JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Jangan Menodai Nama Baik Diri Kita Sendiri dengan Melanggar Hukum, Itulah Kesimpulannya

Mempermalukan Diri Sendiri namun Mengklaim Dipermalukan, Teks yang Melenceng dari Konteksnya

Menunggak dan Memilih Dipailitkan daripada Melunasi Hutang, namun Mengharap Namanya Tetap Harum dan Bereputasi Baik? Itu DELUSI!

Sebagai seorang dengan profesi yang men-spesialisasikan diri sebagai penyedia jasa hukum telaah preseden, tentunya tidak lengkap bahasan atau ulasan hukum bila tidak disertai contoh konkret perkara-perkara di pengadilan yang telah diputus, sebagai ilustrasi, cerminan, maupun rujukan yang paling otentik. Lewat riset, penulis mencari, menemukan, serta menghimpun ribuan hingga puluhan ribu putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Bila ada diantaranya yang relevan terhadap isu hukum yang dibahas, maka akan penulis ulas dan publikasikan.

Resiko Dibalik Berdamai setelah Terlapor Resmi dijadikan Tersangka / Terdakwa

Aspek Hukum Perdamaian saat Proses Penuntutan dengan Jaksa sebagai Fasilitator antara Pelapor dan Terlapor

Akta Perdamaian Rentan Disalahgunakan Terlapor / Tersangka / Terdakwa yang Memiliki Niat Tidak Baik untuk Lolos dari Jerat Hukum Perdata maupun Pemidanaan

Question: Saat ini pihak yang kami laporkan dan pidanakan, sudah ditahan oleh pihak berwajib. Barulah ketika betul-betul ditahan oleh aparatur penegak hukum, ia mulai lunak dan menawarkan perdamaian ataupun menyatakan menerima, menyetujui, dan menyanggupi solusi kekeluargaan yang dahulu telah pernah kami dari keluarga korban Pelapor tawarkan kepada yang bersangkutan dimana baru saat kini ia benar-benar serius menanggapinya.

Sebenarnya pun keluarga kami jika boleh memilih, kerugian kami dipulihkan sesegera mungkin oleh si pelaku yang kami laporkan ini, dana pinjaman milik kami dikembalikan, tanpa berlarut-larut menunggu selesainya proses persidangan perkara pidana ataupun masih juga kami direpotkan untuk menggugat perdata pihak pelaku. Apakah ada tips aman secara hukum, bilamana keluarga kami selaku korban tampaknya terpaksa memaksakan diri untuk tetap menerima tawaran berdamai dengan pihak pelaku yang kami laporkan ini agar kerugian kami lekas dipulihkan oleh palaku tanpa perlu menunggu lebih lama lagi?

Suami dan Istri Telah Pisah Rumah, Efektif sebagai Alibi Klise saat Menggugat Perceraian

Habis Manis Sepah Dibuang, sebagai Alasan Menggugat Perceraian, Sumir namun Efektif

Question: Apakah selama ini bisa dibenarkan oleh pengadilan, suami / istri yang telah tinggal pada rumah yang saling terpisah, tidak lagi tinggal pada satu atap, sebagai alasan gugat-menggugat cerai?

Berbuat Kejahatan namun Lolos dari Jerat Hukum, Dianggap UNTUNG

Hanya Orang Baik, yang Tidak Takut Kematian Tiba

Hanya Orang Jahat, yang Takut pada Dewa Pencabut Nyawa

Bahaya Dibalik Delusi “too Good to be True

Ada diantara masyarakat kita, yang notabene kriminil, setelah berbuat kejahatan, bahkan tidak terhentikan sehingga dosa-dosa yang ia koleksi telah menggunung, akibat delusi “kebal hukum” maupun “kebal / imun (dari) dosa”, berhasil lolos dari jerat hukum akibat faktor penegakan hukum di negeri kita yang memang sangat amat lemah, tebang pilih, pengabaian / penelantaran oleh aparatur penegak hukum yang memonopolistik kewenangan penegakan hukum pidana maupun akses peradilan pidana, maupun aparaturnya yang mudah diberi uang suap oleh pelaku kejahatan, maupun realita “hukum tumpul keatas dan tajam kebawah”. Mereka juga lebih suka memilih untuk menyuap aparatur penegak hukum maupun hakim, agar dapat lolos dari jerat hukum, ketimbang menggunakan dana tersebut untuk berbuat kebaikan.

