Don’t act as if you’re going to die,
If you lose a fight or competition.
Therefore,
Don’t be overcome by obsession,
So that you commit fraud.
We can still move on,
Even if we lose a competition.
That’s what positive thinking is all about.
Don’t act as if you’re going to die,
If you lose a fight or competition.
Therefore,
Don’t be overcome by obsession,
So that you commit fraud.
We can still move on,
Even if we lose a competition.
That’s what positive thinking is all about.
We don’t have to hate ourselves,
Just because others don’t like us,
Or even because they hurt us.
When we dare to take risks,
To fight for our rights.
When we dare to go against the current,
To save ourselves,
To help ourselves.
When we dare to be disliked by others,
To defend our own interests.
One that makes us proud,
To ourselves,
One that is capable of being a
hero for and in our own eyes,
One that dares to go against
the current for ourselves,
One that is willing to
sacrifice for ourselves,
One that dares to take risks
for ourselves,
Even if it means being disliked
by many.
At least,
We are there when we need ourselves.
Potensi Resiko Kriminalisasi Korban Pelapor Atas Laporan / Aduannya, Tetap Berpeluang Terjadi
Dalam praktek di lapangan, tidak jarang pihak yang kalah dalam perkara pidana (Terdakwa / Terpidana) maupun dalam perkara perdata (baik Penggugat maupun Tergugat), akibat keterangan seorang atau beberapa orang Saksi dari pihak lawan, lalu berupaya untuk melaporkan pidana “memberikan keterangan palsu dibawah sumpah” sebagai manuver hukum untuk menganulir putusan pengadilan ataupun untuk mengintimidasi pihak Saksi. Sekalipun dari tingkat keberlanjutan laporan semacam demikian, sangat kecil disikapi ataupun dintidak-lanjuti oleh aparatur penegak hukum, akan tetapi potensi kriminaliasi pidana ataupun digugat perdata tetap berpeluang terjadi.
Cara Kerja HUKUM KARMA yang Penting untuk Kita Ketahui dan Pahami agar Tidak Jatuh dalam Spekulasi-Fatalisme Demotivasi Berbuat Baik-Bajik dan Termotivasi Berbuat Buruk-Jahat
“ia akan mengalami akibat dari perbuatan itu di
sini dan saat ini, atau dalam kelahiran kembali berikutnya, atau dalam beberapa
kelahiran setelahnya.” [SANG BUDDHA]
Tidak semua orang mengetahui terlebih memahami, kelemahan dibalik cara-kerja Hukum Karma (karmic law). Tidak semua makhluk dewata adalah baik adanya. Dewa yang jahat, juga ada. Mungkin kita akan bertanya-tanya, mengapa bisa, ada dewa yang jahat? Jawabannya ialah karena ada orang yang semasa hidupnya terbiasa berbuat banyak kejahatan dan berwatak jahat, lalu meninggal dan terlahir kembali ke alam dewa, dengan masih membawa sifat-watak maupun kebiasaan jahatnya, akibat buah dari perbuatan baiknya di beberapa kehidupan sebelumnya.
EGO SEKTORAL yang Menyaru sebagai KODE ETIK
EGO SEKTORAL Bukanlah CODE OF CONDUCT. EGO
SEKTORAL / NARSISTIK-PROFESI merupakan “CODE OF EGO” atau “CODE OF
NARSISTISICM”
Pernahkah Anda mempertanyakan ataupun bertanya-tanya, bagaimana mungkin sebuah “Jiwa Korsa” (esprit de corps) disebut sebagai etika ataupun Kode Etik? Ketika dua lembaga terlibat pertikaian “perang dingin” (perang urat-saraf) secara diametral, maka terjadi aksi saling melindungi anggota maupun kelembagaan. Ibarat kita memiliki dua buah tangan atau kaki, anggota kelembagaan membuat “tangan” maupun “kaki” kita menjadi masif, dimana satu saja tangan atau kaki itu terluka, kita akan merasa sakit. Alhasil, seorang rekan sekantor / seprofesi yang “diperangi” oleh atau bertikai dengan lembaga lain, membuat seluruh anggota lembaga tersebut merasa gerah, turut terluka, dan terancam. “Kamu / kalian telah merendahkan martabat rekan seprofesi kami, maka sama artinya kami satu lembaga telah di-injak-injak martabatnya!”
