Tingginya Potensi Sengketa Hukum ketika Pemilik
Agunan selaku Penjamin Pelunasan Hutang adalah Subjek Hukum yang Berbeda dengan
Debitor
Sengketa Internal antara Penjaminan / Pemilik Agunan dan Pihak Debitor, Bukanlah Urusan Pihak Kreditor
Question : Apakah bisa dibenarkan, di perusahaan kami terdiri dari beberapa pendiri yang menjabat sebagai direksi maupun ada yang menjabat sebagai dewan komisaris. Ketika perusahaan berupaya meminjam sejumlah dana dari bank, dan ada salah satu pendiri yang memiliki aset berupa tanah yang kemudian dijadikan agunan ke bank untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima perusahaan, dikemudian hari pihak pemilik agunan memungkiri status tanahnya sebagai agunan atas kredit perusahaan dengan alasan telah menjual sahamnya dan tidak lagi memegang saham ataupun menjadi pengurus ataupun komisaris perusahaan?