Tergugat Terbukti Wanprestasi, Melahirkan Hak bagi
Penggugat untuk Menuntut Bunga Atas Tunggakan
Adalah Kepentingan Sekaligus Kewajiban Hukum Debitor untuk Membayar dan Melunasi Hutangnya (Debitor yang Beritikad Baik), Tanpa Menunda-Nunda, sehingga Beban Penagihan Tidak Dipikul di Pundak Kreditor
Question : Agar tidak disebut sebagai “rentenir” atau “lintah darat”, berapakah maksimal bunga atas pinjaman dana yang kami (kreditor) berikan kepada peminjam uang (debitor), baik diperjanjikan maupun tidaknya bunga yang dapat ditagihkan pihak kreditor terhadap lamanya tunggakan pembayaran dan pelunasan oleh pihak debitor?