POLITIK JARGON, Pemerintah Menyetir Rakyat lewat Manipulasi Jargon dan Semiotika

Bukan karena Berkepala Beruban Seseorang disebut Sesepuh. Ia Yang Berusia Lanjut itu Disebut SI TUA HAMPA” [Sang Buddha]

Kebijakan Pembodohan Rakyat, Membodohi Rakyat yang Bodoh dan Mudah Dibodohi

Dalam kesempatan ini, kita akan mengangkat serta membahas topik-topik “ringan” namun bukan berarti untuk kita remehkan makna tersirat dibalik makna tersuratnya. Pada satu sisi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim bahwa kabinet yang dikomandoi olehnya adalah “kabinet KERJA”. Namun disaat bersamaan sang Bapak Presiden tercatat oleh sejarah Bangsa Indonesia sebagai presiden yang paling banyak bicara, umbar klaim prestasi, serta melontarkan jargon-jargon yang miskin esensi. Pada satu sisi pula, pemerintahan dibawah kepemimpinan Jokowi, memaksa secara terselubung hingga secara eksplisit, mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Namun disaat bersamaan pemerintahan era Jokowi membuat pernyataan bahwa “orang kaya jangan memakai program Jaminan Kesehatan Nasional untuk berobat, karena menghabiskan anggaran negara”.

Tetap Bertanggungjawab ditengah-tengah Keringnya Sikap Tanggung-Jawab Umat Manusia

Bertanggungjawab dan Memiliki Tanggung Jawab Moral, Itu Keren

Jangan Bersikap seolah-olah Tidak dapat Hidup dengan Berkegiatan Usaha secara Jujur dan Adil, Itulah yang Disebut sebagai POSITIVE THINKING

Agama-agama samawi tumbuh subur, mendominasi umat manusia hingga menyerupai “hegemoni” yang menguasai umat manusia (bukan lagi agama untuk manusia, namun manusia untuk agama), namun disaat bersamaan sikap-sikap bertanggung-jawab umat manusia pemeluknya justru kian miskin, terkikis habis, dan gersang. Tanggung-jawab, ataupun sikap penuh tanggung-jawab, menjadi hal yang langka dalam kehidupan sosial kita sebagai sesama umat manusia dewasa ini. Itulah fenomena sosial, bukan sekadar anomali, yang setidaknya sejak kecil hingga tumbuh dewasa, melihat dan mengalami langsung, sebagai korban sikap-sikap tidak bertanggung-jawab teman sebaya, sesama anggota masyarakat di lingkungan pemukiman, organisasi, lembaga sekolah, tempat bekerja, menghadapi para Aparatur Sipil Negara, maupun sebagai sesama umat manusia kita hidup berdampingan sebagai sesama anak bangsa maupun sebagai sesama penghuni planet yang sama.

KODE ETIK MANUSIA : Jangan Terlampau Cepat Membuat Penilaian maupun Menghakimi Orang Lain

Pertimbangan yang Prematur Tidaklah Bijaksana disamping Menghakimi secara Tidak Adil

Bijaksana artinya Tidak Membuat Penilaian maupun Penghakiman secara Serampangan

Question: Apa memang ada yang namanya Kode Etik Umat Manusia? Kan ada itu, Kode Etik Pers, Kode Etik Polisi, Kode Etik Notaris, Kode Etik Pengacara, dan lain sebagainya.

Hubungan antara HUKUM KARMA dan MERIT SYSTEM

Tiada yang Lebih Membuat Pesimis Kehidupan ini, daripada Ideologi “Meminta” dan “Diberi” (hanya Bisa Pasrah Tanpa Daya), Menerima Apa Adanya

Paradigma Hukum Karma Membuat Kita Lebih Optimis dan Berdaya dalam Memandang dan Menyikapi Hidup, bahwa Kita menjadi Arsitek Atas Hidup Kita masing-masing

Question: Mengapa ada orang yang dari lulusan almamater yang sama, namun nasibnya bisa berbeda, yang satu sukses gemilang dan yang satunya lagi harus merangkak untuk sekadar bisa bertahan hidup? Mengapa atas suatu profesi, ada yang selalu lancar dan bergemilang materi namun ada juga yang terseok-seok sekadar cukup untuk kebutuhan sehari-hari, mengais-ngais demi sesuap nasi, bahkan kerapkali berkekurangan? Rasanya itu membuat iri hati, cemburu, dan tertekan, seolah-olah hidup ini tidak adil, ada yang diberi banyak dan ada yang diberi sedikit. Singkatnya, membuat pesimis dan kecil hati, bilamana ternyata nasib mujur masih jauh dari kita.

