LEGAL OPINION
Kejaksaan adalah Pengacara Negara, namun Tidak Pernah Menggugat seorang Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Diamnya Tergugat, Diartikan Membenarkan Segala Dalil Penggugat?
Question: Bukankah katanya dalam sebuah gugatan, beban pembuktian ditumpukan oleh hakim di persidangan kepada pihak penggugat, dimana yang menggugat dan mengklaim-lah, yang wajib untuk dapat membuktikan segala dalil dan klaimnya tersebut dalam surat gugatan yang diajukan olehnya? Mengapa faktanya bisa sampai terjadi, bahkan tidak jarang terjadi, hakim di persidangan (perdata) dalam putusannya, membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mengingat pihak Tergugat tidak membantah dalil Penggugat dalam butir ke-... surat gugatan, maka Tergugat dianggap (diasumsikan) membenarkan sehingga karenanya dalil Penggugat oleh Majelis Hakim dapat dianggap benar serta diasumsikan telah dapat dibuktikan kebenarannya.”
Bukankah itu sama artinya, hakim sedang bermain asumsi bahwa “diam artinya menyetujui, meng-iya-kan, dan membenarkan” segala klaim-klaim tidak berdasar pihak penggugat yang jelas-jelas sedang berusaha menjatuhkan dan menjungkalkan kita yang diposisikan sebagai tergugat? Bila dalam terminologi ilmu hukum pidana ada istilah semacam “non self incrimination”, maka mengapa diamnya pihak tergugat (dalam perkara perdata), dimaknai sebagai mengorbankan kepentingan dirinya sendiri? Bukankah praktik hukum, semestinya logis dan menggunakan akal sehat sebagai dasar berpijaknya?
Mengapa kesannya, hakim menjadi tidak netral dan cenderung memihak, jika praktiknya seperti itu? Bukankah akan lebih logis, bila tergugat tidak membenarkan klaim atau tuduhan ataupun dalil penggugat, maka diartikan tergugat menolak dan tidak membenarkan dalil-dalil pihak penggugat tersebut, karena memang itulah kepentingan pihak tergugat manapun dalam gugatan manapun? Mana ada maling yang mau mengaku, dan mana ada pula orang digugat lantas membenarkan segala klaim sepihak orang yang menggugat?