Tingginya Potensi Sengketa Hukum ketika Pemilik
Agunan selaku Penjamin Pelunasan Hutang adalah Subjek Hukum yang Berbeda dengan
Debitor
Sengketa Internal antara Penjaminan / Pemilik Agunan dan Pihak Debitor, Bukanlah Urusan Pihak Kreditor
Question : Apakah bisa dibenarkan, di perusahaan kami terdiri dari beberapa pendiri yang menjabat sebagai direksi maupun ada yang menjabat sebagai dewan komisaris. Ketika perusahaan berupaya meminjam sejumlah dana dari bank, dan ada salah satu pendiri yang memiliki aset berupa tanah yang kemudian dijadikan agunan ke bank untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima perusahaan, dikemudian hari pihak pemilik agunan memungkiri status tanahnya sebagai agunan atas kredit perusahaan dengan alasan telah menjual sahamnya dan tidak lagi memegang saham ataupun menjadi pengurus ataupun komisaris perusahaan?
Ambigunya Tanggung-Jawab Perdata Badan Hukum Perseroan dan Subjek Hukum Perorangan Pengendali Perseroan
Question : Kami tidak bisa mencairkan, mentrasfer, ataupun menarik dana kami di rekening. Pihak bank melakukan dan masih memberlakukan blokir terhadap rekening kami. Adapun pihak polisi menyatakan telah mencabut blokir terhadap nomor rekening kami tersebut. Sebenarnya bagaimana pandangan hukumnya, bila pihak bank tetap memblokir rekening kami sampai saat kini?
Deterministik Hukum Karma Bukanlah Ajaran Buddhisme, itu Paham Jainisme yang secara Tegas Ditolak oleh Sang Buddha
Question : Ada seseorang yang mengaku-ngaku sebagai seorang Buddhis, lalu secara seenaknya menghakimi orang lain yang sedang dalam kondisi lemah dan malang, sebagai sedang berbuah karma buruknya sehingga tidak boleh marah sekalipun dizolimi dan terzolimi. Bagaimana pandangan yang benar, menyikapi fenomena sosial demikian?
Mahkamah Agung RI dapat Memperbaiki Amar Putusan Judex Factie Sekalipun Permohonan Kasasi Dinyatakan “DITOLAK”
Question : Ada putusan Mahkamah Agung, yang statusnya permohonan kasasinya dinyatakan “TOLAK”, belum ada keterangan rincian amar putusannya. Apakah artinya pemohon kasasi sudah kalah?
Ketika Kaum yang Paling Inferior Berdelusi sebagai Paling Superior, lalu Menghakimi Kaum Lainnya
Question : Banyak orang Indonesia begitu rasis dan fasis. Contoh, mereka begitu benci pada kaum Yahudi, serta kerap rasis (diskriminatif) terhadap kaum etnik Tionghua. Disaat bersamaan, kaum pribumi di Tanah Air begitu bermental feodal, bila bertemu pejabat maka berperilaku bak kasta rendahan. Berhadapan dengan orang asing, mental mereka terlihat seakan dari kaum yang inferior alias rendah diri. Ketika mereka pergi melancong ke luar negeri, sifat kampungannya minta ampun.
Apakah Tersangka Wajib Terlebih Dahulu Diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Sebelum Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka?
Apakah Penetapan Suatu Subjek Hukum sebagai Tersangka
merupakan Konsekuensi-Logis dari Alat Bukti yang Telah Cukup Membuat Perkara
Terang-Benderang Siapakah Pelakunya; ataukah Sebaliknya, Alat Bukti Dinyatakan
Cukup Memadai sebagai Konsekuensi-Logis dari Suatu Subjek Hukum yang Telah Ditetapkan
sebagai Tersangka?
