JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Membeli Rumah dengan KPR, Jangan Bayar DP (Down Payment), sebagai Antisipasi bila Ternyata Permohonan KPR Ditolak Bank

LEGAL OPINION

Permohonan KPR Ditolak Bank, bagaimana dengan Nasib Uang Panjar yang telah Dibayarkan oleh Pembeli Rumah kepada Penjual?

Question: Jika rencananya mau beli rumah yang sudah diminati dan diputuskan untuk dibeli, namun bayar harga jual-belinya dengan mengajukan permohonan KPR (Kredit Pembelian Rumah) ke bank, apa yang perlu diketahui agar tidak bermasalah dengan hukum dikemudian hari?

Brief Answer: Sebagaimana namanya, agar dapat diberikan fasilitas KPR adalah bersifat “permohonan”, yang karenanya permohonan demikian dapat dikabulkan namun juga dapat ditolak sehingga akan terjadi peristiwa seperti gagal bayar hingga lunas harga jual-beli produk properti, dan mana disaat bersamaan menjadi tidak jelas nasib “uang tanda jadi beli” yang sebelumnya telah dibayarkan oleh pembeli kepada pihak penjual.

Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan penolakan permohonan fasilitas KPR oleh pihak lembaga keuangan, perlu dipertegas “hitam di atas putih” antara pihak pembeli dan penjual (pemilik) objek rumah / tanah, perihal “syarat dan ketentuan” uang muka atau tanda jadi (DP, Down Payment), apakah bila jual-beli dibatalkan oleh pihak pembeli maka “DP” menjadi hangus sepenuhnya ataukah bilamana dapat dibuktikan adanya surat penolakan pemohonan KPR, maka “DP” dikembalikan sepenuhnya dan seutuhnya.

Meski, saran terbaik SHIETRA & PARTNERS bagi calon pembeli yang berminat membeli produk properti namun sumber pendanaan yakni dengan memohon fasilitas KPR, ialah tidak memberikan “DP” sebesar ataupun sekecil apapun, agar tidak membuka ruang peluang sengketa hutam bilamana ternyata permohonan fasilitas KPR dikemudian hari ditolak pihak lembaga keuangan maupun oleh kemungkinan menemui kesukaran meminta kembali dana “DP” dari pihak penjual tanpa potongan apapun.

PEMBAHASAN:

Salah satu contoh kemelut hukum yang timbul akibat telah dibayarkannya sejumlah “uang muka” kepada pihak penjual rumah, sementara pihak pembeli belum terjamin akan mendapatkan fasilitas KPR, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan secara konkret sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa jual-beli tanah register Nomor 2684 K/Pdt/2014 tanggal 22 Juni 2015, perkara antara:

- SONNY HENDRA PRASANTO, sebagai Pemohon sekaligus Termohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan

1. BAMBANG SRI GURITNO, S.E., bin SUMITRO DWIJO SUBROTO; 2. PURWANTO bin SUMATRO; 3. ANTONIUS LUKITO bin SUMITRO DWIJO SUBROTO, selaku Para Termohon Kasasi sekaligus Para Pemohon Kasasi, semula sebagai Para Tergugat.

Para Tergugat merupakan pemilik tanah dan bangunan pada satu bidang tanah yang terdiri dari 2 (dua) sertipikat hak atas tanah, yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 03886 atas nama Ny. Sunarti (almarhum ibu dari Tergugat I dan Tergugat III) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 03885 atas nama Mandarini (istri dari Tergugat II). Tanah dan bangunan tersebut dijual melalui Agen Properti Century 21 yang oleh staf-nya yang bernama Tri Sasongko, memberitahukan informasi perihal dijualnya tanah dan bangunan tersebut kepada Fenny istri Penggugat yang kemudian disampaikan kepada Penggugat.

Penggugat berminat membeli, maka bertemulah antara Penggugat dengan Para Tergugat sebelum kemudian sepakat atas harga penjualan tanah dan bangunan tersebut dengan harga senilai Rp1.500.000.000,00. Atas permintaan Tergugat II, Penggugat membayar uang tanda jadi dan uang muka (DP) sebesar Rp300.000.000,00 dimana sisanya atas kesepakatan akan dibayar melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Penggugat membayar tanda jadi dan uang muka melalui transfer Bank secara bertahap, dengan perincian: Pembayaran kesatu, sebesar Rp100.000.000,00 dengan tujuan rekening Tergugat II. Pembayaran kedua, sebesar Rp100.000.000,00 dengan tujuan rekening Tergugat I. Pembayaran ketiga, sebesar Rp100.000.000,00 dengan tujuan rekening Tergugat I. Terhadap pembayaran uang tanda jadi dan uang muka demikian, Tergugat II membuatkan tanda terima berupa tiga lembar kwitansi sesuai masing-masing pembayaran nilai uang muka.

