BLACKLIST
PELANGGAR, PENYALAHGUNA, dan PEMERKOSA
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, GEMBEL PENIPU yang Punya
Sengketa Uang Rp. 500.000.000, Belum Merasa Puas, Mental MENDADAK MISKIN, Masih
Juga Merampok Babi yang Menjadi Makanan di Piring Milik Profesi Konsultan Hukum
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, GURU BEJAT yang Mengajarkan dan Memberi Teladan Muridnya untuk MELANGGAR LARANGAN, MENYALAHGUNAKAN, dan MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, bahkan Dr. Ir. Nanik Minarni, MM (Muslimah) MERAMPOK & MEMAKAN BABI DARI PIRING MILIK PROFESI NONMUSLIM
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM Mengajarkan kepada
Masyarakat tentang Koperasi. Namun akibat Keserakahan, Dr. Ir. Nanik Minarni,
MM kemudian Tertipu oleh Koperasi. Mau Untung Besar Investasi / Menabung di Koperasi,
namun Tidak Mau Tanggung Resiko? Dr.
Ir. Nanik Minarni, MM Layak Menyandang Gelar “GURU DUNGU PENIPU YANG TERTIPU”
PENIPU yang Keberatan Tertipu, Guru yang Hobi
MELANGGAR, MENYALAHGUNAKAN, dan MEMPERKOSA Profesi Konsultan Hukum, GURU BEJAT
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, +62 818685772 (0818685772), 021
77885753, 081280374835, yang memiliki keterlibatan ataupun keterkaitan dengan Sekolah
Cahaya Hati Maharaja Depok, Mutiara Islamic School Depok, Depok Islamic Center,
Depok Montessori School, Koperasi M212M, Koperasi Syariah 212, yang merupakan
seorang muslimah ternyata masih juga menggunakan modus penipuan dengan maksud
untuk mencuri nasi dan lauk babi dari piring milik profesi Konsultan Shietra
yang sudah jelas-jelas profesi konsultan hukum mencari nafkah dari menjual jasa
tanya-jawab dan konseling seputar hukum dimana hanya klien pembayar tarif jasa
yang berhak bercerita masalah hukum sebagaimana peringatan dan larangan pada
sekujur tubuh website ini.
Lihatlah deretan gelar penipu serakah
tidak punya malu dan perampok nasi bernama Dr. Ir. Nanik Minarni, MM
tersebut, doktor, insinyur serta magister managemen, namun perilakunya telah
ternyata lebih hina daripada seorang pengemis yang menggelandang tanpa gelar
akademik apapun namun tidak pernah merugikan siapapun. Seorang pengemis masih
lebih terhormat martabatnya ketimbang penipu serakah dan perampok nasi bernama Dr.
Ir. Nanik Minarni, MM. Lebih ironis, profesinya ialah guru dan kepala
sekolah! Tidak heran generasi penerus
di republik ini banyak yang bermoral bejat, karenanya gurunya menjadi teladan
ke-bejat-an, salah satunya ialah guru bejat bernama Dr. Ir. Nanik Minarni,
MM.
Adalah mustahil, seseorang
mampu menemukan nomor kontak kerja profesi Konsultan Shietra tanpa membaca “Term and Conditions” perihal KEWAJIBAN
FORMAT PENDAFTARAN KLIEN BILA MENGHUBUNGI KAMI serta berbagai peringatan dan
larangan yang demikian tegas dan keras telah dicantumkan, aturan main, SOP,
prosedur, terutama agar tidak menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi
konsultan serta untuk menghormati profesi konsultan hukum dengan tidak
menceritakan permasalahan hukum tanpa diizinkan sebelum resmi menjadi klien
pengguna jasa—KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK DAN DESAIN WEBSITE INI,
SEHINGGA ADALAH BOHONG DAN DUSTA BILA TERDAPAT SUATU PIHAK MENGKLAIM TIDAK TAHU
ATAU TIDAK BACA NAMUN BISA MENEMUKAN DAN MENYALAHGUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA
PROFESI KAMI.
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“Kantor hukum shietra. Selamat
siang.
Nama saya Nani. Depok.
Profesi : guru
Saya punya kasus ketipu koperasi senilai 500 juta.
Buat saya yang pensiunan guru, itu uang yg banyak
sekali. Tabungan pensiunan.
Saya berencana menggugat pidana pengawas koperasi.
Bisakah kami minta
konsultasi ke shietra. Bagaimana caranya.” [Note SHIETRA & PARTNERS : Minta?
BELI! GEMBEL punya masalah uang 500 juta?]
Konsultan Shietra:
Siapa yang izinkan anda untuk
bercerita masalah hukum milik anda? Bila anda bisa dapat nomor kontak kerja
profesi saya selaku konsultan hukum berarti Anda setelah baca peringatan serta
larangan yang ada di dalam website! Mengapa Anda masih juga melanggar!
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...” Tidak menjawab.
Konsultan Shietra:
Belum apa-apa Anda telah
bercerita masalah hukum, siapa yang izinkan anda untuk menyalahgunakan nomor
kontak kerja saya selaku konsultan hukum! Sudah jelas konsultan cari nafkah
dari konseling seputar hukum, Anda belum apa-apa sudah minta dilayani dan telah
melanggar, menyalahgunakan nomor kontak kerja saya, dan memperkosa profesi
saya!
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...” Sedang memikirkan modus atau
alibi.
Konsultan Shietra:
Belum apa-apa Anda telah
berbohong, mustahil anda tidak tahu tata cara serta peringatan begitu besar did
alam website saya! Bila anda bisa dapat nomor kontak kerja saya berarti anda
telah sengaja melanggarnya! Mustahil Anda bisa dapat nomor kontak kerja saya
tanpa membaca berbagai peringatan begitu besar dalam website! Belum apa-apa
Anda telah melanggar, bagaimana nanti?!
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...” Otak penipunya sedang “loading...”
Konsultan Shietra:
Siapa yang izinkan anda untuk
menceritakan masalah hukum? Siapa yang izinkan anda untuk salah gunakan nomor
kontak kerja saya? Siapa yang izinkan anda untuk salah gunakan nomor kontak
kerja saya?
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...” Melanggar, menyalah-gunakan,
dan memperkosa, namun mengharap dilayani dengan santun? Dirinya tidak sadar
sudah gila.
Konsultan Shietra:
Mau bilang Anda tidak baca
syarat dan ketentuan serta peringatan dan larangan di website? Ada nomor dapat
nomor kontak kerja saya dari mana? Konsultan hukum mana lagi yang hendak Anda perkosa
profesinya?
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
Maksud kami itu hanya prolog.
Kalau bisa buka konsultasi kami akan datang bagaimana prosedurnya untuk bisa
datang dan berapa biaya untuk konsultasi.
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...” Bungkam.
Konsultan Shietra:
Siapa yang izinkan Anda cerita
masalah hukum Anda? Kapan Anda saya nyatakan sebagai klien saya? Kapan Anda
bayar tarif jasa saya? Kok lucu, tanya tarif belakangan setelah cerita masalah
hukum milik Anda?
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...” Penipu yang berbelit-belit.
Konsultan Shietra:
Sudah dilarang masih melanggar!
Pelanggaran apalagi yang hendak Anda lakukan??
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
Kami dapat nomer telepon dari
iklan anda di internet.
Konsultan Shietra:
Belum apa-apa sudah berbohong,
mustahil anda tidak baca syarat dan ketentuan namun anda bisa dapat nomor
kontak kerja saya! Anda telah berbohong!
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
Di iklan internet anda
mencantumkan nomer telepon itu. Maka kami hubungi.
Konsultan Shietra:
Dimana? Sebut link-nya. Sebutkan
iklan yang mana.
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...” Tidak berani menjawab.