Question : Apakah betul, ada aturan hukum yang mengatur bahwa agar seseorang dapat secara sah ditetapkan sebagai tersangka, wajib hukum atau prosedurnya untuk diperiksa terlebih dahulu oleh polisi sebagai “saksi”?
Keadilan Substansial Selalu Berpotensi Terganjal oleh Keadilan Prosedural
Sungguh tidak mudah, bagi anggota masyarakat mengakses dan memeroleh keadilan berdasarkan hukum pidana. Ketika melaporkan, warga selaku Korban Pelapor harus beradu-mulut (berdebat) dengan pihak Kepolisian yang memonopolisir akses menuju keadilan pidana, yang tidak jarang harus tersiksa oleh aparatur penegak hukum yang justru melanggar aturan “larangan merokok di tempat pelayanan publik terlebih di dalam ruangan tertutup ber-AC”, tidak jarang pihak Korban Pelapor yang justru “dihakimi” oleh pihak yang dijadikan tempat melapor, serta tidak jarang pula sampai harus mengemis-ngemis agar laporan / aduannya diberikan tanda-terima resmi berupa Laporan Polisi.
Pelaku “White Collar Crime”, apakah Berhak Atas Keistimewaan Penerapan Hukum Acara Umum ataukah Disinsentif dan Demotivasi dengan “Beban Pembuktian Terbalik” maupun “Satu Saksi ataupun Satu Alat Bukti” Sudah Cukup untuk Dipidana?
Manajemen Kepatuhan adalah Perihal Rekayasa Psikologi
Kejahatan
Question : Satu dari lima orang majelis hakim dalam persidangan perkara korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor (pada persidangan pembacaan putusan pada pertengahan tahun 2026), membuat “dissenting opinion” yang pada pokoknya menyatakan bahwa untuk "kejahatan kerah putih" (white collar crime) maka beban pembuktiannya harus lebih berat dan berlapiss untuk dipikul oleh pihak Jaksa selaku Penuntut Umum. Apakah itu bukan pertimbangan hukum yang absurd, mengingat kejahatan yang terencana dan sistematik demikian pastinya dan tentunya hampir tidak meninggalkan jejak kejahatannya, sehingga semakin sukar untuk dibongkar maupun diungkap terlebih untuk dibuktikan kejadiannya di persidangan?
Hubungan / Kaitan antara “UNDUE DELAY” dan Asas-Asas dalam Rezim Pelayanan Publik sebagai Parameter Kinerja Aparatur Sipil Negara dalam Melayani Warga Pencari Keadilan
Question : Apakah polisi bisa membuat alibi semudah “telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada korban pelapor”, maka artinya aduan atau laporan ditindak-lanjuti secara serius dan tidak mengabaikan laporan korban?
Apakah Pihak Ahli Pemberi Keterangan Ahli, Dilarang Membahas dan Menilai Pokok Perkara yang Sedang Disidangkan?
Question : Apakah benar, bila ahli berlatar-belakang akademisi yang kita hadirkan ke persidangan, akan diberi perlakuan yang berbeda dengan ahli yang berlatar-belakang profesional nonakademisi? Mengapa seperti ada “standar ganda”, seolah ahli dari akademisi semisal dosen, tidak boleh menilai pokok perkara, sementara ahli dari semisal profesi auditor, akuntan, digital forensik, psikolog, ataupun kriminolog, boleh menilai pokok perkara maupun menilai juga alat bukti yang terkait perkara. Bukankah yang penting ialah penilaian yang ia berikan sebagai keterangan ahli ialah objektif sesuai dengan kompetensinya?
Gembira dan Bahagia Bersih dari Sifat Korup-Tercela
Banyak diantara kita, mencari sensasi dengan melakukan hal-hal konyol yang tidak jarang kita sesali sendiri di kemudian hari. Bukankah mengherankan, seseorang tidak merasa bahagai bebas dari produk-produk tembakau ataupun alkohol maupun obat-obatan terlarang, masih juga menjerumuskan diri mereka lebih dalam lagi ke dalam hiburan-malam, tenggelam dalam perjudian, terperangkap dalam pergaulan-bebas, terlibat dalam kejahatan jalanan, hingga melakoni kejahatan kerah-putih. Sekalipun, kita sudah patut cukup merasa gembira dan bahagia, dengan menjadi warga yang “patuh hukum” dengan tidak melanggar hukum.
