JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Aspek Hukum KUASA KHUSUS Diatas KUASA UMUM

LEGAL OPINION

Apakah Surat Kuasa UMUM dapat Melahirkan Hak Membuat Surat Kuasa KHUSUS? Apakah Penerima Kuasa UMUM Memiliki Hak Membuat Surat Kuasa KHUSUS atas dasar Kuasa UMUM yang diterima olehnya?

Pemberian Surat KUASA UMUM adalah INVALID dan TIDAK SAH, Bukan Mengatur SUATU HAL TERTENTU yang Bersifat KHUSUS, sebagaimana Syarat Sah Perjanjian

Question: Apakah bisa dimaknai, pemberian “kuasa umum” dalam salah satu pasal pada suatu perjanjian kerja sama yang mengatur banyak hal, dijadikan sebagai dasar bagi sang penerima “kuasa umum” itu untuk membuat “kuasa khusus” dari dirinya kepada dirinya sendiri ataupun untuk pihak lain dikemudian hari?

Jual-Beli Tanah GIRIK, cukup Akta DIBAWAH TANGAN, Sepanjang Dilakukan di hadapan Kepala Desa / Lurah

LEGAL OPINION

Keabsahan Jual-Beli Tanah Hukum Adat, Tanah Girik, Tanpa Akta PPAT

Question: Apakah jual-beli tanah girik (tanah yang tunduk pada Hukum Adat), perlu dan harus selalu dilakukan dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)? Apa dibolehkan dan dibenarkan oleh hukum pertanahan di Indonesia, jual-beli tanah girik ini dengan akta “dibawah tangan”? Apa negara, memberi perlindungan bagi masyarakat yang beli tanah girik, sejauh apa?

Apakah Pasal Aturan Hukum Harus Mencantumkan Kata WAJIB atau DILARANG, Barulah menjadi Wajib Sifatnya untuk Dipatuhi Warga?

LEGAL OPINION

Norma Hukum Bersifat Imperatif (Tanpa Kompromi), Berisi Perintah dan Larangan, Bukan Fakultatif Selayaknya Norma Sosial yang Sekadar Menghimbau, Menyarankan, dan Mengusulkan Tanpa Daya Pemaksa Eksternal Diri

Question: Apabila suatu aturan peraturan perundang-undangan, entah itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, di dalam pasal-pasal pengaturannya tidak terdapat atau tidak tercantum kata “WAJIB”, maka apakah itu artinya “tidak wajib”, jadi boleh tidak ikut aturan itu?

Politik adalah Politik, Bisnis adalah Bisnis, dan Biarkanlah Agama Murni sebagai Agama Tanpa Dicemari oleh Politik ataupun Bisnis

ARTIKEL HUKUM

Mengapa Sang Buddha Tidak Disukai Politikus, dan Membuat Malu Pengusaha Serakah yang Angkuh Arogan Penuh Kesombongan? Ini Penjelasannya

Syarat Utama Politik, Ketidakjujuran. Politik yang Jujur, Sama artinya Menafikan Sifat dari Politik itu Sendiri. Terjun kedalam Politik, artinya Siap untuk menjadi Kotor dan Mengotori Jiwa Diri Sendiri

Politik adalah kotor dan busuk, demikian Soe Hok Gie, aktivis mahasiswa pada era Orde Lama, menuliskan pengalamannya dalam buku catatan harian pribadinya yang melegenda. Politik, pada dasarnya dibangun dari sifat-sifat yang anti transparansi dan anti akuntabilitas, dimana semuanya dibangun atas dasar kepentingan, kelicikan, selubung, pengelabuan, motif tersembunyi, agenda tersembunyi, tiada integritas, komitmen sebatas kepentingan pragmatis, deal-deal politis, bagi-bagi kekuasaan, penuh “topeng” kepalsuan, citra artifisial, lain di hati namun lain juga di mulut—namun faktor paling dominan dibalik politik, ialah keserakahan, baik keserakahan atas harta materi, keserakahan atas kedudukan, keserakahan atas ketenaran, keserakahan atas kekuasaan, keserakahan atas dirinya sendiri dan atas diri orang lain. Anda keliru bila hendak mencari seorang suciwan di Partai Politik, namun Anda akan mudah menemukan seorang “manusia predator” pada tempat yang sama.

Adakah yang Lebih Penting daripada Hukum Negara?

ARTIKEL HUKUM

Optimis, Optimisme, dan Optimistik Tanpa Mengandalkan Nasib Seluruhnya kepada Hukum Negara yang Apatis dan Pesimistik

Tiada yang lebih pesimistis, daripada para pesimis yang selama ini hanya berkutat dan mengandalkan hukum negara, seolah-olah supremasi jenis hukum lainnya (semisal hukum adat, hukum karma, hukum sosial, dsb) tidak dapat diandalkan sebagai solusi yang paling rasional. Yang hidup dari hukum negara, akan mati karena hukum negara. Itulah kodrat bagi kalangan profesi hukum yang selama ini terjebak dalam “legal minded”. Dunia yang sempit di kalangan hukum, mengakibatkan cara pikir mereka yang juga tidak kalah sempit—gawatnya, justru kaum hukum itulah yang memiliki kewenangan monopolistik sebagai regulator yang menyusun regulasi aturan-aturan hukum terkait kehidupan masyarakat luas di akar rumput sekalipun mereka hidup di atas “menara gading” yang tidak tersentuh oleh rakyat jelata.

Politik Hukum Umur Pensiun dan Pesangon Ketenagakerjaan

LEGAL OPINION

Antara Progresif Besaran Hak atas Pesangon dan Batas Usia Pensiun Pekerja / Buruh

Question: DI Amerika Serikat, Singapura, dan Tiongkok, umur pensiun pekerja di negara-negara tersebut telah berada di atas umur enam puluh tahun, jauh di atas usia pensiun pekerja pada umumnya seperti yang kita ketahui pada praktik perburuhan di Indonesia. Bagaimana dengan pandangan hukum SHIETRA & PARTNERS, apakah yang namanya pensiun (ada kaitannya terhadap hak atas pesangon) adalah sebuah batasan ataukah sebuah hak untuk diambil oleh setiap pekerja yang telah memasuki usia pensiun?

Mengapa Pengadilan Mustahil Adil saat Mengadili? Fakta Peradilan Bersifat Reduksi Realita Sebatas Kata-Kata dan Tulisan yang Serba Terbatas Sifatnya, BONSAI FAKTA

LEGAL OPINION

PERADILAN SESAT, Pengadilan Membatalkan Perjanjian berdasarkan Kesaksian Satu Orang Saksi yang Tidak Netral

Question: Apakah memang betul, konon ada anekdot di masyarakat bahwa hakim di pengadilan tidak mungkin memutus perkara secara adil dan benar?