JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Memilih untuk Bertahan Hidup dan Melanjutkan Hidup, Sudah Merupakan Keberanian Hidup. Sebuah Keberanian Hidup, Tidak Pernah Mengenal Banyak Syarat

ARTIKEL HUKUM

Mengapa Aksi Bunuh Diri Bukan Merupakan Opsi, serta adalah Bentuk Ketidak-Adilan terhadap Sesama Umat Manusia?

Orang-orang jahat yang menyakiti dan merugikan orang lain, jelas merupakan jenis-jenis “manusia sampah”, sehingga tidak perlu kita bahas dan mereka dipersilahkan langsung masuk menuju ke “tong sampah”. Orang-orang jahat adalah jahat, buruk, rusak, busuk, dan sifat jahat yang “tidak malu” serta “tidak takut” berbuat jahat seperti merugikan, menyakiti, ataupun melukai orang lain, merupakan “penyakit” itu sendiri—“penyakit” yang sama sekali tidak sedap untuk dipandang ataupun untuk didengar, terlebih untuk dipelihara dan dilestarikan.

Hak KLIEN (Pembayar Tarif Jasa) atas KERAHASIAAN DATA & PRIVASI MILIK KLIEN

LEGAL OPINION

Question: Apa maksudnya dengan istilah “kerahasiaan klien”?

Ada HAK Asasi Manusia, maka Ada KEWAJIBAN Asasi Manusia (Prinsip RESIPROSITAS / RESIPROKAL)

ARTIKEL HUKUM

Tiada Yang Melarang Seseorang untuk Beribadah Sesuai Keyakinannya Masing-Masing, Sepanjang Tidak Merugikan, Mengganggu, ataupun Menyakiti Umat Beragama Lain. Kebebasan untuk Beribadah Dibatasi oleh Kewajiban untuk Menghormati dan Menghargai Umat Keyakinan yang Berbeda.

JIka sedang Beribadah Saja, Merugikan dan Menyakiti Kaum yang Berlainan, Bagaimana Praktik Intoleransi ketika Mereka Tidak sedang Beribadah?

Terdapat satu keyakinan keagamaan di Indonesia, dimana praktik ritualnya menimbulkan “polusi suara” menyakitkan telinga yang sehari-harinya amat-sangat mengganggu (seolah umat agama lain tidak berhak beribadah sesuai keyakinannya sendiri secara tenang bebas dari segala jenis gangguan), hingga praktik-praktik semacam parkir liar (meski para umatnya sejatinya adalah warga sekitar namun masih juga membawa kendaraan bermotor, malas berjalan kaki dari kediamannya, dan memarkirkannya secara liar persis di depan pagar kediaman warga setempat), maupun menutup seluruh ruas dan badan jalan lewat blokade maupun umat yang beribadah merambah seluruh badan jalan tanpa menyisakan sejengkal pun bagian dari jalan umum tersebut bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya.

Hubungan antara Intellectual Quotient (IQ), Emotional Quotient (EQ), dan Spiritual Quotient (SQ)

ARTIKEL HUKUM

Emotional Quotient atau Kecerdasan Emosional, apakah Identik dengan Bersosialisasi Banyak Teman dan Banyak Bicara? Itu adalah ASUMSI dan DELUSI

Apakah yang dimaksud dengan “Kecerdasan Emosional”, atau yang kerap diistilahkan secara lebih populer sebagai “Emotional Quotient” (EQ) atau “Emotional Intelligence”, selalu dimaknai sebagai tidak memiliki atau tidak menampilkan emosi (menyerupai robot yang tidak dapat merasa ataupun meluapkan emosi atau amarah dan sejenisnya) serta identik dengan memiliki banyak teman atau kawan bersosialisasi secara luas? Jika memang demikian pemaknaannya, maka semua individu dengan karakteristik “constitutional traits” berupa “introvert”, berarti seketika itu juga divonis sebagai ber-EQ dangkal?

Tindak Pidana Penadahan, Membeli Dibawah HARGA PABRIK

LEGAL OPINION

Pidana Penadahan, antara HARGA PASAR, HARGA DISTIBUTOR, dan HARGA PABRIK

Vonis Pidana Penadahan, karena Terdakwa Sengaja atau Lalai untuk Sepatutnya / Seharusnya Mengetahui bahwa Barang (Ternyata) adalah Hasil dari Kejahatan

Question: Saya heran, sebagai seorang trader yang bidang usahanya trading jual-beli produk dalam jumlah besar dari pabrikan ataupun dari pihak distributor besar, untuk kemudian dijual kembali kepada pihak reseller di pasaran pada berbagai daerah, dituduh telah melakukan pembelian barang tadahan berbadarkan pasal pidana penadahan, dengan alasan telah membeli barang-barang itu dengan harga jauh dibawah harga pasaran.