Konsultan Shietra:
Sebutkan iklan yang mana? Anda lebih
hina daripada pengemis. Pengemis tidak mencari makan dengan cara mencuri
nasi dari piring orang lain.
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...” Tidak menjawab.
Konsultan Shietra:
SEBUTKAN IKLAN YANG MANA!!!! Anda
akan saya jatuhkan sanksi bila Anda tidak dapat menyebutkan iklan yang mana.
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...” Masih tidak menjawab.
Konsultan Shietra:
SEBUTKAN IKLAN YANG MANA!!!!
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...” Bagaimana mau menjawab,
Konsultan Shietra yang merancang langsung iklan tersebut lengkap dengan segala
peringatan dan larangan yang tercantum di dalamnya, namun masih juga dilanggar
oleh sang guru bejat yang merasa berhak menyalah-gunakan nomor kontak kerja
profesi konsultan hukum.
Konsultan Shietra:
SEBUTKAN IKLAN YANG MANA!!!!
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...”
Konsultan Shietra:
SEBUTKAN IKLAN YANG MANA!!!! Tidak
usah banyak alasan anda, anda telah melanggar. SEBUTKAN IKLAN YANG MANA!!!!
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...”
Konsultan Shietra:
SEBUTKAN IKLAN YANG MANA!!!!
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...”
Konsultan Shietra:
SEBUTKAN IKLAN YANG MANA!!!!
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...”
Konsultan Shietra:
Berbelit-belit sekali anda itu.
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...”
Konsultan Shietra:
Berbelit-belit sekali anda itu.
SEBUTKAN IKLAN YANG MANA!!!!
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
Kalau tidak bisa konsultasi ke
shietra
Besuk saya ke LKBH UI saja
Mohon maaf
Tidak menghubungi anda lagi
Kami mau ke konsultan HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA SAJA.”
[Note SHIETRA & PARTNERS : Silahkan,
monggo, menggembel dan mengemis-ngemis-lah terus ke setiap kantor hukum. Jika
Anda adalah pengurus Lembaga Bantuan Hukum, ada datang gembel bernama Dr. Ir.
Nanik Minarni, MM yang meminta dilayani sengketa uang Rp. 500.000.000 dan
menyuruh Anda makan batu, apakah Anda bersedia? Habis memperkosa, melanggar,
menyalah-gunakan, hendak pergi begitu saja? Pemerkosa mana juga yang hendak
bertanggung-jawab atas perbuatannya? GEMBEL HINA!]
Konsultan Shietra:
Kapan anda jadi klien saya,
bercerita masalah hukum tampak saya izin kan! Berbelit-belit sekali anda itu. Mati
saja Anda. Anda akan saya berikan sanksi, you ask for it! Anda lebih hina
daripada pengemis! Saya kutuk anda benar-benar jadi pengemis tanpa rumah dan
tampak pekerjaan. Silakan cari sampai dapat konsultan idiot yang bersedia Anda
perkosa dan Anda beri makan batu profesinya.
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...” Kabur dan memblokir
komunikasi.
Konsultan Shietra: (mengirim via SMS setelah melakukan investigasi kepada nomor kontak yang
bersangkutan)
“Luar biasa sekali Anda,
ternyata Anda seorang muslimah, namun Anda tetap saja merampok babi yang
menjadi makanan saya dari piring milik saya? GEMBEL PUNYA SENGKETA 500 JUTA
RUPIAH? SAYA KUTUK ANDA BENAR-BENAR MENJADI GEMBEL TANPA RUMAH DAN TANPA
PEKERJAAN!”
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM sang GURU BEJAT:
“...” Tidak ada balasan. Sedang sibuk MENGGEMBEL
dari satu kantor hukum ke kantor hukum lain, cerita perihal masalah sengketa
uangnya Rp. 500.000.000 namun tanpa bersedia taat patuh terhadap prosedur
aturan main SOP pihak penyedia jasa hukum, dan mengharap dilayani tanpa
bersedia membayar tarif kompensasi jasa SEPERAK PUN (perbudakan alias perkosaan
terhadap profesi orang lain yang sedang mencari nafkah). Dr. Ir. Nanik Minarni,
MM LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS!
Mustahil seseorang dapat
mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami tanpa membaca
berbagai peringatan serta larangan dalam website ini, KARENA KAMI YANG
MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI! Artinya, mereka yang menyalah-gunakan email
ataupun nomor kontak kerja kami, bukan tidak mengetahui adanya larangan, namun
PURA-PURA TIDAK TAHU DAN SENGAJA MELANGGAR UNTUK MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU
KONSULTAN HUKUM!
SUDAH DEMIKIAN BESAR DALAM
WEBSITE INI BAHWA PROFESI UTAMA KAMI IALAH KONSULTAN HUKUM, DIMANA SUDAH SANGAT
JELAS PROFESI KONSULTAN MENCARI NAFKAH DARI MENJUAL JASA KONSELING. SUDAH
DILARANG BERCERITA ATAU BERTANYA SEPUTAR HUKUM KECUALI KLIEN PEMBAYAR TARIF
JASA, MASIH JUGA SENGAJA BERANI DILANGGAR! PELANGGAR DAN PELANGGARAN YANG
DISENGAJA! SAMA ARTINYA MINTA DIHUKUM HUKUMAN, YOU ASKED FOR IT! PEMBACA MANA YANG TIDAK DAPAT MELIHAT BERBAGAI
PERINGATAN DALAM SEKUJUR WEBSITE INI?
Pengemis, Punya Masalah Hukum sengketa
uang 500 juta Rupaih? Namun masih juga memperkosa profesi orang lain yang
sedang mencari nafkah? Itu bukanlah perilaku seorang pengemis, namun PERAMPOK
dan PEMERKOSA, akibat tidak mampu mengontrol libido KESERAKAHAN, lebih hina
daripada seorang pengemis yang tidak mencari makan dengan cara merampas nasi
dari piring milik profesi orang lain yang juga sedang mencari makan. Dr. Ir.
Nanik Minarni, MM menuntut dilayani bak raja sekaligus penjajah yang “tukang
perkosa”, disaat bersamaan meminta dilayani seperti seorang “bos” atau “raja”
namun menyuruh yang memberi pelayanan untuk “mati makan BATU”?
Tidak ingin repot-repot pergi
ke kantor hukum untuk menyewa jasa hukum, tidak ingin repot-repot mengantri di
kantor hukum, tidak ingin repot-repot bayar ongkos dan bensin kendaraan, tidak
ingin repot-repot mengisi buku tamu ataupun formulir, tidak repot-repot
mendaftar, tidak ingin repot-repot membuat jadwal janji temu dengan penyedia
jasa hukum, tidak ingin repot-repot membaca kontrak jasa layanan hukum, tidak
ingin repot-repot tanda-tangan dan membayar materai kontrak layanan hukum,
tidak ingin repot-repot belajar dan mendalami ilmu hukum, tidak ingin
repot-repot membayar biaya buku-buku hukum dan membacanya, tidak ingin
repot-repot riset hukum, tidak ingin repot-repot membaca ribuan undang-undang
maupun ribuan putusan pengadilan, tidak ingin repot-repot membayar tarif jasa
profesi hukum SEPERAK PUN, namun ingin SEMUDAH MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN,
PERKOSAAN MANA DENGAN SEMUDAH DAN SEGAMPANG BERMAIN HANDPHONE DI TANGAN, SEMUDAH
DAN SEGAMPANG MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA PROFESI KONSULTAN ATAUPUN
MENYALAH-GUNAKAN EMAIL PROFESI KONSULTAN HUKUM, itulah Dr. Ir. Nanik Minarni,
MM, seorang PENIPU, PERAMPOK NASI DARI PIRING MILIK PROFESI KONSULTAN, dan
PEMERKOSA profesi konsultan, PREDATOR YANG SELALLU BERKELIARAN MENCARI MANGSA
UNTUK DIMAKAN AKIBAT KESERAKAHAN Dr. Ir. Nanik Minarni, MM.
