LEGAL OPINION
Jual-Beli Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri (Kekayaan Intelektual)
Question: Apakah kepemilikan semacam paten atau merek, bisa dijual kepada pihak lain; atau sebaliknya, kita beli dari pemilik merek dan paten?
Brief Answer: Setiap Hak Kekayaan Intelektual (seperti Hak Cipta,
Paten, Merek, Desain Industri, hingga Rahasia Dagang), dapat dioperkan haknya
baik secara waris, hibah, dijual-belikan, tukar-menukar, dan sebagainya,
berhubung Hak Kekayaan Intelektual tergolong sebagai benda tidak berwujud yang
memiliki nilai ekonomis bila dikomersielkan (hak ekonomi). Karena memiliki
nilai ekonomis, karenanya dapat pula diletakkan sita jaminan, dijadikan objek
jaminan dengan pengikatan fidusia sebagai agunan pelunasan hutang, bahkan dijadikan
objek “sita pailit”, tidak terkecuali dapat pula dimasukkan sebagai modal
kedalam badan hukum Perseroan Terbatas oleh pendiri atau pemegang saham lewat
mekanisme “inbreng” yang dinilai nilai ekonomisnya oleh penilai publik.
Langkah kedua, membuat perjanjian tertulis
pengalihan hak atas kekayaan intelektual, disertai ataupun tidak kompensasi
dari penerima pengalihan hak kepada pemberi pengalihan hak. Ketiga, mencatatkan
terjadinya pengalihan Hak Kekayaan Intelektual tersebut pada Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
maupun pada Kantor Wilayah sebagai kantor perwakilan Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual.
Namun untuk kasus-kasus kasuistik semacam “Ghost Writer”, perjanjian pengalihan Hak
Cipta yang melekat didalamnya Hak Moral serta Hak Ekonomi beralih dari
pengarang / pencipta asal Hak Cipta kepada pengguna jasa, tidak perlu
didaftarkan kepada instansi terkait secara formal. Begitupula perjanjian “lisensi
penggunaan Kekayaan Intelektual”, bukanlah hak atas Kekayaan Intelektualnya
yang beralih, namun semisal pemilik merek suatu waralaba “francise” dapat melisensikan (izin penggunaan) merek dagangnya
kepada para investor untuk membuka outlet-outlet yang tersebar di berbagai kota
dengan suatu royalti atau biaya dan bagi hasil tertentu bagi pemilik merek
dagang sesuai yang diperjanjikan oleh para pihak.
PEMBAHASAN:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta mengakomodasi kemungkinan pengalihan hak cipta,
dinyatakan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun
sebagian karena: pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab
lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun secara tegas, diatur
bahwa pengalihan Merek tidak akan berakibat hukum apa-apa bagi pihak ketiga,
sepanjang belum dicatatkan terjadinya peristiwa hukum peralihan hak atas Merek
dimaksud, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun konteksnya
ialah Merek, bukan Lisensi, mengingat hak atas Merek yang dialihkan menyebabkan
pemilik semula atas Merek melepaskan haknya kepada penerima hak atas Merek,
baik karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang
dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (semisal kejadian hukum
semacam merger ataupun akuisisi badan hukum).
Dalam rangka pengalihan hak
atas Merek, dilakukan dengan mengajukan permohonan pencatatan Pengalihan Merek
ke Menteri Hukum dan HAM [Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Merek], dimana syarat
dan tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun
2016 tentang Pendaftaran Merek, untuk itu permohonan pencatatan Pengalihan
Merek dapat dilakukan oleh Pemilik Merek atau kuasanya, secara elektronik atau nonelektronik.
Dalam mengajukan permohonan,
pihak pemohon melampirkan syarat-syarat berupa akta hibah, akta perjanjian,
atau bukti lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang; fotokopi sertifikat Merek,
petikan resmi Merek terdaftar, atau bukti Permohonan; salinan sah akta badan
hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum; fotokopi identitas pemohon; surat
kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan bukti pembayaran biaya.
Bilamana persyaratan telah
dinyatakan lengkap, maka Kementerian melakukan pencatatan pengalihan hak atas
Merek terdaftar, serta memberitahukan pelaksanaan pencatatan pengalihan hak
atas Merek secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya. Kementerian
mengumumkan pengalihan hak atas Merek yang telah dicatatkan dalam Berita Resmi
Merek. Selama Pengalihan belum dicatatkan, maka tidak berakibat hukum bagi pihak
ketiga ]Pasal 41 ayat (6) Undang-Undang Merek].