Sudah saya katakan dan jelaskan, harga pasar itu harga untuk pedagang eceran, bukan untuk prefesi seperti seorang trader. Sudah jelas pula bahwa kalangan trader hanya berminat dengan harga pabrik serta harga distributor, agar ada margin keuntungan untuk dijual kembali kepada pihak reseller di pasaran pada berbagai daerah, mengapa juga menyamakan antara harga jual-beli partai besar grosiran dan harga jual-beli eceran yang bukan kulakan sifatnya? Apakah memang seperti itu, praktik hukumnya di Indonesia?

Klaim Diri yang Prematur, Belum Ada Bukti Masa Depan Tiada Wanprestasi, Masa yang Akan Datang Belum Telah Terjadi Adanya Sehingga Apakah yang Dapat Dijanjikan sebagai Jaminan?

ARTIKEL HUKUM

Lidah Tidak Bertulang, Ucapan yang Menjanjikan untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Sesuatu Bukanlah Jaminan Tiada akan Melanggar Dikemudian Hari

Mengapa sekalipun seseorang debitor telah berjanji akan mengembalikan dana pinjaman ataupun membayar lunas hutang-piutang, masih juga kalangan kreditor perlu melindungi dirinya dengan sebentuk agunan sebagai jaminan pelunasan hak-haknya atas piutang? Janji bisa tinggal janji dalam realitanya, sekalipun kesemua itu sifatnya “hitam di atas putih”. Lidah tidak bertulang, pepatah menyebutkan, dimana tiada penjahat yang akan secara berbesar jiwa mengakui perbuatan jahatnya terlebih diharapkan untuk secara suka-rela bertanggung-jawab terhadap para korbannya yang dikorbankan, yang tidak jarang bila perlu kian memfitnah dan menyudutkan hingga menghina (slander and harassment) korbannya seolah sang korban belum cukup banyak disakiti dan dirugikan oleh sang pelaku kejahatan yang terampil dalam memainkan modus “maling teriak maling”.

Keyakinan Keagamaan Semestinya Tidak Mengajarkan Sikap CURANG Terlebih Mempromosikan KECURANGAN, Standar Moral yang Korup bagi Orang dengan Akal yang Sakit

ARTIKEL HUKUM

Sebenarnya, Bila Kita Mau dan Berani Bersikap Jujur, Jika Sudah Ada HUKUM KARMA (Dimana Segalanya Kita Sendiri yang Menanam dan Memetik) yang Lebih Adil daripada Ajaran “SEGALA SESUATUNYA JATUH DARI LANGIT”, Buat Apa Ada Dogma Agama Lain?

Dahulu kala, lama sebelum ini, saat sebelum zaman Agama Samawi (agama Tuhan) dikenal oleh umat manusia, orang-orang jahat (para penjahat) manakah yang ada yakin setelah kematian maka dirinya akan dapat memasuki alam surgawi sebagai dewa-dewi yang berbahagia di alam dewata? Berbahagia atas kejahatan, dimana kejahatan diganjar “reward” alih-alih diberikan “punishment”, sungguh preseden buruk yang tidak mendidik. Kini, seolah menjadi “kabar baik” bagi para kalangan penjahat di muka bumi, orang-orang jahat dijanjikan iming-iming masuk surga dengan cara meyakini dogma “penghapusan dosa” yang sifatnya “enak di kamu (pelaku kejahatan), namun tidak enak di saya (korban)”.

Kiat Menghadapi Orang yang Suka Memaksa Saat Berbicara bagai Interogasi, Seolah Kita Tidak Punya Hak untuk DIAM dan MENOLAK BICARA / DIGANGGU

ARTIKEL HUKUM

HAK UNTUK DIAM (dan UNTUK TIDAK DIGANGGU) ADALAH HAK ASASI MANUSIA

SERI SENI HIDUP : Jangan Pernah Bersikap Seolah-Olah Kita Hanya Dibolehkan Menjadi “MR. NICE GUY”, Bersikaplah Seolah-Olah Selalu Punya Pilihan Bebas untuk Memilih dan Dipilih, Termasuk Opsi Pilihan untuk menjadi seseorang yang Bukan “MR. NICE GUY” serta bebas dari perbudakan ataupun penjajahan mental oleh sesama anak bangsa.