Legalisir Dokumen / Surat Elektronik dengan Apostille

Penyederhanaan Legalisasi Dokumen Publik dengan Metoda Apostille

Question: Apakah terhadap surat elektronik, bisa juga dilegalisir dengan apostille?

Menyelesaikan setiap Masalah dengan Cara Membunuh, Mengapa dan Atas Dasar Apakah?

Jangan Bersikap Seolah-Olah Tidak Ada Jalan atau Cara Lain untuk Menyelesaikan Masalah Selain dengan Cara Kekerasan Fisik

Seri Artikel Sosiologi : EQ artinya Empati

Question: Ada diberitakan, seorang perwira di kepolisian (Indonesia) berpangkat jenderal, tapi tega melanggar hukum (yang semestinya ia tegakkan) dengan merampas hak hidup orang lain hanya karena alasan “cemburu buta” karena istrinya dilecehkan oleh korban, bahkan para perwira dan anggota kepolisian lainnya pun turut melindungi sang pelaku pembunuhan dari aksi kejahatannya agar tidak terungkap oleh publik dan bisa lolos dari penghukuman.

Mengapa masyarakat bahkan aparatur penegak hukum kita, selalu saja corak dan watak budayanya ialah mengatasi segala masalah dengan cara kekerasan fisik seperti ancaman penganiayaan hingga pembunuhan, bahkan sekalipun itu seorang polisi sehingga kami selaku warga tidak pernah nyaman ketika berada dekat-dekat dengan seorang polisi alih-alih merasa aman dan terlindungi (polisi arogan bak “preman ber-pistol”)? Bukankah bangsa kita, Indonesia, adalah bangsa yang “agamais” dimana warga dan penduduknya selama ini rajin beribadah?

PERMISI Bukanlah Mantra Sakti Alasan Pembenar ataupun Pemaaf untuk MELANGGAR

Permisi, Bolehkah Saya Melanggar? (Mentalitas Tukang Langgar)

Question: Apakah alasan seperti sudah minta “permisi”, maka itu diartikan sebagai boleh melanggar seenaknya?

Tidak ada Penjahat yang Mengaku Memiliki Niat Jahat, dan Tidak ada Penipu yang Mengaku Hendak Menipu, justru selalu Sebaliknya

Kejujuran adalah Barang Langka, adalah Tuntutan yang Berlebihan Meminta Orang Lain untuk Berbaik Sangka kepada setiap Orang Asing

Terdapat seorang tokoh, yang mengemukakan bahwa jika kita memiliki sebuah kendaraan bermotor dan hendak memperbaikinya di bengkel reparasi, sekalipun itu bengkel langganan, kita sebagai pemilik kendaraan sebaiknya sedikit-banyak mengetahui hal-hal terkait kendaraan bermotor milik kita, agar tidak mudah dibodohi serta diperdaya oleh pihak montir ataupun pihak bengkel. Apakah itu artinya, sang tokoh telah melakukan “stigma negatif” kepada semua bengkel dan semua profesi montir? Justru, kita memaklumi nasehat demikian, dan mengakuinya sebagai nasehat yang bijak, agar kita selaku pengguna jasa dan pembayar tarif jasa service kendaraan menjadi lebih waspada dan mampu menjaga diri dengan baik dari segala jenis modus tipu-daya dan ketidakjujuran yang terselubung.

