Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Membatalkan Kekayaan Intelektual seperti Merek
Question: Bila ingin membatalkan merek yang dipegang oleh suatu pihak, gugatan diajukan kemanakah, ke Pengadilan Negeri ataukah ke Pengadilan Niaga?
Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Membatalkan Kekayaan Intelektual seperti Merek
Question: Bila ingin membatalkan merek yang dipegang oleh suatu pihak, gugatan diajukan kemanakah, ke Pengadilan Negeri ataukah ke Pengadilan Niaga?
Ultimum Remedium Tidak Selalu Bermakna Wajib Terlebih Dahulu Dijatuhi Sanksi Administratif Barulah Pelanggarnya dapat Dipidana
Question: Kita mengenal ada yang namanya ancaman sanksi administrasi dan ada juga ancaman sanksi pidana. Bila sanksi pidana disebut-sebut sebagai bersifat “ultimum remedium”, maka artinya sanksi hukuman harus bersifat terlebih dahulu dijatuhi sanksi administrasi, bila yang melanggar kembali melakukan pelanggaran barulah dapat dijatuhi sanksi pidana, semacam urutan?
Putusan yang Menyimpang dari Preseden yang Selama ini Ada, merupakan Indikasi Hakim yang Kolusi (Menyalah-Gunakan Kekuasaannya)
Question: Apabila akan menggugat bank ke pengadilan negeri, apakah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus turut digugat, agar gugatan tidak berpotensi dinyatakan “kurang pihak”?
Ada Banyak Cara untuk Membuat Pelaku Kejahatan menjadi Jera dan Kapok Kembali Melakukan Kejahatan
Humanis terhadap Warga yang Humanis terhadap Warga
Lainnya, dan Keras terhadap Warga yang Sewenang-Wenang terhadap Warga Lainnya, Itulah
Tujuan Awal Hukum Negara Dibentuk dan merupakan Satu-Satunya Tujuan Utama Hukum
suatu Negara yang Beradab
Question: Apakah mencuri, harus dipotong tangan, barulah pelakunya jera? Apakah yang melakukan tindak pidana asusila, harus diekseksusi kebiri agar benar-benar memberi keadilan bagi korban dan mencegah hal serupa terulang oleh pelaku yang sama maupun oleh calon pelaku lainnya di tengah masyarakat?
Upaya Hukum terhadap Putusan Sela Terkait Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri
Question: Bila pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara, apakah putusan tersebut bisa dikoreksi atau dianulir oleh pengadilan tinggi tingkat banding maupun mahkamah agung dalam tingkat kasasi?
Ketika Pihak Penjual Tanah Tetap Menguasai Fisik Tanah Jual-Beli secara Melawan Hukum
Question: Bila pihak penjual tanah tidak juga dengan itikad baik menyerahkan penguasaan fisik tanah kepada pihak pembeli, sekalipun telah dibayar lunas dan telah AJB (akta jual beli) secara prosedural di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), maka sikap penjual yang justru tetap menguasai fisik tanah jual-beli, dapat digugat dengan kriteria “wanprestasi” (ingkar janji) ataukah “PMH” (perbuatan melawan hukum)?
Aksi Lempar Tanggung-Jawab Kewenangan Memutus Perkara antara PTUN dan Pengadilan Negeri dalam Sengketa Agraria di Indonesia
Question: Bila yang kita permasalahkan ialah cacat prosedur penerbitan sertifikat tanah, maka menggugatnya kemanakah, ke Pengadilan Negeri ataukah ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera)?
Berikan Jangka Waktu dan Ruang untuk Bertransformasi, Setelah Itu “NO EXCUSE”. Itulah yang Disebut sebagai Kebijakan yang Terukur dan Terarah
Dalam kesempatan ini, penulis tidak membahas tema “analis kebijakan”, namun mengajak para pembaca menyelami profesi “arsitek kebijakan” yang tampaknya terbilang langka di republik berhukum ini. Dalam kajian ilmu perundang-undangan, manajemen regulasi, dikaitkan dengan teori “law as social engineering”, penulis akan mengungkapkan pentingnya aspek “roadmap” dibalik setiap regulasi yang dirancang dan diterbitkan, dengan demikian diharapkan agar setiap norma hukum yang diberlakukan dapat membentuk suatu tujuan yang jelas dan ter-arah.
