PELANGGAR
PENIPUAN “Presiden Advokat Muda Indonesia” MUSTOFA & PARTNERS
Antara klaim dan realita, yang ternyata sangat bertolak-belakang, apakah sebutan yang tepat untuk dialamatkan kepada yang bersangkutan? PENIPU pelaku PENIPUAN. Terdapat seorang pengacara penipu berdomisili di Yogyakarta yang selalu berganti-ganti nomor kontak selulernya dalam rangka melancarkan aksi modus penipuannya, dimana penulis setidaknya pernah sebanyak dua kali menjadi korban penipuan dan “pemerkosaan” terhadap profesi penulis selaku Konsultan Hukum, yakni oleh pengacara “kurang kerjaan” bernama Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS.
Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS menyalah-gunakan info kontak berisi nomor KERJA penulis dari website profesi penulis selaku Konsultan Hukum, yang jelas-jelas untuk peruntukkan KERJA, PROFESI, dan diperuntukkan bagi KLIEN PEMBAYAR TARIF LAYANAN JASA HUKUM. Lantas seketika itu pula Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS tanpa memperkenalkan diri (pemerkosa mana pula yang hendak memperkenalkan diri?) memperkosa profesi penulis dengan tanpa izin mengajukan pertanyaan hukum tanpa menyatakan kesediaan membayar tarif juga tanpa bertanya perihal besaran tarif—sehingga apa lagi tujuannya selain “memperkosa? Profesi Konsultan Hukum?
Memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, dianggap sebagai keuntungan bagi sang pengacara tidak bermoral tersebut? Jika Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS tidak kompeten dibidang hukum, maka Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS silahkan mati saja seorang diri, buat apa justru memperkosa profesi penyedia jasa hukum lain yang notabene kompetitornya? Beberapa waktu kemudian, seolah tidak jera kami berikan sanksi, Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS mengganti nomor seluler miliknya (khas PENIPU, gonta-ganti nomor seluler) dengan kembali membuat modus penipuan baru, yakni : SOK KENAL, BELAGAK AKRAB!
Lagi-lagi, tanpa memperkenalkan diri (seperti yang sudah disinggung di muka, pemerkosa mana pula yang hendak repot-repot memperkenalkan diri?), Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS melanggar berbagai peringatan yang tercantum di website profesi penulis ini, secara SENGAJA melanggar “syarat dan ketentuan layanan”, secara SENGAJA menyalah-gunakan info nomor kontak kerja penulis, mengganggu waktu kerja penulis, bersikap seolah-olah penulis adalah “kurang kerjaan” yang dibuat harus repot-repot bertanya “Siapa Anda? Apa mau Anda? Dari mana Anda dapat nomor kontak kerja saya?” (sungguh tamu yang tidak sopan ketika bertamu dan mengganggu), semata sebagai modus dengan kedok “silahturami” (siapa juga yang hendak berkenalan dan bersilahturami dengan “manusia benalu” untuk “dihisap”?) dan untuk “belajar”!???? Kapan dirinya membayar “uang (untuk) belajar”? Dirinya cari saja babysitter untuk menggantikan pokok bau miliknya sendiri, untuk apa juga merepotkan orang lain.
Semua orang saja, pakai modus bodoh super konyol milik Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS, menghubungi dan mengganggu waktu kerja kami dengan modus “kenalan sok kenal sok akrab” untuk “silahturami dan belajar” (???). Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS sungguh adalah “Manusia SAMPAH” (spammer, dalam istilah Inggris-nya) yang lebih cocok dikategorikan sebagai “SPAM” dan sangat mengganggu. Tempatnya “spammer” semacam Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS ialah di “TONG SAMPAH”. Dunia ini tidak pernah kekurangan “manusia SAMPAH” semacam Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS. Maka untuk apa juga kami direpotkan oleh “manusia SAMPAH” semacam Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS seolah-olah kami kurang kerjaan?
Apa hak dia, minta belajar? Lantas, apa kewajiban dirinya menikmati belajar dari penulis? Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS bahkan mengaku dari Madura meski sejatinya setelah penulis lacak berada di Yogyakarta, alias PENIPU SEJATI, lengkapnya : “PENGACARA PENIPU TULEN”. Penipu tidak punya malu sekaligus Sarjana (Tukang Langgar) Hukum semacam Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS, yang bahkan tidak memiliki sopan-santun paling mendasar seperti etika komunikasi dan penghargaan antar profesi, dimana sungguh tercela dan hina memperkosa profesi orang lain yang sedang bekerja susah-payah mencari nafkah (mencari nafkah adalah hak asasi manusia), sehingga adalah mustahil dirinya memiliki standar moral layaknya manusia beradab.
