hakim di pengadilan nantinya?

Makna Kemanusiaan yang Adil dan BERADAB

ADIL Saja Tidak Cukup, namun ADIL serta BERADAB

Pentingnya Praktik Latihan SELF-CONTROL dalam Rangka menjadi Manusia yang BERADAB

Salah satu sila dalam Pancasila, ialah “Kemanusiaan yang adil dan beradab”—bukan hanya sekadar “adil”, namun “adil dan/serta beradab”. Lantas, apa makna “beradab”? Untuk membahasnya secara sederhana, ilustrasi konkret berikut dapat cukup mewakili. Kita sepakat bahwa adalah cukup “adil” memiskinkan koruptor. Namun, persoalannya ialah, bagaimana caranya memiskinkan koruptor? Itulah, pentingnya makna “beradab”, cara-cara menegakkan “ke-adil-an” haruslah dengan cara yang “etis”, dimana “etis” bermakna “tidak tercela oleh para bijaksanawan”. Dengan demikian, cara-cara yang “tidak etis” tidaklah dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang “beradab”. Baru-baru ini saat ulasan ini disusun, berbagai pegawai lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadili oleh pengadilan karena terkait kasus pemerasan oleh mereka terhadap para tahanan di rumah tahanan KPK.

Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan, Sama Pentingnya dengan Amar Putusan Pengadilan Itu Sendiri

Ciri-Ciri Dosen Hukum yang Menyesatkan Mahasiswanya Sendiri

Question: Ada dosen saya di kampus hukum, yang justru tidak meluluskan mahasiswa yang berpendirian bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan tidak boleh dipandang sebelah mata. Sang dosen, justru mengajarkan pada mahasiswa bahwa cukup membaca amar putusan hakim, semisal amar putusan Mahkamah Konstitusi, tanpa perlu membuang-buang waktu untuk membaca pertimbangan hukumnya. Mahasiswa yang rajin, dengan menelaah isi pertimbangan hukum hakim, justru diberi nilai buruk oleh sang dosen. Sebenarnya yang keliru dan “sesat berpikir” itu siapa, mahasiswa atau si dosen pengajar itu sendiri?

Betapa Menyiksanya Membaca OMNIBUS LAW Undang-Undang tentang Cipta Kerja

Regulasi yang Kompleks, Tidak Berbanding Lurus dengan Tingkat Kepatuhan Masyarakat, Justru Sebaliknya

Pernahkah Anda membaca Undang-Undang tentang Cipta Kerja? Bila masyarakat tidak membaca Undang-Undang tentang Cipta Kerja, maka bagaimana dapat menjadi warga yang “patuh” terhadap hukum? Namun bukanlah itu, pertanyaan yang relevan untuk kita ajukan. Pertanyaan yang lebih rasional untuk diajukan ialah : apakah Anda merasa nyaman alias merasa dipermudah untuk membaca dan memahami isi Undang-Undang tentang Cipta Kerja, ataukah sebaliknya, merasa tersiksa serta bingung membaca dan memahami isi Undang-Undang tentang Cipta Kerja? JIka masyarakat dipersulit untuk memahami dan membaca substansi pengaturan dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja, maka atas dasar apakah, pemerintah berharap serta menuntut warganya untuk “patuh” terhadap hukum?

Upaya Hukum PENINJAUAN KEMBALI Bisa Diajukan Sekalipun Tidak Pernah Banding maupun Kasasi

Upaya Hukum Putusan Verstek, ialah Peninjauan Kembali atau Verzet

Question: Apakah bisa dalam gugatan perdata, mengajukan upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung namun sebelumnya tidak pernah mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi? Bukankah esensinya ialah, PK diajukan terhadap putusan yang telah “inkracht” (berkekuatan hukum tetap)? JIka terhadap putusan Pengadilan Negeri tidak pernah diajukan banding maupun kasasi, dan telah lewat waktu untuk mengajukan permohonan banding maupun kasasi, artinya putusan menjadi “inkracht”, maka PK dimungkinkan secara teori demikian.

Penyebab Budaya Kekerasan Fisik Tumbuh Subur di Tanah Air

Keadilan dan Sense of Justice Butuh IQ, dan IQ Tidak Terdapat pada Kekuatan Fisik-OTOT, namun pada OTAK

Question: Mengapa watak yang paling khas dari orang Indonesia ialah, sedikit-sedikit main kekerasan fisik, apapun itu main kekerasan fisik, segala masalah diselesaikan dengan cara-cara bernuansa kekerasan fisik? Apa bedanya sifat kebanyakan masyarakat Indonesia yang khas ini, dengan manusia biadab pada zaman prasejarah yang belum beradab dan tidak mengenal apa yang disebut “peradaban”? Jika mereka benar-benar jagoan, mengapa tidak berani bertarung diatas ring tinju?