1.) Siapa yang izinkan Anda
untuk bercerita masalah hukum kepada kami selaku Konsultan Hukum? Apa bedanya
antara Anda dan pencuri yang mengambil sesuatu tanpa diberi izin? TIDAK PERNAH
kami izinkan, lalu Anda mau apa? Itu yang Anda sebut “sopan santun”?
2.) Kapan, Anda pernah kami
nyatakan sebagai Klien?
3.) Apa hak Anda untuk meminta dilayani dan atas
dasar apa, serta apa juga yang menjadi kewajiban Anda?
4.) Anda tidak pernah
menyatakan bersedia membayar tarif layanan, terlebih bertanya perihal besaran
tarif jasa, maksud Anda apa selain
sekadar tanpa malu “memperkosa” profesi orang lain yang sedang mencari
nafkah? Tidak menyatakan hendak membayar tarif jasa serta tidak pula bertanya
perihal besaran tarif layanan, lalu apa maksud Anda mengganggu kami?
5.) Siapa yang izinkan Anda
menyalah-gunakan info kontak kami? Sudah dilarang, untuk apa lagi minta izin?
Izin untuk melanggar?
6.) Sudah berapa banyak korban
perkosaan Anda? Konsultan mana lagi yang hendak Anda “perkosa” profesinya?
7.) Pengemis mana, yang punya
masalah hukum, wahai gembel?
8.) Anda telah menikmati
berbagai karya tulis kami, namun membalas budi
baik kami dengan “perkosaan”?
9.) Mengapa tidak Anda saja yang
bekerja pada kami, dengan upah berupa kata “terimakasih”?
10.) Sudah dilarang, peringatan
dalam website demikian besar, masih juga sengaja melanggar, dan masih juga
berdelusi mengharap dilayani?
11.) Belum apa-apa sudah
melecehkan, bagaimana nanti?
12.) Sudah putus, urat malu
Anda? “Tes” memperkosa profesi orang lain? Anda “tes” saja otak Anda sendiri,
mungkin ada yang korsleting di dalam kepala Anda itu.
13.) Anda pikir siapa diri
Anda? Apa bedanya Anda dengan jutaan “manusia sampah” (spammer) di luar sana?
14.) Begitu rupanya orangtua
dan agama Anda mengajarkan, memperkosa
dan merampok nasi dan lauk “B2” dari piring profesi orang lain, disebut
“halal”? Apa sih, agama Anda?
15.) Anda bangga, mengaku-ngaku
dan bersikap sebagai “GEMBEL”"? Tambahkan kata itu, sebagai gelar di depan
nama Anda.
16.) Siapa yang tidak akan
“MURKA”, Anda perkosa dan suruh “makan batu”? Korban yang menjerit, Anda sebut “tidak sopan”, seolah perkosaan Anda
disebut “sopan”?
17.) Profesi mana, yang tidak menetapkan “term and
conditions” layanan? Pernah Anda bertanya, apa saja “syarat dan ketentuan”-nya?
18.) Anda mati pun, apa
urusannya dengan kami?
19.) Sudah melanggar,
menyalah-gunakan, dan memperkosa, baru setelah itu “minta izin”? Minta izin
untuk melanggar dan memperkosa? Kalau begitu, kami juga minta izin untuk
menampar wajah tidak tahu malu milik Anda.
20.) Sengaja melanggar,
menyalah-gunakan, dan memperkosa, patut diganjar “reward” ataukah “punishment”?
21.) Siapa yang mengizinkan
Anda untuk mengganggu waktu, pekerjaan, maupun waktu istirahat profesi orang
lain?
22.) Enak ya, tidak mau
repot-repot ke Kantor Hukum, tidak mau bersusah-payah riset hukum, tidak mau
bayar biaya layanan jasa, tidak mau buang waktu untuk belajar hukum, lantas
ingin semudah bermain handphone untuk memperkosa profesi Konsultan Hukum?
23.) Memperkosa profesi orang
lain yang sedang mencari nafkah, disebut
“sepele”? Ciri khas mental kriminil, meremehkan dan menyepelekan perasaan korbannya.
24,) Sudah begitu tegas
peringatan dalam website ini, “KONSULTAN HUKUM, HANYA MELAYANI KLIEN”, masih
pula lancang menuntut dilayani tanpa mau memberi imbalan jasa sepeser pun?
25.) Coba sebutkan, apa faedah
dan untungnya bagi kami diganggu dan
direpotkan oleh urusan dan kepentingan pribadi Anda?
26.) Anda mengganggu hanya
untuk meminta, mengambil, mengemis, serta merampas hak kami?
27.) Minta tolong? Merampas hak
kami serta memperbudak profesi kami, disebut sebagai minta tolong? Tolong Anda
musnah saja dari muka bumi, hanya
merusak pemandangan bagai polusi.
28.) Meminta tanpa mau membayar
harga sepeser pun, apa itu namanya jika bukan mencuri / merampok hak milik
orang lain atas tarif jasa? Agama Anda tidak mengajarkan itu sebagai perbuatan
tercela disamping hina?
29.) Secara lancang menyuruh
kami untuk kerja rodi “makan batu”, masih pula tanpa malu meminta dilyani?
Memperbudak profesi orang lain disebut sebagai sopan santun? Begitu, Anda
mendidik dan di-didik keluarga dan guru Anda, merampas hak orang lain tanpa
rasa malu?
30.) Apa bedanya antara Anda
dan perampok ataupun pemerkosa yang banyak berkeliaran di luar sana? Untuk apa
pula kami bersedia meladeni seorang pemerkosa ataupun perampok semacam Anda?
Dunia ini tidak pernah kekurangan perampok ataupun pemerkosa. Dunia ini justru
dikotori dan dicemari oleh kalian yang sebaiknya punah saja.
31.) Kegilaan semacam apa yang
bersarang di otak Anda sehingga tanpa malu berkeyakinan bahwa orang lain akan
senang bila profesinya diperkosa?
32.) Selama ini Anda bekerja
sesuai profesi Anda, tanpa menuntut upah
ataupun harga jual? Semoga Anda benar-benar mati “makan batu”
sebagaimana sikap Anda terhadap profesi kami.
33.) Apa bedanya antara Anda
dan hewan, sama-sama tidak punya malu. “Manusia hewan” mengharap masuk surga?
34.) Tidak ingin repot-repot
riset hukum, menguras waktu menekuni bidang hukum, dan juga tidak ingin
repot-repot keluar modal untuk belajar ilmu hukum, lantas ingin membuat kami
repot dan direpotkan? Anda bukanlah “bos” kami, terlebih ingin diperlakukan
seperti seorang klien pembayar tarif jasa. Anda hanya seorang “penjajah” yang
menjajah!
35.) Anda sendiri saja tidak
perduli pada hak-hak kami, lantas untuk apa juga kami memusingkan urusan maupun
masalah Anda yang hanya menyerupai “sampah pengganggu” di mata kami? Tumpukan
sampah, berserakan di luar sana. Dunia ini tidak pernah kekurangan sampah milik
“manusia sampah”. Jangan menyampah di tempat
kami.
36.) Anda pikir kami “kurang
kerjaan”, sampai-sampai bersedia meladeni manusia “kurang kerjaan” semacam
tukang perkosa profesi orang lain?
37.) Kami menjual jasa, waktu,
dan ilmu. Apa yang Anda tukar sebagai
barter layanan jasa kami, sekadar serta semudah ucapan
"terimakasih"? Jika begitu,
maka Anda layak mendapatkan sumpah-serapah serta ditendang keluar (diusir)!
38.) Tidak ingin membayar tarif
jasa sepeser pun, lantas daya tawar apa yang Anda miliki selain pamer betapa
tidak tahu malu diri Anda dan delusi penuh keserakahan merampas nafkah milik
profesi orang lain?