MIRANDA RIGHTS : “You have the right to remain silent. Anything you say can and will be used against you in a court of law.”

Selamat datang pada kurikulum “Universitas Kehidupan” dalam kesempatan edisi “seni komunikasi” ini, dengan topik bahasan yang akan sangat berfaedah bagi para pembaca dan para pembelajar “Kehidupan”, mengingat sifat kedekatannya dengan kehidupan kita sehari-hari untuk kita terapkan langsung keterampilan praktis berikut. Bangsa Indonesia ialah “bangsa PREMANIS” yang kerap bersikap gemar memaksa, dalam segala hal dan segala aspek, tanpa mau menyadari maupun menghormati hak-hak warga lainnya untuk bersikap bebas dan membuat pilihan bebas atas hidupnya sendiri—singkat kata, sifat-sifat ekploitatif dan manipulatif sangat kental dalam berbagai gaya tutur-kata komunikasi maupun sikap perilakunya terhadap sesama anak bangsa, seolah-olah martabat dirinya seorang yang lebih tinggi daripada harkat dan martabat orang lain, sekalipun secara hukum seluruh warganegara ialah sederajat dan terlahirkan sederajat adanya di mata hukum tanpa adanya “kasta” ataupun kelas sosial.

Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, GURU BEJAT PENIPU YANG TERTIPU KOPERASI

BLACKLIST PELANGGAR, PENYALAHGUNA, dan PEMERKOSA

Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, GEMBEL PENIPU yang Punya Sengketa Uang Rp. 500.000.000, Belum Merasa Puas, Mental MENDADAK MISKIN, Masih Juga Merampok Babi yang Menjadi Makanan di Piring Milik Profesi Konsultan Hukum

Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, GURU BEJAT yang Mengajarkan dan Memberi Teladan Muridnya untuk MELANGGAR LARANGAN, MENYALAHGUNAKAN, dan MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, bahkan Dr. Ir. Nanik Minarni, MM (Muslimah) MERAMPOK & MEMAKAN BABI DARI PIRING MILIK PROFESI NONMUSLIM

Cara Kreditor Menjerat Debitor agar Terjerat Hutang yang Mustahil dapat Dilunasi, Lingkaran Setan Hutang

LEGAL OPINION

Gugatan yang Menyerupai OVER IMUN Penyakit Luput, Merusak dan Merugikan Kepentingan Diri Sendiri

Question: Sebenarnya ketika seorang debitor menggugat kreditornya yang mempunyai agunan Hak Tanggungan atau bahkan pembeli lelang eksekusi Hak Tanggungan, siapa yang sebetulnya diuntungkan dan siapa yang paling dirugikan?

Deterministik GENOM Genetik Kriminal sebagai Faktor Kriminogen

ARTIKEL HUKUM

Born to be a CRIMINAL, karena Faktor Deterministik GENETIK, dapatkah Dimintakan Pertanggung-Jawaban PIDANA? Apakah Kejahatan, Sifatnya Dilahirkan?

Siapakah yang sebetulnya, bertanggung-jawab dan dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kejahatan dan niat jahat dari seorang pelaku kejahatan? Apakah murni akibat “kehendak bebas”, ataukah sebaliknya tiada yang benar-benar terdapat kebebasan untuk memilih alias sekadar “kebebasan semu” ketika seseorang warga kemudian ditemukan melakukan tindak kejahatan? Singkat kata, seberapa deteministik-kah, faktor genetik dalam menentukan kadar kejahatan seseorang penjahat yang dilahirkan untuk menjadi seorang penjahat (born to be a criminal)?

Menyepelekan Hidup dan Kehidupan Milik Orang Lain, Sama Artinya MENGHAKIMI. Kita Tidak Punya Hak untuk Menghakimi Hidup Orang Lain

ARTIKEL HUKUM

Orang yang SEPELE Gemar MENYEPELEKAN, suatu Cerminan Karakter

Tidak Ada Hal yang Sepele di Dunia ini, kecuali Orang yang Menyepelekan itu Sendiri yang Patut Diremehkan

Bila ada diantara pembaca, yang meyakini bahwa ada sesuatu hal yang dapat disebut sebagai “sepele”, terlebih memakai istilah “sepele” guna menghakimi pihak lain, atau bahkan dirinya sebagai bagian dari sekelompok pelaku yang mendiskreditkan korbannya lewat kalimat penghakiman “hal sepele belaka”, maka cobalah buktikan pada diri Anda sendiri, dengan mengangkat sebuah gelas yang kosong tidak terisi air apapun, selama setidaknya satu jam, satu hari, satu minggu, satu tahun, tanpa pernah diturunkan ataupun digerakkan, tetap angkat dan tahan gelas itu di tangan yang diangkat sejajar dengan posisi bahu. Bukankah gelas yang kosong, adalah ringan dan “sepele” belaka?