Bagaikan maling hendak menasehati maling lainnya untuk tidak mencuri, sementara dirinya sendiri bekerja setiap harinya sebagai maling, itulah Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS. Simak pemberitaan “bombastis” berikut, menyatut istilah “presiden” untuk mendongkrak citra diri sang pengacara tanpa harapan bernama Advokat Mustofa, dikutip dari https:// www. krjogja .com/pendidikan/berita/idealisme-advokat-muda-dalam-penegakan-hukum/
Presiden Advokat Muda Indonesia (AMI), Mustofa SH mengatakan generasi milenial harus lebih peka terhadap aspek hukum yang selalu dijumpai di segala aktivitas. Hukum dan keadilan tak hanya sekedar dinikmati kaum bermodal saja.
“Namun semua masyarakat harus dapat merasakan aspek tersebut. Para mahasiswa serta advokat milenial harus bergerak dan membuka pemikirannya untuk melakukan penegakan hukum di Indonesia,” tutur Mustofa SH selaku inisiator seminar nasional ini.
Pengacara tidak punya harapan yang memakai brand super “lebai”, bernama “Presiden Advokat Muda Indonesia Musthofa”, seolah-olah dirinya adalah pengacara presiden Republik Indonesia, lengkap memasang foto profil pada status nomor kontaknya, semata agar mengecoh masyarakat agar terkena modus tipu-muslihatnya, lagi-lagi menjual “KECAP NOMOR 1”, terlihat dari website sang pengacara tidak profesional milik Advokat Mustofa di https:// www. jogjaadvokat .com/2020/12/mustofa-patners.html:
Law Office “MUSTOFA & PARTNERS” didirikan pada tanggal 27 Januari 2016 berkedudukan di “PERUM GRIYA PUNTADEWA” nomor 143D Banguntapan Bantul DIY mempunyai komitmen untuk turut menjunjung tinggi kehormatan profesi Advokat demi penegakan hukum yang benar dan terwujudnya keadilan hukum bagi masyarakat.
Law Office “MUSTOFA & PARTNERS” adalah Kantor Hukum yang didirikan dengan visi “PRINSIP HUKUM YANG PALING TINGGI ADALAH AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT” (JUSTICE FOR ALL) dan memiliki misi utama untuk memberikan layanan hukum yang optimal kepada klien.
Kantor kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum pada klien, dimana ukuran utama kesuksesannya adalah kepuasan klien. Untuk meraih kepuasan klien, sangat memperhatikan apa yang menjadi masalah, kebutuhan dan tujuan-tujuan dari klien. Sehingga, komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada klien yang dilakukan melalui optimalisasi pengetahuan dan ketrampilan hukum benar-benar terwujud.
Kepada Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS yang tidak tahu balas budi meski telah menikmati demikian banyak karya tulis penulis yang dibangun dengan tetesan air mata, perasan keringat, perasan darah, anggaran biaya bermodal besar, serta pengorbanan yang tidak terhitung lagi jumlahnya, alih-alih berterimakasih justru memperkosa, inilah tanggapan penulis, agar yang bersangkutan menyadari dan mengetahui, betapa hina diri dan kelakuannya dalam realita di lapangan terhadap profesi orang lain yang menjadi kompetitornya yang sedang bekerja mencari nafkah, bahkan masih pula “membalas budi baik guru dengan merampok nasi dari piring gurunya” (tiada yang lebih bejat dan jahat daripada perbuatan tidak tahu balas budi demikian):
1.) Siapa yang izinkan Anda untuk bercerita masalah hukum kepada kami selaku Konsultan Hukum? Apa bedanya antara Anda dan pencuri yang mengambil sesuatu tanpa diberi izin? TIDAK PERNAH kami izinkan, lalu Anda mau apa? Itu yang Anda sebut “sopan santun”?
2.) Kapan, Anda pernah kami nyatakan sebagai Klien?
3.) Apa hak Anda untuk meminta dilayani dan atas dasar apa, serta apa juga yang menjadi kewajiban Anda?
4.) Anda tidak pernah menyatakan bersedia membayar tarif layanan, terlebih bertanya perihal besaran tarif jasa, maksud Anda apa selain sekadar tanpa malu “memperkosa” profesi orang lain yang sedang mencari nafkah? Tidak menyatakan hendak membayar tarif jasa serta tidak pula bertanya perihal besaran tarif layanan, lalu apa maksud Anda mengganggu kami?
5.) Siapa yang izinkan Anda menyalah-gunakan info kontak kami? Sudah dilarang, untuk apa lagi minta izin?
