ARTIKEL HUKUM
Manusia adalah Makhluk Irasional, Tidak Terlahir Polos seperti Kertas yang Putih Bersih
Fungsi Pembelajaran ialah dalam Rangka Mengikis Kebodohan serta Sifat Irasional dalam Diri Manusia sang Pelajar
Mungkinkah, sekadar berandai-andai, jika saja manusia dapat bertamasya memasuki alam neraka untuk sekadar mengintip atau barangkali “homestay” selama satu atau beberapa hari di alam neraka (tiket masuknya perlu dibuat dengan harga yang tinggi, semata agar tampak berkelas sehingga masyarakat kita yang gemar mencari sensasi kemudian berduyun-duyun antri dan memesan tiket), untuk melihat secara langsung dan secara lebih dekat kehidupan para makhluk penghuni neraka yang dikondisikan menyerupai seekor simpanse ataupun gorilla di balik kandang pada kebun binatan, maka seluruh umat manusia di dunia manusia akan menjelma manusia-manusia yang suciwan dengan menanggalkan “jubah-perilaku dosawan” dirinya seperti yang ditampilkan secara vulgar berjemaah seperti dewasa ini?
Sepertinya penulis secara pribadi cukup apatis, sebagai jawaban paling pragmatis terhadap pertanyaan di atas. Betapa tidak, realita yang ada di lapangan selama ini, berdiri berbagai “penjara”—yang dibuat dengan kemasan nama yang kelewat humanis, “lembaga pemasyarakatan”—di seluruh penjuru provinsi dan tersebar merata di berbagai kota di Indonesia, namun tetap saja narapidana baru dicetak secara “overload” setiap tahunnya. Terlebih untuk ancaman yang sifatnya lebih abstrak seperti alam neraka, siapa yang takut?
Setiap tahunnya pula, para pelaku aksi korupsi, ditangkap dan dijebloskan ke balik jeruji di dalam penjara. Setiap tahunnya, para pengedar obat-obatan terlarang ditangkap serta diberi vonis hukuman mati. Berita-berita basi yang terus saja berulang-ulang terjadi sepanjang tahun dan setiap tahunnya, seolah tidak jemu dan tidak bosannya hal itu terjadi. Sekalipun pemberitaan demikian gencar diliput oleh media massa, dan sekalipun eksistensi lembaga semacam Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bagaikan “hantu” yang tidak kasat-mata serta kekuasaannya yang diberi kekuatan hebat seperti menyadap aksi korupsi dan kolusi, maka mengapa pelaku pelanggar ataupun warga yang melanggar larangan untuk korupsi ataupun untuk mengedarkan obat-obatan terlarang, tidak pernah berhenti bermunculan bak cendawan dimusim penghujan? Terlebih ancaman yang tidak kasat mata seperti alam neraka, mungkin akan menjadi objek lelucon dan tertawaan oleh para pelaku kejahatan di dunia manusia. Bila penjara maupun ancaman hukuman mati pun tetap juga “dihajar”, maka apalah artinya sebuah ancaman semacam dikutuk “masuk neraka”?
Mungkin memang sudah saat strategi penerapan “efek jera” (deterrent effect) perlu menyentuh aspek psikologis masyarakat luas, semisal seperti yang dahulu kala pernah dilakukan para raja di kerajaan Tiongkok kuno, para terhukum hukuman mati akan dieksekusi hukuman gantung atau pancung di depan umum sehingga dapat dilihat oleh publik luas dan “menggetarkan” setiap insan yang melihat ataupun mendengarnya. Sebuah “efek penjeraan”, agar menyentuh psikologis terdalam rakyat luas, tidak ada pilihan lain selain bersikap tegas dan komun!stik pemberlakukannya—pembentukan norma hukum memang harus demokratis sifatnya, namun penerapan serta implementasinya tidak dapat dibenarkan “separuh hati” maupun “tebang pilih” terlebih kompromistis. Sifat norma hukum, ialah imperatif-preskriptif yang sangat mendeskripsikan tipikal komun!stik.
Bila prinsip serupa diterapkan di Indonesia pada saat kini, para Lembaga Swadaya Masyarakat (yang seringkali tidak benar-benar “swadaya masyarakat”, karena didanai / disponsori oleh donatur asing sebagai bentuk intervensi) akan seketika berteriak-teriak “pelanggaran hak asasi manusia” atas hidup, dimana bahkan gembong besar obat-obatan terlarang yang akan dieksekusi hukuman mati pun masih juga dibela oleh para “pembela hak asasi manusia” tersebut, seolah-olah para korban maupun para calon korban dari sang gembong adalah tidak memiliki hak untuk hidup.
