JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Menyepelekan Hidup dan Kehidupan Milik Orang Lain, Sama Artinya MENGHAKIMI. Kita Tidak Punya Hak untuk Menghakimi Hidup Orang Lain

ARTIKEL HUKUM

Orang yang SEPELE Gemar MENYEPELEKAN, suatu Cerminan Karakter

Tidak Ada Hal yang Sepele di Dunia ini, kecuali Orang yang Menyepelekan itu Sendiri yang Patut Diremehkan

Bila ada diantara pembaca, yang meyakini bahwa ada sesuatu hal yang dapat disebut sebagai “sepele”, terlebih memakai istilah “sepele” guna menghakimi pihak lain, atau bahkan dirinya sebagai bagian dari sekelompok pelaku yang mendiskreditkan korbannya lewat kalimat penghakiman “hal sepele belaka”, maka cobalah buktikan pada diri Anda sendiri, dengan mengangkat sebuah gelas yang kosong tidak terisi air apapun, selama setidaknya satu jam, satu hari, satu minggu, satu tahun, tanpa pernah diturunkan ataupun digerakkan, tetap angkat dan tahan gelas itu di tangan yang diangkat sejajar dengan posisi bahu. Bukankah gelas yang kosong, adalah ringan dan “sepele” belaka?

Kisah DEVIL ADVOCATE Bagian Kelima, Pengacara BERWAJAH GANDA

ARTIKEL HUKUM

“DEVIL ADVOCATE” Series, Chapter Five, by Hery Shietra

Para pembaca pastilah tidak asing lagi dengan sosok sang “DEVIL ADVOCATE” yang pernah tampil pada kisah serial “DEVIL ADVOCATE”. Kini sosok sang “DEVIL ADVOCATE” yang sebelumnya dikisahkan pada Seri Kesatu, kembali tampil untuk “berbuat ulah”—harap maklum, namanya juga “DEVIL ADVOCATE”, pengacara-nya sang “DEVIL”, sehingga janganlah terlampau banyak menaruh harapan pada sosok pengacara satu ini.

Mengapa Bangsa Indonesia GAGAL TOTAL Mengatasi Wabah Akibat Pandemik Virus Menular Mematikan? Ini Alasannya

ARTIKEL HUKUM

Indonesia, tercatat sebagai salah satu negara yang gagal dalam mengatasi laju pertumbuhan kasus warga terjangkit Corona Virus Tipe-2 (Corona Disease 2019, COVID-19) pada tahun 2020, sekalipun tercatat sebagai negara dengan bentang alam kepulauan (“lock down” alami) serta negara dengan paparan sinar Ultra Violet (UV) tertinggi di dunia. Pertaanyaannya, meski beberapa negara di ASEAN telah berhasil mengatasi dan mengendalikan wabah Corona Virus Tipe-2, tren yang terjadi di Indonesia justru kian tidak terkendali? Apa penyebabnya, dan budaya Bangsa Indonesia apakah yang menjadi penyulitnya? Indonesia telah mencetak prestasi berupa “KEGAGALAN” sebagai bagian dari sejarah, dimana sejarah dan prestasi yang sama akan kembali dicetak ketika Virus Corona tipe baru lainnya merebak dimasa mendatang—sesuatu yang bukan hal mengherankan sebetulnya.

Kiat Mengatasi Kesulitan Hibah, Hibah Bernuansa Jual-Beli

LEGAL OPINION

Bila Orangtua yang Hendak Menjual Tanah Tidak Butuh Izin Anak, Mengapa Orangtua Bila Hendak Menghibahkan Tanah maka Butuh Izin Seluruh Anak?

Question: Sebagai orang awam saya tidak habis pikir, jika saya ingin jual rumah saya ke orang, tidak diminta oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) izin anak-anak saya untuk menjual rumah milik saya sendiri. Namun mengapa ketika saya berniat menghibahkan atau memberikan sebagai hibah rumah saya tersebut kepada salah seorang anak saya sendiri, maka pihak PPAT mewajibkan saya selaku penghibah untuk meminta izin dari seluruh anak saya sendiri? Entah saya yang tidak paham, atau PPAT di Indonesia yang “konyol”?

Akhirnya saya “akali” (mengkreasikan solusi serta strategi) sendiri dengan cara membuat AJB (Akta Jual-Beli) saja rumah saya kepada anak saya, dengan harga yang semurah mungkin meski juga harus saya sendiri yang membayarkan jual-beli ini, sehingga ibarat saya bayar dari kantung saku baju saya untuk kemudian masuk ke kantung saku baju saya sendiri, menyerupai permainan berputar-putar, dimana “cost” yang real saya keluarkan ialah PPh (Pajak Penghasilan) karena seolah saya mendapat dana penjualan dari pembelian yang dilakukan oleh anak saya sendiri yang masih dibawah umur usianya. PPAT bilang jika hibah itu ada kaitan dengan hak waris para ahli waris, toh anak-anak saya masih kecil dan usia saya masih muda, sudah bicara warisan itu PPAT, seolah menyumpahi saya untuk segera “tutup usia”.