6.) Sudah berapa banyak korban perkosaan Anda? Konsultan mana lagi yang hendak Anda “perkosa” profesinya?
7.) Pengemis mana, yang punya masalah hukum, wahai gembel?
8.) Anda telah menikmati berbagai karya tulis kami, namun membalas budi baik kami dengan “perkosaan”?
9.) Bagaimana bila Anda yang bekerja pada kami, dengan upah berupa kata “terimakasih”?
10.) Sudah dilarang, peringatan dalam website demikian besar, masih juga sengaja melanggar, dan masih juga berdelusi mengharap dilayani?
11.) Belum apa-apa sudah melecehkan, bagaimana nanti?
12.) Sudah putus, urat malu Anda? “Tes” memperkosa profesi orang lain? Anda “tes” saja otak Anda sendiri, mungkin ada yang korsleting di dalam kepala Anda itu.
13.) Anda pikir siapa diri Anda? Apa bedanya Anda dengan jutaan “manusia sampah” (spammer) di luar sana?
14.) Begitu rupanya orangtua dan agama Anda mengajarkan, memperkosa dan merampok nasi dan lauk “B2” dari piring profesi orang lain, disebut “halal”? Apa sih, agama Anda?
15.) Anda bangga, mengaku-ngaku dan bersikap sebagai “GEMBEL”"? Tambahkan kata itu, sebagai gelar di depan nama Anda.
16.) Siapa yang tidak akan “MURKA”, Anda perkosa dan suruh “makan batu”? Korban yang menjerit, Anda sebut “tidak sopan”, seolah perkosaan Anda disebut “sopan”?
17.) Profesi mana, yang tidak menetapkan “term and conditions” layanan? Pernah Anda bertanya, apa saja “syarat dan ketentuan”-nya?
18.) Anda mati pun, apa urusannya dengan kami?
19.) Sudah melanggar, menyalah-gunakan, dan memperkosa, baru setelah itu “minta izin”? Minta izin untuk melanggar dan memperkosa? Kalau begitu, kami juga minta izin untuk menampar wajah tidak tahu malu milik Anda.
20.) Sengaja melanggar, menyalah-gunakan, dan memperkosa, patut diganjar “reward” ataukah “punishment”?
21.) Siapa yang mengizinkan Anda untuk mengganggu waktu, pekerjaan, maupun waktu istirahat profesi orang lain?
22.) Enak ya, tidak mau repot-repot ke Kantor Hukum, tidak mau bersusah-payah riset hukum, tidak mau bayar biaya layanan jasa, tidak mau buang waktu untuk belajar hukum, lantas ingin semudah bermain handphone untuk memperkosa profesi Konsultan Hukum?
23.) Memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, disebut “sepele”? Ciri khas mental kriminil, meremehkan dan menyepelekan perasaan korbannya.
24,) Sudah begitu tegas peringatan dalam website ini, “KONSULTAN HUKUM, HANYA MELAYANI KLIEN”, masih pula lancang menuntut dilayani tanpa mau memberi imbalan jasa sepeser pun?
25.) Coba sebutkan, apa faedah dan untungnya bagi kami diganggu dan direpotkan oleh urusan dan kepentingan pribadi Anda?
26.) Anda mengganggu hanya untuk meminta, mengambil, mengemis, serta merampas hak kami?
27.) Minta tolong? Merampas hak kami serta memperbudak profesi kami, disebut sebagai minta tolong? Tolong Anda musnah saja dari muka bumi, hanya merusak pemandangan bagai polusi.
28.) Meminta tanpa mau membayar harga sepeser pun, apa itu namanya jika bukan mencuri / merampok hak milik orang lain atas tarif jasa? Agama Anda tidak mengajarkan itu sebagai perbuatan tercela disamping hina?
29.) Secara lancang menyuruh kami untuk kerja rodi “makan batu”, masih pula tanpa malu meminta dilyani? Memperbudak profesi orang lain disebut sebagai sopan santun? Begitu, Anda mendidik dan di-didik keluarga dan guru Anda, merampas hak orang lain tanpa rasa malu?
30.) Apa bedanya antara Anda dan perampok ataupun pemerkosa yang banyak berkeliaran di luar sana? Untuk apa pula kami bersedia meladeni seorang pemerkosa ataupun perampok semacam Anda? Dunia ini tidak pernah kekurangan perampok ataupun pemerkosa. Dunia ini justru dikotori dan dicemari oleh kalian yang sebaiknya punah saja.
31.) Kegilaan semacam apa yang bersarang di otak Anda sehingga tanpa malu berkeyakinan bahwa orang lain akan senang bila profesinya diperkosa?
