JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Makna MAU-NYA MENANG SENDIRI, Budaya Agamais ala Premanis Bangsa Indonesia

ARTIKEL HUKUM

Modus Putar Balik Logika Moril Preman Pelaku Aksi Premanisme, Menzolimi Teriak Dizolimi

Seolah-olah, Korban adalah Tabu untuk Melawan dan Melakukan Perlawanan Balik terhadap Pelaku, Pelaku Lantas Mengklaim telah Dizolimi dan menjadikannya sebagai Alibi Sempurna untuk Kian Menzolimi Korban

Selain kerap merampas hak orang lain, sikap-sikap semacam “mau menang sendiri”, egoistik, premanis (alih-alih humanis, sekalipun mengaku sebagai bangsa “agamais” berbusana “agamais”), aroganistik (lebih galak yang ditegur daripada yang menegur, sekalipun jelas-jelas telah bersalah atau bahkan melanggar hukum yang mengakibatkan jatuh korban), korup (berbuat dosa namun masih juga yakin dan mengharap masuk alam surgawi), bak “tukang pukul” (menyelesaikan segala hal dengan cara “kekerasan fisik”), tidak berintegritas (berdusta dan berbohong bagaikan menu makanan sehari-hari, seolah sehari tanpa berbohong maka menjadi kelaparan, kelaparan berbohong), munafik (lain di mulut namun lain pula di hati dan di pikiran), sekaligus juga sebagai bangsa yang dikenal kerap menjadikan orang-orang baik sebagai “mangsa empuk”. Itulah, cerminan watak atau bisa juga kita sebutkan sebagai telah menjelma kultur (budaya), dari Bangsa Indonesia.

Diatas kesemua itu, keberatan paling utama penulis terhadap wajah keseharian dari orang-orang “Made in Indonesia”, ialah praktik lapangan yang mana ketika mereka mereka melakukan kesalahan, korban atau warga yang terganggu dan dirugikan lantas sekadar melakukan perlawanan atau sekadar komplain dan protes, maka sang pelaku alih-alih menyadari kesalahannya justru melakukan “kesalahan marathon” dengan melakukan kesalahan kedua, kesalahan ketiga, kesalahan keempat, hingga serangkaian serta serentetan atau serangkaian kesalahan baru lainnya semata demi membungkam korbannya yang melawan disamping dalam rangka “putar-balik logika moril” dari seolah-olah semula korban menjadi orang bersalah yang telah menjahati sang pelaku.

Faktanya, tiada orang yang disakiti akan menjerit secara sopan dan santun. Marah berwujud murka karena dirugikan, disakiti, ataupun dilukai, adalah wajar adanya dan patut saja sifatnya—suatu hal yang alamiah saja adanya, seolah-olah sang pelaku yang terlebih dahulu dan semula menjahati atau menyakiti maupun merugikan sang korban adalah lebih “sopan” dan lebih “santun”. Sekalipun, seekor anjing sekalipun berhak untuk menggigit bokong seseorang yang telah menyakiti diri sang anjing. Namun, bukan hanya gagal untuk melakukan introspeksi diri, sang pelaku secara “mau menang sendiri” mengartikan komplain, protes, amarah, ketidak-sukaan (korban mana yang suka dilukai maupun dirugikan?), perlawanan, maupun “fight back” ataupun “bite back” pihak korban kepada sang pelakunya, sebagai bentuk menyakiti dan “menzolimi” sang pelaku, terjadilah bentuk “putar-balik logika moril” dari pelaku (seolah-olah) dikonstruksikan menjadi korban—sementara pihak korban diposisikan sebagai pelaku.

Gaya atau model karakter budaya tidak sehat dan tidak rasional demikian, suatu cerminan betapa sakitnya mental dan akal berpikir bangsa ini, sekalipun pada keseharian mereka demikian “agamais” serta tidak pernah absen beribadah, disamping mengaku ber-“Tuhan”, dipertontonkan secara vulgar di depan umum dan di tengah-tengah khalayak ramai, seolah-olah bukan lagi hal yang tabu, bahkan dilakukan secara berjemaah. Diperkeruh oleh sikap “irasional” para warga kita yang turut menyaksikan, justru kemudian mem-bully pihak korban sebagai “tidak sopan” atau “sudah gila” ketika menjerit histeris karena dilukai dan disakiti—dan disaat bersamaan sama sekali tidak menolong korban, terlebih mencela perbuatan pelaku yang telah menyakiti dan merugikan pihak korban. Suatu pelecehan yang tidak pada tempatnya dan keliru subjek, cerminan penonton sekaligus hakim yang buruk.

Jadilah seperti “modus” itu sendiri, yakni modus “lebih galak yang bersalah ketimbang sang korban”, dimana skenario yang selalu penulis jumpai dari watak masyarakat “premanis” kita di Indonesia—baik kulit hitam “Pribumi” maupun para preman kulit putih etnik keturunan “Tionghua”—ialah kurang lebih dalam rangkaian peristiwa sebagai berikut : Sang pelaku (pelaku semula), bersikap sewenang-wenang terhadap seseorang (korban semula). Lantas, karena tidak terima diperlakukan secara tidak patut dan tidak adil, sang “korban semula” melakukan perlawanan terhadap sang “pelaku semula”.