Tidak Mendidik, Menghina dan Menista, lalu Cuci Tangan dengan Semudah Minta Maaf dan Hapus Postingan. Minta Maaf Bukanlah Alasan Pemaaf untuk Berbuat Sekehendak Hati

ARTIKEL HUKUM

Roy Suryo dan Pitra Romadhoni Nasution, Lebih BUSUK daripada BANGKAI TIKUS. Oops, Maaf, Penulis Kepleset Lidah, Tidak Sengaja, Nanti akan Minta Maaf Jika Roy Suryo Marah dan Cukup Semudah Menghapus Postingan Ini

Roy Suryo sang PENISTA Agama Buddha, Agama Orang Lain Dijadikan Bahan Lelucon yang Tidak Lucu dan Tidak Etis, Cerminan Arogansi dan Kedangkalan Intelektual

Jika begitu, kita sebut saja Roy Suryo adalah CELENG HITAM DEKIL, lalu penulis akan semudah meminta maaf dan menghapus postingan ini, selesai, cara jitu untuk berkelit dan jadi “alasan pemaaf” yang murah plus mudah nan memuaskan. Roy Suryo yang notabene bukan seorang umat Buddhist, tidak boleh melakukan “standar ganda” dimana ia boleh menista seenaknya, namun mengharap dirinya tidak dinista seenaknya oleh pihak lain. Pengacara sang penista Agama Buddha, Roy Suryo, menuntut agar umat Buddhist memaafkan Roy Suryo yang telah meminta maaf, dengan argumentasi manipulasi bahwa Sang Buddha mengajarkan para umatnya untuk bersikap pemaaf.

Kita bisa Melanjutkan Hidup Tanpa Berdebat, Itulah yang Disebut sebagai POSITIVE THINKING

SENI PIKIR & TULIS

Mengalah Bukan Berarti Kalah, Tidak Berdebat (Memilih Diam) Bukan Berarti Membenarkan ataupun Menyetujui.

Kita tidak Perlu Mengemis untuk Minta Dipahami dan Dimengerti, cukup Kita Mengerti dan Memahami Diri Kita Sendiri

Lebih Baik Memilih untuk Tidak Dipahami oleh Orang Lain, daripada Gagal Memahami Diri Kita Sendiri, Itulah yang Disebut sebagai KEBERANIAN HIDUP—Keberanian sebagai Pangkal Kecerdasan

Ketika seseorang mengajak kita berbicara, namun tidak kita tanggapi alias kita diamkan dengan tetap “bungkam seribu bahasa”, maka siapa yang kemudian akan merasa tersinggung karena merasa tidak dihargai, kita selaku lawan bicara ataukah orang yang mengajak kita bicara namun kita abaikan tersebut? Akan tetapi, rasio yang sama mengapa tidak kita terapkan pula terhadap kasus-kasus atau konteks dimana seseorang mencoba membuat argumentasi penuh diskredit yang ia lontarkan kepada kita dengan tujuan mengajak / memancing kita untuk berdebat—argumentasi mana seringkali tidak logis, berat sebelah, penuh fitnah, “mau menang sendiri”, membodohi (mempertontonkan kebodohan sendiri), irasional, terdelusi, dan penuh niat buruk / motif yang terselubung—sehingga kita kerap terpancing untuk mendebat dan terlibat perdebatan sengit yang tidak berkesudahan, dengan memilih untuk tetap “bungkam seribu bahasa” alih-alih meladeni mereka, sekalipun hati kecil kita mengatahui betul bahwa adalah percuma menyampaikan pandangan dengan “akal sehat” kepada mereka yang hanya mampu memakai “akal sakit milik orang sakit”?

Seluk-Beluk GADAI SAHAM dengan Repurchase Agreement

LEGAL OPINION

Alternatif Mengagunkan Saham Perseroan Terbatas sebagai Jaminan Pelunasan Hutang, REPO Repurchase Agreement (Gadai Saham)

Question: Saham dari badan hukum perseroan bersifat sebagai benda bergerak, sehingga dapat diikat sebagai jaminan pelunasan hutang dengan perikatan fidusia. Eksekusi fidusia atas agunan berupa saham, tampaknya akan menjumpai kendala di lapangan. Apa ada solusi lain, dimana sebuah Perseroan Terbatas hendak mendapat suntikan dana segar untuk modal usaha, namun dengan jaminan pelunasan hutang berupa saham perseroan.