32.) Selama ini Anda bekerja sesuai profesi Anda, tanpa menuntut upah ataupun harga jual? Semoga Anda benar-benar mati “makan batu” sebagaimana sikap Anda terhadap profesi kami.
33.) Apa bedanya antara Anda dan hewan, sama-sama tidak punya malu. "Manusia hewan" mengharap masuk surga?
34.) Tidak ingin repot-repot riset hukum, menguras waktu menekuni bidang hukum, dan juga tidak ingin repot-repot keluar modal untuk belajar ilmu hukum, lantas ingin membuat kami repot dan direpotkan? Anda bukanlah “bos” kami, terlebih ingin diperlakukan seperti seorang klien pembayar tarif jasa. Anda hanya seorang “penjajah” yang menjajah!
35.) Anda sendiri saja tidak perduli pada hak-hak kami, lantas untuk apa juga kami memusingkan urusan maupun masalah Anda yang hanya menyerupai “sampah pengganggu” di mata kami? Tumpukan sampah, berserakan di luar sana. Dunia ini tidak pernah kekurangan sampah milik “manusia sampah”. Jangan menyampah di tempat kami.
36.) Anda pikir kami “kurang kerjaan”, sampai-sampai bersedia meladeni manusia “kurang kerjaan” semacam tukang perkosa profesi orang lain?
37.) Kami menjual jasa, waktu, dan ilmu. Apa yang Anda tukar sebagai barter layanan jasa kami, sekadar serta semudah ucapan "terimakasih"? Jika begitu, maka Anda layak mendapatkan sumpah-serapah serta ditendang keluar (diusir)!
38.) Tidak ingin membayar tarif jasa sepeser pun, lantas daya tawar apa yang Anda miliki selain pamer betapa tidak tahu malu diri Anda dan delusi penuh keserakahan merampas nafkah milik profesi orang lain?
39.) Lancang sekali Anda bersikap seolah jasa, waktu, serta ilmu kami sebagai tidak (memiliki) ber-harga sehingga Anda (berdelusi) berhak mengambil tanpa membayar harga seperak pun. Waktu serta ilmu kami TIDAK TERNILAI HARGANYA dan Anda layak diberi sanksi atas pelecehan terhadap profesi kami! Anda bahkan tidak layak mengaku sebagai seorang "manusia", dengan tidak mau memahami prinsip bangsa beradab : TAKE and GIVE!
40.) Mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya dengan pengorbanan serendah-rendahnya, dengan cara memperkosa profesi orang lain dan merampas hak orang lain atas nafkah? Mental Anda lebih miskin dan lebih bermasalah daripada kata “memprihatinkan” maupun “sakit jiwa”.
41.) Merampas hak orang lain dan tidak bertanggung-jawab atas kewajiban membayar tarif jasa, disebut “keuntungan”? Hanya orang “tidak waras” yang merasa “beruntung” berhasil menanam Karma Buruk, dan bangga. Perlakukan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan, dan jangan perlakukan orang lain sebagaimana Anda tidak ingin diperlakukan. Apa saja memangnya, yang selama ini diajarkan oleh orangtua dan agama Anda?
42.) Tidak bersedia membayar tarif seperak pun, namun meminta dilayani serta masih pula mengharap “SELAMAT”?
43.) Anda pikir dengan berkelit atau berhasil memperdaya kami lewat modus manipulatif yang eksploitatif terhadap profesi kami, merupakan suatu “keuntungan” bagi Anda? Menanam Karma Buruk (berupa "dosa" mencuri ilmu dan nafkah), disebut sebagai “beruntung”?
44.) Anda mengganggu dan menyalah-gunakan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami, hanya untuk “mau menang sendiri” serta untuk “mau untung sendiri”? Anda yang “bodoh” bila berpikir bahwa kami sebodoh itu.
45.) Apa arti orang baik di mata Anda, untuk dijadikan “mangsa empuk” eksploitasi?
46.) Menyalahgunakan nomor kontak kerja kami disebut sebagai hendak berkenalan? Kami tidak pernah menyatakan ingin berkenalan dengan benalu ataupun lintah penghisap darah manapun.
47.) Kami mencari NAFKAH secara legal dengan peras keringat, banting-tulang, kuras modal, dan cucuran darah serta air mata, bergelut di ujung jurang hidup dan mati diri dan keluarga. Memperkosa profesi orang yang sedang cari uang, disebut etika Ketimuran? Anda suruh saja anak Anda sekolah MAHAL-MAHAL, belajar SUSAH-PAYAH, setelah itu suruh anak Anda bekerja bagi kepentingan kami TANPA upah ataupun imbalan. Anda mau menang sendiri?
