LEGAL OPINION
Vonis Pidana Bukanlah “Alasan Pemaaf” dari Kewajiban dan Tanggung-Jawab Keperdataan
Question: Sebagai seorang terdakwa (di persidangan) yang dituntut sekian tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dan juga terhadap vonis yang telah dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri, sekarang ini saya sedang menimbang-nimbang berat-ringannya hukuman ini dan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidaknya atas putusan hakim. Jika putusan pidana ini, tidak terpidana ajukan banding, artinya langsung inkracht (berkekuatan hukum tetap). Yang ingin saya ketahui dan pertanyakan ialah, apakah setelah ini putusan pidana inkracht, apakah pihak (korban) pelapor masih bisa gugat saya (secara perdata) nantinya dikemudian hari?
Brief Answer: Perlu dipahami oleh seorang Terdakwa maupun
Terpidana dalam perkara pidana, vonis hukuman hakim perkara pidana bukanlah “alasan
pemaaf” kewajiban keperdataan antara pihak Terlapor (Terpidana) dan pihak Pelapor (Korban), dimana
tanggung-jawab keperdataan tersebut sama sekali tidak hapus sekalipun telah
dijatuhkan vonis pidana, sebagaimana preseden yang bersumber dari kaedah
yurisprudensi perihal “SURAT PUTUSAN PIDANA SEBAGAI BUKTI PERDATA” sebagaimana
Putusan Mahkamah Agung No. 199 K/Sip/1973 tanggal 27 November 1975:
“Suatu putusan dari
Peradilan Pidana memiliki kekuatan bukti yang sempurna di dalam proses perkara
Perdata, baik terhadap Terpidana itu sendiri maupun terhadap pihak ketiga,
dengan tidak menutup diajukannya bukti lawan.”
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
sebagai ilustrasi konkret dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan
Mahkamah Agung RI sengketa “perdata sekaligus pidana” sebagaimana tertuang
dalam register Nomor 1643 K/Pdt/2016 tanggal 22 September 2016, perkara antara:
- 1. Tn. ACHMAD SUTRISNO, dan 2.
Ny. INDRAWATI, sebagai Para Pemohon Kasasi, semula selaku Para Tergugat
[Note: yang unik, keduanya memakai jasa pengacara yang berkantor di Jalan
Ikan Piranha Nomor 1, Kota Malang]; melawan
- H. SLAMET YASIN, selaku Termohon
Kasasi, semula sebagai Penggugat.
Bermula pada 14 Oktober 2010,
antara Penggugat dan Tergugat I (dengan persetujuan isterinya, yaitu Tergugat
II) membuat perjanjian Pengakuan Hutang uang sebesar Rp2.500.000.000,00 dengan
Akta yang dibuat di hadapan notaris. Terhadap Pengakuan Hutang dimaksud,
Tergugat I memiliki kewajiban membayar kembali hutangnya pada tanggal 06
Desember 2010 dengan menyerahkan 1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) senilai
Rp2.500.000.000,00 Nomor 000001 dari Bank UOB BUANA Cabang Malang atas nama
Tergugat I dengan perintah pemindahan dana pada rekening Penggugat pada Bank
BCA, dengan jatuh tempo tanggal 06 Desember 2010.
Sesuai tanggal jatuh tempo, 06
Desember 2010, Penggugat datang ke Bank BCA berniat mencairkan BG (Biro Gilyet)
dimaksud akan tetapi ditolak oleh pihak Bank BCA atas permintaan Bank UOB Buana
cabang Malang, dikarenakan diblokir pembayarannya oleh penarik dengan alasan
“telah terjadi kehilangan bilyet giro”. Selanjutnya, Penggugat mendatangi Bank
UOB Buana Cabang Malang dalam rangka meminta klarifikasi sehubungan pemblokiran
BG dimaksud.
Untuk itu, pihak Bank UOB Buana
Cabang memberi keterangan disertai dokumen bahwa sebelum jatuh tempo pencairan
BG dimaksud, pada tanggal 15 November 2010 Tergugat I telah pernah melaporkan
kehilangan barang / surat-surat penting berupa 1 lembar Bilyet Giro (BG) dengan
nilai Rp2.500.000.000,00 Nomor 000001 dari Bank UOB Buana Cabang Malang atas
nama Tergugat I, pada Kantor Polisi Sektor Lawang sebagaimana Surat Tanda
Penerimaan Laporan Kehilangan barang / surat penting / berharga.
