(DROP DOWN MENU)

Klaim Diri yang Prematur, Belum Ada Bukti Masa Depan Tiada Wanprestasi, Masa yang Akan Datang Belum Telah Terjadi Adanya Sehingga Apakah yang Dapat Dijanjikan sebagai Jaminan?

ARTIKEL HUKUM

Lidah Tidak Bertulang, Ucapan yang Menjanjikan untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Sesuatu Bukanlah Jaminan Tiada akan Melanggar Dikemudian Hari

Mengapa sekalipun seseorang debitor telah berjanji akan mengembalikan dana pinjaman ataupun membayar lunas hutang-piutang, masih juga kalangan kreditor perlu melindungi dirinya dengan sebentuk agunan sebagai jaminan pelunasan hak-haknya atas piutang? Janji bisa tinggal janji dalam realitanya, sekalipun kesemua itu sifatnya “hitam di atas putih”. Lidah tidak bertulang, pepatah menyebutkan, dimana tiada penjahat yang akan secara berbesar jiwa mengakui perbuatan jahatnya terlebih diharapkan untuk secara suka-rela bertanggung-jawab terhadap para korbannya yang dikorbankan, yang tidak jarang bila perlu kian memfitnah dan menyudutkan hingga menghina (slander and harassment) korbannya seolah sang korban belum cukup banyak disakiti dan dirugikan oleh sang pelaku kejahatan yang terampil dalam memainkan modus “maling teriak maling”.

Untuk memudahkan pemahaman, mungkin ilustrasi konkret sebagaimana pengalaman penulis, dapat mempermudah pemahaman para pembaca. Sebagai contoh, FORMAT PENDAFTARAN bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai klien pengguna jasa konseling seputar hukum penyedia jasa SHIETRA & PARTNERS, ialah diwajibkan untuk menghormati “Term and Condition” yang diterapkan oleh Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS, berupa mengisi format pendaftaran sebagai berikut:

FORMAT Pendaftaran KLIEN Konsultasi : Wajib menyebutkan PASSWORD berikut secara lengkap (kami akan menilai tingkat kepatuhan Anda terhadap “aturan main kami”), dengan FORMAT secara kumulatif:

1.) memperkenalkan diri (nama lengkap sesuai KTP & daerah domisili serta maksud dan tujuan menghubungi kami);

2.) membuat pernyataan : “Saya telah membaca seluruh syarat dan ketentuan layanan dalam website hukum-hukum.com serta menyetujuinya”; serta

3.) membuat pernyataan : “Saya bersedia membayar tarif layanan yang berlaku dan ketentuan deposit tarif sebelum mengajukan pertanyaan hukum ataupun menceritakan masalah hukum. Jika deposit tarif telah habis, maka saya tidak lagi berhak meminta dilayani. Ketika waktu sesi konsultasi yang menjadi hak saya telah habis, maka saya menyadari tidak lagi berhak menuntut jawaban / penjelasan hukum ataupun menceritakan dan mengajukan pertanyaan hukum. Meminta penjelasan / jawaban hukum ataupun mengajukan pertanyaan / menceritakan masalah hukum yang belum usai pada sesi konsultasi pertama, akan saya ajukan pada sesi konsultasi berikutnya ketika telah depostit tarif serta booking waktu untuk sesi konsultasi tambahan / berikutnya. Bila saya tidak menepati jadwal booking waktu yang telah disepakati, maka diartikan saya melepaskan hak saya.”

Dari format pendaftaran klien sebagaimana di atas, adakah ketidak-wajaran atau kewajiban prosedur yang berlebihan dari format pendaftaran demikian yang menjadi syarat mutlak pendaftaran klien pengguna jasa Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS, yang substansinya sejatinya ialah logis dan lazim pada umumnya, sehingga barulah menjadi tidak lazim bila suatu pihak lebih memilih untuk sibuk bantah-membantah serta berdebat “aturan main” maupun prosedur profesi penyedia jasa mana pun yang pastinya memiliki prosedur serta aturan main, dimana bahkan pihak calon klien sudah demikian dimanjakan mengingat tidak perlu merepotkan diri beranjak dari kursi tempat duduknya dan cukup mengetikkan format pendaftaran yang hanya berisi beberapa kalimat wajar pada perangkat genggamnya sebagai simbolisasi komitmen serta wujud itikad baik untuk “patuh” saat kini serta untuk dikemudian hari. Bila “belum apa-apa sudah tidak patuh”, tentu kiranya merupakan cerminan “itikad gemar melanggar”.