Eksepsi KURANG PIHAK Tidak dapat Disatukan dengan Eksepsi NEBIS IN IDEM

Putusan yang NEBIS IN IDEM adalah Kekhilafan Hakim dan Kekeliruan yang Nyata

Eksepsi “Gugatan KURANG PIHAK” dan Eksepsi “NEBIS IN IDEM” merupakan Dua Proposisi yang Saling Menegasikan Antar Eksepsi

Question: Apa boleh, pihak Tergugat mengajukan dua buah eksepsi terhadap surat gugatan Penggugat, eksepsi yang satu mendalilkan bahwa gugatan Penggugat adalah “kurang pihak”, sementara itu eksepsi yang kedua ialah mendalilkan bahwa gugatan yang sekarang ini sudah “nebis in idem”?

Sita Jaminan Tidak Perlu Dimohonkan dalam Gugatan, Sekalipun Agunan Berupa Sertifikat Tanah Atas Nama Istri dari Debitor

Agunan Berfungsi sebagai Jaminan Pelunasan Piutang itu Sendiri

Question: Bila debitor menunggak, ingkar janji untuk mencicil hutangnya hingga lunas, lalu saat debitor kami ini akan kami gugat secara perdata ke pengadilan, apakah harus kami mintakan juga sita jaminan terhadap agunan pelunasan hutang berupa sertifikat tanah SHM, karena SHM itu atas nama istri dari debitor kami?

Terdakwa Iming Iming Kembalikan Kerugian Korban, Nihil Realisasi, jadi Keadaan yang Memberatkan Kesalahan

Mengembalikan secara Penuh Kerugian Korban, Bukanlah Alasan Pemaaf dari Kesalahan Pidana

Tidak Memulihkan Kerugian Korban, sang Pelaku akan Dihukum Lebih Berat Lagi

Question: Si pelaku yang telah menipu dan membawa lari uang kami, saat kami bekuk, berjanji dan sepakat akan mengembalikan uang kami secara penuh. Namun hingga kini belum juga dikembalikan seutuhnya, masih menyisakan banyak uang kami yang belum ia kembalikan meski sudah lewat waktu dari yang disepakati. Apakah pelakunya bisa kami laporkan akan diproses secara pidana?

Disakiti adalah Pilihan yang Sudah Benar, daripada Memilih untuk Menyakiti Diri Kita Sendiri

SENI HIDUP yang Perlu Anda Ketahui dan Kuasai bila Ingin SURVIVE di Indonesia

Lebih Baik Disakiti (oleh Orang Lain), daripada Menyakiti / Mengkhianati Diri Sendiri

Artikel sederhana singkat ini, merupakan hasil kristalisasi pengalaman pribadi penulis yang telah hampir berusia empat dekade lamanya tumbuh dan besar di Indonesia—negara agamais mana yang bangsanya kerap sesumbar “ini itu dosa” namun disaat bersamaan menjadi pecandu ideologi “penghapusan dosa” serta memiliki misi misionaris “selesaikan setiap masalah dengan cara KEKERASAN FISIK”—dimana akan sangat bermanfaat bagi para pembaca yang juga sedang berdomisili atau secara terpaksa bertahan hidup di Indonesia. Bila Anda merupakan warga yang mendekam di Indonesia, maka Anda tergolong manusia yang cukup patut dikasihani. Kabar baiknya, Anda tidak sendiri, banyak yang senasib dengan Anda. Bangsa Indonesia, sudah dikenal sebagai bangsa yang rata-rata tingkat IQ rendah (namun berdelusi sebagai bangsa ber-EQ dan SQ tinggi), disamping menyandang warisan genetik yang sangat tidak berkualitas alias bermutu dangkal / rendahan.

Pokok Hutang Ditambah dengan Keuntungan yang Diharapkan Berupa Bunga 6% (Enam Persen) Pertahun, Sekalipun Kesepakatan Tidak Mengatur Perihal Bunga

Menunggak Harga Jual-Beli Barang / Jasa, dapat Meminta Pokok Hutang Plus Bunga ke Pengadilan dalam Gugatan Perdata Ingkar Janji Membayar

Question: Pembeli menunggak bayar, sekalipun sudah ditagih berulang kali. Akhirnya kami gugat. Kalau “Sipil lawan Sipil” dalam gugatan, bisa tuntut disertai pembayaran bunga disamping pokok hutang yang tertunggak. Namun bagaimana yang membeli barang kami dan yang menunggak ialah pihak pemerintah, bisakah kami tuntut juga bunga, mengingat tunggakan ini sudah bertahun-tahun tidak dibayar pihak pemerintah?