39.) Lancang sekali Anda
bersikap seolah jasa, waktu, serta ilmu kami sebagai tidak (memiliki) ber-harga
sehingga Anda (berdelusi) berhak mengambil tanpa membayar harga seperak pun.
Waktu serta ilmu kami TIDAK TERNILAI HARGANYA dan Anda layak diberi sanksi atas
pelecehan terhadap profesi kami! Anda bahkan tidak layak mengaku sebagai
seorang "manusia", dengan tidak mau memahami prinsip bangsa beradab :
TAKE and GIVE!
40.) Mendapatkan keuntungan
setinggi-tingginya dengan pengorbanan serendah-rendahnya, dengan cara memperkosa profesi orang lain dan merampas
hak orang lain atas nafkah? Mental Anda
lebih miskin dan lebih bermasalah daripada kata “memprihatinkan” maupun “sakit
jiwa”.
41.) Merampas hak orang lain
dan tidak bertanggung-jawab atas kewajiban
membayar tarif jasa, disebut “keuntungan”? Hanya orang “tidak
waras” yang merasa “beruntung” berhasil
menanam Karma Buruk, dan bangga.
Perlakukan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan, dan
jangan perlakukan orang lain sebagaimana
Anda tidak ingin diperlakukan. Apa saja
memangnya, yang selama ini diajarkan oleh orangtua dan agama Anda?
42.) Tidak bersedia membayar
tarif seperak pun, namun meminta dilayani serta masih pula mengharap “SELAMAT”?
43.) Anda pikir dengan berkelit
atau berhasil memperdaya kami lewat modus manipulatif yang eksploitatif
terhadap profesi kami, merupakan suatu “keuntungan” bagi Anda? Menanam Karma
Buruk (berupa "dosa" mencuri ilmu dan nafkah), disebut sebagai “beruntung”?
44.) Anda mengganggu dan
menyalah-gunakan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami, hanya untuk
“mau menang sendiri” serta untuk “mau untung sendiri”? Anda yang “bodoh” bila
berpikir bahwa kami sebodoh itu.
45.) Apa arti orang baik di
mata Anda, untuk dijadikan “mangsa empuk” eksploitasi?
46.) Menyalahgunakan nomor
kontak kerja kami disebut sebagai hendak berkenalan? Kami tidak pernah
menyatakan ingin berkenalan dengan benalu ataupun lintah penghisap darah
manapun.
47.) Kami mencari NAFKAH secara
legal dengan peras keringat, banting-tulang, kuras modal, dan cucuran darah
serta air mata, bergelut di ujung jurang hidup dan mati diri dan keluarga.
Memperkosa profesi orang yang sedang cari uang, disebut etika Ketimuran? Anda
suruh saja anak Anda sekolah MAHAL-MAHAL, belajar SUSAH-PAYAH, setelah itu
suruh anak Anda bekerja bagi kepentingan kami TANPA upah ataupun imbalan. Anda
mau menang sendiri?
48.) Adalah nomor kontak KERJA
ataupun email PROFESI kami yang telah Anda SALAHGUNAKAN, artinya Anda telah
MENGECOH dan MENIPU kami yang jelas-jelas menjadi terganggu karena mengira
telepon / pesan dari calon klien yang bersedia membayar tarif layanan jasa,
pemberi harapan PALSU tidak ubahnya PENIPU. Hak dari mana Anda MENGGANGGU dan
MENIPU orang yang sedang mencari nafkah?
49.) Mengapa kami harus
bersikap sopan dan santun terhadap pihak yang beritikad buruk memperkosa
profesi kami? Bila dari sejak awal kami mengetahui bahwa Anda mengganggu waktu
kami hanya untuk mencuri nasi dari piring kami, maka tidak akan kami
berbasa-basi terlebih membiarkan pekerjaan kami terganggu.
50.) Memangnya apa yang menjadi
harapan Anda ketika menghubungi kalangan profesi konsultan, minta dilayani
tanpa perlu membayar SEPESER PUN? Anda tidak takut dan tidak malu melakukan
perbuatan sehina itu, bahkan masih pula mendebat korban Anda?
51.) Anda pikir memperkosa
profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, adalah iseng-iseng berhadiah?
52.) Mengganggu dan
mempermainkan orang yang sedang mencari nafkah, adalah perbuatan tercela serta
keji. Memperkosa profesi orang lain, apakah tidak lebih jahat lagi?
53.) Cuma GEMBEL (pengemis
gelandangan) yang meminta-minta. Anda bahkan lebih hina daripada GEMBEL,
meminta-minta apa yang sedang kami jual (menjual jasa) dan atas sumber nafkah
hidup kami. Bagian mana dari iklan kami yang menyatakan kesediaan kami melayani
GEMBEL semacam Anda?
54.) Kami berhak untuk MARAH
dan MURKA. Profesi mana yang tidak akan marah karena Anda lecehkan?
55.) Belum apa-apa sudah
meminta dilayani TANPA HAK. Lalu, apa KEWAJIBAN Anda dan apa KOMPENSASI IMBALAN
yang Anda berikan kepada kami? Tidak ingin merepotkan diri untuk membayar,
hanya ingin semudah dan segampang mengucapkan “terimakasih”? Bila Anda masuk
tong sampah, kami yang akan mengucapkan “terimakasih” kepada Anda.
56.) Ketika Anda bertamu ke
rumah atau menghubungi nomor kontak seseorang, maka ATURAN MAIN milik siapa
yang berlaku, peraturan milik tuan rumah ataukah peraturan milik sang tamu?
Sikap Anda menunjukkan bahwa orangtua Anda telah salah didik dan salah asuh.
57.) Bagian mana dari website
profesi kami ini, yang menyebutkan bahwa kami membuka posko pelayanan bagi
gembel yang punya masalah hukum? Gembel, punya masalah hukum?
58.) Website ini mencantumkan
kata MENJUAL, masih juga meminta?
59.) Anda merasa ada kewajiban
membayar tarif jasa atau tidak? Anda mau BAYAR atau tidak? Lantas atas dasar
hak dari mana Anda berani dengan lancang mengganggu pekerjaan kami dan meminta
dilayani? Anda bahkan tidak punya hak untuk meminta.
60.) Bila Anda bayar
mahal-mahal untuk berkuliah, belajar susah-payah, hanya untuk menjadi budak
tanpa bayaran bagi kepentingan orang lain, itu urusan Anda dan masalah hukum
Anda bukanlah urusan kami. Namun Anda tidak punya hak untuk memperbudak
JIRIH-PAYAH dan merampas hak atas nafkah profesi orang lain.
61.) Mata duitan? Penjual mana,
yang begitu bodohnya mau dibodohi pencuri yang hendak mengambil tanpa mau
membayar? Kebodohan Anda bukan untuk dipamerkan. Anda atau suami Anda bekerja
tanpa menuntut upah / harga? Ada ya, orang sedungu dan serakah tidak punya malu
seperti Anda, kami alergi.
62.) Meminta dilayani namun
tidak bersedia membayar tarif layanan SEPESER PUN sebagai kompensasi jasa,
lantas apanya lagi yang perlu kami negosiasikan? Bagai negosiasi dengan
perampok.
63.) Penipu sudah sewajarnya
tertipu, perampok sudah sepatutnya dirampok, dan pemerkosa profesi orang yang
sedang mencari nafkah adalah sudah selayaknya bermasalah dengan hukum (Karma).
64.) Hanya tahu “meminta dan
mengambil” tanpa mau “membayar”, itu namanya apa bila bukan “GEMBEL” dan
“PERAMPOK”? Menuntut orang lain untuk bekerja tanpa bayaran bagi kepentingan
dirinya, namun disaat bersamaan menolak diperbudak kerja rodi demi keuntungan
orang lain, itu namanya apa jika bukan “SERAKAH” dan “PENJAJAH”?