Gugatan Debitor yang Menjadi Bumerang, Pembeli Lelang Eksekusi terhadap Agunan Jaminan Pelunasan Hutang Menggugat-Balik Debitor Pemilik Agunan
Question : Apakah yang sebaiknya dilakukan oleh pembeli lelang eksekusi objek agunan jaminan pelunasan hutang, setelah membeli objek lelang di Kantor Lelang Negara, akan tetapi pihak debitor tidak mau secara sukarela mengosongkan diri ataupun menyerahkan objek agunan yang telah dilelang kepada pembeli lelang, bahkan mengajukan gugatan kepada kreditor maupun kepada pembeli lelang?
Tergugat Terbukti Wanprestasi, Melahirkan Hak bagi
Penggugat untuk Menuntut Bunga Atas Tunggakan
Adalah Kepentingan Sekaligus Kewajiban Hukum Debitor untuk Membayar dan Melunasi Hutangnya (Debitor yang Beritikad Baik), Tanpa Menunda-Nunda, sehingga Beban Penagihan Tidak Dipikul di Pundak Kreditor
Question : Agar tidak disebut sebagai “rentenir” atau “lintah darat”, berapakah maksimal bunga atas pinjaman dana yang kami (kreditor) berikan kepada peminjam uang (debitor), baik diperjanjikan maupun tidaknya bunga yang dapat ditagihkan pihak kreditor terhadap lamanya tunggakan pembayaran dan pelunasan oleh pihak debitor?
Jual-Beli Tanah Tanpa Mengikuti Prosedur, Semua Pihak Dirugikan dan Tersandera, Saling Mengunci Satu Sama Lainnya
Question : Apa resiko hukum terbesarnya, bila jual-beli tanah tidak mengikuti prosedur hukum pertanahan yang berlaku?
Lawan Kata “Lepas Kendali” ialah “Self-Control” agar “Under-Control”
Tiadanya “Self-Control / Under-Control” Mengakibatkan Seseorang
“Lepas Kendali”
Ambil Jarak dan Jeda Waktu untuk Kita “Cool Down”, “Tetap Tenang”, Menyisihkan Rasa Takut, Mengambil Kembali Kendali-Diri, serta MENYELIDIKI
Seseorang yang tidak punya kebiasaan terlatih dalam kendali-diri, akan cenderung “reaktif” tanpa-kendali, bukan “merespon” penuh kendali-diri. Bila “merespon” artinya kita tidak tunduk pada sifat impulsif ataupun sebaliknya rasa takut yang bersarang dalam diri, namun mengendalikan apa yang bisa kita kendalikan, yakni faktor internal diri, apapun faktor eksternal diri yang tidak bisa kita kendalikan. Dengan merespon, kita bisa memilih untuk menjaga “inner peace”, atau untuk secara sadar tidak dimanipulasi, tidak diperdaya, tidak pasrah begitu saja, berpikir mandiri dan kritis, tidak dibodohi, maupun untuk tidak percaya begitu saja, tidak “termakan”, bahkan bila perlu untuk “melawan arus” kecenderungan dari dalam diri seperti rasa takut, delusi, harapan semu, melepas ekspektasi yang tidak realistis, dan sebagainya.
Rapuhnya Hibah Wasiat Lewat Akta Wasiat yang Menyerupai Pemberi Harapan Semu
Question : Ada salah satu saudara kandung kami, yang dengan berbagai cara jahat berupaya menyabotase orangtua kami agar mau membuat surat hibah-wasiat yang memberikan lebih banyak porsi harta peninggalan kepada dirinya. Apabila itu dibiarkan terjadi, apakah akan terbit resiko besar bagi pihak kami selaku para ahli waris lainnya dikemudian hari?
Riwayat Penguasaan Tanah dan Prosedur Jual Beli adalah PRIORITAS NOMOR SATU dalam Hukum Agraria Nasional
Question : Bagaimana caranya, agar tanah kita sekalipun disengketakan oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik, tidak terbuka celah ataupun potensi untuk dikalahkan oleh pengadilan?