Ketika Hukum Tidak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah
Dalam rezim tilang berbasis elektronik, berbagai daerah yang telah menerapkan sistem demikian, tergolong cukup dimakmurkan dari pungutan denda tilang dari pada pengendara yang dinilai melanggar aturan berlalu-lintas. Penulis mencoba berwacana dengan membayangkan, apakah mungkin, penerimaan negara tidak lagi bergantung ataupun bertopang pada pungutan pajak terhadap rakyatnya yang masih mengadopsi sistem upeti pada era kerajaan maupun penjajahan kolonial, akan tetapi dapat bersumber dari penegakan hukum lewat sanksi denda terhadap subjek pelanggar hukum. Namun, sanksi denda disini, tidak bersifat “membuta”. Anda menjatuhkan sanksi denda sebesar satu miliar rupiah kepada kalangan borjuis elit, itu tampak seperti “recehan” tidak berarti di mata mereka, dan sama sekali tidak membawa efek kejut maupun efek jera. Sebaliknya, bagi kalangan yang untuk “makan sehari-hari pun sudah sukar”, denda sejumlah demikian sama artinya “vonis hukuman mati”.
Hukum Negara Vs. Hukum Karma, Anda Pilih Mengandalkan
yang Mana?
Tidak Perlu Terobsesi, Terlebih Mengemis-Ngemis kepada Hukum Negara Buatan Manusia yang juga Ditegakkan oleh Manusia bernama Polisi
Sudah sejak lama, penulis tidak lagi mengandalkan apa yang dinamakan “polisi” maupun lembaga kepolisian, sekalipun penulis pernah dan mungkin masih akan menjadi korban kejahatan. Mengapa? Karena penulis tidak bersedia menjadi korban untuk “kali kedua”, dimana pelakunya justru ialah polisi. Sungguh bahagia mengenal Buddhisme, yang salah satunya perihal “Hukum Karma”, sehingga tidak pernah lagi penulis mengemis-ngemis keadilan terlebih mengandalkan polisi. Buddhisme mengajarkan kita cara membangun “pulau pelindung”, dengan tahapan sebagai berikut. Pertama-tama, jadilah orang baik. Orang jahat yang menyakiti “orang baik yang tidak menyakiti orang lain”, terlebih orang suci, buah “Karma Buruk”-nya sungguh dahsyat yang akan dipetik sendiri oleh sang pelaku. Itulah sebabnya, dalam Buddhisme, “orang suci adalah lahan menanam jasa baik”, karena buah “Karma Baik” yang akan kita petik akan sangat besar jika kita berbuat kebajikan kepada orang-orang suci.
Bersikap Lemah dan Rapuh akan Dihormati oleh Orang Lain, Itu adalah Delusi
Adakah seseorang, yang mem-bully pihak yang lebih kuat daripada sang pelaku? Jika Anda tidak pernah menemukan fakta demikian, namun mengapa demikian dan apa yang sebetulnya sedang terjadi? Sudah sejak lama penulis mengamati fenomena sosial yang kerap terlhat “kasat mata” serta vulgar di tengah-tengah masyarakat di Indonesia, lalu membuat sebuah hipotesis yang kerapkali relevan hingga saat kini, yakni : Seseorang memiliki kecenderungan untuk menyalah-gunakan kekuatannya dengan menindas yang lebih lemah ataupun yang sedang dalam kondisi lemah. Penulis menyebutnya sebagai “teori dasar kepengecutan manusia”.
Tidak Mengajukan Kontra Memori Banding maupun Kasasi, Tidak Bermakna Banding maupun Kasasi oleh Pemohon Kasasi akan Serta-Merta Dikabulkan dan Dimenangkan
Question: Bila telah ternyata tempo waktu hak untuk mendaftarkan “kontra memori kasasi”, terlewati, sehingga tidak lagi dapat mendaftarkan bantahan atau sanggahan terhadap “memori kasasi” pihak pemohon kasasi, apakah artinya pihak kami selaku termohon kasasi akan terancam dirugikan dan dapat dipastikan akan dikalahkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya nanti?