Jangankan berbicara perihal kejahatan-kejahatan modern seperti korupsi yang tersistematis dan tertutup rapat, cyber crime, human trafficking, peretasan jaringan digital, pembajakan akun oleh penyusup tidak dikenal, kejahatan perbankan, pencurian dan penyalah-gunaan data pribadi, pencurian dan penjualan data akun pengguna sosial media, maupun jenis-jenis ragam kejahatan canggih lainnya, dimana faktanya ialah hingga saat kini kejahatan paling klasik serta modus kecurangan paling primitif dari aksi seorang kriminil yang pernah dikenal sejarah sekalipun, seperti mencuri, berzinah, berbohong / berdusta, menipu, merampok, menganiaya, membunuh, dan lain sebagainya, lengkap dengan segala vonis hukuman hakim (sekalipun yang korban yang diabaikan dan ditelantarkan oleh aparatur penegak hukum, jauh lebih masif), tetap saja kejahatan-kejahatan serupa oleh para “penjahat dadakan” maupun “penjahat kambuhan”, tidak pernah punah dari muka bumi sehingga seolah sebanyak apapun penjara dibangun dan didirikan oleh pemerintah di negara ini, pasokan kriminal seolah mengalir tiada henti-hentinya.
Norma hukum berisi larangan (norma primer) disertai norma hukum yang mengatur ancaman sanksi hukumannya (norma sekunder), seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah sejak lama dikenal oleh masyarakat Indonesia, bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, yakni sejak zaman penjajahan Hindia Belanda. Sebagai contoh, barang siapa menipu, maka “diancam” dipidana penjara selama empat tahun—semestinya yang lebih ideal ialah pemakaian frasa “akan”, semisal “...maka ‘akan’ dipidana penjara selama ...”, sehingga tidak sekadar “ancaman macan ompong”, baru sekadar ancaman, tidak tegas—akan tetapi sekalipun norma hukum tersebut ialah eksis, lembaga peradilan dan penegak hukum eksis, serta berbagai bangunan penjara ialah eksis adanya yang mana bahkan kita sentuh, dan berbagai pemberitaan telah menyiarkan secara luas mereka-mereka yang didakwa serta divonis pidana lengkap dengan sanksi hukumannya, telah ternyata tidak pernah menghentikan hasrat para pelakunya untuk berbuat kejahatan serupa dan melestarikan kejahatan-kejahatan paling primitif dikenal umat manusia, seolah sedang mewarisi dan mewariskan tongkat estafet kejahatan demikian kepada generasi penerus.
Sama halnya, norma hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur, pihak yang wanprestasi seperti menunggak pelunasan hutang-piutang, maka agunan sebagai jaminan pelunasan hutang-piutang akan dilelang-ekseksusi oleh sang kreditor akibat terjadinya cidera janji (salah satu jenis dari “event of default”). Namun tetap saja, para kalangan debitor “nakal” kita lebih memilih untuk “pasang badan”, mengajukan gugatan terhadap kreditornya sendiri, dan masih saja terperdaya serta hidup dalam delusi dunia alam pikirnya sendiri seolah-olah dapat mencurangi hidup serta menutup mata dari preseden-preseden yang telah pernah ada sebelumnya, dengan turut berjalan masuk ke dalam jalan serta langkah serupa dengan para kalangan debitor “nakal” lainnya, yang pada akhirnya mencetak sejarah serupa seolah-olah hendak melestarikan sejarah kelam dengan turut mengulangi kesalahan serupa sekalipun sejatinya kita tidak pernah mengalami suatu pengalaman secara langsung, namun cukup belajar dari pengalaman orang lain atas kondisi serupa.
Bila seekor keledai, disebutkan tidak akan jatuh ke dalam lubang yang sama untuk kedua kalinya, namun mengapa fenomena yang ada justru mengungkapkan betapa manusia yang sejatinya dapat belajar dari pengalaman orang lain, justru meniru langkah serupa dan mendapati dirinya jatuh dalam lubang serupa? Apakah kita harus mengalami dan mencicipi sendiri, hidup di balik jeruji penjara, dihukum mati, dieksekusi tanah milik kita yang menjadi jaminan pelunasan hutang, dan lain sebagainya? Hidup ini terlampau singkat dan terlampau berharga untuk berspekulasi dengan mencoba-coba secara langsung semua pengalaman itu seorang diri dan untuk menjebloskan diri kita ke dalam sel jeruji dinginnya lantai penjara ataupun untuk mencicipi panasnya timah senapan api yang digunakan para algojo?
Sudah begitu masif, kisah-kisah mengenai kehidupan yang rusak dan hancur berantakan akibat menjadi pemakai yang dapat dipastikan bermuara sebagai pecandu obat-obatan terlarang (masih juga dicoba-coba, serta mencobai diri sendiri sebagai ajang pertaruhannya?), serta betapa keras-sukarnya melawan dan mengatasi kecanduan terhadapnya, namun tetap saja para pemakai baru sekalipun cukup berpendidikan, terus-menerus bereproduksi seolah-olah “mati satu tumbuh seribu”, seumpama para penghisap bakaran produk tembakau, sekalipun penelitian medik telah mengungkap bahaya dibaliknya dan contoh-contoh kasus pasien yang mengalami kerusakan organ tubuh akibat menjadi penghisap aktif ataupun penghisap pasif produk-produk bakaran tembakau demikian. Tidak terkecuali mereka yang aktif bergonta-ganti pasangan seksuil, sekalipun pemberitaan perihal penyakit kulit menular akibat aktivitas seksuil demikian terbuka dan transparan dapat diakses oleh siapa pun tanpa kendala, tetap saja sebagian diantara masyarakat kita nekat dengan tetap melakukannya.