48.) Adalah nomor kontak KERJA ataupun email PROFESI kami yang telah Anda SALAHGUNAKAN, artinya Anda telah MENGECOH dan MENIPU kami yang jelas-jelas menjadi terganggu karena mengira telepon / pesan dari calon klien yang bersedia membayar tarif layanan jasa, pemberi harapan PALSU tidak ubahnya PENIPU. Hak dari mana Anda MENGGANGGU dan MENIPU orang yang sedang mencari nafkah?
49.) Mengapa kami harus bersikap sopan dan santun terhadap pihak yang beritikad buruk memperkosa profesi kami? Bila dari sejak awal kami mengetahui bahwa Anda mengganggu waktu kami hanya untuk mencuri nasi dari piring kami, maka tidak akan kami berbasa-basi terlebih membiarkan pekerjaan kami terganggu.
50.) Memangnya apa yang menjadi harapan Anda ketika menghubungi kalangan profesi konsultan, minta dilayani tanpa perlu membayar SEPESER PUN? Anda tidak takut dan tidak malu melakukan perbuatan sehina itu, bahkan masih pula mendebat korban Anda?
51.) Anda pikir memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, adalah iseng-iseng berhadiah?
52.) Mengganggu dan mempermainkan orang yang sedang mencari nafkah, adalah perbuatan tercela serta keji. Memperkosa profesi orang lain, apakah tidak lebih jahat lagi?
53.) Cuma GEMBEL (pengemis gelandangan) yang meminta-minta. Anda bahkan lebih hina daripada GEMBEL, meminta-minta apa yang sedang kami jual (menjual jasa) dan atas sumber nafkah hidup kami. Bagian mana dari iklan kami yang menyatakan kesediaan kami melayani GEMBEL semacam Anda?
54.) Kami berhak untuk MARAH dan MURKA. Profesi mana yang tidak akan marah karena Anda lecehkan?
55.) Belum apa-apa sudah meminta dilayani TANPA HAK. Lalu, apa KEWAJIBAN Anda dan apa KOMPENSASI IMBALAN yang Anda berikan kepada kami? Tidak ingin merepotkan diri untuk membayar, hanya ingin semudah dan segampang mengucapkan “terimakasih”? Bila Anda masuk tong sampah, kami yang akan mengucapkan “terimakasih” kepada Anda.
56.) Ketika Anda bertamu ke rumah atau menghubungi nomor kontak seseorang, maka ATURAN MAIN milik siapa yang berlaku, peraturan milik tuan rumah ataukah peraturan milik sang tamu? Sikap Anda menunjukkan bahwa orangtua Anda telah salah didik dan salah asuh.
57.) Bagian mana dari website profesi kami ini, yang menyebutkan bahwa kami membuka posko pelayanan bagi gembel yang punya masalah hukum? Gembel, punya masalah hukum?
58.) Website ini mencantumkan kata MENJUAL, masih juga meminta?
59.) Anda merasa ada kewajiban membayar tarif jasa atau tidak? Anda mau BAYAR atau tidak? Lantas atas dasar hak dari mana Anda berani dengan lancang mengganggu pekerjaan kami dan meminta dilayani? Anda bahkan tidak punya hak untuk meminta.
60.) Bila Anda bayar mahal-mahal untuk berkuliah, belajar susah-payah, hanya untuk menjadi budak tanpa bayaran bagi kepentingan orang lain, itu urusan Anda dan masalah hukum Anda bukanlah urusan kami. Namun Anda tidak punya hak untuk memperbudak JIRIH-PAYAH dan merampas hak atas nafkah profesi orang lain.
61.) Mata duitan? Penjual mana, yang begitu bodohnya mau dibodohi pencuri yang hendak mengambil tanpa mau membayar? Kebodohan Anda bukan untuk dipamerkan. Anda atau suami Anda bekerja tanpa menuntut upah / harga? Ada ya, orang sedungu dan serakah tidak punya malu seperti Anda, kami alergi.
62.) Meminta dilayani namun tidak bersedia membayar tarif layanan SEPESER PUN sebagai kompensasi jasa, lantas apanya lagi yang perlu kami negosiasikan? Bagai negosiasi dengan perampok.
63.) Penipu sudah sewajarnya tertipu, perampok sudah sepatutnya dirampok, dan pemerkosa profesi orang yang sedang mencari nafkah adalah sudah selayaknya bermasalah dengan hukum (Karma).
