LEGAL OPINION
Hak Janda / Duda Tanpa Anak, hanya Sebatas Separuh
Harta Bersama, Tidak Lebih, Sekalipun Pernah Menerima Hibah dari Almarhum
Pasangannya
Question: Ada sarjana hukum yang bilang bahwa istri yang
ditinggal meninggal suaminya, adalah ahli waris yang berhak atas harta warisan
(peninggalan almarhum suaminya), sekalipun pasangan suami-istri ini selama
menikahnya tidak pernah punya keturunan (anak kandung). Apa benar begitu? Jika memang
benar begitu adanya, bisa seperti kejadian di cerita-cerita film, suami bunuh
istri atau si istri bunuh suaminya agar semua dan seluruh hartanya jatuh ke
tangan si suami atau si istri yang masih hidup. Orangtua atau saudara-saudara si
almarhum, hanya bisa “gigit jari” karena tidak mendapat apapun, semua jatuh ke
tangan istri yang kini men-janda.
Atau, semisal, mereka baru saja
menikah, dimana usia pernikahan mereka bisa jadi kurang dari seumur jagung,
namun pasangannya kemudian mendadak meninggal dunia karena penyakit,
kecelakaan, atau lain sebab, maka sia-sialah seluruh pengorbanan serta
jirih-payah orangtua si almarhum yang selama puluhan tahun telah melahirkan dan
membesarkannya karena seluruh hartanya jatuh ke tangan sang istri yang baru
dinikahi olehnya sebelum kemudian sang janda kembali menikah dengan suami barunya.
Entah mengapa, sukar dicerna akal sehat.
Mengapa jadinya seperti mirip
sebuah kisah sinetron? Akal sehat saya selaku orang awam, entah bagaimana mengatakan
bahwa pandangan sarjana hukum sedemikian itu tidak logis adanya, tidak rasional
dan terkesan ada “moral hazard”
bahaya dibalik pandangan demikian. Bagaimana juga jadinya, bila saat mereka
masih berumah-tangga, si suami ternyata pernah sempat hibahkan rumahnya ke
istrinya, sebelum kemudian si suami meninggal, mirip seperti cerita konspirasi
di film-film drama televisi.