PENIPU bernama Johnsen Tannato, Lebih Hina daripada PENGEMIS, Merampok Nasi dari Piring Milik Profesi Orang Lain

Sudah Jelas Profesi KONSULTAN HUKUM Mencari Nafkah dari Menjual JASA Tanya-Jawab

Untuk bersekolah dan kuliah, Anda harus membayar Uang Pangkal di muka. Untuk mengikuti seminar maupun training, tiket masuk harus dibayar di muka. Untuk membeli / menyewa rumah, anda pun harus bayar di muka. JIka kami menerapkan SOP “Syarat dan Ketentuan Layanan” berupa aturan bayar dahulu barulah pengguna jasa berhak meminta dilayani, maka itu hak prerogatif profesi kami. Mengapa PENIPU bernama Johnsen Tannato (tamu), yang justru mengatur-ngatur profesi kami selaku tuan rumah? Jika tidak suka dengan aturan main kami, mengapa memaksakan diri bertamu dan mengganggu pekerjaan kami? Bagaimana mungkin seorang Tamu justru memaksakan aturan main dirinya secara sepihak kepada Tuan Rumah? TAMU YANG WAJIB PATUH DAN HORMATI ATURAN TUAN RUMAH, BUKAN SEBALIKNYA, ITULAH ETIKA KOMUNIKASI SOPAN SANTUN!

Tindak Pidana Penggelapan dan Pencurian, Serumpun namun Tidak Sebangun

LEGAL OPINION

Penggelapan artinya Kepercayaan yang telah Disalahgunakan dan Merugikan Pihak yang telah Memberikan Kepercayaan

Question: Bahasa mudahnya untuk orang awam seperti apa, yang membedakan antara penggelapan dan pencurian dalam hukum pidana di Indonesia?

Asas-Asas dalam Peralihan Piutang, CESSIE / SUBROGASI

LEGAL OPINION

CESSIE / SUBROGASI Sepihak, Melanggar Asas Kerelaan maupun Asas Musyawarah Mufakat

Moral Hazard dan Bahaya Dibalik CESSIE / SUBROGASI

Question: Apa benar memang bahwa mengalihkan atau menjual piutang boleh sebebas itu dan secara sesuka hati pihak kreditor tanpa memerdulikan opini, suara, maupun pendapat debitor mengenai keberatan atau tidaknya? Itu ibarat hukum memberi ruang kesewenangan-wenangan bagi pihak kreditor, dimana debitor rentan dipermainkan. Pinjam uang (berhutang) ke bank tujuannya mau cari aman dari mafia-mafia rentenir, tapi pihak bank justru jual piutangnya ke mafia tanah dan mafia “lintah darat”, jadilah debitor benar-benar diperas dan kehilangan kepemilikan agunan.

Jika hak tagih piutang dialihkan oleh bank satu ke bank lain, masih dapat dimaklumi debitor, terlagipula debitor masih dilindungi oleh Undang-Undang Perbankan dan Perlindungan Konsumen disamping adanya pengawasan terhadap bank oleh otoritas pemerintah. Namun, pihak bank justru mengalihkan piutang ke kreditor orang-perseorangan sehingga nasib debitor betul-betul di ujung tanduk karena bergantung pada itikad pihak pembeli piutang, dimana rata-rata pembeli Cessie ialah para kalangan mafia tanah yang suka menggoreng nilai nominal piutang dan praktik “mark up” bunga, denda, hingga total tunggakan menggunung, lalu masih pula menggelapkan agunan milik debitor dengan menjual-lelang dengan harga murah (“mark down”), yang bahkan pula pembelinya ialah orang suruhan pihak pembeli Cessie itu sendiri (sehingga jelas ada “conflict of interest” atau konflik kepentingan ketika pemohon lelang, pembeli Cessie, dan pembeli lelang ialah pihak-pihak yang sama alias “insider / internal trading”).

Hukuman Pidana akibat Percobaan PENGGELAPAN

LEGAL OPINION

Penggelapan merupakan Delik Formil, Mencoba Menggelapkan pun Dipidana

Question: Kepada seseorang pengurus, yang selama ini diberi kepercayaan serta wewenang mengurus organisasi, namun ternyata mencoba melakukan penggelapan atas uang maupun inventaris milik organisasi, meski cepat diketahui dan berhasil dicegah terjadinya oleh pengurus lainnya, apakah pelakunya dapat dipidana karena mencoba melakukan penyimpangan tanggung-jawab demikian?

