Dikotomi antara Sengketa Tanah Perdata Murni ataukah
Tindak Pidana Pertanahan, dalam Kasus Perjanjian NOMINEE Tanah
Karakteristik Spesifik suatu Perkara merupakan Konteks, dan Kaedah Preseden Mengandung Konteks Peristiwa Relevan yang Juga Spesifik
Question: Sebenarnya kapan suatu sengketa tanah itu adalah perdata murni, dan kapankah itu merupakan peristiwa pidana? Semisal ada dibuat perjanjian nominee yang menjadikan nama orang lain sebagai pemilik sertifikat tanah (nama pemegang hak atas tanah yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah), apabila ia kemudian mengalihkan ataupun mengagunkan sertifikat tanah tersebut tanpa izin, apakah merupakan masalah perdata semata ataukah sudah termasuk pidana?