65.) Anda tak punya hak untuk
menyuruh kami “kerja rodi”, Anda sendiri saja yang bekerja kepada kami sesuai
profesi Anda, demi kepentingan kami, namun TANPA BAYARAN SEPESER PUN! Kini,
Anda kami tugaskan untuk mencari jawaban atas masalah hukum Anda sendiri
tersebut, lalu laporkan pada kami jawaban hasil jirih-payah riset Anda, tanpa
kami bayar.
66.) Anda selama ini menafkahi
keluarga Anda, uang dari mana, jika bukan menuntut upah dan harga atas profesi
Anda? Dari merampas hak nafkah milik orang lain? Berarti Anda sendiri yang “MATA
DUITAN”! Jika Anda selama ini melecehkan diri sendiri dengan “menjual diri”
tanpa bayaran dan “makan batu”, Anda tak punya hak menuntut orang lain sebodoh
Anda, dan tidak heran Anda benar-benar menjadi dungu seperti sekarang ini.
67.) Sudah diberi peringatan
dalam website “HANYA MELAYANI KLIEN” dan “Menjual Jasa”, masih saja berani
serta tanpa malu melanggar dan menyalah-gunakan nomor kontak KERJA kami serta
masih pula mengharap / menuntut dilayani tanpa bersedia membayar imbalan tarif
jasa?
68.) Saya tanya Anda, melanggar dan memperkosa
profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, adalah perbuatan jahat dan
tercela atau tidak? Anda takut dosa atau tidak, sih? Bila sudah tahu itu dosa
dan tercela, mengapa masih dilakukan, bahkan masih juga mendebat, berdebat, dan
melecehkan kami selaku KORBAN perkosaan Anda? Itu artinya Anda bukan orang
baik, namun orang jahat, PENJAHAT dan PENDOSA! Pendosa, minta dilayani? Pendosa
masuk neraka saja!
69.) Anda menyepelekan
kepentingan dan hak-hak profesi kami, lantas untuk apa kami bersedia sedetik
pun memusingkan urusan Anda (sampah) yang mana Anda mati pun kami tidak akan
bersedih.
70.) Memperkosa pekerjaan orang
lain yang jelas-jelas sedang mencari nafkah, maka patut diganjar hak berupa
pelayanan yang ramah ataukah lebih layak diberi pelajaran berupa caci-maki
sebagaimana kurang-hajarnya sang pemerkosa yang tidak punya malu?
71.) Tidak ingin merepotkan
diri dengan repot-repot mencari tahu sendiri jawabannya dengan berkorban ribuan
jam untuk riset, keluar biaya untuk membeli buku, puluhan ribu jam untuk
belajar, lantas ingin seenaknya mengorbankan dan merepotkan profesi konsultan
yang sedang mencari nafkah?
72.) Apa hak Anda meminta
dilayani? Lantas, apa yang menjadi kewajiban Anda? JAWAB, jangan mau enaknya
sendiri Anda! Anda mati pun siapa yang perduli?
73.) Siapa juga yang begitu
kurang kerjaan hendak memusingkan masalah Anda? Mengapa tidak Anda urus saja
urusan sampah milik Anda sendiri? Mengapa kami yang Anda repotkan demi
memuaskan keserakahan Anda?
74.) Bila Anda menjadikan diri
Anda serendah "manusia sampah" (spammer) yang hanya mampu mengganggu
pekerjaan orang lain, berarti Anda sebusuk bau sampah.
75.) Ketika Anda mengganggu dan
merepotkan profesi orang lain tanpa bersedia memberikan KOMPENSASI SEPERAK PUN
berupa tarif jasa, hanya mau meminta dan mengambil tanpa hak, itu namanya apa
bila bukan merampok dan menjarah nasi dari piring milik orang yang bahkan Anda
ganggu dan repotkan?
76.) Anda selama ini bekerja
sesuai profesi Anda, menuntut upah / imbalan / harga, atau tidak? Digaji pakai
apa Anda, pakai BATU? Hebat ya Anda, hasil didikan tunasusila (tidak punya
malu), menyuruh kami kerja makan batu diperbudak Anda yang tidak malu
menjadikan orang lain kerja rodi sementara Anda secara egois ingin makan nasi
yang Anda rampok dari piring milik kami. Apa yang membuat Anda begitu birahi
mengeksploitasi profesi orang lain dan menyuruh kami makan batu? Mengharap
dilayani pula, Anda masih waras?
77.) Modus berpura-pura tidak
mengetahui bahwa kami sedang mencari nafkah sebagai konsultan (sekalipun anak
kecil yang mengakses website ini dapat membaca apa yang menjadi profesi kami),
dan berpura-pura tidak membawa berbagai peringatan di sekujur tubuh website
profesi kami, sebagai alasan pembenar (alibi) untuk melanggar dan memperkosa
profesi kami? Pelanggar dan biadab pendusta, mengharap dilayani? Itu pertanda
otak dan moral Anda telah rusak dan bobrok!
78.) Anda ingin bilang, “Tanya
sedikit saja, masak tidak boleh?” Gadis di tengah jalan selalu akan katakan,
“Saya ingin perkosa Anda sedikit saja, masak tidak boleh?” Sungguh hasil
didikan tukang perkosa.
79.) Setiap gadis dan konsultan
yang Anda jumpai, selalu Anda perkosa? Sudah berapa banyak, korban Anda?
Penyedia jasa mana, yang membuka usaha hanya untuk diperkosa Anda?
80.) Anda mau bayar tarif
layanan, atau tidak? Jika tidak mau bayar tarif jasa, lantas apa hak Anda
mengganggu pekerjaan kami?
81.) Sudah dilarang, masih juga
melanggar hanya untuk memperkosa, itu apa namanya bila bukan SENGAJA melecehkan
profesi kami?
82.) Tidak ingin repot-repot
membaca, memahami, menghormati, dan mematuhi prosedur serta aturan main
penyedia jasa, lantas ingin seenaknya mengganggu, melanggar, melecehkan dan
memperkosa profesi konsultan? Bahkan masih pula tanpa malu memaksa minta
dilayani, mendebat, kian melecehkan, dan menggurui hingga menghakimi kami
selaku KORBAN perbuatan tercela Anda sekali pun bukti ada di depan mata?
83.) Disini yang menjadi KORBAN
dan yang menjadi PELAKU PELANGGAR & PERKOSAAN terhadap profesi orang lain,
siapakah, kami atau Anda? Mengapa juga Anda masih "maling teriak
maling" seolah belum cukup hina dan tercela telah melecehkan profesi orang
lain yang sedang mencari nafkah?
84.) Bukankah bersikap
"seenaknya" tanpa aturan sudah merupakan bentuk nyata tidak menaruh
hormat terhadap tuan rumah yang dihubungi? Tamu semacam apa itu, yang justru
bersikap tidak menghargai tuan rumah ketika bertamu, lantas masih pula membuat
keonaran dan ulah “seenaknya”?
85.) Anda ketika menghubungi
nomor kontak kerja kami, berani boros membayar kuota atau pulsa kepada operator
seluler Anda. Namun Anda mengharap tidak membayar SEPESER PUN ketika menyita
waktu, mengganggu, serta atas ilmu kami yang Anda minta?
86.) Anda ingin bilang, ketika
Anda ke sebuah restoran dan meminta makan dengan alasan “lapar”, pemilik
restoran mengusir Anda karena Anda menolak membayar SEPESER PUN, Anda sebut
sebagai pemilik restoran yang tidak punya hati nurani? Anda sendiri yang paling
SERAKAH menyuruh orang lain kerja rodi, bersikap seolah-olah hanya Anda seorang
diri yang paling berhak untuk makan nasi!