DAMPAK SOSIAL Maraknya Jual-Beli ONLINE dan Minim / Absennya Regulasi Pemerintah bagi Perlindungan Warga Pemukiman dari DAMPAK SOSIAL Akibat Gangguan Kegiatan Usaha Ilegal

ARTIKEL HUKUM

“Usaha ILEGAL” tetaplah “Usaha ILEGAL”, Sekalipun sang Pengusaha Ilegal Memakai Wadah Berjualan Penawaran Jual-Beli lewat “Marketplace

Prinsip bangsa beradab “SIC UTERE”, bermakna “good neighbourliness” atau “No harm rule” yang mengamanatkan kepada segenap warga maupun pengusaha untuk : “Use your own PROPERTY in such a manner as NOT TO INJURE THAT OF ANOTHER

Maraknya jual-beli via “online” pada berbagai “marketplace”, mengakibatkan “bencana sosial” yang mana membawa ekses berupa pelanggaran terhadap berbagai tata ruang wilayah pemukiman yang beralih fungsi menjadi tempat usaha berskala besar yang mana tentunya : ILEGAL—dimana praktik usaha ilegal demikian seolah dibiarkan, dipelihara, dan dilestarikan oleh Pemerintah Daerah yang tidak menertibkan para pelanggar Peraturan Daerah tentang zonasi wilayah tata ruang yang diterbitkan sendiri oleh Pemerintah Daerah kita di Indonesia, realita di perkotaan sekelas ibukota terlebih di pedesaan.

Mencari-Cari Kesalahan Bukanlah Perkara Sukar, dan Mencari-Cari Pembenaran pun Bukanlah Hal Sulit

LEGAL OPINION

Menjadi Hakim Pengadilan, apakah Sukar dalam Membuat Putusan?

Question: Sebenarnya menjadi seorang hakim yang berkuasa untuk periksa dan putuskan perkara gugatan perdata ataupun pidana, itu susah atau mudah? Apa mungkin, seorang hakim bisa buat dua versi putusan atas satu perkara yang saling bertolak-belakang isi putusan dan dalil-dalilnya dalam pertimbangan hukum, seperti yang kerap diberitakan adanya hakim yang menjual-belikan (isi amar) putusan (kolusi penyalah-gunaan kewenangan transaksional putusan)?

Kiat Merumuskan Petitum Gugatan yang Seketika dapat Dieksekusi Tanpa Peran Jurusita Pengadilan, Efektif serta Efisien, Eksekusi secara Mandiri dan Swadaya

LEGAL OPINION

Jenis Amar Putusan yang Memberikan Kuasa serta Pemberian Izin dalam Rangka Eksekusi Tanpa Bergantung pada Monopoli Eksekusi Putusan Jurusita Pengadilan

Question: Apakah ada kiat atau strategi khusus, agar putusan pengadilan perkara perdata ketika menang, dapat seketika dieksekusi sendiri oleh pihak penggugat yang memenangkan gugatan, tanpa perlu mengemis-ngemis kepada pihak jurusita pengadilan yang kerap “sok jual mahal”?

Antara Harapan yang RASIONAL dan sebuah DELUSI yang tidak Membumi

ARTIKEL HUKUM

Hukum dan Penegakan Hukum yang Baik, Berbasiskan Fakta serta Rasio, Bukan Berlandaskan Delusi

Apakah Sengketa Hukum merupakan Hal yang Tabu, dan apakah Sengketa Sosial merupakan Hal yang Tidak Sopan?

“Rasional” bermakna, “berpijak pada daratan Bumi”, alias memiliki landasan berdasarkan fakta-faktual yang objektif sifatnya disamping bebas dari anasir “diluar rasio” semacam harapan semu. Apakah untuk dapat disebut sebagai warga yang “sopan”, maka ketika sang warga menjadi korban kejahatan maupun perlakukan tidak patut dari warga lainnya, maka sang warga yang menjadi korban hanya dapat dibenarkan untuk “diam membisu” bagaikan “mayat” yang hanya dapat terbujur kaku di peti jenasah agar tidak disebut sebagai “tidak sopan”—seolah-olah pihak warga yang menyakiti warga lainnya dapat disebut telah sopan dengan melakukan perbuatan tidak patut demikian terhadap seorang korban?