Kisah DEVIL ADVOCATE Bagian Kelima, Pengacara BERWAJAH GANDA

ARTIKEL HUKUM

“DEVIL ADVOCATE” Series, Chapter Five, by Hery Shietra

Para pembaca pastilah tidak asing lagi dengan sosok sang “DEVIL ADVOCATE” yang pernah tampil pada kisah serial “DEVIL ADVOCATE”. Kini sosok sang “DEVIL ADVOCATE” yang sebelumnya dikisahkan pada Seri Kesatu, kembali tampil untuk “berbuat ulah”—harap maklum, namanya juga “DEVIL ADVOCATE”, pengacara-nya sang “DEVIL”, sehingga janganlah terlampau banyak menaruh harapan pada sosok pengacara satu ini.

Mengapa Bangsa Indonesia GAGAL TOTAL Mengatasi Wabah Akibat Pandemik Virus Menular Mematikan? Ini Alasannya

ARTIKEL HUKUM

Indonesia, tercatat sebagai salah satu negara yang gagal dalam mengatasi laju pertumbuhan kasus warga terjangkit Corona Virus Tipe-2 (Corona Disease 2019, COVID-19) pada tahun 2020, sekalipun tercatat sebagai negara dengan bentang alam kepulauan (“lock down” alami) serta negara dengan paparan sinar Ultra Violet (UV) tertinggi di dunia. Pertaanyaannya, meski beberapa negara di ASEAN telah berhasil mengatasi dan mengendalikan wabah Corona Virus Tipe-2, tren yang terjadi di Indonesia justru kian tidak terkendali? Apa penyebabnya, dan budaya Bangsa Indonesia apakah yang menjadi penyulitnya? Indonesia telah mencetak prestasi berupa “KEGAGALAN” sebagai bagian dari sejarah, dimana sejarah dan prestasi yang sama akan kembali dicetak ketika Virus Corona tipe baru lainnya merebak dimasa mendatang—sesuatu yang bukan hal mengherankan sebetulnya.

Kiat Mengatasi Kesulitan Hibah, Hibah Bernuansa Jual-Beli

LEGAL OPINION

Bila Orangtua yang Hendak Menjual Tanah Tidak Butuh Izin Anak, Mengapa Orangtua Bila Hendak Menghibahkan Tanah maka Butuh Izin Seluruh Anak?

Question: Sebagai orang awam saya tidak habis pikir, jika saya ingin jual rumah saya ke orang, tidak diminta oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) izin anak-anak saya untuk menjual rumah milik saya sendiri. Namun mengapa ketika saya berniat menghibahkan atau memberikan sebagai hibah rumah saya tersebut kepada salah seorang anak saya sendiri, maka pihak PPAT mewajibkan saya selaku penghibah untuk meminta izin dari seluruh anak saya sendiri? Entah saya yang tidak paham, atau PPAT di Indonesia yang “konyol”?

Akhirnya saya “akali” (mengkreasikan solusi serta strategi) sendiri dengan cara membuat AJB (Akta Jual-Beli) saja rumah saya kepada anak saya, dengan harga yang semurah mungkin meski juga harus saya sendiri yang membayarkan jual-beli ini, sehingga ibarat saya bayar dari kantung saku baju saya untuk kemudian masuk ke kantung saku baju saya sendiri, menyerupai permainan berputar-putar, dimana “cost” yang real saya keluarkan ialah PPh (Pajak Penghasilan) karena seolah saya mendapat dana penjualan dari pembelian yang dilakukan oleh anak saya sendiri yang masih dibawah umur usianya. PPAT bilang jika hibah itu ada kaitan dengan hak waris para ahli waris, toh anak-anak saya masih kecil dan usia saya masih muda, sudah bicara warisan itu PPAT, seolah menyumpahi saya untuk segera “tutup usia”.