Sekejam-Kejamnya dan Tidak Manusiawinya Kondisi Penjara, Lebih Mengerikan Kondisi Penghuni Neraka
Question: Laporan pihak kami selaku korban pelapor ke polisi, sampai sekarang tidak kunjung diproses oleh pihak polisi. Kami tidak menyanggupi permintaan sejumlah nominal uang yang diminta oleh pihak polisi bila laporan kami akan ditindak-lanjuti dan diproses lebih lanjut oleh mereka. Sebaiknya kami mengambil sikap atau langkah hukum apakah, mengingat kabarnya laporan yang tidak diproses (maka) bisa digugat praperadilan oleh pihak korban pelapor?
Inbreng para Pendiri Perseroan dapat Berupa Modal Dana atau Aset, namun dapat juga Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Pengalaman, Jejaring, serta Infrastruktur Tidak Berwujud
Inbreng dan Penyetoran Modal Dasar Perseroan dapat
Berupa Benda Tidak Berwujud berupa Hak Kekayaan Intelektual, Data Pasar, maupun
Kemampuan “Comparative Advantage”
Dewasa ini, pandangan para praktisi hukum dibidang perseroan, tepatnya perihal hukum korporasi berbentuk Perseroan Terbatas, terbelah menjadi dua kubu. Pihak pertama, beragumentasi bahwa idealnya saham tidaklah lagi mencantumkan nilai nominal per lembar sahamnya. Pandangan demikian dapat dibenarkan, karena menyulitkan proses penilaian atas suatu nilai intrinsik dan ekstrinsik sebuah saham, yang bisa jadi sudah tidak relevan nilai nominalnya sehingga butuh dilakukan “revaluasi” nilai nominal saham berbanding total asset / equity perseroan. Kesulitan kedua bila saham masih mencantumkan nilai nominal, bilamana ada investor hendak masuk menjadi pemegang saham baru, maka penerbitan saham baru yang akan dibeli oleh investor calon pemegang saham baru, apakah akan menggunakan nilai nominal saham sebagaimana dalam Anggaran Dasar Perseroan yang bisa jadi telah terdepresiasi oleh inflasi maupun terapresiasi bila terjadi sebaliknya, terutama perseroan yang telah berdiri berpuluh-puluh tahun lampau?
Surat Dakwaan Jaksa Berisi TUDINGAN, sementara Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa Berisi ALIBI
TUDINGAN Jaksa yang Tidak dapat Dipatahkan oleh ALIBI
Terdakwa, menjelma FAKTA HUKUM
Question: Sering kita mendengar istilah “alibi” oleh pihak tersangka ataupun terdakwa di persidangan untuk membela dirinya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebenarnya apa arti “alibi”?
Reputasi Bukan Dibangun dari Kata (Klaim), namun dari Konsistensi antar Aksi serta Sinkronisasi antara Ucapan dan Perbuatan
Kita dapat dengan mudah menemukan fenomena sosial, dimana masyarakat kita begitu iritatif terhadap pelaku koruptif yang diberitakan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bila Anda memiliki sifat yang “naif”, Anda akan secara mudah tergelincir pada asumsi keliru, bahwa mereka, pengkritik para koruptor tersebut, adalah orang-orang yang bersih dari aksi korupsi dalam keseharian hidup mereka. Butuh waktu begitu lama, berpuluh-puluh tahun lamanya bagi penulis untuk menyadari, bahwa “mengutuk atau menghujat Iblis, tidak berarti yang bersangkutan menjadi suci atau adalah orang suci yang lebih bersih daripada sang Iblis yang mereka kritik dan cela”.
PLEDOI / NOTA PEMBELAAN
Terdakwa Kasus Pidana Persekusi
Kpd. Yth.
Majelis
Hakim Semesta
Di
Mahkamah Semesta
Dengan
Hormat,
Terdakwa
atas nama GigitJari, telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Semesta (JPS)
sebagai tersangka pelaku persekusi (main hakim sendiri, eigenrichting),
atas laporan SukaBully yang telah Terdakwa persekusi.