Indonesia Tidak Pernah Kekurangan “Agamais”, namun Tengoklah Watak Perilaku Bangsanya yang Apapun Dikorupsi, termasuk Mengorupsi Dosa (KORUPTOR DOSA)
Question: Banyak kita jumpai fenomena sosial, seperti aparatur yang diliput media pers lalu merampas alat-alat peliputan mereka, pejabat yang marah ketika perbuatan korupnya direkam, aksi “lempar batu sembunyi tangan”, lebih galak pelaku daripada korbannya, maling teriak maling, praktek penyelundupan hukum seperti nominee, merampas hak pejalan kaki dengan berkendara melawan arus seolah hal yang lumrah, kejahatan yang terselubung dan tersembunyi, memberikan keterangan palsu atau berdusta di persidangan, aksi tabrak (lalu) lari, korupsi berjemaah yang antar pelakunya saling melindungi (semangat korps), seolah ada yang benar-benar dapat dicurangi dalam kehidupan ini. Bukankah di negara bernama Indonesia ini, tidak pernah kekurangan pejabat ataupun warga yang “agamais” dan mengaku ber-Tuhan?
Madu yang Tidak Manis ialah “Dimadu”, Suami Membagi Hatinya Sebelum Kemudian Menggugat Istrinya agar Diizinkan Berpoligami
Question: Apakah salah, istri tidak bersedia “dimadu”
(suami hendak berpoligami alias beristri lebih dari satu pada waktu yang
bersamaan)? Istri yang “dimadu”, adalah korban, namun mengapa justru digugat
suami ke pengadilan agar pihak suami bisa berpoligami, meskipun sudah punya
anak? Ironisnya, pihak suami kemudian memutar-balik logika moral, “masih untung
kamu saya jadikan istri pertama, tidak saya ceraikan. Kamu pilih yang mana,
saya ceraikan atau kasih saya izin punya istri kedua?”, begitu kata pihak
suami, seolah-olah suami-lah yang merupakan korban dalam rumah-tangga ini
karena istri tidak bersedia “dimadu”.
Habis manis, sepah dibuang. Istri harus setia kepada suami, namun komitmen serupa diabaikan oleh suami. Suami yang memadu istrinya, tidak memberi “nafkah batin”, justru menuntut agar sang istri memberi “nafkah batin” kepada suaminya. Bukankah katanya, menikah untuk melangsungkan keturunan? Jika sudah punya anak, untuk apa lagi menikahi wanita lainnya? Hewan saja ada yang sanggup terikat komitmen ber-monogami dengan pasangannya.
Ambigunya Subjek Hukum Dibalik Konstruksi “Harta Bersama” Pasangan Suami-Istri
Question: Bukankah katanya ada percampuran harta, antara suami dan istri yang terikat perkawinan dan tanpa adanya perjanjian perkawinan (pisah harta). Maka mengapa harus menjadikan kedua-duanya (sang suami dan sang istri) sebagai tergugat ketika kita mau menggugat debitor ini, mengapa tidak cukup menjadikan salah satu dari mereka saja sebagai tergugatnya?
Faedah Vonis Hukuman Mati yang Jarang Disadari dan Dipahami para Pengamat Hukum
Question: Katanya hukuman pidana untuk membuat jera pelakunya. Jika vonis hukuman mati, terpidananya lalu dihukum mati, maka apakah masih relevan jera atau tidaknya?
Perlindungan Hukum bagi Lembaga Pemerintah, Sekelompok Orang dengan Identitas Spesifik, Institusi, Korporasi, Profesi atau Jabatan yang Diserang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, dengan Maksud Supaya Hal tersebut Diketahui Umum dalam Bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Dilakukan Melalui Sistem Elektronik
Question: Kabarnya sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik “orang lain” dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, diancam dengan sanksi pidana, dimana penafsiran istilah “orang lain” mengecualikan subjek hukum yang diserang kehormatan atau nama baiknya berupa lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Sehingga, dengan demikian kini subjek hukum korban yang berhak melapor hanyalah “orang perseorangan”. Lalu, apa perlindungan hukum dari negara bagi subjek hukum yang dikecualikan untuk dapat mengadu atau melaporkan kejadian tersebut?
