Inbreng para Pendiri Perseroan dapat Berupa Modal Dana atau Aset, namun dapat juga Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Pengalaman, Jejaring, serta Infrastruktur Tidak Berwujud
Inbreng dan Penyetoran Modal Dasar Perseroan dapat
Berupa Benda Tidak Berwujud berupa Hak Kekayaan Intelektual, Data Pasar, maupun
Kemampuan “Comparative Advantage”
Dewasa ini, pandangan para praktisi hukum dibidang perseroan, tepatnya perihal hukum korporasi berbentuk Perseroan Terbatas, terbelah menjadi dua kubu. Pihak pertama, beragumentasi bahwa idealnya saham tidaklah lagi mencantumkan nilai nominal per lembar sahamnya. Pandangan demikian dapat dibenarkan, karena menyulitkan proses penilaian atas suatu nilai intrinsik dan ekstrinsik sebuah saham, yang bisa jadi sudah tidak relevan nilai nominalnya sehingga butuh dilakukan “revaluasi” nilai nominal saham berbanding total asset / equity perseroan. Kesulitan kedua bila saham masih mencantumkan nilai nominal, bilamana ada investor hendak masuk menjadi pemegang saham baru, maka penerbitan saham baru yang akan dibeli oleh investor calon pemegang saham baru, apakah akan menggunakan nilai nominal saham sebagaimana dalam Anggaran Dasar Perseroan yang bisa jadi telah terdepresiasi oleh inflasi maupun terapresiasi bila terjadi sebaliknya, terutama perseroan yang telah berdiri berpuluh-puluh tahun lampau?