Bentuk perlawanan maupun resistensi ataupun sekadar komplain dan protes dari sang “korban semula”, dimaknai oleh sang pelaku (secara sepihak, tentunya) sebagai bentuk penzoliman terhadap sang “pelaku semula” yang kini mengklaim dan menjadikan itu sebagai alibi “telah dizolimi”, lantas menjadikan alibi tersebut untuk kian merepresi dan menyakiti, merugikan, ataupun melukai sang “korban semula”, menjadikannya korban untuk kedua-kalinya, melawan, menjadi korban untuk ketiga-kalinya, melawan, menjadi korban untuk keempat-kalinya, dst.

Yang merusak mentalitas dan “standar moralitas” bangsa ini, justru akibat bangsa ini demikian “agamais”, yang hanya saja meng-“agamais”-kan dirinya pada ajaran keyakinan keagamaan yang menghamba pada perilaku bak “iblis”, sehingga tidak mengherankan menjadi berwatak serta berwajah “iblis-is” alih-alih mencerminkan perilaku bak “tuhanis”, alih-alih pula “humanis” ataupun “moralis” (namun sekadar “otot-is”, sekalipun otot tidak punya otak). Para “premanis” demikian, tidak lebih dari sekadar makhluk “hewanis” pada gilirannya, menghamba dan mengagung-agungkan “otot” alias kekerasan fisik, dan ketika otot-ototnya telah menua, rambut memutih, gigi tanggal, kulit mengeriput, dan menjadi uzur yang lemah, barulah “play innocent” dan “mendadak alim” bak suciwan—sebuah strategi “kacangan” agar diberikan tempat duduk di kendaraan umum.

Hipotesis penulis bukanlah tanpa dasar, dimana afirmasinya selalu penulis jumpai dimana pun penulis berada, dimana pengamatan dengan kacamata sosiologi menjadikan penulis menjadi saksi mata langsung ataupun korban secara langsung selama hampir separuh abad lamanya telah lahir, hidup, dan tumbuh besar di Indonesia. Yang membedakan antara penulis dan para “predatoris” tersebut, ialah penulis menyadari adanya nuansa budaya “premanis” dalam darah-daging para manusia “Made in Indonesia” (seolah mendarah-daging, alias telah menjelma wajah atau watak-budaya itu sendiri), sementara sebagian besar penduduk republik ini menyerupai ikan yang tidak tahu apa itu air sekalipun setiap harinya mereka hidup di dalam dan meminumnya.

Sumber bahaya diskredit mental yang merusak demikian, diperkeruh oleh dogmatis keyakinan keagamaan yang mengemasnya sebagai “Agama SUCI” serta “Kitab SUCI”—sebuah legitimasi, alias “alasan pembenar” perilaku “hewanis” para “premanis” tersebut. Dalam kesempatan ini, penulis hendak mengajukan pertanyaan sederhana kepada masing-masing para pembaca, dalam derajat kejujuran tertinggi, ayat-ayat berikut merupakan “Agama SUCI” yang bersumber dari sebuah “Kitab SUCI”, ataukah sebaliknya “Agama DOSA” yang bersumber dari sebuah “Kitab DOSA” bagi para pendosa selaku umat pemeluknya (dosawan, bukan suciwan):

- “Malaikat menemuiku dan memberiku kabar baik, bahwasanya siapa saja yang meninggal dengan tidak mempersekutukan ... dengan sesuatu apapun, maka dia masuk surga. Maka saya bertanya, ‘Meskipun dia mencuri dan berzinah? ‘ Nabi menjawab: ‘Meskipun dia mencuri dan juga berzinah’.”

- “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan ‘tidak ada Tuhan selain ... dan bahwa ... rasul ...’, menghadap kiblat kami, memakan sembelihan kurban kami, dan melakukan rituil bersama dengan kami. Apabila mereka melakukan hal tersebut, niscaya kami diharamkan menumpahkan darah ataupun merampas harta mereka."

Perilaku tercela semacam mencuri yang tidak lagi ditabukan, mengakibatkan para “agamais” menjelma individu-individu atau pribadi-pribadi yang kerap merampas hak-hak orang lain, tanpa rasa malu terlebih rasa takut. Sejak saat itulah, “standar moral” manusia menjadi rusak serusak-rusaknya. Ideologi “penghapusan dosa” ataupun semacam “penebusan dosa”, menjadikan kita takut menjadi “korban”, (serta menjadi “tabu”, karena Tuhan pun seolah tidak pro terhadap “korban”) sementara itu pelaku kejahatan kian berlomba-lomba menimbun dirinya dengan dosa dan perbuatan jahat—menjadi tidak lagi takut terlebih malu untuk berbuat jahat seperti menyakiti, merugikan, ataupun melukai seseorang yang menjadi korban, masih pula yakin serta mengharap “masuk surga”. Rugi, bila tidak berbuat dosa dengan melukai, merugikan, ataupun menyakiti dan merampas hak-hak orang lain, semata agar “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa” tidak mubazir, namun perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin.