87.) Anda itu manusia atau
LINTAH penghisap darah? Gadget Anda canggih, namun otak dan mental Anda mirip
manusia PURBA!
88.) Sudah jelas kami berhak
dan sedang mencari uang dari menjual jasa, Anda ingin melarang kami mencari
nafkah? Yang hina tercela adalah Anda yang tanpa malu memperkosa pekerjaan
orang lain. Iblis pun tidak se-iblis kelakuan Anda!
89.) Anda tahu artinya “TAHU
DIRI” dan “TAHU MALU”? Memangnya apa kewajiban atau salah kami sampai diganggu
oleh Anda? Memangnya apa hak Anda meminta dilayani dan mengganggu waktu kami?
Memang sudah menjadi kewajiban setiap pengguna jasa profesi mana pun untuk
MEMBAYAR, bukan hanya tahu meminta dan mengambil!
90.) Bila Anda tidak punya
“tahu diri”, maka setidaknya “tahu malu”-lah! Begitu ya, cara Anda mendidik
putera dan puteri Anda, perkosa setiap profesi manapun yang Anda jumpai, tanpa
rasa malu? Seolah-olah adalah “dosa”, bila tidak mencuri buah milik pohon
warga? Anda tampaknya memang hasil didikan dan keturunan keluarga tunasusila.
91.) Meminta dilayani tanpa
bersedia membayar tarif jasa sepeser pun, namun mengharap dilayani dengan
ramah, senyum, hangat, santun, dan selamat? Akibat serakah, tidak heran bila
Anda tanpa malu merampok nasi dari piring orang lain yang bisa jadi lebih
miskin daripada Anda.
92.) Meminta dilayani tanpa
bersedia membayar tarif jasa SEPERAK PUN, artinya Anda sama sekali tidak
menaruh hormat terlebih menghargai profesi orang yang Anda ganggu dan repotkan,
maka sungguh wajar bila di mata kami Anda hanyalah berupa seonggok “sampah”
berbau busuk pengganggu yang akan kami campakkan ke tong sampah bersama dengan
sampah busuk lainnya.
93.) Bekerja dan mencari nafkah
adalah IBADAH, sementara Anda yang merampas nasi dari piring profesi orang
lain, adalah perilaku setan JAHANAM.
94.) Mengapa Anda bersikap
seolah-olah kami tidak punya hak untuk bekerja secara tenang bebas dari
gangguan dan tidak dapat tersinggung serta terluka ketika profesi kami
dilecehkan? Mengapa juga Anda bersikap seolah-olah kami tidak punya hak untuk
mencari nafkah dengan memungut tarif jasa profesi?
95.) Anda mau, disuruh makan
BATU? Lantas, kegilaan dan keserakahan tanpa malu semacam apa yang membuat Anda
berani menyuruh profesi orang lain untuk makan BATU? IQ Anda lebih tiarap
daripada EQ Anda!
96.) Sudah jelas profesi jasa
mana pun mencari nafkah dengan memungut tarif jasa, masih juga mengharap
mengganggu, merepotkan, dan menikmati layanan jasa tanpa bersedia membayar
imbalan / kompensasi tarif jasa SEPERAK PUN? Anda dilahirkan di “planet
primata” mana?
97.) Untuk apa kami memusingkan
kebutuhan Anda bila Anda sendiri tidak perduli pada kebutuhan dan hak profesi
kami?
98.) Untuk apa kami menghormati
Anda bila Anda belum apa-apa sudah melecehkan dan tidak menghargai profesi
kami? Bayar, tidak mau. Riset dan usaha cari tahu sendiri, juga tidak mau,
maunya seenaknya seenak memperkosa profesi orang lain.
99.) Pemerkosa mana juga yang
mau repot-repot keluar ongkos untuk pacaran, maunya semudah dan seenak seketika
itu juga memperkosa korban?
100.) Nafkah adalah persoalan
nyawa hidup dan mati, bagaimana mungkin Anda hendak bermain-main dengan urusan
nyawa dan hidup orang lain?
101.) Belum apa-apa sudah “CURI
START” tanpa diizinkan! Kelakuan Anda sungguh tidak berbeda dengan seorang
maling, dan tidak ada yang bersedia meladeni seseorang bermental pencuri!
102.) Untuk apa kami
bersopan-santun bila belum apa-apa Anda telah melecehkan serta memperkosa
profesi kami (cerminan tidak menaruh hormat terlebih menghargai profesi orang
lain)?
103.) Pemerkosa mana, yang
berhak untuk minta dihormati? Memerkosa pekerjaan orang lain, disebut sopan?
Anda tidak kami lempar ke tong sampah pun, semestinya Anda sudah patut
bersyukur!
104.) Pastilah Anda telah
menikmati ilmu kami lewat karya tulis kami (tidak mungkin tidak, karena dari
mana bisa mengetahui tentang bidang profesi kami maupun nomor kontak kerja
kami), namun alih-alih berterimakasih dengan memberi kami dukungan serta
support finansial agar profesi kami dapat tetap lestari, apakah yang membuat
Anda justru dikuasai nafsu libido penuh ketamakan hendak memakan dan menjadikan
orang baik sebagai “mangsa empuk”? BALAS BUDI BAIK DENGAN PERKOSAAN, sungguh
biadab dan tercela!
105.) Selama ini Anda hidup
dengan memakan hidup orang lain?
106.) Tidak ada istilah sedikit
mencuri atau sedikit memperkosa, mencuri dan memperkosa tetaplah tercela dan
dosa, perbuatan hina. Memperkosa profesi konsultan tanpa diberi izin, Anda
sebut sebagai “prolog”? Belum apa-apa sudah memperkosa, bagaimana nanti?
107.) Anda ingin berkelit, dengan
mengatakan bahwa Anda hanya bercerita dan bertanya, tanpa meminta jawaban?
Pemerkosa mana yang tidak meminta jatuhnya korban perkosaan? Anda bercerita
bahwa Anda menjual diri dan mati ditabrak kerbau sekalipun, siapa yang perduli?
Masalah Anda adalah SAMPAH BERBAU BUSUK di hidung kami, siapa yang sudi Anda
lempari SAMPAH BAU milik Anda tersebut? Anda makan sendiri saja SAMPAH BAU
milik Anda tersebut, profesi kami bukan “tong sampah” Anda dan kami bukanlah
“babysitter” Anda.
108.) Mengapa juga Anda bersikap
seolah-olah orang lain kurang kerjaan seperti Anda, sehingga bersedia membuang
waktu untuk berkenalan dan diganggu oleh “manusia BENALU” semacam Anda? Kami
ALERGI “Manusia BENALU”!
109.) Seperti itu cara Anda
ketika bertamu selama ini, seenaknya dan tidak tahu aturan? Mengapa jadi Anda,
yang membuat aturan main serta mengatur-ngatur protokol profesi kami? Anda itu
TAMU yang sekadar BERTAMU, apa hak Anda menjajah kami selaku TUAN RUMAH? Tamu
tidak sopan, tidak menaruh hormat kepada tuan rumah, sepantasnya diusir.
110.) Silahkan Anda cari sampai
dapat, Kantor Konsultan dimana Anda bisa bersikap seenaknya, semaunya, tanpa
aturan, tanpa perlu patuh pada prosedur apapun tanpa perlu repot-repot
mendaftar, tanpa perlu susah-payah membayar tarif layanan jasa, tanpa perlu
mengikuti SOP apapun, dimana Anda bisa bertindak sesuka hati Anda dan bahkan
mendikte aturan main milik sang Konsultan selaku Tuan Rumah, jika perlu
memperkosa profesi sang Konsultan seketika itu juga, semudah bermain handphone
di tangan.