DAMPAK SOSIAL Maraknya Jual-Beli ONLINE dan Minim / Absennya Regulasi Pemerintah bagi Perlindungan Warga Pemukiman dari DAMPAK SOSIAL Akibat Gangguan Kegiatan Usaha Ilegal

ARTIKEL HUKUM

“Usaha ILEGAL” tetaplah “Usaha ILEGAL”, Sekalipun sang Pengusaha Ilegal Memakai Wadah Berjualan Penawaran Jual-Beli lewat “Marketplace

Prinsip bangsa beradab “SIC UTERE”, bermakna “good neighbourliness” atau “No harm rule” yang mengamanatkan kepada segenap warga maupun pengusaha untuk : “Use your own PROPERTY in such a manner as NOT TO INJURE THAT OF ANOTHER

Maraknya jual-beli via “online” pada berbagai “marketplace”, mengakibatkan “bencana sosial” yang mana membawa ekses berupa pelanggaran terhadap berbagai tata ruang wilayah pemukiman yang beralih fungsi menjadi tempat usaha berskala besar yang mana tentunya : ILEGAL—dimana praktik usaha ilegal demikian seolah dibiarkan, dipelihara, dan dilestarikan oleh Pemerintah Daerah yang tidak menertibkan para pelanggar Peraturan Daerah tentang zonasi wilayah tata ruang yang diterbitkan sendiri oleh Pemerintah Daerah kita di Indonesia, realita di perkotaan sekelas ibukota terlebih di pedesaan.

Mencari-Cari Kesalahan Bukanlah Perkara Sukar, dan Mencari-Cari Pembenaran pun Bukanlah Hal Sulit

LEGAL OPINION

Menjadi Hakim Pengadilan, apakah Sukar dalam Membuat Putusan?

Question: Sebenarnya menjadi seorang hakim yang berkuasa untuk periksa dan putuskan perkara gugatan perdata ataupun pidana, itu susah atau mudah? Apa mungkin, seorang hakim bisa buat dua versi putusan atas satu perkara yang saling bertolak-belakang isi putusan dan dalil-dalilnya dalam pertimbangan hukum, seperti yang kerap diberitakan adanya hakim yang menjual-belikan (isi amar) putusan (kolusi penyalah-gunaan kewenangan transaksional putusan)?

Kiat Merumuskan Petitum Gugatan yang Seketika dapat Dieksekusi Tanpa Peran Jurusita Pengadilan, Efektif serta Efisien, Eksekusi secara Mandiri dan Swadaya

LEGAL OPINION

Jenis Amar Putusan yang Memberikan Kuasa serta Pemberian Izin dalam Rangka Eksekusi Tanpa Bergantung pada Monopoli Eksekusi Putusan Jurusita Pengadilan

Question: Apakah ada kiat atau strategi khusus, agar putusan pengadilan perkara perdata ketika menang, dapat seketika dieksekusi sendiri oleh pihak penggugat yang memenangkan gugatan, tanpa perlu mengemis-ngemis kepada pihak jurusita pengadilan yang kerap “sok jual mahal”?

Antara Harapan yang RASIONAL dan sebuah DELUSI yang tidak Membumi

ARTIKEL HUKUM

Hukum dan Penegakan Hukum yang Baik, Berbasiskan Fakta serta Rasio, Bukan Berlandaskan Delusi

Apakah Sengketa Hukum merupakan Hal yang Tabu, dan apakah Sengketa Sosial merupakan Hal yang Tidak Sopan?

“Rasional” bermakna, “berpijak pada daratan Bumi”, alias memiliki landasan berdasarkan fakta-faktual yang objektif sifatnya disamping bebas dari anasir “diluar rasio” semacam harapan semu. Apakah untuk dapat disebut sebagai warga yang “sopan”, maka ketika sang warga menjadi korban kejahatan maupun perlakukan tidak patut dari warga lainnya, maka sang warga yang menjadi korban hanya dapat dibenarkan untuk “diam membisu” bagaikan “mayat” yang hanya dapat terbujur kaku di peti jenasah agar tidak disebut sebagai “tidak sopan”—seolah-olah pihak warga yang menyakiti warga lainnya dapat disebut telah sopan dengan melakukan perbuatan tidak patut demikian terhadap seorang korban?