64.) Hanya tahu “meminta dan mengambil” tanpa mau “membayar”, itu namanya apa bila bukan “GEMBEL” dan “PERAMPOK”? Menuntut orang lain untuk bekerja tanpa bayaran bagi kepentingan dirinya, namun disaat bersamaan menolak diperbudak kerja rodi demi keuntungan orang lain, itu namanya apa jika bukan “SERAKAH” dan “PENJAJAH”?
65.) Anda tak punya hak untuk menyuruh kami “kerja rodi”, Anda sendiri saja yang bekerja kepada kami sesuai profesi Anda, demi kepentingan kami, namun TANPA BAYARAN SEPESER PUN! Kini, Anda kami tugaskan untuk mencari jawaban atas masalah hukum Anda sendiri tersebut, lalu laporkan pada kami jawaban hasil jirih-payah riset Anda, tanpa kami bayar.
66.) Anda selama ini menafkahi keluarga Anda, uang dari mana, jika bukan menuntut upah dan harga atas profesi Anda? Dari merampas hak nafkah milik orang lain? Berarti Anda sendiri yang “MATA DUITAN”! Jika Anda selama ini melecehkan diri sendiri dengan “menjual diri” tanpa bayaran dan “makan batu”, Anda tak punya hak menuntut orang lain sebodoh Anda, dan tidak heran Anda benar-benar menjadi dungu seperti sekarang ini.
67.) Sudah diberi peringatan dalam website “HANYA MELAYANI KLIEN” dan “Menjual Jasa”, masih saja berani serta tanpa malu melanggar dan menyalah-gunakan nomor kontak KERJA kami serta masih pula mengharap / menuntut dilayani tanpa bersedia membayar imbalan tarif jasa?
68.) Saya tanya Anda, melanggar dan memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, adalah perbuatan jahat dan tercela atau tidak? Anda takut dosa atau tidak, sih? Bila sudah tahu itu dosa dan tercela, mengapa masih dilakukan, bahkan masih juga mendebat, berdebat, dan melecehkan kami selaku KORBAN perkosaan Anda? Itu artinya Anda bukan orang baik, namun orang jahat, PENJAHAT dan PENDOSA! Pendosa, minta dilayani? Pendosa masuk neraka saja!
69.) Anda menyepelekan kepentingan dan hak-hak profesi kami, lantas untuk apa kami bersedia sedetik pun memusingkan urusan Anda (sampah) yang mana Anda mati pun kami tidak akan bersedih.
70.) Memperkosa pekerjaan orang lain yang jelas-jelas sedang mencari nafkah, maka patut diganjar hak berupa pelayanan yang ramah ataukah lebih layak diberi pelajaran berupa caci-maki sebagaimana kurang-hajarnya sang pemerkosa yang tidak punya malu?
71.) Tidak ingin merepotkan diri dengan repot-repot mencari tahu sendiri jawabannya dengan berkorban ribuan jam untuk riset, keluar biaya untuk membeli buku, puluhan ribu jam untuk belajar, lantas ingin seenaknya mengorbankan dan merepotkan profesi konsultan yang sedang mencari nafkah?
72.) Apa hak Anda meminta dilayani? Lantas, apa yang menjadi kewajiban Anda? JAWAB, jangan mau enaknya sendiri Anda! Anda mati pun siapa yang perduli?
73.) Siapa juga yang begitu kurang kerjaan hendak memusingkan masalah Anda? Mengapa tidak Anda urus saja urusan sampah milik Anda sendiri? Mengapa kami yang Anda repotkan demi memuaskan keserakahan Anda?
74.) Bila Anda menjadikan diri Anda serendah "manusia sampah" (spammer) yang hanya mampu mengganggu pekerjaan orang lain, berarti Anda sebusuk bau sampah.
75.) Ketika Anda mengganggu dan merepotkan profesi orang lain tanpa bersedia memberikan KOMPENSASI SEPERAK PUN berupa tarif jasa, hanya mau meminta dan mengambil tanpa hak, itu namanya apa bila bukan merampok dan menjarah nasi dari piring milik orang yang bahkan Anda ganggu dan repotkan?
76.) Anda selama ini bekerja sesuai profesi Anda, menuntut upah / imbalan / harga, atau tidak? Digaji pakai apa Anda, pakai BATU? Hebat ya Anda, hasil didikan tunasusila (tidak punya malu), menyuruh kami kerja makan batu diperbudak Anda yang tidak malu menjadikan orang lain kerja rodi sementara Anda secara egois ingin makan nasi yang Anda rampok dari piring milik kami. Apa yang membuat Anda begitu birahi mengeksploitasi profesi orang lain dan menyuruh kami makan batu? Mengharap dilayani pula, Anda masih waras?