Selanjutnya, Penggugat mengajukan KPR ke Bank untuk mendapatkan dana pembayaran dalam rangka melunasi sisa pembayaran harga jual-beli tanah dan bangunan di atas, namun pada bulan berikutnya belum kunjung mendapatkan persetujuan dari pihak Bank karena letak dari tanah dan bangunan yang akan dijual tersebut ternyata dikategorikan sebagai terletak di Pinggir Garis Sungai (PGS).

Berhubung menjadi demikian berlarut-larutnya proses pelunasan atas sisa pembayaran harga jual tersebut, maka Para Tergugat mengajak Penggugat bermusyawarah di kediaman pihak Tergugat II yang mana kemudian dicapai kesepatan dan dituangkan dalam suatu Berita Acara Musyawarah, yang pada pokoknya dirumuskan bahwa apabila tanah dan bangunan tersebut oleh Tergugat dijual kepada pihak lain, maka Para Tergugat akan mengembalikan uang tanda jadi dan uang muka dari Penggugat sebesar Rp300.000.000,00 secara penuh kepada Penggugat.

Hampir satu tahun berlalu sejak peristiwa tersebut, tanah dan bangunan yang yang terdiri dari dua buah sertipikat hak atas tanah di atas, telah ternyata tanpa sepengetahuan Penggugat sudah dijual oleh Tergugat kepada pihak lain, sehingga tidak terdapat transparansi dari pihak Tergugat terlebih akuntabilitas untuk mengembalikan uang muka yang sebelumnya Penggugat berikan.

Terhadap penjualan tanah dan bangunan tersebut, Penggugat menemui Para Tergugat untuk meminta pengembalian uang tanda jadi dan uang muka yang telah diterima oleh Para Tergugat, sebagaimana telah disepakati dalam hasil musyawarah sebelumnya. Akhirnya, Para Tergugat melalui Tergugat I mengembalikan uang muka kepada Penggugat sebesar Rp120.000.000,00—sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp180.000.000,00.

Meski Penggugat telah berulang-kali berusaha menagih kepada Para Tergugat, agar mengembalikan sisa uang tanda jadi dan uang muka sebesar Rp180.000.000,00 namun Para Tergugat sukar untuk dapat ditemui dan selalu berkelit dengan berbagai macam alasan. Penggugat merasa dirugikan mengingat tidak ada iktikad baik Tergugat untuk mengembalikan dana, maka Penggugat melaporkan atas tindakan Para Tergugat kepada pihak Kepolisian Resor Kota Semarang, dengan tuduhan telah terjadi tindak pidana penggelapan atas dana yang tidak dikembalikan Tergugat.

Proses pemidanaan berlanjut hingga Para Tergugat disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang dan dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindakan pidana pengelapan yang dilakukan bersama-sama {vide Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 (1) KHUP} sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor 135/Pid.B/2012/PN.Smg., tertanggal 28 Juni 2012, dengan vonis menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan.

Berhubung Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, maka adalah wajar dan sah menurut hukum agar Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat, atas kerugian materiil berupa pembayaran penggembalian uang pokok dan ganti-rugi yang diperhitungkan bersama dengan bunga, terhitung sejak tahun 2009 sampai dengan gugatan diajukan, belum lagi pengeluaran untuk menyesa jasa tenaga hukum.

Adapun yang menjadi bantahan pihak Tergugat, ialah bahwa gugatan Penggugat adalah “prematur”, karena belum saatnya diajukan. Gugatan Penggugat menggunakan rumusan bentuk surat gugatan perihal “perbuatan melawan hukum”, semata karena didasarkan pada keberadaan putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara pidana Nomor 135/Pid.B/PN.Smg., tertanggal 28 Juni 2012, yang menjatuhkan vonis terhadap Para Tergugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni pidana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.

Terhadap permohonan banding atas perkara pidana tersebut, oleh Para Tergugat, Pengadilan Tinggi Semarang telah memutus perkara banding melalui putusan perkara pidana Nomor 295/PID/2012/PT.Smg., dimana gugatan dan putusan perkara perdata ini diajukan serta diputus saat proses perkara pidana yang berjalan secara pararel masih berstatus “banding” dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga Tergugat menilai gugatan perkara perdata ini masih terlalu prematur untuk diajukan.

Telah ternyata pula, putusan perkara pidana dimaksud, saat kini  telah diputus dalam tingkat banding sebagaimana putusan perkara pidana Nomor 295/PID/2012/PT.Smg., tertanggal 04 Januari 2013, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari para Terdakwa;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 28 Juni 2012 Nomor 135/Pid.B/PN.Smg., yang dimintakan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

- Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa I: Bambang Sri Guritno, S.E. bin Sumitro Dwijo Subroto, Terdakwa II: Purwanto bin Sumarto dan Terdakwa III: Antonius Lukito bin Sumitro Dwijo Subroto, terbukti tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana;

- Melepaskan Terdakwa I: Bambang Sri Guritno, S.E. bin Sumitro Dwijo Subroto, Terdakwa II: Purwanto bin Sumarto dan Tergugat III: Antonius Lukito bin Sumitro Dwijo Subroto dari segala tuntutan hukum.”

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi di atas, hingga saat kini telah ternyata pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri belum mengajukan upaya kasasi, atau dengan kata lain dengan mengingat batas waktu upaya hukum kasasi tersebut telah terlampaui, sehingga dapat dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 295/PID/2012/PT.Smg., tertanggal 04 Januari 2013 telah berkekuatan hukum tetap.

Gugatan Penggugat dirumuskan sebagai gugatan “perbuatan melawan hukum”, dicirkan oleh keberadaan pokok tuntutan berupa ganti kerugian materiil, berupa bunga sekian persen pertahun, adalah kontradiktif terhadap dasar hukum satu-satunya gugatan “perbuatan melawan hukum” ialah merujuk ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, yang tidak mengenal adanya istilah atau bentuk kerugian yang berbentuk “uang pokok” ataupun “bunga”, sehingga rumusan surat gugatan demikian adalah rancu adanya.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Semarang untuk itu menjatuhkan putusan, sebagaimana tercatat dalam register Nomor 27/Pdt.G/2013/PN.Smg., tanggal 24 September 2013, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa bukti P.1 berupa penerimaan uang muka dan uang tanda jadi tertanggal 10 Nopember 2009 dan tanggal 18 Nopember 2009 serta tanggal 2 Desember 2009 melalui Century 21 dan didukung bukti transfer Penggugat ke rekening Tergugat I di Bank Mandiri tanggal 18 Nopember 2009 ini membuktikan bahwa Penggugat telah sepakat dengan Para Tergugat untuk membeli tanah dan bangunan yang terletak di Jl. ... dengan Sertifikat Hak Milik No. 03886 dan Sertifikat Hak Milik No. 03885 seharga 1,5 M dan uang tanda jadi dan uang muka sebesar Rp. 300.000.000,- dan hal ini dibenarkan Para Tergugat sehingga bukti P.1 dapat diterima sebagai bukti yang sah dalam perkara ini;

“Menimbang, bahwa mengenai bukti P.2 berupa Berita Acara Musyawarah dimana antara Penggugat dan Para Tegugat ada kesepakatan berupa:

1. Pihak I dan II tetap berkomitmen untuk meneruskan transaksi jual-beli dengan nilai transaksi Rp. 1.500.000.000,-

2. Pihak II telah membayar DP kepada Pihak I sebesar Rp. 300.000.000,- dan sisa pelunasannya akan dibayar melalui transfer pembiayaan Bank;

3. Apabila dalam proses point 2 tersebut, Pihak I mendapatkan calon pembeli lain (Pihak III), maka Pihak II tidak akan keberatan;

4. Apabila terjadi transaksi jual beli antara Pihak I dan Pihak III sebagai calon pembeli lain, maka Pihak I bersedia mengembalikan seluruh DP sebesar Rp. 300.000.000,- yang telah diterima pada saat transaksi jual beli tersebut;

Dimana hal ini membuktikan bahwa benar para Tergugat telah menerima DP sebesar Rp.300.000.000,- dan juga disebutkan Para tergugat bersedia mengembalikan DP sebesar Rp. 300.000.000,- kepada Penggugat jika Para Tergugat menjual tanah dan bangunan tersebut kepada Pihak lain sehingga dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam perkara ini;

“Menimbang, bahwa mengenai bukti P.3 berupa Surat Pernyataan dari Yulita Budiono dari Kantor Century 21 Ruko Plaza Simpang Lima dimana Surat Pernyataan tersebut akan dipertimbangkan Majelis Hakim bersamaan dengan keterangan saksi TRI SASONGKO dimana TRI SASONGKO menerangkan bahwa saksi yang menghubungkan Penggugat dan Para Tergugat untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan yang berada di Jl. ... dan saksi juga yang membuat berita acara musyawarah sebagaimana bukti P.2 dan bukti P.3 dan keterangan saksi tersebut dibenarkan Para Tergugat sehingga bukti P.3 dan keterangan saksi tersebut dapat diterima sebagai bukti yang sah dalam perkara ini;

“Menimbang, bahwa Para Tergugat mengajukan bukti berupa T.1 yaitu Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 295/Pid/2012/PT.Smg jo. No. 135/Pid.B/2012/PN.Smg dimana bukti ini justru menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Para tergugat terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana dimana Majelis Hakim berpendapat perbuatan dimaksud adalah Perbuatan Melawan Hukum dimana Para Tergugat tidak mengembalikan uang muka sebagaimana telah dipertimbangkan diatas sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Tergugat sebagaimana dalam jawaban dan Duplik mengakui telah menerima DP atau uang muka sebesar Rp. 300.000.000,- dan telah mengembalikan kepada Penggugat sebesar Rp. 120.000.000,- maka tindakan Para Tergugat yang tidak mengembalikan uang muka sebesar Rp. 180.000.000,- merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya point 5 dari petitum gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebab Para Tergugat dan Penggugat harus terikat dengan musyawarah sesuai pasal 1338 KUH Perdata;

MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;

- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas:

a. Satu bidang tanah dan bangunan dengan Nomor Sertipikat Hak Milik 689, atas nama Bambang Sri Goeritno (Tergugat I), luas „b 100 m2, yang terletak di Desa Panggung, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;

b. Satu bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Perum Graha Prasetya II B/38 Seritipikat Hak Milik Nomor 4014, atas nama Purwanto (Tergugat II) Tirtoagung RT.5 RW.3, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang;

- Menyatakan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara materiil sebesar Rp336.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil:

a. Uang Pokok : Rp180.000.000,00.

b. Bunga 15% pertahun selama 3 tahun : Rp81.000.000,00.

c. Biaya Jasa Hukum : Rp75.000.000,00.

Total : Rp336.000.000,00.

- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”

Dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Semarang lewat putusan Nomor 499/Pdt/2013/PT.SMG., tanggal 2 Mei 2014, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa karena Para Pembanding semula Para Tergugat telah dinyatakan wanprestasi, maka penyebutan kualifikasi perbuatan Para Pembanding semula Para Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana tersebut  dalam gugatan harus ditafsirkan sebagai wanprestasi, hal ini tidak menyebabkan tidak dapat diterimanya gugatan, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 178 ayat (1) HIR, Hakimlah yang wajib menentukan kualifikasi hukum atas suatu peristiwa yang diajukan kepadanya, (i.c. penyebutan perbuatan melawan hukum dalam posita / fundamentum petendi dari petitum gugatan harus dibaca sebagai wanprestasi);

MENGADILI :

- Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Tergugat;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 24 September 2013, Nomor 27/Pdt.G/2013/PN.Smg., yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki dan menambah amar putusan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara:

- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan Para Pembanding semula Para Tergugat telah wanprestasi;

- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas:

a. ...;

b. ...;

- Menyatakan sah menurut hukum:

- Pembayaran I (pertama) tanda jadi dan uang muka ...;

- Pembayaran II (kedua) ...;

- Pembayaran III (ketiga) ...I;

- Menyatakan sah menurut hukum 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran tanda jadi dan uang muka yang dibuat oleh Tergugat I;

- Menyatakan sah menurut hukum Berita Acara Musyawarah tertanggal 23 Januari 2010;

- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar kerugian Terbanding semula Penggugat yang berupa uang pokok / sisa pengembalian uang muka sebesar Rp180.000.000,00;

- Menghukum pula Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% setahun, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai dengan dilaksanakannya putusan ini sepenuhnya oleh Para Pembanding semula Para Tergugat;

- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya.”

Para pihak saling mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan oleh pihak Tergugat ialah bahwasannya Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi, namun surat gugatan dirumuskan sebagai gugatan “perbuatan melawan hukum”.

Rumusan surat gugatan yang semula dalam bentuk gugatan “perbuatan melawan hukum”, diperbaiki oleh Majelis Hakim di persidangan, menjadi gugatan wanprestasi. Perbaikan atau perubahan rumusan surat gugatan secara proaktif oleh pihak Majelis Hakim, dinilai tidak sesuai dengan kaedah hukum acara perdata, mengingat antara “perbuatan melawan hukum” dengan perbuatan “wanprestasi” di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, memiliki pengertian serta akibat hukum masing-masing.

Dimana terhadap keberatan demikian, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan secara sumir saja, sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi Pemohon Kasasi I tertanggal 16 Juli 2014 dan Memori Kasasi Pemohon Kasasi II tertanggal 21 Juli 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Semarang yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan diperbaiki oleh Putusan Pengadilan Tinggi Semarang, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena Penggugat dengan bukti-bukti P.1 sampai dengan P.3 dan seorang saksi yaitu Tri Sasongko Budi Sunarwanto, telah berhasil membuktikan dalil gugatan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I: SONNY HENDRA PRASANTO, dan Pemohon Kasasi II: BAMBANG SRI GURITNO, S.E. bin SUMITRO DWIJO SUBROTO, dan kawankawan, tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: SONNY HENDRA PRASANTO, dan Pemohon Kasasi II: 1.BAMBANG SRI GURITNO, S.E. bin SUMITRO DWIJO SUBROTO, 2.PURWANTO bin SUMATRO, 3.ANTONIUS LUKITO bin SUMITRO DWIJO SUBROTO, tersebut.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.