Dengan ini Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan pribadi terhadap surat dakwaan Jaksa NgototBanget, dengan rincian sebagai berikut:
Jaksa Penuntut Umum Haruslah Lebih Cerdik daripada Kriminal yang Didakwa dan Dituntut
Question: Dalam undang-undang tentang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), ada diatur tentang “beban pembuktian terbalik”. Konon, kabarnya pasal tentang “beban pembuktian terbalik” tidak diberlakukan dalam praktek di persidangan pengadilan Tipikor. Apakah benar demikian adanya selama ini?
Dikotomi antara Sengketa Tanah Perdata Murni ataukah
Tindak Pidana Pertanahan, dalam Kasus Perjanjian NOMINEE Tanah
Karakteristik Spesifik suatu Perkara merupakan Konteks, dan Kaedah Preseden Mengandung Konteks Peristiwa Relevan yang Juga Spesifik
Question: Sebenarnya kapan suatu sengketa tanah itu adalah perdata murni, dan kapankah itu merupakan peristiwa pidana? Semisal ada dibuat perjanjian nominee yang menjadikan nama orang lain sebagai pemilik sertifikat tanah (nama pemegang hak atas tanah yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah), apabila ia kemudian mengalihkan ataupun mengagunkan sertifikat tanah tersebut tanpa izin, apakah merupakan masalah perdata semata ataukah sudah termasuk pidana?
Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Membatalkan Kekayaan Intelektual seperti Merek
Question: Bila ingin membatalkan merek yang dipegang oleh suatu pihak, gugatan diajukan kemanakah, ke Pengadilan Negeri ataukah ke Pengadilan Niaga?
Ultimum Remedium Tidak Selalu Bermakna Wajib Terlebih Dahulu Dijatuhi Sanksi Administratif Barulah Pelanggarnya dapat Dipidana
Question: Kita mengenal ada yang namanya ancaman sanksi administrasi dan ada juga ancaman sanksi pidana. Bila sanksi pidana disebut-sebut sebagai bersifat “ultimum remedium”, maka artinya sanksi hukuman harus bersifat terlebih dahulu dijatuhi sanksi administrasi, bila yang melanggar kembali melakukan pelanggaran barulah dapat dijatuhi sanksi pidana, semacam urutan?
Putusan yang Menyimpang dari Preseden yang Selama ini Ada, merupakan Indikasi Hakim yang Kolusi (Menyalah-Gunakan Kekuasaannya)
Question: Apabila akan menggugat bank ke pengadilan negeri, apakah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus turut digugat, agar gugatan tidak berpotensi dinyatakan “kurang pihak”?
Ada Banyak Cara untuk Membuat Pelaku Kejahatan menjadi Jera dan Kapok Kembali Melakukan Kejahatan
Humanis terhadap Warga yang Humanis terhadap Warga
Lainnya, dan Keras terhadap Warga yang Sewenang-Wenang terhadap Warga Lainnya, Itulah
Tujuan Awal Hukum Negara Dibentuk dan merupakan Satu-Satunya Tujuan Utama Hukum
suatu Negara yang Beradab
Question: Apakah mencuri, harus dipotong tangan, barulah pelakunya jera? Apakah yang melakukan tindak pidana asusila, harus diekseksusi kebiri agar benar-benar memberi keadilan bagi korban dan mencegah hal serupa terulang oleh pelaku yang sama maupun oleh calon pelaku lainnya di tengah masyarakat?
Upaya Hukum terhadap Putusan Sela Terkait Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri
Question: Bila pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara, apakah putusan tersebut bisa dikoreksi atau dianulir oleh pengadilan tinggi tingkat banding maupun mahkamah agung dalam tingkat kasasi?