Perlawanan yang dilakukan pihak “korban semula”, lantas dimaknai secara “mau menang sendiri” oleh sang “pelaku semula” sebagai bentuk menzolimi sang “pelaku semula” yang kemudian mengklaim sebagai “korban” dari perlawanan dan “kick back” sang “korban semula”, dimana kemudian sang “pelaku semula” melakukan perbuatan yang jauh lebih jahat, lebih biadab, lebih ganas-brutal, lebih menyakiti, lebih merugikan, serta lebih melukai sang “korban semula”, dengan memungkiri fakta bahwa ialah yang memicu semua ini terjadi serta menjadikan perlawanan sang “korban semula” sebagai “alasan yang dicari-cari” ataupun “mencari-cari alasan” semata untuk menyalurkan hasrat niat buruknya yang memang sejak semula “hendak cari gara-gara” dengan memposisikan sang “korban semula” menjadi serba-salah : diam salah, melawan pun disalahkan, seolah-olah korban hanya berhak untuk “diam bungkam seperti seonggok kayu atau mayat”. Itulah modusnya, menjadikan perlawanan pihak korban sebagai alibi untuk kian merepresi pihak korbannya yang memang telah dijadikan target “sasaran empuk” sang “main otot”, dengan cara memungkiri fakta realita bahwa sang pelaku itu sendiri yang memulai “cari gara-gara”.

Yang memperparah penyakit mental alias mentalitas yang sakit dari bangsa “agamais” kita ini, ialah legitimasi serta justifikasi yang diberikan oleh dogmatisme “Agama DOSA” yang bersumber dari sebuah “Kitab DOSA”, dimana “penzoliman” oleh “korban semula” (yang sekadar melakukan protes ataupun perlawanan atau sekadar “kick back”), seolah-olah memberi hak bagi sang “pelaku semula” untuk melakukan kejahatan lebih sadistik dan lebih brutal tidak berperi-kemanusiaan terhadap korbannya yang justru secara “fitnah” diposisikan sebagai “pelaku yang menzolimi”:

- “Pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi ... dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, ialah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan serta kaki mereka.”

- Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada...”

- “Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat : ... , maka penggallah kepala mereka dan pancunglah seluruh jari mereka.”

- “Perangilah mereka, niscaya Tuhan akan menyiksa mereka dengan tangan-tanganmu...”

- “Perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka.”

- Bunuhlah mereka di mana saja kamu bertemu mereka, ...”

- “Bunuhlah orang-orang ... itu di mana saja kamu bertemu mereka, dan tangkaplah mereka.”

Itulah sebabnya, orang-orang “Made in Indonesia” adalah korup dari berbagai segi aspek, mulai dari korup keuangan, korup mental, korup keyakinan, korup kejujuran, korup hak, korup kewajiban, korup integritas, korup fakta, korup realita, korup keadilan, korup tanggung jawab, korup kebenaran, korup waktu, korup kata-kata, korup lidah, korup otot, korup tangan, korup tanah, korup kepercayaan, bahkan korup dengan hidupnya sendiri maupun terhadap kehidupan orang lain. Bila “Tuhan” digambarkan sebagai mengajarkan gaya hidup “korup” semacam “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa” (korup dosa), maka apa yang dapat kita harapkan dari para umatnya yang sekadar meniru teladan yang diberikan oleh sang “Tuhan”?

Bangsa Indonesia, bangsa “agamais” (yang disaat bersamaan mencerminkan watak “premanis”, “hewanis”, “aroganis”, serta “egoistis”), yang tidak malu dan tidak takut berbuat jahat (menyakiti, melukai, maupun merugikan) orang lain, yang tergila-gila pada ideologi “korup” bernama “penghapusan dosa”, yang menjadikan orang-orang baik sebagai “mangsa empuk”, yang dengan serakahnya gemar merampas hak-hak orang lain, yang mencari seribu satu alasan serta lebih sibuk berkelit dari tanggung-jawab, yang berani berbuat namun tidak pernah berani untuk bertanggung-jawab, yang justru lebih “galak” ketika kesalahannya ditegur korban (dimana bahkan korban yang melawan ataupun menjerit disebut sebagai “tidak sopan” dan “zolim”), yang akan tidak senang ketika diperlakukan tidak patut namun sendirinya bersikap tidak patut terhadap pihak lain, yang selalu “maling teriak maling”, yang bersikap “pengecut” dengan memakai cara-cara curang (tidak akan berani “1 lawan 1, tangan kosong”), sekaligus sebagai bangsa yang menyelesaikan setiap masalah dengan cara kekerasan fisik (alias “primitif”, alih-alih sudah beradab, namun masih “biadab”), namun masih juga mengharap dan yakin-terjamin masuk surga.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.