ARTIKEL HUKUM
Ketika Negara yang Justru Menikmati dan Mengambil Keuntungan dari Rakyat yang menjadi Korban Kejahatan. Menjadi Korban, Sudah Jatuh lalu Tertimpa Tangga Pula
Sita Pidana Merampas untuk NEGARA, sementara Sita Umum Kepailitan ialah Sita untuk Memulihkan Kerugian KORBAN
Katakanlah, terjadi dan sebagaimana telah berulang kali kembali terjadi, sebuah perusahaan maupun koperasi, melakukan praktik ilegal semacam “skema ponzi” (skema piramida) yang berhasil merekrut puluhan ribu anggota dan telah menghimpun miliaran rupiah dana masyarakat luas, kemudian dibelakang hari barulah diketahui oleh masyarakat yang menjadi anggotanya, bahwa mereka telah terkena modus penipuan sehingga dana mereka tidak kembali secara tepat waktu dan tidak sebagaimana dijanjikan semula oleh pihak penghimpun dana yang menawarkan imbal hasil sangat tinggi melampaui level psikologis kewajaran.