Jenis Amar Putusan Pengadilan yang Seketika dapat Dieksekusi Tanpa Jurusita Pengadilan

LEGAL OPINION

Question: Apakah semua putusan pengadilan perkara perdata, hanya dapat dieksekusi putusannya bila pihak yang kalah gugatan tidak secara sukarela melaksanakan perintah sesuai isi amar putusan hakim, lewat peran jurusita dari pengadilan? Jika putusan pidana, eksekutornya ialah dari Kejaksaan, maka apakah dalam putusan perdata, tanpa adanya sikap kooperatif dari pihak jurusita pengadilan, artinya kemenangan dalam gugatan tidak lagi memiliki artinya karena tidak dapat dieksekusi sendiri secara swadaya oleh pihak penggugat yang menang gugatan?

Hak Anak dan Mantan Istri atas Nafkah sebagai Kewajiban Ayah dan Mantan Suami

LEGAL OPINION

Question: Sebenarnya mantan suami yang telah bercerai, apa bisa dituntut tetap memberikan biaya hidup untuk mantan istri serta bagi anak-anaknya yang masih kecil? Bila cerainya kesepakatan para pihak, tentu istri tidak lagi berhak menuntut biaya hidup mantan istri karena sama-sama sukarela bercerai secara baik-baik, atau bercerai baik-baik dengan kesepakatan internal bahwa suami tetap beri nafkah hingga mantan istri mampu mencari nafkah sendiri atau telah menikah kembali dengan suami barunya.

Namun bagaimana bila suami yang menggugat cerai dan pengadilan benar-benar menceraikan? Atau sebaliknya, istri yang TERPAKSA dan mendesak menggugat cerai suami sehingga belum ada persiapan untuk mandiri dari segi ekonomi? Tidak ada istri yang ingin bercerai dengan suaminya, kecuali karena terpaksa. Istri yang menjadi ibu rumah-tangga, bukan istri yang masih berkarir atau usaha kerja seperti saat melajang, menjadi sangat bergantung pada ekonomi suami, sehingga pertimbangan utamanya kini ialah mengkhawatirkan bila cerai tanpa adanya lagi sumber nafkah, ancaman yang “maju kena” dan “mundur juga kena”.

Bahaya Dibalik Konsep PENGHAPUSAN DOSA, ABOLITION OF SIN. Tuhan Berpihak pada KORBAN, Bukan pada Penjahat

ARTIKEL HUKUM

Jika PENGHAPUSAN PENGHUKUMAN PIDANA bagi Penjahat, adalah Terlarang dan Tercela, Bagaimana dengan PENGHAPUSAN HUKUMAN BAGI PENDOSA?

Manusia yang Beradab Semestinya Malu Menjadi seorang PENDOSA, Alih-Alih Merasa Bangga dan Mengoleksi serta Menabung Setumpuk DOSA yang Menggunung Tidak Terlunasi. Tidak Ada yang Benar-Benar dapat Kita Curangi dalam Hidup Ini, Hukum Karma Tidak Tebang Pilih, Segala Hutang Akan Ditagih. Berani Berbuat, Berani Bertanggung-Jawab sebagai Prinsip seorang Manusia Ksatria yang Tidak akan Melarikan Diri

Dalam konsep Hukum Karma, tiada “favoritisasi”, tiada kompromi, tiada tolerir atas perbuatan jahat yang disengaja, sekecil apapun, karena buah Karma pasti akan diwarisi, dipetik, serta diterima oleh pelakunya itu sendiri. Singkat kata, dalam konsepsi Hukum Karma, “tiada yang dapat benar-benar kita curangi dalam hidup ini”. Karena tiada yang benar-benar dapat kita curangi dalam hidup ini, maka apanya lagi yang dapat kita tutupi ataupun hapus sejarah perbuatan buruk yang pernah kita lakukan? Apa yang pernah kita berhutang, harus tetap kita bayarkan, dengan tangan kita sendiri. Karena kita tidak pernah dapat lari bersembunyi untuk selamanya dari bayangan kita sendiri.

Kaitan antara Konsultasi Hukum dan Konseling Antar Jiwa Manusia

ARTIKEL HUKUM

Peran Konsultan Hukum sebagai Rekan Hukum dan Konselor dengan “HUMAN TOUCH

Saat membawakan konseling seputar hukum kepada klien pengguna jasa layanan konsultasi hukum yang penulis bawakan, tidak jarang penulis perlu menempatkan diri sebagai seorang konselor nonyuridis, karenanya kebutuhan serta pentingnya pembekalan diri atas ilmu-ilmu diluar ilmu hukum, terutama ilmu sosiologi serta ilmu psikologi yang mendasar, terkadang sama pentingnya dengan penguasaan ilmu hukum itu sendiri, dimana itulah tepatnya fokus bahasan sekaligus tema utama kita dalam kesempatan ini yang akan kita kupas bersama secara praktikal.