111.) Anda pikir dengan
berkelit dan memungkiri perbuatan dan niat buruk Anda, seolah-olah modus
mengecoh manipulatif untuk memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari
nafkah, belum cukup hina dan tercela, bahkan masih pula melecehkan korban
perkosaan Anda dengan berdusta meski fakta perkosaan Anda telah di depan mata,
maka Anda tidak telah pernah berbuat dosa dan tidak akan dapat Karma Buruk atas
perbuatan Anda? Rupanya Anda bahkan terbiasa menipu diri dan nurani Anda
sendiri, sehingga “buta”.
112.) Mengapa juga Anda
bersikap seolah-olah kami kurang kerjaan hingga sudi meladeni “manusia sampah
yang serakah”, dan mengapa pula Anda bersikap seolah-olah kami yang butuh para
“tukang perkosa tidak tahu malu” semacam Anda si “manusia benalu”? Belum cukup
banyak, “manusia sampah” berserakan di luar sana dan mengotori dunia?
113.) Masih juga bertanya,
“Boleh tanya?”? SUDAH JELAS KAMI SEDANG MENCARI NAFKAH DENGAN MENJUAL JASA
TANYA-JAWAB, masih juga bertanya bagai “tidak punya malu”? Pengemis saja, tidak
sehina itu, merampas hak nafkah orang lain!
Sesukar itukah, saling menghormati profesi satu sama lain?
114.) Apa hak Anda melarang
kami mencari nafkah? Anda pikir siapa diri Anda, raja / ratu yang memperbudak
profesi orang lain semudah bermain handphone tanpa sikap tanggung jawab?
115.) Mengapa kami harus
bersikap tidak adil pada diri kami sendiri dengan masih pula bersopan-santun
terhadap pihak-pihak yang tidak mau menghormati profesi kami maupun hak-hak
profesi kami, tidak menghargai jasa-jasa maupun jirih-payah kami? Alih-alih
memberi kompensasi berupa tarif jasa profesi, justru membuat kami “sakit hati”
dilecehkan, masih pula mengharap dilayani lengkap dengan sopan santun?
Perkosaan dan pemerkosa mana yang disebut bertata-krama yang patut disambut
dengan hangat dan tangan terbuka?
116.) Hebat sekali Anda, dengan
lancang menyuruh kami “kerja RUGI”? Anda mau enaknya dan seenaknya sendiri,
sementara kami menanggung kerugian usaha akibat diperbudak dan “kerja rodi”
oleh Anda. Konsultan mana yang demikian bodohnya bersedia membuang waktu dan
diganggu oleh “makhluk serakah tidak tahu diri” semacam Anda?
117.) BILA DARI AWAL KAMI TAHU
ANDA HANYA BERNIAT MENGAMBIL WAKTU DAN ILMU KAMI TANPA MEMBERI APA YANG MENJADI
HAK KAMI (bahkan tidak jarang memakai modus mengecoh ataupun tipu-muslihat
menyaru sebagai calon klien), MAKA TIDAK AKAN KAMI BERSEDIA DIGANGGU SEDETIK
PUN WAKTU KAMI YANG SANGAT BERHARGA!
ITU ARTINYA ANDA TELAH MENCURI NAFAS HIDUP KAMI!
118.) Semiskin itukah Anda,
sampai-sampai mencuri nasi dari piring milik orang lain yang sedang mencari
nafkah? Jangan-jangan selama ini Anda memakan dan mencuri dari orang-orang yang
bahkan bisa jadi lebih miskin daripada Anda!
119.) Seperti itu, sikap Anda setiap
kali menghubungi konsultan pajak, konsultan keuangan, konsultan hukum,
konsultan IT, konsultan kesehatan, konsultan psikologi, konsultan properti,
maupun konsultan lainnya? Anda itu manusia atau hewan yang tidak punya malu dan
akal budi?
120.) Sudah jelas ini nomor
kontak untuk keperluan kami berkerja mencari NAFKAH, lancang sekali Anda
mengganggu waktu orang yang sedang bekerja mencari nafkah! Adalah terkutuk
orang yang mengganggu pekerjaan orang lain! Pekerjaan siapa yang sudi diganggu,
dan siapa yang tidak akan murka pekerjaannya diperkosa? Kami sedang berjibaku
dengan urusan nasib hidup dan mati bekerja mencari nafkah, diganggu oleh
telepon ataupun teks pesan semata untuk memperkosa profesi kami yang sedang
bekerja mencari penghidupan, siapa yang tidak akan murka diganggu waktu dan
dilecehkan pekerjaannya!?
121.) Anda ingin mengambil
sesuatu dari kami (ilmu dan waktu), tanpa bersedia memberi kompensasi SEPESER
PUN? Anda bangga, kami sebut sebagai “GEMBEL”, wahai GEMBEL!
122.) Anda suruh saya anak gadis
Anda untuk obral diri menjadi tunasusila TANPA BAYARAN yang lebih murah
daripada murahan, yang cukup semudah diberi tarif berupa “BATU”!
123.) Kami pernah berbuat salah
apa terhadap Anda, sampai-sampai Anda begitu keji dan teganya memperkosa
profesi kami dan merampas nasi dari piring milik kami?
124.) Bisa jadi saat kini Anda
jauh lebih makmur dan lebih berpunya daripada kami dari segi tingkat ekonomi,
namun mengapa juga Anda masih begitu hina meminta dan mencuri nasi dari piring
milik profesi orang lain? Vonis Karma : Kelak profesi Anda yang akan diganggu
dan dilecehkan sebagaimana Anda memperkosa profesi kami!
125.) Anda tanpa malu memaksa
kami untuk menjadi budak Anda, dengan berkata, “Cuma tanya sedikit saja, masak tidak boleh?”?! Gadis yang Anda temui
di tengah jalan pun Anda perkosa sambil berkata dengan gagah berani, “Cuma saya
perkosa sedikit saja, masa komplain?” Sungguh anak hasil didikan tukan perkosa,
atau mungkin bahkan anak hasil perkosaan, karenanya lancang tanpa rasa malu.
Anda menganggap setiap gadis yang keluar rumah sebagai “jual-diri” dan bebas
untuk diperkosa sebagaimana profesi konsultan mencantumkan nomor kontak
kerjanya pada website pribadi sang konsultan maka bebas untuk diperkosa?
126.) Profesi siapapun yang diperkosa, akan menanggapi
seperti berikut, “Semoga kelak profesi
Anda yang akan diganggu dan diperkosa sebagaimana perkosaan Anda terhadap
profesi kami. Semoga Anda benar-benar menjadi GEMBEL tanpa rumah dan tanpa
pekerjaan. Itulah doa sekaligus kutukan dari kami selaku korban, untuk Anda.”
127.) Profesi konsultan yang mencantumkan nomor
kontak KERJA dalam website profesinya, yang sudah jelas dalam rangka
kepentingan bisnis dan promosi kegiatan usaha, lantas Anda merasa memiliki hak
untuk menyalah-gunakannya untuk memperkosa profesi tersebut? Itu, didikan
orangtua Anda, perkosa gadis manapun yang Anda temui di tengah jalan, lalu
menyalahkan sang gadis yang menjadi korban perkosaan Anda, “Salah gadis itu sendiri, karena ia keluar
rumah maka dari itu saya perkosa!” MANUSIA PREDATOR tidak beradab! Apa hak Anda melarang gadis keluar
rumah dan melarang konsultan untuk bekerja? Kendalikan nafsu dan libido diri
Anda sendiri!
128.) Anda menghubungi nomor
kontak kerja kami bukan untuk bekerja sama saling menguntungkan, namun semata untuk
MERAMPAS, MEMANGSA, dan MEMAKAN profesi kami!
Anda “manusia PREDATOR”!
129.) Memangnya bisnis semacam
apa yang Anda tawarkan kepada kami, kebiasaan Anda untuk tanpa malu melakukan
perkosaan di depan publik? Memperkosa profesi orang lain disebut sebagai
“bisnis”?