Era Sertifikat Tanah ELEKTRONIK, Tergugat yang Kalah dan Dihukum Pengadilan Tidak Lagi dapat Berkelit dan Lari dari Tanggung Jawab

LEGAL OPINION

Ketentuan Hukum Sertifikat Tanah ELEKTRONIK

Question: Kabarnya banyak gugatan di pengadilan (maupun di arbitrase), yang tidak bisa dieksekusi oleh yang menang (Penggugat), karena sukar mengetahui harta-harta milik pihak Tergugat yang sudah dikalahkan di pengadilan. Jadinya menang di atas kertas, sementara itu tidak ada harta milik Tergugat yang bisa disita ataupun dieksekusi. Mana ada Tergugat yang mau secara terbuka mengakui memiliki aset-aset miliknya untuk disita pengadilan?

Modus Pelaku Pidana Penipuan, Mengajukan Gugatan agar Seolah-Olah Sengketa Murni Perdata bukan Pidana

LEGAL OPINION

Modus Pelaku Penipuan dalam Mengamputasi Laporan Pidana Korban

Question: Apa yang harus diwaspadai atau perlu diperhatikan benar-benar oleh korban, ketika korban penipuan akan melaporkan pidana si penipu, agar pelakunya ini tidak dapat berkelit dari hukuman penjara atas perbuatannya yang telah menipu korban?

Kode Etik Rakyat, sebagai Sesama Warga, Etika bagi Masing-Masing Fungsi dan Peran Dibalik Status setiap Individu

LEGAL OPINION

Disiplin Etika dan Moralitas sebagai Praktik Jalan Buddhistik, Dilandasi oleh Kesadaran Internal Diri alih-alih Kepatuhan akibat Daya Paksa Eksternal Diri secara Membuta

Question: Apakah dalam Buddhisme, ada semacam pedoman etik bagi pemerintah maupun bagi rakyat, semisal dalam rangka pembentukan hukum nasional ataupun norma sosial, agar tertib sosial dan keharmonisan antar warga dapat tercapai atau paling tidak terkondisikan?

Ancaman Dibalik Ekonomi Liberal Pasar Bebas, Daya Beli Pasar Global Vs. Daya Beli Konsumen Lokal Domestik Dalam Negeri

ARTIKEL HUKUM

Proteksionisme Konsumen Lokal Domestik Dalam Negeri dari Hegemoni Pangsa Pasar Global

Bila selama ini kebijakan proteksionisme yang ditetapkan oleh suatu negara, merujuk pada suatu instrumen kebijakan hukum nasional untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari infiltrasi produk-produk importasi dari luar negeri yang berskala masif dan dapat berpotensi mematikan pelaku usaha dalam negeri negara pengimpor, semisal juga memproteksi ketahanan produsen dalam negeri dari potensi modus “dumping” harga yang dijual atau diekspor dengan nilai jual yang dapat memukul pelaku usaha negara pengimpor, maka paska kejadian langkanya minyak goreng pada pasar lokal domestik di Indonesia—meski para pengusaha sawit di Negara Indonesia merupakan salah satu produsen sawit (CPO, crude palm oil) terbesar di dunia, sehingga ibarat “induk ayam mati di lumbung padi”—telah membuka kita untuk meluaskan definisi perihal kebijakan proteksionisme sebuah “negara kesejahteraan” yang bukan lagi berkedudukan selaku negara pengimpor, namun sebagai negara pengekspor.

Gado-Gado Carina JOROK, SAYUR TIDAK DICUCI LALU DIULEK DAN DIJUAL KE KONSUMEN, PENJUAL GADO-GADO YANG TIDAK BERTANGGUNG-JAWAB

Gado-Gado Carina Bumbunya PESTISIDA. WARNING! DANGER! BAHAYA! TOXIC! BERACUN!

Gado-Gado Carina Menjual RACUN PESTISIDA untuk Dimakan Konsumennya yang Bayar Mahal!

GERAKAN SELAMATKAN KESELAMATAN WARGA BOJONG INDAH, RAWA BUAYA, CENGKARENG, JAKARTA BARAT

Gado-Gado Carina JUAL MAHAL NAMUN JUSTRU MERUSAK DAN MENCELAKAI KESEHATAN DAN KESELAMATAN KONSUMENNYA, DURHAKA, PENDOSA, JAHAT!