Perihal hak atas Paten yang
dapat dialihkan, terdapat pengaturannya lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten. Pengalihan
Paten, harus dicatatkan dalam daftar umum Paten serta diumumkan melalui media
elektronik dan/atau media nonelektronik oleh Kementerian, yang dilakukan untuk:
a. keseluruhan Klaim atas Paten; atau b. sebagian Klaim atas Paten.
Biaya tahunan atas Paten yang
beralih atau dialihkan seluruhnya, dibebankan kepada penerima Paten karena
pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang
dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali Paten
yang telah diberikan lisensi penggunaannya kepada pihak lain, sesuai perjanjian
lisensi. Adapun biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan sebagian,
dibebankan kepada Pemegang Paten lama atau penerima Paten.
Permohonan pengalihan Hak Paten
dipersyaratkan untuk : a. membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan
Paten; b. membayar biaya tahunan atas Paten; c. melengkapi dokumen permohonan
pencatatan pengalihan Paten; dan d. melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen
yang diserahkan sesuai dengan aslinya. Formulir pengalihan hak paten, paling
sedikit memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan; b. nama dan alamat
lengkap Pemohon; c. nama dan alamat lengkap Pemegang Paten; d. nomor dan judul
Paten; dan e. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal permohonan diajukan
melalui Kuasa.
Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah
Negara Indonesia, harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia. Permohonan yang
diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal di wilayah Negara Indonesia dapat
diajukan melalui Kuasa. Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat
Kuasa menjadi domisili Pemohon.
Adapun hak atas Merek terdaftar
dapat beralih atau dialihkan karena: a. pewarisan; b. wasiat; c. hibah; d.
perjanjian; atau e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Pengalihan hak atas Merek wajib dimohonkan pencatatannya
kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk dicatat dalam Daftar Umum
Merek, dengan disertai dokumen-dokumen pendukung. Pengalihan hak atas Merek
terdaftar yang telah dicatat, diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tanpa
dicatatkan dalam Daftar Umum Merek, pengalihan hak atas merek tidak berakibat
hukum pada pihak ketiga. Penerima pengalihan hak atas Merek juga diwajibkan
membuat pernyataan tertulis bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi
perdagangan barang dan/atau jasa.
Adapun persyaratan pencatatan pengalihan
hak atas Merek Terdaftar: 1. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Pemohon
Pencatatan Hak; 2. Fotokopi KTP para pihak; 3. Fotokopi Akte Perjanjian
Pemindahan Hak, dengan legalisir notaris; 4. Fotokopi Sertifikat merek-merek
yang dialihkan kepemilikannya; 5. Fotokopi Akte Pendirian para pihak (khusus
perusahaan), dengan legalisir notaris; 6. Fotokopi NPWP para pihak (khusus
perusahaan), dengan legalisir notaris.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL NOMOR : H-01. PR.07.06 TAHUN 2004 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PENERIMAAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI KANTOR
WILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
HAK CIPTA
Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptaannya
bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta
tersebut.
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftar.
1. Permohonan pencatatan
pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh pemohon diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul dan
nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. bukti pengalihan hak yang
dapat berupa : - fatwa waris / keterangan waris; - akta hibah; - surat wasiat;
atau - akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
b. fotokopi surat pendaftaran
ciptaan;
c. fotokopi kartu tanda
penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
d, salinan resmi akta pendirian
badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris; apabila pemohon badan
hukum;
e. surat kuasa khusus, apabila
pemohon diajukan melalui kuasa; dan
f. bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama atau Alamat.
1. Permohonan pencatatan
perubahan nama, alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon diketik rangkap 2 (dua)
dengan mencantumkan : a. judul ciptaan; b. nomor pendaftaran ciptaan; c. nama
kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan baru;
dan d. nama kewarganegaraan, dan alamat kuasa yang dipilih di Indonesia,
apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau
berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. fotokopi surat pendaftaran ciptaan; b. fotokopi kartu tanda penduduk
pencipta atau pemegang hak cipta; c. bukti adanya perubahan nama dan alamat; d.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan e. bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), f.
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi
notaris, apabila pemohon badan hukum.
DESAIN INDUSTRI
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri.