Jenis Amar Putusan Pengadilan yang Seketika dapat Dieksekusi Tanpa Jurusita Pengadilan

LEGAL OPINION

Question: Apakah semua putusan pengadilan perkara perdata, hanya dapat dieksekusi putusannya bila pihak yang kalah gugatan tidak secara sukarela melaksanakan perintah sesuai isi amar putusan hakim, lewat peran jurusita dari pengadilan? Jika putusan pidana, eksekutornya ialah dari Kejaksaan, maka apakah dalam putusan perdata, tanpa adanya sikap kooperatif dari pihak jurusita pengadilan, artinya kemenangan dalam gugatan tidak lagi memiliki artinya karena tidak dapat dieksekusi sendiri secara swadaya oleh pihak penggugat yang menang gugatan?

Hak Anak dan Mantan Istri atas Nafkah sebagai Kewajiban Ayah dan Mantan Suami

LEGAL OPINION

Question: Sebenarnya mantan suami yang telah bercerai, apa bisa dituntut tetap memberikan biaya hidup untuk mantan istri serta bagi anak-anaknya yang masih kecil? Bila cerainya kesepakatan para pihak, tentu istri tidak lagi berhak menuntut biaya hidup mantan istri karena sama-sama sukarela bercerai secara baik-baik, atau bercerai baik-baik dengan kesepakatan internal bahwa suami tetap beri nafkah hingga mantan istri mampu mencari nafkah sendiri atau telah menikah kembali dengan suami barunya.

Namun bagaimana bila suami yang menggugat cerai dan pengadilan benar-benar menceraikan? Atau sebaliknya, istri yang TERPAKSA dan mendesak menggugat cerai suami sehingga belum ada persiapan untuk mandiri dari segi ekonomi? Tidak ada istri yang ingin bercerai dengan suaminya, kecuali karena terpaksa. Istri yang menjadi ibu rumah-tangga, bukan istri yang masih berkarir atau usaha kerja seperti saat melajang, menjadi sangat bergantung pada ekonomi suami, sehingga pertimbangan utamanya kini ialah mengkhawatirkan bila cerai tanpa adanya lagi sumber nafkah, ancaman yang “maju kena” dan “mundur juga kena”.

Bahaya Dibalik Konsep PENGHAPUSAN DOSA, ABOLITION OF SIN. Tuhan Berpihak pada KORBAN, Bukan pada Penjahat

ARTIKEL HUKUM

Jika PENGHAPUSAN PENGHUKUMAN PIDANA bagi Penjahat, adalah Terlarang dan Tercela, Bagaimana dengan PENGHAPUSAN HUKUMAN BAGI PENDOSA?

Manusia yang Beradab Semestinya Malu Menjadi seorang PENDOSA, Alih-Alih Merasa Bangga dan Mengoleksi serta Menabung Setumpuk DOSA yang Menggunung Tidak Terlunasi. Tidak Ada yang Benar-Benar dapat Kita Curangi dalam Hidup Ini, Hukum Karma Tidak Tebang Pilih, Segala Hutang Akan Ditagih. Berani Berbuat, Berani Bertanggung-Jawab sebagai Prinsip seorang Manusia Ksatria yang Tidak akan Melarikan Diri

Dalam konsep Hukum Karma, tiada “favoritisasi”, tiada kompromi, tiada tolerir atas perbuatan jahat yang disengaja, sekecil apapun, karena buah Karma pasti akan diwarisi, dipetik, serta diterima oleh pelakunya itu sendiri. Singkat kata, dalam konsepsi Hukum Karma, “tiada yang dapat benar-benar kita curangi dalam hidup ini”. Karena tiada yang benar-benar dapat kita curangi dalam hidup ini, maka apanya lagi yang dapat kita tutupi ataupun hapus sejarah perbuatan buruk yang pernah kita lakukan? Apa yang pernah kita berhutang, harus tetap kita bayarkan, dengan tangan kita sendiri. Karena kita tidak pernah dapat lari bersembunyi untuk selamanya dari bayangan kita sendiri.

Kaitan antara Konsultasi Hukum dan Konseling Antar Jiwa Manusia

ARTIKEL HUKUM

Peran Konsultan Hukum sebagai Rekan Hukum dan Konselor dengan “HUMAN TOUCH

Saat membawakan konseling seputar hukum kepada klien pengguna jasa layanan konsultasi hukum yang penulis bawakan, tidak jarang penulis perlu menempatkan diri sebagai seorang konselor nonyuridis, karenanya kebutuhan serta pentingnya pembekalan diri atas ilmu-ilmu diluar ilmu hukum, terutama ilmu sosiologi serta ilmu psikologi yang mendasar, terkadang sama pentingnya dengan penguasaan ilmu hukum itu sendiri, dimana itulah tepatnya fokus bahasan sekaligus tema utama kita dalam kesempatan ini yang akan kita kupas bersama secara praktikal.