130.) Anda meminta jawaban atas
pertanyaan Anda (minta dilayani), lantas KOMPENSASI apa yang akan Anda berikan
kepada kami, sekadar semudah ucapan “terimakasih?” Anda ingin bilang, “Cuma”
minta jawaban yang sekadar beberapa kata atau kalimat? Jika memang semudah dan
segampang itu, ANDA CARI TAHU SAJA SENDIRI LEWAT RISET DAN BELAJAR RIBUAN
HINGGA RATUSAN RIBU JAM KERJA untuk mengetahui jawabannya! Anda tidak menghargai jam terbang, jirih payah, keringat usaha,
tetesan air mata, perasan darah, serta pengalaman profesi orang lain, maka atas
dasar apa Anda minta dihormati terlebih menuntut dilayani?
131.) Tanpa perlu membaca “syarat dan ketentuan
layanan”, akal sehat common sense
saja sudah menjelaskan bahwa profesi Konsultan Hukum mencari nafkah dengan
MENJUAL JASA TANYA-JAWAB! Anda tidak
meminta jawaban? Lantas untuk apa Anda bertanya? Jika berkelit dan memakai
modus tipu muslihat untuk memperkosa, carilah alasan yang sedikti lebih cerdas
agar raja neraka pun dapat Anda debat kelak ketika Anda masuk neraka!
132.) Dering telepon menggnggu
pekerjaan kami, dari tamu tidak dikenal. “Halo,
SHIETRA & PARTNERS?” “Ya.” “Saya sedang bicara dengan siapa? Kamu siapa?” “KAMU
YANG SIAPA?!! Jadi seperti itu ya, tata krama Anda ketika bertamu, tuan rumah
yang harus merepotkan diri untuk memperkenalkan diri kepada tamu tidak dikenal,
wahai setan tanpa nama!” “Saya tanya untuk memastikan agar tidak salah alamat!”
“Tadi saya sudah jawab ketika Anda bertanya ‘SHIETRA & PARTNERS?’ dan saya
jawab ‘YA’. Mau Anda apa sih mengganggu pekerjaan orang lain, belum apa-apa
sudah cari gara-gara? Bila saya hanyalah petugas resepsionis, memangnya kenapa?
JIka saya adalah Konsultan Shietra, Anda mau seketika perkosa profesi saya
dengan bertanya atau cerita perihal masalah hukum tanpa saya izinkan?” “Saya
cuma ingin bertanya, saya punya masalah hukum, kronologinya bla bla bla...”
“Anda memang sungguh-sungguh anak dari Tunasusila dan Tukang Perkosa!”
133.) Apa, Anda hendak minta
dilayani bak seorang raja, tidak pakai ribet, tidak pakai repot, bahkan tidak
perlu bangun dari kursi, cukup semudah dan segampang bermain handphone di
tangan, diberi service dengan ramah dan hangat, mengharap selamat pula, namun
hanya bersedia membayar dengan kompensasi jasa berupa BATU dan semudah ucapan “terimakasih”?
Serakah pun harus ada batasannya, tahu malu, dan tahu diri!
134.) Anda ingin minta maaf?
Setelah puas memperkosa, lantas mengharap tiada resiko dikenakan “caci maki”
dan sanksi dari KORBAN perkosaan Anda? Anda memperkosa secara SENGAJA, maka
Anda tidak berhak meminta maaf dan tidak layak diberikan maaf.
135.) Dari mana Anda
mendapatkan Nomor Kontak KERJA ataupun Email Profesi kami? Ingin bilang “Dari
teman”? (berdusta adalah dosa, pendosa masuk neraka. Belum-belum apa-apa sudah
menipu). Ingin bilang “Dari website”? Sebutkan link URL WEBSITE
tersebut yang berisi nomor kontak kerja maupun email profesi kami tersebut! Belum apa-apa sudah melanggar,
melanggar = dosa, dosa = masuk neraka!
Ingin berkelit seperti apa lagi Anda yang telah SENGAJA melanggar dan
menyalah-gunakan?
136.) Belum apa-apa sudah
melanggar prosedur dan menyalah-gunakan! Prosedur, dibentuk untuk dipatuhi dan dihormati, bukan
untuk dilanggar—kecuali di mata mereka yang terbiasa melanggar hukum. Tidak
patuh pada prosedur sebagaimana SOP profesi kami, artinya orang tersebut
tidak berhak untuk mengakses, dimana segala bentuk pelanggaran “tanpa hak”
demikian jelas merupakan gangguan dan “tidak diundang” disamping merupakan
bentuk konkret itikad buruk dengan tidak menaruh hormat maupun penghargaan
terhadap profesi kami selaku tuan rumah lengkap dengan “aturan main” (syarat
dan ketentuan layanan) milik “tuan rumah” ketika seorang tamu berkunjung.
137.) Anda seenaknya melanggar,
mengganggu, menyalah-gunakan TANPA HAK, bahkan memperkosa profesi orang lain,
itu bukan disebut sebagai “dosa” dan tercela-hina? Anda bahkan mengharap masuk
surga, si pendosa yang berlumuran dosa dan mengoleksi segunung dosa selama
hidupnya? Anda tidak ubahnya seorang “pembunuh”, melecehkan profesi orang lain
yang sedang bekerja mencari nafkah (urusan HIDUP dan MATI)!
139.) Tidak ada tuan rumah yang
“open house” bagi para pelanggar
maupun penyalahguna, tanpa aturan main, tanpa prosedur, tanpa pihak-pihak
tertentu yang diundang. Tamu yang tidak tahu sopan-santun ataupun tata-krama
(cerminan tiada itikad baik untuk menghormati tuan rumah ketika bertamu sebagai
tamu), sudah jelas akan diusir oleh tuan rumah. Sama halnya, tiada profesi
manapun yang senang diganggu oleh “spammer”
(manusia sampah, alias “tamu tidak diundang”) yang kerap mengganggu dengan
menyalah-gunakan diluar peruntukan semestinya. Hanya tamu “kurang hajar”, yang
justru mencoba mengatur-ngatur tuan rumah ketika bertamu.
140.) Pengganggu mana yang merasa mengganggu
dan mengakui telah mengganggu? Seorang pengganggu justru merasa senang dapat
mengganggu, bahkan dianggap sebagai kesenangan (tidak sehat), sama seperti
pemerkosa mana yang merasa telah pernah mengganggu korbannya, bagi mereka itu
menyenangkan, sekalipun mereka tidak punya hak untuk itu terlebih-lebih
menghakimi perasaan korban yang keberatan dan menjerit!
141.) Membayar bukanlah lagi
kewajiban moral pengguna jasa, namun KEWAJIBAN ETIS! Hanya seorang perampok dan pemerkosa yang hanya maunya menyambil,
merampas, dan mencuri hak milik orang lain tanpa menyatakan kesedian untuk
bertimbal-balik memberi!
142.) Orang waras manakah, yang
tidak merasa terganggu oleh bertamunya “manusia NYAMUK PENGGANGGU”? Terlebih
ketika sang “manusia NYAMUK” menggigit dan menghisap darah kita tanpa rasa malu
dan serakah, lebih baik kita halau atau usir.
143.) Mengapa Anda tidak
mencari saja “babysitter” untuk
menggantikan popok bau milik Anda, dan silahkan mengemis-ngemis ke setiap
kantor hukum, sampai dapat konsultan yang sudi Anda perbudak.
144.) Bagi pihak ketiga yang
menilai caci-maki kami (jeritan kesakitan korban) sebagai “tidak sopan”, inilah tanggapan kami : Lucu sekali, korban turut
pula Anda diskredit dengan penghakiman “tidak sopan”, Anda salahkan, sementara
pelakunya (justru) Anda bela seolah-olah perkosaan terhadap profesi orang lain
adalah sudah sopan dan tidak tercela?