Contoh Preseden dimana Terdakwa I Dipidana PENJARA SEUMUR Hidup dan Terdakwa II Divonis Pidana MATI
Question: Bila ada dua atau lebih orang didakwa sekaligus dalam satu surat dakwaan oleh penuntut umum di persidangan, semisal karena terbukti adanya unsur persekongkolan atau pemufakatan antar pelaku, apakah keduanya akan dijatuhi hukuman yang sama sekian tahun penjara ataupun jenis hukumannya serupa?
Tanpa Kepastian Hukum lewat Daya Predaktibilitas Hukum dalam Praktek Peradilan, maka Tiada Keadilan Hukum
Question: Dimana letak kepastian hukumnya, bila hakim bebas seenak hati membuat vonis hukuman yang mengandung disparitas lebar dengan putusan-putusan sebelumnya?
Bila Tergugatnya ialah Ahli Waris, maka Seluruh Ahli Waris Wajib Turut Digugat agar Gugatan Tidak KURANG PIHAK
Question: Ada yurisprudensi bahwa penggugat boleh memilih siapa saja yang digugat dan siapa yang tidak digugat? Bagaimana bila sebaliknya, semisal ada lima orang ahli waris, tapi yang mau diajak untuk menggugat hanya beberapa orang diantaranya, apakah gugatannya akan ditolak hakim dengan alasan “gugatan kurang pihak”?
Pilar Penopang dari sebuah Gugatan Perdata Bukan hanya Surat Gugatan, namun Surat Kuasa sang Kuasa Hukum yang menjadi Syarat Formal Pengajuan Suatu Gugatan
Adanya Kesalahan Penerapan Tata Cara
Beracara oleh Judex Factie maupun Judex Jure sebagai Salah Satu
Alasan Mengajukan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Question: Salah satu alasan mengajukan PK (upaya hukum Peninjauan Kembali), ialah “kekhilafan hakim”. Maksudnya “kekhilafan hakim” itu seperti apa?
Insentif bagi Terdakwa yang Kooperatif terhadap Proses Penegakan Hukum dan Serius Memulihkan Kerugian Korban
Question: Bila saat di kepolisian, pihak pelapor tidak mau memaafkan, apakah dimungkinkan atau pernah terjadi, di persidangan hakim hanya memberikan vonis hukuman berupa denda, sehingga bukan vonis pidana penjara?
Tidak Ada Kata Terlambat untuk Berdamai, meski Sudah Cukup Terlambat Berdamai pada saat Terdakwa Didakwa di Persidangan
Question: Setelah didakwa oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), apa yang sebaiknya diperhatikan untuk disikapi oleh pihak Terdakwa agar dapat menggunakan ketentuan keadilan restoratif?
Restoratif Justice Perkara Pidana Tidak
dapat Dipaksakan dan Tidak Imperatif Sifatnya
Tidak Memaafkan Tersangka / Terdakwa, merupakan Hak Prerogatif Korban Pelapor
Question: Dalam perkara pidana, apakah perdamaian (dalam rangka “restorative justice”) sifatnya dipaksakan ataukah fakultatif yang tentatif saja sifatnya?
Hak Tanggungan Mengikat Objek Agunan, Terlepas dari Siapapun Subjek Pemilik Agunan
Question: Bila saat masih menikah, ada aset tanah pasangan suami-istri ini yang dijadikan agunan pelunasan hutang dan diikat Hak Tanggungan. Jika kemudian mereka bercerai, lalu terjadi gugatan harta gono-gini, apakah itu bisa mengancam kepentingan kreditor pemegang agunan, semisal mereka memakai alibi bahwa agunan adalah harta bawaan yang bukan harta bersama ataupun sebaliknya?
Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam Kaitannya dengan Pembuatan Sertifikat Tanah
Petitum Menyatakan Sah Perjanjian dan Petitum
Menyatakan Tergugat telah Melakukan perbuatan melawan hukum dalam Satu Surat
Gugatan, DIMUNGKINKAN dalam Praktek Peradilan Kontemporer, Tidak Rancu ataupun Ambigu
(Obscuure)
Question: Apakah dimungkinkan, tanpa resiko gugatan dinyatakan kabur atau rancu adanya, pada satu sisi dalam surat gugatan kita menuntut agar kesepakatan atau perjanjian antara kita dan pihak lawan adalah sah dan mengikat para pihak, namun pada sisi lain kita juga menuntut agar pihak lawan dinyatakan sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum? Kabarnya ilmu hukum perdata di Indonesia membuat dikotomi tegas dan kaku antara gugatan wanprestasi yang bersumber dari kontrak dan gugatan perbuatan melawan hukum?