Janda / Duda Tanpa Anak, BUKAN AHLI WARIS, hanya Berhak atas Separuh Harta Gono-Gini

LEGAL OPINION

Hak Janda / Duda Tanpa Anak, hanya Sebatas Separuh Harta Bersama, Tidak Lebih, Sekalipun Pernah Menerima Hibah dari Almarhum Pasangannya

Question: Ada sarjana hukum yang bilang bahwa istri yang ditinggal meninggal suaminya, adalah ahli waris yang berhak atas harta warisan (peninggalan almarhum suaminya), sekalipun pasangan suami-istri ini selama menikahnya tidak pernah punya keturunan (anak kandung). Apa benar begitu? Jika memang benar begitu adanya, bisa seperti kejadian di cerita-cerita film, suami bunuh istri atau si istri bunuh suaminya agar semua dan seluruh hartanya jatuh ke tangan si suami atau si istri yang masih hidup. Orangtua atau saudara-saudara si almarhum, hanya bisa “gigit jari” karena tidak mendapat apapun, semua jatuh ke tangan istri yang kini men-janda.

Atau, semisal, mereka baru saja menikah, dimana usia pernikahan mereka bisa jadi kurang dari seumur jagung, namun pasangannya kemudian mendadak meninggal dunia karena penyakit, kecelakaan, atau lain sebab, maka sia-sialah seluruh pengorbanan serta jirih-payah orangtua si almarhum yang selama puluhan tahun telah melahirkan dan membesarkannya karena seluruh hartanya jatuh ke tangan sang istri yang baru dinikahi olehnya sebelum kemudian sang janda kembali menikah dengan suami barunya. Entah mengapa, sukar dicerna akal sehat.

Mengapa jadinya seperti mirip sebuah kisah sinetron? Akal sehat saya selaku orang awam, entah bagaimana mengatakan bahwa pandangan sarjana hukum sedemikian itu tidak logis adanya, tidak rasional dan terkesan ada “moral hazard” bahaya dibalik pandangan demikian. Bagaimana juga jadinya, bila saat mereka masih berumah-tangga, si suami ternyata pernah sempat hibahkan rumahnya ke istrinya, sebelum kemudian si suami meninggal, mirip seperti cerita konspirasi di film-film drama televisi.

Apakah Korban Harus Berkata MAAF, TOLONG JANGAN PERKOSA SAYA? Modus Penipuan dan Pemerkosaan oleh Ulhaq Rumakey, Pemerkosa yang Telah Putus Urat Malunya

ARTIKEL HUKUM

Putar-Balik Moralitas oleh Ulhaq Rumakey, Korban yang Harus Meminta Maaf Kepada Pelaku Pemerkosa, Bukan Pelaku yang Harus Meminta Maaf karena Telah Memperkosa Korbannya

Ulhaq Rumakey Membalas Air Susu dengan PERKOSAAN, namun Disaat Bersamaan Menuntut Korban PERKOSAAN-nya untuk Membalas Ulhaq Rumakey dengan Kebaikan, Cerminan Watak TIDAK PUNYA MALU

Sudah jelas sejelas-jelasnya, tiada satupun gadis (sekalipun buruk rupa) yang bersedia diperkosa, sehingga menjadi aneh bila seorang pemerkosa mendalilkan bahwa dirinya memperkosa karena sang gadis tidak pernah membuat tulisan dalam baju / busana yang dikenakannya “TOLONG, JANGAN PERKOSA TUBUH & PIKIRAN SAYA”—Hanya pemerkosa yang sudah “gila” disamping “sudah putus urat malunya” disamping libido-birahi yang kelewat tidak terkontrol yang memiliki pandangan demikian.

Tuntutan Pidana yang Bernuansa Perdata, Telaah Kasus Tindak Pidana Korporasi dengan Sanksi Pidana Berupa Denda

LEGAL OPINION

Question: Ada surat panggilan polisi kepada pihak perusahaan, dengan tuduhan (pihak badan hukum telah) melanggar pasal pidana. Kabarnya ada soal tuntutan untuk membayar sejumlah uang ganti-rugi kepada perusahaan, dalam laporan pidana ini. Yang dijadikan tersangka ialah perusahaan, direkturnya tidak. Bagaimana aspek hukumnya mengenai hal ini? Memangnya perusahaan bisa dijadikan tersangka dan dipidana?