77.) Modus berpura-pura tidak mengetahui bahwa kami sedang mencari nafkah sebagai konsultan (sekalipun anak kecil yang mengakses website ini dapat membaca apa yang menjadi profesi kami), dan berpura-pura tidak membawa berbagai peringatan di sekujur tubuh website profesi kami, sebagai alasan pembenar (alibi) untuk melanggar dan memperkosa profesi kami? Pelanggar dan biadab pendusta, mengharap dilayani? Itu pertanda otak dan moral Anda telah rusak dan bobrok!
78.) Anda ingin bilang, “Tanya sedikit saja, masak tidak boleh?” Gadis di tengah jalan selalu akan katakan, “Saya ingin perkosa Anda sedikit saja, masak tidak boleh?” Sungguh hasil didikan tukang perkosa.
79.) Setiap gadis dan konsultan yang Anda jumpai, selalu Anda perkosa? Sudah berapa banyak, korban Anda? Penyedia jasa mana, yang membuka usaha hanya untuk diperkosa Anda?
80.) Anda mau bayar tarif layanan, atau tidak? Jika tidak mau bayar tarif jasa, lantas apa hak Anda mengganggu pekerjaan kami?
81.) Sudah dilarang, masih juga melanggar hanya untuk memperkosa, itu apa namanya bila bukan SENGAJA melecehkan profesi kami?
82.) Tidak ingin repot-repot membaca, memahami, menghormati, dan mematuhi prosedur serta aturan main penyedia jasa, lantas ingin seenaknya mengganggu, melanggar, melecehkan dan memperkosa profesi konsultan? Bahkan masih pula tanpa malu memaksa minta dilayani, mendebat, kian melecehkan, dan menggurui hingga menghakimi kami selaku KORBAN perbuatan tercela Anda sekali pun bukti ada di depan mata?
83.) Disini yang menjadi KORBAN dan yang menjadi PELAKU PELANGGAR & PERKOSAAN terhadap profesi orang lain, siapakah, kami atau Anda? Mengapa juga Anda masih "maling teriak maling" seolah belum cukup hina dan tercela telah melecehkan profesi orang lain yang sedang mencari nafkah?
84.) Bukankah bersikap "seenaknya" tanpa aturan sudah merupakan bentuk nyata tidak menaruh hormat terhadap tuan rumah yang dihubungi? Tamu semacam apa itu, yang justru bersikap tidak menghargai tuan rumah ketika bertamu, lantas masih pula membuat keonaran dan ulah “seenaknya”?
85.) Anda ketika menghubungi nomor kontak kerja kami, berani boros membayar kuota atau pulsa kepada operator seluler Anda. Namun Anda mengharap tidak membayar SEPESER PUN ketika menyita waktu, mengganggu, serta atas ilmu kami yang Anda minta?
86.) Anda ingin bilang, ketika Anda ke sebuah restoran dan meminta makan dengan alasan “lapar”, pemilik restoran mengusir Anda karena Anda menolak membayar SEPESER PUN, Anda sebut sebagai pemilik restoran yang tidak punya hati nurani? Anda sendiri yang paling SERAKAH menyuruh orang lain kerja rodi, bersikap seolah-olah hanya Anda seorang diri yang paling berhak untuk makan nasi!
87.) Anda itu manusia atau LINTAH penghisap darah? Gadget Anda canggih, namun otak dan mental Anda mirip manusia PURBA!
88.) Sudah jelas kami berhak dan sedang mencari uang dari menjual jasa, Anda ingin melarang kami mencari nafkah? Yang hina tercela adalah Anda yang tanpa malu memperkosa pekerjaan orang lain. Iblis pun tidak se-iblis kelakuan Anda!
89.) Anda tahu artinya “TAHU DIRI” dan “TAHU MALU”? Memangnya apa kewajiban atau salah kami sampai diganggu oleh Anda? Memangnya apa hak Anda meminta dilayani dan mengganggu waktu kami? Memang sudah menjadi kewajiban setiap pengguna jasa profesi mana pun untuk MEMBAYAR, bukan hanya tahu meminta dan mengambil!
90.) Bila Anda tidak punya “tahu diri”, maka setidaknya “tahu malu”-lah! Begitu ya, cara Anda mendidik putera dan puteri Anda, perkosa setiap profesi manapun yang Anda jumpai, tanpa rasa malu? Seolah-olah adalah “dosa”, bila tidak mencuri buah milik pohon warga? Anda tampaknya memang hasil didikan dan keturunan keluarga tunasusila.