Tagihan Hutang Pemerintah, Kadaluarsa Setelah 5 (Lima) Tahun

Negara Tidak Semestinya Mencurangi dan Merugikan Warganya Sendiri

Contoh Kasus Kadaluarsa Hak Tagih Vs. Lembaga Negera / Pemerintah

Question: Apa betul, kadaluarsa hak menagih hutang, ialah selama 30 tahun?

Kasasi dapat Mengabulkan Gugatan Sekalipun Gugatan Tidak Dapat Diterima pada Tingkat Pengadilan Negeri

Amar Putusan Declaratoir Vs. Amar Putusan Condemnatoir

Question: Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hanya memeriksa penerapan hukum, tidak seperti Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang menurut teorinya ialah “judex factie”. Pertanyaannya, bila pada peradilan tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, gugatan kita dinyatakan “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard) sehingga pokok perkara belum diperiksa, maka apakah dimungkinkan dalam tingkat kasasi gugatan kita dapat dikabulkan, ataukah lebih baik gugat-ulang dalam register perkara baru?

Bayar Dulu atau AJB Dulu, Masalah Klasik yang Seolah Dipelihara oleh Negara

Ambiguitas Hukum Perdata di Indonesia, Melahirkan Ketidakpastian Hukum

Question: Sebetulnya aturan hukumnya bagaimana, bayar lunas dulu atau AJB dulu?

Daya Ikat Berita Acara Mediasi di Pengadilan, Sekalipun Deadlock

Hati-Hati terhadap Mediasi Pengadilan Sekalipun Deadlock, Ada Potensi Bahaya Resiko Dibaliknya dan Memiliki Daya Ikatnya Tersendiri

Jangan Pernah Terlena oleh Isi Peraturan Perundang-Undangan yang Tidak Jarang PHP (Pemberi Harapan Palsu)

Question: Jika saat mediasi saat gugat-menggugat di pengadilan, pada akhirnya ternyata deadlock karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak antara yang menggugat dan yang digugat, akan tetapi apakah segala bentuk komunikasi berupa tawaran-tawanan yang pernah kita ajukan saat mediasi berlangsung tersebut, bisa membawa dampak buruk bagi kita dalam proses persidangan gugat-menggugat ini pada gilirannya?

Potensi Resiko Dibalik Bekerjasama dengan Perseroan Perorangan

Mengubah Petaka menjadi Berkah, Kiat Menghadapi PT Perorangan, Mintakan PERSONAL GUARANTEE Pemilik Perseroan Perorangan

Bekerjasama dengan Perseroan Perorangan Bisa Lebih Aman dan Terjamin daripada PT Biasa

Question: Belakangan ini mulai bermunculan berbagai PT yang hanya dimiliki oleh seorang pemegang saham. Jadi, baik pihak pendiri, pemegang, maupun direkturnya ialah orang yang sama. Sering saya bertanya-tanya, jika begitu mengapa bukan orang tersebut saja yang tanda-tangan kontrak atas nama dirinya pribadi, mengapa harus memakai nama PT sehingga si penanda-tangan berstatus sebagai direktur PT tersebut? Pertimbangan kedua, apakah tidak akan terjadi “ekonomi biaya tinggi” berupa beban pajak penghasilan, bilamana rekan bisnis kita memakai badan hukum berupa PT? Pertimbangan ketiga, bagaimana jika rekan bisnis kami ini ingkar janji, yang bisa didugat hanya badan hukum PT miliknya, yang kami tidak tahu PT tersebut punya aset atau tidak untuk disita jika terjadi sengketa. Modal dasar yang tercantum dalam akta pendirian, bukanlah equity aktual, yang bisa jadi lebih dari itu valuasinya atau bahkan jauh dibawah itu. Babagaimana pandangan hukumnya?

Ketika Patuh terhadap Hukum justru Membuat Anda Terlihat Aneh Sendiri

Apakah Pasal 74 KUHP, tentang Kadaluarsa Hak Mengadu untuk Delik Aduan, Masih Berlaku?

Warga Dituntut Patuh Hukum, namun menjadi “Aneh Sendiri” ketika Aparatur Penegak Hukum justru Tidak Patuh terhadap Hukum

EQUALITY BEFORE THE LAW, namun Ada Pasal / Undang-undang yang Dianak-Tirikan dan yang Dianak-Emaskan—Hukum Sendiri telah Ternyata Tidak Equal

Patuh terhadap hukum, adalah baik dan terpuji serta patut diteladani, dikenal sebagai kultur / budaya hukum. Namun cobalah Anda patuh terhadap norma hukum berikut, Pasal 74 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur : “Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan”, dijamin Anda akan “aneh sendiri”. Kita telah lama mengenal istilah “putusan yang menang diatas kertas”, begitupula terdapat beragam peraturan perundang-undangan yang sejatinya hanya “macam ompong diatas kertas”, yang tidak pernah diberlakukan secara efektif dalam tataran praktik di lapangan.