Apakah Pihak Ahli Pemberi Keterangan Ahli, Dilarang Membahas dan Menilai Pokok Perkara yang Sedang Disidangkan?
Question : Apakah benar, bila ahli berlatar-belakang akademisi yang kita hadirkan ke persidangan, akan diberi perlakuan yang berbeda dengan ahli yang berlatar-belakang profesional nonakademisi? Mengapa seperti ada “standar ganda”, seolah ahli dari akademisi semisal dosen, tidak boleh menilai pokok perkara, sementara ahli dari semisal profesi auditor, akuntan, digital forensik, psikolog, ataupun kriminolog, boleh menilai pokok perkara maupun menilai juga alat bukti yang terkait perkara. Bukankah yang penting ialah penilaian yang ia berikan sebagai keterangan ahli ialah objektif sesuai dengan kompetensinya?