Demi Asas Kemanfaatan, Prosedur Hukum Acara pun dapat Disimpangi oleh Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara
Terkadang, hakim di pengadilan akan membuat pilihan berat yakni menolak untuk mengabulkan gugatan penggugat, demi kebaikan pihak penggugat itu sendiri. Salah satu contoh kasus konkret yang dilematis untuk diputus oleh hakim, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminannya lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial (yang di-perdata-kan) register Nomor 1927 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017, perkara antara:
Tidak Semua Novum merupakan Bukti Baru yang Bersifat Menentukan
Question: Apakah bila kita telah berhasil mendapatkan novum, maka PK (Peninjauan Kembali) yang rencananya akan kami ajukan ke Mahkamah Agung dapat dipastikan untuk dimenangkan dengan adanya novum ini?
Hakim dalam Putusan Perkara Perdata, dapat Cukup Menghukum Satu Pihak Tergugat dari Beberapa Pihak yang DIgugat
Question: Tuntutan dalam surat gugatan (perdata), dapat dikabulkan oleh hakim untuk seluruhnya, namun juga dapat hanya dikabulkan sebagian. Akan tetapi apakah dimungkinkan, yang dihukum hanya salah satu tergugat dari beberapa pihak tergugat yang kita gugat dalam satu register gugatan yang sama? Maksudnya, apakah hakim hanya akan mengabulkan gugatan bila semua pihak tergugat benar dinyatakan bersalah dan harus dihukum, ataukah hakim bisa menyatakan salah satu pihak tergugat yang dinyatakan bersalah dan harus dihukum sehingga gugatan tetap dapat diterima dan dikabulkan?
PHK sebagai Lonceng Vonis Kematian yang Dini bagi seorang Pegawai / Buruh, Dengan Disertai maupun Tanpa Pesangon
Question: Dahulu kala, ketika persaingan sesama angkatan kerja manusia belum sesengit saat kini, belum lagi persaingan yang tidak setara antara tenaga kerja manusia menghadapi penetrasi tenaga kerja robotik, ancaman dibalik teknologi kecerdasan buatan yang menggantikan banyak fungsi pekerjaan menuju otomatisasi proses produksi, PHK bukanlah akhir dari segalanya. Dewasa ini, kecenderungannya PHK benar-benar menjadi akhir dari segalanya bagi yang terkena PHK. Namun, apabila tawarannya agar mau di-PHK ataupun dikenakan efisiensi usaha, ialah 2 kali ketentuan normal pesangon, apakah para pegawai atau buruh, berpotensi akan tetap menolaknya?
Kuda Liar Sukar Dijinakkan, namun Manusia Bisa Lebih Sukar untuk Dijinakkan EGO-nya dan Kedangkalan Berpikirnya
Otak, adanya Terletak di Kepala, Bukan di Otot. Sayangnya,
sebagian Masyarakat Premanis di Indonesia Tidak Mengetahui bahwa Otot Mereka
Sebenarnya Tidak Berotak—Menyelesaikan Setiap Masalah dengan Kekerasan Fisik
Terdapat satu perbedaan esensial antara Hukum Pidana dan Hukum Karma, yakni MOTIF sang pelaku. Menurut Hukum Pidana, eksekutor yang menembak mati seorang terpidana mati, adalah sah dan merupakan “alasan pembenar” sehingga tidak dapat dipidana, karena memang sudah ditugaskan atau bertugas untuk itu, yakni menjadi anggota regu tembak, atau bahkan memang suka menembak mati manusia dan menikmatinya. Sebaliknya, menurut Hukum Karma, penentu dapat dicela atau tidaknya sang pelaku, ialah bergantung pada “variabel bebas” yang bernama MOTIF. Bila motif sang eksekutor ialah menembak mati sang terpidana mati dalam rangka menyelamatkan banyak manusia agar tidak menjadi korban-korban dari sang terpidana mati, maka Karma Buruk yang ia tanam karena membunuh sang terpidana mati (membunuh tetap merampas nyawa makhluk hidup) adalah minim adanya, dan disaat bersamaan menanam benih Karma Baik berkat welas-asihnya kepada banyak warga yang berpotensi menjadi korban bila sang tereksekusi tidak kunjung dilenyapkan dari dunia ini.
