JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tuntutan Pidana yang Bernuansa Perdata, Telaah Kasus Tindak Pidana Korporasi dengan Sanksi Pidana Berupa Denda

LEGAL OPINION

Question: Ada surat panggilan polisi kepada pihak perusahaan, dengan tuduhan (pihak badan hukum telah) melanggar pasal pidana. Kabarnya ada soal tuntutan untuk membayar sejumlah uang ganti-rugi kepada perusahaan, dalam laporan pidana ini. Yang dijadikan tersangka ialah perusahaan, direkturnya tidak. Bagaimana aspek hukumnya mengenai hal ini? Memangnya perusahaan bisa dijadikan tersangka dan dipidana?

Brief Answer: Hal demikian disebut sebagai “Tindak Pidana Korporasi”, dimana subjek hukum berupa badan hukum (legal entity atau rechtspersoon) dijadikan sebagai tersangka serta terdakwa. Justru itu kabar baik, dimana secara yuridis, gugatan perdata dan tuntutan pidana pada prinsipnya dapat masing-masing berjalan secara paralel kumulatif, bukan sekadar alternatif ataupun tentatif sifatnya. Karena Jaksa Penuntut Umum selaku “pengacara negara”, sejatinya pihak Kejaksaan bisa dan dimungkinkan untuk menggugat ganti-kerugian secara perdata terlebih dahulu, alih-alih langsung melakukan “lompatan yuridis” yang kurang taat asas “hukum acara” berupa mengajukan tuntutan pidana, sama artinya perkara pidana kemudian telah menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan disaat bersamaan tidak lagi memungkinkan pihak Kejaksaan untuk turut juga menggugat pihak Terdakwa secara perdata.

Tindak Pidana Korporasi biasanya menjatuhkan vonis berupa sanksi “denda” semata, bila bukan pencabutan izin usaha ataupun mencabut hak untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan pemerintah. Badan hukum yang dijadikan sebagai terdakwa di persidangan perkara pidana, tidak dapat dipidana semacam pidana penjara ataupun kurungan. Berhubung sanksi pidana berupa “denda” telah dijatuhkan, maka tidaklah dapat secara “overlaping” Kejaksaan selaku pengacara negara turut pula mengajukan gugatan perdata terhadap sang badan hukum, karena konstruksi hukum semacam demikian sejatinya akan dinilai melanggar asas larangan “double jeopardy” alias larangan untuk menjatuhkan sanksi hukuman yang sama secara berganda.

Jika saja strategi Kejaksaan ialah terlebih dahulu menggugat secara perdata, dimana sita jaminan dan sita eksekusi juga dapat dilakukan terhadap amar putusan pengadilan hakim perdata ketika korporasi yang didudukkan sebagai tergugat tidak patuh terhadap perintah dalam amar putusan perdata untuk membayar hukuman sejumlah ganti-kerugian, maka dikemudian hari Kejaksaan masih dapat menuntut pidana terhadap korporasi baik pengurus dan/atau badan hukum perusahaan bersangkutan.

Namun mengingat karena realitanya Kejaksaan ternyata seketika langsung mengajukan dakwaan pidana berupa tuntutan sanksi pidana “denda” ganti-kerugian, maka tertutup sudah kemungkinan potensi akan digugat secara perdata. Dengan kata lain, menjadi keberuntungan serta keuntungan bagi pihak badan hukum yang seketika dijadikan sebagai terdakwa, alih-alih sebagai tergugat.

PEMBAHASAN:

Salah satu contoh konkret yang sangat mencerminkan, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk kasus konkret sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara “pidana korporasi”, register Nomor 526/Pid.Sus-LH/2017/PN.Trg tanggal 6 Desember 2017, dimana yang menjadi Terdakwa ialah PT. INDOMINCO MANDIRI semata, sebagai entitas atau subjek hukum korporasi (legal entity), dimana tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ternyata tanpa menyertakan pihak pengurus badan hukum bersangkutan sebagai sesama Terdakwa.

Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Terdakwa PT. INDOMINCO MANDIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ‘Melakukan dumping limbah tanpa izin’ sebagaimana dakwaan Kedua;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT. INDOMINCO MANDIRI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa PT. INDOMINCO MANDIRI disita dan dilelang untuk membayar sejumlah denda tersebut;

3. Menghukum Terdakwa untuk melakukan pengelolaan / pemanfaatan Limbah B3 berupa timbunan limbah B3 fly ash dan bottom ash di dekat pembuatan paving block pada titik koordinat Latitude : ... , Longitude : ... pada area PLTU PT. Indominco Mandiri sebanyak ± 4.000 ton secara mandiri dan dengan kontrak kerja dengan perusahaan yang berizin.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.