Menjual masakan yang sama sekali tidak dicuci, beracun, membahayakan kesehatan konsumen, disebut makanan HALAL? Makanan beracun adalah HARAM, PENJUALNYA LEBIH HARAM LAGI!

Hak Kekayaan Intelektual dapat Dialihkan atau Dijual Kepemilikannya?

LEGAL OPINION

Jual-Beli Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri (Kekayaan Intelektual)

Question: Apakah kepemilikan semacam paten atau merek, bisa dijual kepada pihak lain; atau sebaliknya, kita beli dari pemilik merek dan paten?

Pelaku Usaha yang Tidak Menghargai Kesehatan dan Keselamatan Konsumennya, Beri Punishment, TINGGALKAN!

SENI PIKIR & TULIS

Prosedur Dibuat untuk Manusia, Bukan Manusia untuk Prosedur (Prosedur yang Tidak Manusiawi)

Kesehatan dan Keselamatan, merupakan Prosedur Tertinggi diantara Kesemua Prosedur. Prosedur yang Tertinggi ialah, AKAL SEHAT Itu Sendiri!

Pelaku usaha yang hendak membuka bisnis kuliner, bahkan sudah belasan atau bisa jadi sudah puluhan tahun bergelut dalam bisnis kuliner, namun bila tidak memahami nilai terpenting dari bisnis kuliner, yakni “HIGIENIS”, sama artinya sang pelaku usaha kuliner tidak menghargai kesehatan konsumen dan pelanggannya, yang sama pula artinya segmen pasar atau target market-nya memang ialah para pembeli yang tidak menghargai kesehatannya sendiri. Namun telah ternyata tidak sedikit diantara pelaku usaha kita yang selama ini memang berusaha dibidang kuliner, akan tetapi tidak memahami nilai intrinsik terpenting dari bisnis kuliner.

Kiat Hidup Tegar dan Kuat secara Mental dan Psikis, Hidup di Dunia yang Tidak akan Pernah Berjalan secara Ideal, COMPASSION TOWARD OURSELVES

SENI PIKIR & TULIS

Tiada Jaminan Orang Baik akan Selamat, justru menjadi MANGSA EMPUK. Itulah mengapa menjadi Orang Baik Begitu Menakutkan dan Sepi Peminatnya

Jangan Bersikap Seolah-Olah hanya Anda yang dapat Merasakan Duka Kehidupan

Terdapat sebagian diantara kita, yang bersikap “kekanak-kanakan”. Betapa tidak, mereka dengan mengatas-namakan merasakan salah satu dari tiga corak umum kehidupan (tilakkhana), yakni “dukkha” (Bahasa Pali, yang bermakna tidak memuaskan, tersandera / tercengkeram, dan penuh kekecewaan), maka mereka merasa memiliki alasan pembenar untuk merampas hak-hak maupun kebahagiaan, jika perlu juga merenggut hidup orang lain. Penderitaan dan ketidakpuasan bukanlah alasan pembenar bagi kita atau siapapun untuk merenggut kebahagiaan dan hak-hak milik orang lain. Orang-orang yang kreatif tidak pernah merasa perlu merampas hak milik orang lain untuk membuat hidupnya lebih “berwarna”.

Telah pernah Dihukum Pidana Tidak Menghapus Kewajiban Perdata Pelaku Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION

Vonis Pidana Bukanlah “Alasan  Pemaaf” dari Kewajiban dan Tanggung-Jawab Keperdataan

Question: Sebagai seorang terdakwa (di persidangan) yang dituntut sekian tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dan juga terhadap vonis yang telah dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri, sekarang ini saya sedang menimbang-nimbang berat-ringannya hukuman ini dan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidaknya atas putusan hakim. Jika putusan pidana ini, tidak terpidana ajukan banding, artinya langsung inkracht (berkekuatan hukum tetap). Yang ingin saya ketahui dan pertanyakan ialah, apakah setelah ini putusan pidana inkracht, apakah pihak (korban) pelapor masih bisa gugat saya (secara perdata) nantinya dikemudian hari?