JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Telah pernah Dihukum Pidana Tidak Menghapus Kewajiban Perdata Pelaku Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION

Vonis Pidana Bukanlah “Alasan  Pemaaf” dari Kewajiban dan Tanggung-Jawab Keperdataan

Question: Sebagai seorang terdakwa (di persidangan) yang dituntut sekian tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dan juga terhadap vonis yang telah dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri, sekarang ini saya sedang menimbang-nimbang berat-ringannya hukuman ini dan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidaknya atas putusan hakim. Jika putusan pidana ini, tidak terpidana ajukan banding, artinya langsung inkracht (berkekuatan hukum tetap). Yang ingin saya ketahui dan pertanyakan ialah, apakah setelah ini putusan pidana inkracht, apakah pihak (korban) pelapor masih bisa gugat saya (secara perdata) nantinya dikemudian hari?