Disamping Tergugat I telah
melaporkan kehilangan BG, bergulir Tergugat II pada tanggal 15 November 2014
juga membuat surat pernyataan kehilangan yang ditujukan kepada pihak Bank UOB
Buana Cabang Malang. Penggugat telah berkali-kali datang meminta pertanggung
jawaban Tergugat I dan Tergugat II untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran
BG dimaksud, dengan menempuh jalur kekeluargaan. Akan tetapi Tergugat I dan
Tergugat II tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya, sehingga upaya
Penggugat dalam bermusyawarah tidak pernah berhasil.
Bermuara pada tanggal 15
Agustus 2011 Penggugat melaporkan pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan
surat pada kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur Resort Malang. Atas laporan
pidana Penggugat, Tergugat I dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana ”Menyuruh
menempatkan keterangan palsu kedalam surat autentik” (Pasal 266 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) dan telah dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6
bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Malang sebagaimana Putusan
Pidana Nomor 392/Pid.B/2014/PN.Kpj pada tanggal 15 September 2014, dimana
terhadap putusan Pengadilan Negeri perkara pidana tersebut Tergugat I pada
tanggal 23 September 2014 mencabut upaya hukum bandingnya—sehingga Putusan
Pidana Nomor 392/Pid.B/2014/PN Kpj pada tanggal 15 September 2014 seketika itu
pula telah menjadi memiliki “kekuatan hukum tetap”.
Merujuk norma Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa “Tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”, untuk itu terurai
beberapa syarat untuk menentukan telah terjadinya “Perbuatan Melawan Hukum”
(menurut Hoffman dan Mariam Darus Badrulzaman, dalam buku Rosa Agustina, 2003, berjudul
“Perbuatan Melawan Hukum”, terbitan
Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia), yakni:
1.) Harus ada perbuatan, perbuatan positif (berbuat) dan
negative (tidak berbuat).
Adapun perbuatan Tergugat I, antara lain:
- Menjanjikan pembayaran dengan
menyerahkan kepada Penggugat 1 lembar Bilyet Giro (B.G) dengan nilai
Rp2.500.000.000,00;
- Dengan niat dan sengaja tidak
membayar hutangnya kepada Penggugat, membuat seolah-olah alat bukti BG yang
akan dibayarkan dimaksud hilang. Dengan cara pada tanggal 15 November 2010
melaporkan kehilangan barang / surat-surat penting berupa 1 lembar Bilyet Giro
dimaksud ke Kantor Polisi;
Adapun perbuatan Tergugat II, antara lain:
- Sebagai isteri Tergugat, menyetujui
adanya Pengakuan Hutang suaminya Tergugat I Akta Nomor 72 dibuat di hadapan
Kantor Notaris dengan Menyerahkan kepada Penggugat 1 lembar Bilyet Giro (BG)
dengan nilai Rp2.500.000.000,00;
- Pada tanggal 15 November 2014
juga membuat surat pernyataan kehilangan yang ditujukan kepada pihak Bank;
2.) Ada Kesalahan (schuld).
- Bahwa perbuatan Tergugat I
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam surat autentik” dan atas perbuatan
melawan hukumnya telah dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara
oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Malang sebagaimana Putusan Pidana Nomor
392/Pid.B/2014/PN.Kpj pada tanggal 15 September 2014.
3.) Perbuatan itu Melawan hukum.
- Dengan terbuktinya
kesalahan Tergugat I dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nomor
392/Pid.B/2014/PN.Kpj pada tanggal 15 September 2014, dengan demikian Tergugat
I terbukti telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;
- Dalam hukum Indonesia tindak
pidana (strafbar feit) adalah
perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige
daad) (Mariana Sutadi dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” disertasi Rosa
Agustina hal.13).
4.) Ada kerugian.
- Tindakan Tergugat I dan
Tergugat II yang melanggar hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh hukum
dan undang-undang, merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena menimbulkan kerugian
konkret yang diderita Penggugat, sehingga dapat dimintakan ganti-rugi terhadap
kerugian yang diakibatkannya;
- Untuk penentuan ganti
kerugian karena “perbuatan melawan hukum” dapat diterapkan ketentuan-ketentuan
yang sama dengan ketentuan tentang ganti kerugian karena wanprestasi Pasal 1243
s/d 1252 KUHPerdata, yakni diterapkan secara “analogis”;
- Kerugian Materiil dan juga
kerugian lainnya untuk biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat dengan
rincian sebagai berikut:
a) Penerimaan suatu keuntungan,
yang mula-mula diharapkan oleh Penggugat (winstderving
/ Exppactation Loss) diatur dalam Pasal 1246 KUHPerdata, berupa uang pokok pinjaman
Penggugat sebesar Rp2.500.000.000,00;
b) Kerugian Penggugat yang
tidak dapat memanfaatkan uang sebesar Rp2.500.000.000,00 dari tanggal 06
Desember 2010 hingga saat gugatan ini diajukan, yakni selama 45 bulan dikalikan
bunga Bunga menurut undang-undang sebesar 6% (enam persen) per tahun atau 0,5 %
(nol koma lima persen) per bulan. Maka, kalkulasinya menjadi Rp2.500.000.000,00
dikalikan 0,5 % dikalikan 45 bulan = Rp562.500.000,00.
c) Kerugian Penggugat dengan
menggunakan jasa hukum dari tahun 2010 hingga 2014, sebesar Rp1.200.000.000,00.