1. Permohonan pencatatan
pengalihan hak Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh
pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2. Permohonan memuat tentang: -
Judul dan nomor Desain Industri terdaftar; - Nama dan alamat pemilik lama; dan -
Nama dan alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan:
a. bukti pengalihan hak berupa:
- surat perjanjian tertulis; - surat wasiat; - surat hibah yang dibuat di depan
notaris; - surat penetapan waris oleh pengadilan;
b. surat kuasa khusus, apabila
dimohonkan melalui kuasa;
c. bukti pembayaran biaya
permohonan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk non usaha
kecil-menengah atau Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk usaha
kecilmenengah.
d. fotocopy salinan -
sertifikat Desain lndustri terdaftar.
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT
TERPADU
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
1. Permohonan pencatatan pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu secara tertulis dalam bahasa Indonesia
oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2. Permohonan memuat tentang: -
Judul dan nomor Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu terdaftar; - Nama dan alamat
pemilik lama; dan - Nama dan alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan:
a. bukti pengalihan hak berupa:
- surat perjanjian tertulis; - surat wasiat; - surat hibah yang dibuat di depan
notaris; - surat penetapan waris oleh pengadilan;
b. surat kuasa khusus, apabila
dimohonkan melalui kuasa;
c. bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk non usaha kecil
atau Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk usaha kecil dengan
melampirkan Surat Keterangan Dinas Perindustrian tempat pemohon berdomisili
yang menyatakan pemohon adalah pelaku Usaha Kecil;
d. fotocopy salinan sertifikat
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu terdaftar.
RAHASIA DAGANG
Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang.
1. Permohonan Pencatatan
Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang diajukan dengan cara mengisi formulir yang
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; b . surat
perjanjian lisensi Rahasia Dagang; c. bukti pembayaran biaya permohonan
pencatatan perjanjian lisensi Rahasia Dagang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus
lima puluh ribu rupiah) untuk non usaha kecil dan Rp. 150.000,- (seratus lima
puluh ribu rupiah) untuk usaha kecil dengan melampirkan Surat Keterangan Dinas
Perindustrian tempat pemohon berdomisili yang menyatakan pemohon adalah pelaku
Usaha Kecil.
PATEN
Permohonan Perubahan Nama Atau Alamat Pemohon Paten.
1. Permohonan pencatatan
perubahan nama dan atau alamat untuk permohonan paten yang masih dalam
pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh
pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dan melampirkan:
a. salinan dokumen yang
membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;
b. surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui kuasa; dan
c. bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah).
2. Permohonan pencatatan
perubahan nama dan atau alamat untuk paten yang sudah diberikan diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia diketik rangkap 2 (dua) dan melampirkan:
a. salinan dokumen yang
membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;
b. surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui kuasa; dan
c. bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp. 150.000,- (seratus ribu rupiah).
MEREK
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar.
1. Permohonan pencatatan
pengalihan hak atau merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2. Permohonan memuat dengan
jelas tentang : - nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan
pencatatan pengalihan hak; - nama dan alamat pemilik lama; dan - nama dan
alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan:
a. bukti adanya pengalihan hak,
dapat berupa : - surat perjanjian jual beli; - surat wasiat; - surat hibah yang
dibuat di depan notaris; - surat penetapan waris oleh pengadilan;
b. surat kuasa khusus, apabila
permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akta pendirian
badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila
pemohon badan hukum;
d. fotokopi bukti kepemilikan
merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau
fotokopi merek dalam Berita Resmi Merek seri B;
e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk
pemberi atau penerima hak;
f. surat pernyataan dari
penerima hak yang bermaterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih
akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
g. bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp. 375.000.- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)-.
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama atau Alamat.
1. Permohonan pencatatan
perubahan nama atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2. Permohonan memuat dengan
jelas tentang : - nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan
pencatatan perubahan nama atau alamat; - nama atau alamat pemilik lama; dan -
nama atau alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan:
a. bukti adanya perubahan nama
dan atau alamat;
b. surat kuasa khusus, apabila
permohonan pencatatan perubahan nama atau alamat diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akta pendirian
badan hukum atau fokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon
badan hukum;
d. fotokopi sertifikat merek
yang dimohonkan pencatatan perubahan nama atau alamat;
e. fotokopi kartu tanda
penduduk pemohon; dan
f. bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.