LEGAL OPINION
Hak Janda / Duda Tanpa Anak, hanya Sebatas Separuh Harta Bersama, Tidak Lebih, Sekalipun Pernah Menerima Hibah dari Almarhum Pasangannya
Question: Ada sarjana hukum yang bilang bahwa istri yang ditinggal meninggal suaminya, adalah ahli waris yang berhak atas harta warisan (peninggalan almarhum suaminya), sekalipun pasangan suami-istri ini selama menikahnya tidak pernah punya keturunan (anak kandung). Apa benar begitu? Jika memang benar begitu adanya, bisa seperti kejadian di cerita-cerita film, suami bunuh istri atau si istri bunuh suaminya agar semua dan seluruh hartanya jatuh ke tangan si suami atau si istri yang masih hidup. Orangtua atau saudara-saudara si almarhum, hanya bisa “gigit jari” karena tidak mendapat apapun, semua jatuh ke tangan istri yang kini men-janda.
Atau, semisal, mereka baru saja menikah, dimana usia pernikahan mereka bisa jadi kurang dari seumur jagung, namun pasangannya kemudian mendadak meninggal dunia karena penyakit, kecelakaan, atau lain sebab, maka sia-sialah seluruh pengorbanan serta jirih-payah orangtua si almarhum yang selama puluhan tahun telah melahirkan dan membesarkannya karena seluruh hartanya jatuh ke tangan sang istri yang baru dinikahi olehnya sebelum kemudian sang janda kembali menikah dengan suami barunya. Entah mengapa, sukar dicerna akal sehat.
Mengapa jadinya seperti mirip sebuah kisah sinetron? Akal sehat saya selaku orang awam, entah bagaimana mengatakan bahwa pandangan sarjana hukum sedemikian itu tidak logis adanya, tidak rasional dan terkesan ada “moral hazard” bahaya dibalik pandangan demikian. Bagaimana juga jadinya, bila saat mereka masih berumah-tangga, si suami ternyata pernah sempat hibahkan rumahnya ke istrinya, sebelum kemudian si suami meninggal, mirip seperti cerita konspirasi di film-film drama televisi.