- Kerugian immateriil (idiil)
yang dirasakan oleh Penggugat, dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang
dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, adalah terganggunya kejiwaan
Penggugat, sakit-sakitan, biaya rumah sakit dan tidak harmonisnya hubungan
Penggugat dengan keluarga Penggugat, kerugian akibat kesedihan dan kesenangan
hidup yang sesungguhnya dapat diharapkan dinikmatinya sebesar
Rp2.000.000.000,00.
5.) Ada hubungan sebab akibat antara PMH dengan kerugian.
- Perbuatan Tergugat I dan
Tergugat II yang melawan hukum dan menimbukan kerugian kepada Penggugat,
sehingga Tergugat I dan Tergugat II dapat diminta-gugat pertanggung-jawaban
atas perbuatannya yang melawan hukum tersebut.
Terhadap gugatan pihak
Penggugat, Pengadilan Negeri Malang untuk itu menjatuhkan putusan sebagaimana register
Nomor 222/Pdt.G/2014/PN.Mlg tanggal 20 April 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat memiliki Hutang uang sebesar Rp2.500.000.000,00
kepada Penggugat;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan
Melawan Hukum;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)
terhadap:
- Sebidang Tanah dan bangunan
... dengan batas-batas: ...;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak
dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sita
jaminan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap
(Inkracht Van Gewijde);
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian
materiil Hutang pokok sebesar Rp2.500.000.000,00 dan Bunga sebesar 6%
(enam persen) per tahun Rp562.500.000,00 = Rp3.062.500.000,00 kepada
Penggugat dengan seketika dan sekaligus dalam kurun waktu paling lama 50 (lima
puluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas
permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikukuhkan
oleh Pengadilan Tinggi Surabaya lewat putusannya Nomor 475/PDT/2015/PT SBY
Tanggal 15 Desember 2015, dengan amar:
“MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Terggugat I & II / Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang, Nomor
222/Pdt.G/2014/PN.Mlg tanggal 20 April 2015yang dimohonkan banding tersebut.”
Para Tergugat mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
dari Para Pemohon Kasasi / Para Tergugat tidak dapat dibenarkan, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa pertimbangan putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang
menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) dengan mengabulkan gugatan
Penggugat dapat dibenarkan, karena ternyata antara Penggugat dengan Tergugat I
dan atas persetujuan Tergugat II telah membuat perjanjian pengakuan hutang yang
diakui oleh Para Tergugat dan atas perjanjian tersebut ternyata Para
Tergugat telah berusaha menghindar dengan melakukan tindak pidana
dan oleh karenanya atas laporan Penggugat ternyata Tergugat I telah dihukum
dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana penjara yang telah berkekuatan
hukum tetap dan perbuatan Para Tergugat tersebut merupakan perbuatan
melawan hukum;
“Menimbang, bahwa terlepas dari
pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan
Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Malang harus diperbaiki sepanjang mengenai meniadakan amar ke 5, karena
amar ke 5 tersebut berhubungan erat dengan amar ke 4 yang bukan merupakan pokok
perkara;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang Undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: Tn. ACHMAD SUTRISNO
dan kawan tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Tn.
ACHMAD SUTRISNO, 2. Ny. INDRAWATI tersebut;
2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor
475/PDT/2015/PT SBY tanggal 15 Desember 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri Malang Nomor 222/Pdt.G/2014/PN Mlg tanggal 20 April 2015 sehingga amar
selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat memiliki Hutang uang sebesar Rp2.500.000.000,00
kepada Penggugat;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan
Melawan Hukum;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)
terhadap:
- Sebidang Tanah dan bangunan ...
dengan batas-batas: ...;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian
materiil Hutang pokok sebesar Rp2.500.000.000,00 dan Bunga sebesar
6% (enam persen) per tahun Rp562.500.000,00 = Rp3.062.500.000,00 kepada
Penggugat dengan seketika dan sekaligus dalam kurun waktu paling lama 50 (lima
puluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.