91.) Meminta dilayani tanpa bersedia membayar tarif jasa sepeser pun, namun mengharap dilayani dengan ramah, senyum, hangat, santun, dan selamat? Akibat serakah, tidak heran bila Anda tanpa malu merampok nasi dari piring orang lain yang bisa jadi lebih miskin daripada Anda.
92.) Meminta dilayani tanpa bersedia membayar tarif jasa SEPERAK PUN, artinya Anda sama sekali tidak menaruh hormat terlebih menghargai profesi orang yang Anda ganggu dan repotkan, maka sungguh wajar bila di mata kami Anda hanyalah berupa seonggok “sampah” berbau busuk pengganggu yang akan kami campakkan ke tong sampah bersama dengan sampah busuk lainnya.
93.) Bekerja dan mencari nafkah adalah IBADAH, sementara Anda yang merampas nasi dari piring profesi orang lain, adalah perilaku setan JAHANAM.
94.) Mengapa Anda bersikap seolah-olah kami tidak punya hak untuk bekerja secara tenang bebas dari gangguan dan tidak dapat tersinggung serta terluka ketika profesi kami dilecehkan? Mengapa juga Anda bersikap seolah-olah kami tidak punya hak untuk mencari nafkah dengan memungut tarif jasa profesi?
95.) Anda mau, disuruh makan BATU? Lantas, kegilaan dan keserakahan tanpa malu semacam apa yang membuat Anda berani menyuruh profesi orang lain untuk makan BATU? IQ Anda lebih tiarap daripada EQ Anda!
96.) Sudah jelas profesi jasa mana pun mencari nafkah dengan memungut tarif jasa, masih juga mengharap mengganggu, merepotkan, dan menikmati layanan jasa tanpa bersedia membayar imbalan / kompensasi tarif jasa SEPERAK PUN? Anda dilahirkan di “planet primata” mana?
97.) Untuk apa kami memusingkan kebutuhan Anda bila Anda sendiri tidak perduli pada kebutuhan dan hak profesi kami?
98.) Untuk apa kami menghormati Anda bila Anda belum apa-apa sudah melecehkan dan tidak menghargai profesi kami? Bayar, tidak mau. Riset dan usaha cari tahu sendiri, juga tidak mau, maunya seenaknya seenak memperkosa profesi orang lain.
99.) Pemerkosa mana juga yang mau repot-repot keluar ongkos untuk pacaran, maunya semudah dan seenak seketika itu juga memperkosa korban?
100.) Nafkah adalah persoalan nyawa hidup dan mati, bagaimana mungkin Anda hendak bermain-main dengan urusan nyawa dan hidup orang lain?
101.) Belum apa-apa sudah “CURI START” tanpa diizinkan! Kelakuan Anda sungguh tidak berbeda dengan seorang maling, dan tidak ada yang bersedia meladeni seseorang bermental pencuri!
102.) Untuk apa kami bersopan-santun bila belum apa-apa Anda telah melecehkan serta memperkosa profesi kami (cerminan tidak menaruh hormat terlebih menghargai profesi orang lain)?
103.) Pemerkosa mana, yang berhak untuk minta dihormati? Memerkosa pekerjaan orang lain, disebut sopan? Anda tidak kami lempar ke tong sampah pun, semestinya Anda sudah patut bersyukur!
104.) Pastilah Anda telah menikmati ilmu kami lewat karya tulis kami (tidak mungkin tidak, karena dari mana bisa mengetahui tentang bidang profesi kami maupun nomor kontak kerja kami), namun alih-alih berterimakasih dengan memberi kami dukungan serta support finansial agar profesi kami dapat tetap lestari, apakah yang membuat Anda justru dikuasai nafsu libido penuh ketamakan hendak memakan dan menjadikan orang baik sebagai “mangsa empuk”? BALAS BUDI BAIK DENGAN PERKOSAAN, sungguh biadab dan tercela!
105.) Selama ini Anda hidup dengan memakan hidup orang lain?
106.) Mengapa Anda tidak mencari saja “babysitter” untuk menggantikan popok Anda, dan silahkan mengemis-ngemis ke setiap kantor hukum, sampai dapat konsultan yang sudi Anda perbudak.
Mental Anda lebih miskin daripada pengemis, itulah akar masalah Anda yang sebenarnya. Kami doakan Anda benar-benar menjadi pengemis (menggelandang tanpa rumah dan tanpa pekerjaan), YOU ASKED FOR IT! Harus ada sanksi, agar ada efek jera bagi yang bersangkutan maupun bagi para “Manusia SAMPAH” lainnya seperti Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS, dan agar tidak ada konsultan lain yang menjadi korban seperti penulis.