Gugatan Prematur adalah Gugatan yang Diajukan Terlampau Dini alias Belum Waktunya Mengajukan Gugatan, sehingga Mengandung Cacat Formil (Exceptio Dilatoria) dan Mengakibatkan Gugatan Dinyatakan Hakim sebagai “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Question : Sekalipun telah dimintakan secara resmi kepada pihak pengurus perusahaan, agar digelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), namun pihak pengurus tidak juga mengadakan RUPS. Apakah hanya langkah hukum berupa gugatan yang satu-satunya dapat kami tempuh selaku pemegang saham, agar pihak pengurus dipaksa untuk mengadakan RUPS dan memanggil seluruh pemegang saham?