Bila yang demikian kasat-mata, saintifik, dengan berbagai alat bukti yang telah lama terkonfirmasi dan kian terafirmasi realita adanya, berbagai pemberitaan yang berulang-ulang diberitakan terjadi sepanjang tahunnya, ternyata tidak membuat masyarakat kita tidak benar-benar jera, tidak benar-benar dapat mengamputasi niat buruk masyarakat kita, maka pertanyaan besarnya yang patut kita ajukan, ialah : bagaimana terhadap hal yang demikian tidak kasat-mata dan abstrak, semacam ancaman perihal alam neraka dan siksaan di dalamnya?
Bagaikan “gajah di depan mata tidak kelihatan, sementara semut di seberang lautan ditunjuk-tunjuk”, membuat penulis terlebih apatis serta “krisis kepercayaan” terhadap masyarakat kita di Indonesia ketika mereka kerap berbusana “agamais” lengkap dengan “halal lifestyle”-nya, mengaku-ngaku ber-Tuhan (yang tidak kalah abstraknya dengan ancaman semacam alam neraka) serta mengklaim takut masuk neraka, namun fakta realitanya tidak merasa takut dengan ancaman yang jelas-jelas ada di depan mata seperti gedung peradilan, gedung penjara, pasal-pasal KUHP maupun KUHPerdata, dan berbagai ancaman penyakit lainnya yang sudah banyak dan terlampau banyak contoh presedennya? Semisal pandemik akibat wabah virus menular mematikan, sekalipun para dokter maupun virolog dan epidemiolog (pihak-pihak yang paling kompeten bersuara dan berpendapat terkait wabah) menyatakan bahaya serta eksistensi dari sang virus penyebab wabah, tetap saja sebagian diantara masyarakat kita tidak percaya pada bahaya maupun eksistensinya.
Neraka, ialah ancaman bagi para pendosa yang berdosa karena berbuat dosa. Namun, sebagian besar masyarakat kita memiliki pandangan ideologi ataupun falsafah hidup yang kelewat “korup”, yakni : “Berbuat dosa, siapa yang takut?”. Semata agar iming-iming yang jatuh dari langit yang “too good to be true” bernama “penghapusan dosa” maupun”penebusan dosa”, tidak mubazir, maka seseorang warga sekaligus umat yang “beriman” dan “agamais” harus memanfaatkan sungguh-sungguh iming-iming yang jatuh dari langit tersebut, yakni tidak lain tidak bukan dengan cara menjadi seorang “pendosa yang berdosa”, sehingga dirinya cukup takut pada sosok yang menjatuhkan iming-iming itu dari atas langit, namun tidak perlu merasa takut kepada ancaman semacam neraka.
Pada satu sisi, maksiat semacam zinah dan mencuri dilarang lengkap dengan ancaman hukuman berupa rajam hingga pemenggalan tangan maupun ancaman neraka. Namun bagai ber-“standar ganda”, terdapat ayat yang justru menegasikan ancaman demikian, sebagaimana pembuktiannya dapat kita temukan serta usut pada akar muara ideologi “imun dari neraka”, yakni dogma-dogma dalam sebuah “Kitab DOSA” yang menjadi sumber dari “Agama DOSA”, antara lain berbunyi:
- “Malaikat menemuiku dan memberiku kabar baik, bahwasanya siapa saja yang meninggal dengan tidak mempersekutukan ... dengan sesuatu apapun, maka dia masuk surga. Maka saya bertanya, ‘Meskipun dia mencuri dan berzinah? ‘ Nabi menjawab: ‘Meskipun dia mencuri dan juga berzinah’.”
- “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan ‘tidak ada Tuhan selain ... dan bahwa ... rasul ...’, menghadap kiblat kami, memakan sembelihan kurban kami, dan melakukan rituil bersama dengan kami. Apabila mereka melakukan hal tersebut, niscaya kami diharamkan menumpahkan darah ataupun merampas harta mereka."
- “Pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi ... dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, ialah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan serta kaki mereka.”
- “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada...”
- “Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat : ... , maka penggallah kepala mereka dan pancunglah seluruh jari mereka.”
- “Perangilah mereka, niscaya Tuhan akan menyiksa mereka dengan tangan-tanganmu...”
- “Perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka.”
- “Bunuhlah mereka di mana saja kamu bertemu mereka, ...”
- “Bunuhlah orang-orang ... itu di mana saja kamu bertemu mereka, dan tangkaplah mereka.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.