Jika Tidak Ingin Repot Dikemudian Hari, Jangan Menagih Piutang, yang artinya Jangan Memberi Hutang ataupun Pinjaman Uang
Question: Kok aneh ya, yang meminjam uang dari kita justru hidupnya lebih enak daripada kita. Ketika ditagih, ada aja alasannya untuk berkelit. Ketika akhirnya kita tagih lagi atau lebih tegas, yang berhutang justru lebih galak daripada kita. Apakah memang seperti itu, fenomena sosial masyarakat kita dewasa ini dan selama ini?
Persidangan Perkara Perdata Bersifat Pembuktian Formal. Pembuktian adanya Niat Jahat, merupakan Domain Hakim Perkara Pidana
Question: Pihak yang dulu pernah menjadi lawan kita dalam persidangan perkara perdata, entah sebagai penggugat ataupun tergugat, lalu lawan kita dimenangkan oleh hakim dan pihak kami dinyatakan kalah. Bila dikemudian hari ternyata terbit putusan pidana yang dapat membuktikan kejahatan lawan kami tersebut, apakah kami bisa gunakan putusan pidana itu sebagai novum (bukti baru) dalam perkara perdata kami, serta apakah signifikan sifatnya agar putusan (perdata) sebelumnya dianulir Mahkamah Agung?
“Dikembalikan” artinya Dipulihkan seperti Keadaan Semula yang Persis Sebelum Terjadinya Penyitaan terhadap Barang Bukti
Question: Barang bukti yang dulu diminta oleh penyidik kepolisian untuk dijadikan barang bukti di persidangan terdakwa, nantinya setelah persidangan selesai, pasti akan dikembalikan kepada kita yang meminjamkannya kepada penyidik polisi, atau adakah resiko yang penting untuk kami ketahui agar tidak menjadi blunder bagi kepentingan kami sendiri di kemudian hari?
Penentuan Siapakah Pemilik Sah Atas Objek Tanah, ialah Domain Perkara Gugatan Perdata, Bukan Perkara Perlawanan—Dua Domain Perkara Perdata yang Saling Berbeda dan Tidak “Nebis In Idem”
Question: Apa sebabnya, putusan perlawanan tidak dapat membuat perkara gugatan perdata dinyatakan sebagai “nebis in idem”?
Contoh Penerapan Prinsip “Binding Force of Precedent” dalam Putusan Mahkamah Agung RI
Question: Hakim bebas dan independen saat memutus perkara di pengadilan. Namun apakah juga bebas dalam artian tidak perlu patuh dan tidak perlu ikuti preseden-preseden atau yurisprudensi yang sudah ada?
Kehati-Hatian merupakan Kewajiban Hukum Masing-Masing Warga
Question: Ketika ada transaksi, pihak yang kita hadapi selalu menyatakan bahwa kami terlampau “overprotective” dengan minta ini dan itu untuk jaminan dan kepastian. Apakah ada argumentasi singkat, agar mereka mau paham posisi kami dan mau kooperatif?
Anak adalah Masa Depan Bangsa dan Generasi Penerus Cita-Cita Bangsa
Daya Tahan Psikis seorang Anak, Belum Sekuat Orang
Dewasa
Question: Mengapa jika korbannya adalah anak, pelakunya dihukum lebih berat, apakah hanya karena ada undang-undang perlindungan anak?
Tokoh Publik seperti Anggota DPRD Berbuat Kejahatan, Vonis
Hukuman Pidana Diperberat
Ketika Fakta Hukum telah Terang Benderang, namun Masih juga Dibantah oleh Terdakwa
Question: Bukankah katanya, terdakwa yang berbohong di persidangan di hadapan hakim, tidak dapat dipidana karena berbohong di depan hakim, karena hanya saksi yang disumpah untuk berkata jujur di pengadilan?
Konsekuensi Hukum Dibatalkannya Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Pengadilan Akibat Gugatan
Question: JIka oleh pengadilan berdasarkan gugatan suatu pihak, sertifikat tanah BPN kami dinyatakan batal, maka apakah artinya tanahnya kembali menjadi tanah milik negara?