Ketika Pihak Penjual Tanah Tetap Menguasai Fisik Tanah Jual-Beli secara Melawan Hukum
Question: Bila pihak penjual tanah tidak juga dengan itikad baik menyerahkan penguasaan fisik tanah kepada pihak pembeli, sekalipun telah dibayar lunas dan telah AJB (akta jual beli) secara prosedural di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), maka sikap penjual yang justru tetap menguasai fisik tanah jual-beli, dapat digugat dengan kriteria “wanprestasi” (ingkar janji) ataukah “PMH” (perbuatan melawan hukum)?
Aksi Lempar Tanggung-Jawab Kewenangan Memutus Perkara antara PTUN dan Pengadilan Negeri dalam Sengketa Agraria di Indonesia
Question: Bila yang kita permasalahkan ialah cacat prosedur penerbitan sertifikat tanah, maka menggugatnya kemanakah, ke Pengadilan Negeri ataukah ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera)?
Berikan Jangka Waktu dan Ruang untuk Bertransformasi, Setelah Itu “NO EXCUSE”. Itulah yang Disebut sebagai Kebijakan yang Terukur dan Terarah
Dalam kesempatan ini, penulis tidak membahas tema “analis kebijakan”, namun mengajak para pembaca menyelami profesi “arsitek kebijakan” yang tampaknya terbilang langka di republik berhukum ini. Dalam kajian ilmu perundang-undangan, manajemen regulasi, dikaitkan dengan teori “law as social engineering”, penulis akan mengungkapkan pentingnya aspek “roadmap” dibalik setiap regulasi yang dirancang dan diterbitkan, dengan demikian diharapkan agar setiap norma hukum yang diberlakukan dapat membentuk suatu tujuan yang jelas dan ter-arah.
Ketika Hukum Tidak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah
Dalam rezim tilang berbasis elektronik, berbagai daerah yang telah menerapkan sistem demikian, tergolong cukup dimakmurkan dari pungutan denda tilang dari pada pengendara yang dinilai melanggar aturan berlalu-lintas. Penulis mencoba berwacana dengan membayangkan, apakah mungkin, penerimaan negara tidak lagi bergantung ataupun bertopang pada pungutan pajak terhadap rakyatnya yang masih mengadopsi sistem upeti pada era kerajaan maupun penjajahan kolonial, akan tetapi dapat bersumber dari penegakan hukum lewat sanksi denda terhadap subjek pelanggar hukum. Namun, sanksi denda disini, tidak bersifat “membuta”. Anda menjatuhkan sanksi denda sebesar satu miliar rupiah kepada kalangan borjuis elit, itu tampak seperti “recehan” tidak berarti di mata mereka, dan sama sekali tidak membawa efek kejut maupun efek jera. Sebaliknya, bagi kalangan yang untuk “makan sehari-hari pun sudah sukar”, denda sejumlah demikian sama artinya “vonis hukuman mati”.
Hukum Negara Vs. Hukum Karma, Anda Pilih Mengandalkan
yang Mana?
Tidak Perlu Terobsesi, Terlebih Mengemis-Ngemis kepada Hukum Negara Buatan Manusia yang juga Ditegakkan oleh Manusia bernama Polisi
Sudah sejak lama, penulis tidak lagi mengandalkan apa yang dinamakan “polisi” maupun lembaga kepolisian, sekalipun penulis pernah dan mungkin masih akan menjadi korban kejahatan. Mengapa? Karena penulis tidak bersedia menjadi korban untuk “kali kedua”, dimana pelakunya justru ialah polisi. Sungguh bahagia mengenal Buddhisme, yang salah satunya perihal “Hukum Karma”, sehingga tidak pernah lagi penulis mengemis-ngemis keadilan terlebih mengandalkan polisi. Buddhisme mengajarkan kita cara membangun “pulau pelindung”, dengan tahapan sebagai berikut. Pertama-tama, jadilah orang baik. Orang jahat yang menyakiti “orang baik yang tidak menyakiti orang lain”, terlebih orang suci, buah “Karma Buruk”-nya sungguh dahsyat yang akan dipetik sendiri oleh sang pelaku. Itulah sebabnya, dalam Buddhisme, “orang suci adalah lahan menanam jasa baik”, karena buah “Karma Baik” yang akan kita petik akan sangat besar jika kita berbuat kebajikan kepada orang-orang suci.