Kini, mari kita simak sosiologi dari seorang pelanggar yang telah menyalah-gunakan nomor kontak kerja Konsultan Shietra, mengirim pesan via aplikasi messenger dengan transkrip sebagai berikut:

TAMU tidak diundang: (dengan nama yang kami hapus)

“Nama: ___ , Surabaya. Sudah baca dan setuju sop bapak. Bayarnya bagaimana dan prosedur selanjutnya.” Namun disaat bersamaan melanggar SOP dengan TIDAK MENGINDAHKAN APA YANG TELAH DIWAJIBKAN SEBELUM BERHAK MENGHUBUNGI SHIETRA & PARTNERS, sehingga tidaklah konsisten antara klaim dan tindakan.

TUAN RUMAH, Konsultan Shietra:

“Ketentuan tarif, Syarat dan Ketentuan Layanan berlaku, serta FORMAT PENDAFTARAN KLIEN (wajib secara lengkap agar dapat kami proses), di https:/ /www. hukum-hukum .com/p/1.html

“Ketentuan tersebut berlaku sebagai kontrak jasa antara kami selaku penyedia jasa konsultasi hukum dan klien pengguna jasa.”

TAMU tidak diundang:

“Mau taat SOP dan mau kirim uangnya, tidak mengerti mulainya gimana, buka Web, berulang peringatan2 yang sudah kami baca dan setuju....

“Mohon ada web khusus untuk yang mau taat dan serious, kalau dicampur dengan yang tidak serious / pengganggu, kami yang sangat butuh jasa Bapak menjadi serba salah....”

TUAN RUMAH, Konsultan Shietra:

“...” Tidak bersedia kami tanggapi, karena sang TAMU ternyata lebih sibuk berakrobatik dari satu pohon melompat ke pohon lainnya untuk berdebat dan mengklaim diri, alih-alih patuh dan taat mengikuti prosedur yang telah digariskan dan diwajibkan sebelum dibenarkan untuk menghubungi Konsultan Shietra, dimana hanya sesingkat dan semudah mengetik beberapa kalimat pernyataan yang wajar dan lazim saja substansinya.

TAMU tidak diundang:

“Selamat siang, Kami membaca Web Bapak, agak keras tetapi kami hormati, rupanya Bapak punya pengalaman pahit dengan pengganggu. Setelah menunggu 6 jam belum ada tanggapan, walaupun kami serious dan kagum keahlian Bapak, kami mengundurkan diri sebagai calon. Salam hormat dan semoga Bapak sukses selalu.... (Willy Sumendap).”

TUAN RUMAH, Konsultan Shietra:

Kami juga tidak bersedia melayani calon klien yang TIDAK MAU REPOT MEMBUAT PERNYATAAN YANG HANYA BEBERAPA KALIMAT WAJAR, serta yang TIDAK BERANI MEMBUAT KOMITMEN WAJAR.

“Saya yang menolak untuk menjadi Konsultan anda. Klien saya yang lain tidak ada masalah, jika saat ini saja Anda TIDAK PATUH pada aturan main saya, bagaimana nantinya? Berarti Anda yang sejatinya BERMASALAH. Menjadi tidak adil bagi klien-klien saya serta para pendaftar lainnya yang patuh, disamping menjadi PRESEDEN BURUK bila saya biarkan dan izinkan terjadi.

“Jika anda serius, mengapa lebih banyak BERKELIT, daripada patuh?”

TAMU tidak diundang:

“...” Tidak ada tanggapan, sekalipun statusnya masih aktif dan “online” pada aplikasi.

TUAN RUMAH, Konsultan Shietra:

“Bohong jika Anda bilang tidak tahu FORMAT PENDAFTARAN KLIEN. Anda dapat nomor kontak kerja saya dari mana? Kami yang merancang tata letak website secara khusus, tujuan adalah agar waktu kami tidak diganggu oleh orang seperti Anda yang TIDAK PATUH.

Agar saya tidak direpotkan calon klien yang TIDAK PATUH, lebih baik saya MENOLAK.