MORALITY SHIFTING DISORDER, Bukan Saya yang Butuh Kamu, Namun Kamu yang Butuh Saya

ARTIKEL HUKUM

Semua dokter berharap mampu dan dapat menyembuhkan segala penyakit pasien yang menghadap kepadanya sebagai pengguna jasa layanan medik, terutama ketika penanganan medik berbiaya mahal. Namun, apakah harapan demikian, selalu realistis adanya dalam setiap situasi dan kondisi? Sang dokter mungkin saja memang memiliki keterampilan medis yang diakui oleh kalangan sesama rekan seprofesinya, pernah mendapat berbagai piagam penghargaan dibidang ilmiah kesehatan, namun terdapat faktor eksternal yang diluar kekuasaannya, semisal karena faktor akutnya penyakit sang pasien (bilamana datang tidak dapat kondisi terlambat karena penyakit telah stadium parah, bisa jadi akan lain cerita), atau ketika sang pasien justru bersikap “badung” dengan melanggar segala larangan maupun imbauan dari sang dokter untuk berpantang diri dari makanan tertentu atau kegiatan tertentu yang tidak baik bagi pemulihan kesehatan sang pasien itu sendiri.

Tindak Pidana Korporasi, Konsekuensi Ancaman Sanksi Hukuman DENDA bagi Perusahaan yang Menjadi Terdakwa Pelaku Pidana

LEGAL OPINION

Question: Apa maksudnya dengan istilah “tintak pidana korporasi”? Jika “PT” (Perseroan Terbatas) kena tindak pidana korporasi, apa artinya “PT”-nya yang dipenjara? Jika dijatuhkan hukuman penjara, apa artinya perusahaan yang dipenjara, atau seperti kantor dan bangunan atau pabrik yang disegel sebagai bentuk “hukuman penjara”, atau bagaimana bentuknya? JIka terkena hukuman seperti denda oleh hakim pengadilan, sejauh apa konsekuensinya jika perusahaan tetap tidak mau bayar?

Hibah yang Diterima Ahli Waris, Diperhitungkan sebagai Bagian dari Warisan sang Ahli Waris

LEGAL OPINION

Question: Ada salah satu saudara kami yang mencoba mencurangi hak-hak ahli waris lain, caranya ketika orangtua kami masih hidup namun sudah sangat lemah kesadarannya, salah satu dari saudara kami itu mendesak orangtua kami untuk menghibahkan tanah-tanah miliknya kepada dirinya seorang diri, mungkin dengan harapan agar ketika orangtua kami meninggal, budel waris yang tersisa hanya sedikit untuk dapat dibagikan kepada seluruh anak-anak yang menjadi ahli waris. Bagaimana pandangan hukumnya?

Pilih Mana, Belajar Bisnis ke Harvard dan Oxford atau ke China?

ARTIKEL HUKUM

Bonus Demografi ataukah BEBAN DEMOGRAFI?

Banyak dijumpai jargon “klise” bahwa universitas terbaik di dunia ialah Universitas Harvard di Amerika Serikat, Universitas Cambridge, dan Universitas Oxford di Inggris; namun mengapa realitanya berkata lain saat kini. Beberapa dekade lampau, mitos tersebut mungkin benar adanya, Harvard dan Oxford bersaing ketat untuk menduduki kursi kehormatan sebagai universitas terbaik nomor kesatu dunia serta menjadi tempat idaman para pelajar untuk belajar dan menimba ilmu. Bagaimana bila sekarang?

Hibah dengan Akta Dibawah Tangan, dan Hibah dengan Akta Otentik, Bergantung pada Objek Hibah

LEGAL OPINION

Question: Apakah jika hendak hibah, harus pakai notaris? Bagaimana surat hibahnya keluarga kami buat sendiri, lalu dibawa ke notaris?

Eddy Phienanda Philips sang Debitor Nakal Pailit Pemerkosa Profesi Konsultan Hukum

ARTIKEL HUKUM

Eddy Phienanda Philips juga bernama Eddy Phienanda (Phienanda Philps) berikut istrinya Fintje Tjang, Debitor Nakal PENIPU Tukang Langgar & TUKANG PERKOSA

Mustahil seseorang dapat mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami tanpa membaca berbagai peringatan serta larangan dalam website ini, KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI! Artinya, mereka yang menyalah-gunakan email ataupun nomor kontak kerja kami, bukan tidak mengetahui adanya larangan, namun PURA-PURA TIDAK TAHU DAN SENGAJA MELANGGAR UNTUK MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM!