ARTIKEL
HUKUM
Hukuman POTONG TANGAN Tanpa Dilandasi FAIR TRIAL, adalah
PERADILAN SESAT
Apa yang dimaksud dengan FAIR TRIAL?
Terdapat satu kalangan yang membangga-banggakan dan mengagung-agungkan sanksi berupa hukuman “potong tangan”, tanpa mau melihat bahaya dibaliknya. Salah satu asas terpenting serta paling utama dari sistem peradilan yang adil dan berimbang, atau yang lebih dikenal dengan istilah “fair trial”, ialah sistem peradilan dimana : Pertama, pemutus perkara ialah seorang pihak ketiga yang netral serta objektif (bebas dari anasir “conflict of interest”), baik berupa sesosok hakim maupun juri, untuk memutuskan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa yang disangkakan telah melakukan suatu pelanggaran hukum berupa tindak kriminal.