“Tidak ingin repot isi FORMAT PENDAFTARAN? Untuk apa juga kami yang menjadi repot? Belum apa-apa sudah TIDAK PATUH terhadap protokol pendaftaran untuk menyeleksi calon klien! Prosedur ini saya buat justru untuk menyaring orang-orang semacam Anda agar tidak mengganggu watku kerja produktif saya.

“Silakan Anda cari Konsultan hukum lain yang tidak punya SOP (GAMPANGAN & MURAHAN) dan TANPA aturan main, sehingga tamu seperti Anda yang buat aturan main seenaknya.

TAMU tidak diundang:

“...” Tidak ada tanggapan, sekalipun statusnya masih aktif dan “online” pada aplikasi.

TUAN RUMAH, Konsultan Shietra:

“Anda TAMU, saya TUAN RUMAH. Sudah kami nyatakan pada website, bahwa kami TIDAK BURUH CALON KLIEN YANG TIDAK DAPAT PATUH DAN TIDAK MAU REPOT MEMBUAT PERNYATAAN KOMITMEN YANG SEJATINYA HANYA BEBERAPA KALIMAT LOGIS, SEDERHANA, DAN WAJAR ADANYA

TAMU tidak diundang:

“...” Diblokir, alias kabur sekalipun pada mulanya seolah menantang berdebat dengan lebih sibuk mendebat dan membantah pada “SOP yang (katanya) disetujuinya sendiri” tersebut.

TUAN RUMAH, Konsultan Shietra:

“...” Kami blokir balik.

Yang bersangkutan saat mencoba mendaftar untuk dapat menjadi klien, melakukan klaim bahwa yang bersangkutan tidak akan melanggar (namun seketika itu juga telah melanggar aturan main penyedia jasa profesi Konsultan Shietra yang dihubungi oleh yang bersangkutan). Fakta hukumnya ialah, belum ada bukti KONKRET dimasa depan dirinya tidak akan melanggar—dimana yang ada ialah baru sebatas KLAIM tanpa jaminan ataupun garansi apapun yang diberikan olehnya, kecuali yang bersangkutan memberikan agunan sebagai jaminan prestasi tidak akan melanggar kini maupun dikemudian hari.

Masa depan belum terjadi, sehingga apa yang bisa dibuktikan? Bila yang bersangkutan melanggar, apa jaminan maupun garansi yang dapat seketika dieksekusi oleh pihak yang dirugikan terhadap sang pelanggar? Apa jaminanannya bila seseorang tidak akan melanggar janji dan ucapannya sendiri? Tiada jaminan seseorang tidak akan langgar janji, lebih bila hanya sebatas klaim verbal tidak akan melanggar (namun “belum apa-apa sudah melanggar dengan bersikap tidak hormat dan tidak patuh terhadap prosedur yang berlaku”).

Ternyata, dikemudian hari barulah penulis ketahui, dirinya sebelum ini telah pernah terbukti ingkar-janji melunasi hutang dijanjikan akan dilunasi dari kalangan kreditor pemberi fasilitas kredit bagi yang bersangkutan yang memiliki masalah hukum hutang-piutang selaku debitor, bahkan menggugat kreditornya sendiri. Beruntunglah penulis tidak menyanggupi dan tidak termakan oleh iming-iming bujuk-rayu klaim “manis” seolah yang bersangkutan adalah subjek hukum yang selama ini patuh terhadap hukum dan aturan main maupun patuh terhadap janji ucapannya sendiri. Kebohongan serta ingkar janji, adalah sikap yang bersifat “kebiasaan” yang menyerupai “candu”, dimana menyerupai serangkaian kata-kata dusta yang menjadi menu “sarapan” sehari-hari pelaku dusta.

Kemunafikan selalu bersumber dari tidak sinkron-nya antara klaim serta ucapan, terhadap fakta realita yang dipertunjukkan secara menyimpang atau bahkan bertolak-belakang dari segala klaim maupun janji yang bersangkutan—sehingga mengandung unsur “mengecoh” serta “manipulatif” disamping “menipu” itu sendiri, dimana korban terpancing niatnya untuk memberikan pelayanan atas iming-iming “akan hormati aturan main serta setuju, serius, dan tidak akan melanggar” sehingga tergerak hati korban untuk bersepakat.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.