JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ancaman Dibalik Ekonomi Liberal Pasar Bebas, Daya Beli Pasar Global Vs. Daya Beli Konsumen Lokal Domestik Dalam Negeri

ARTIKEL HUKUM

Proteksionisme Konsumen Lokal Domestik Dalam Negeri dari Hegemoni Pangsa Pasar Global

Bila selama ini kebijakan proteksionisme yang ditetapkan oleh suatu negara, merujuk pada suatu instrumen kebijakan hukum nasional untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari infiltrasi produk-produk importasi dari luar negeri yang berskala masif dan dapat berpotensi mematikan pelaku usaha dalam negeri negara pengimpor, semisal juga memproteksi ketahanan produsen dalam negeri dari potensi modus “dumping” harga yang dijual atau diekspor dengan nilai jual yang dapat memukul pelaku usaha negara pengimpor, maka paska kejadian langkanya minyak goreng pada pasar lokal domestik di Indonesia—meski para pengusaha sawit di Negara Indonesia merupakan salah satu produsen sawit (CPO, crude palm oil) terbesar di dunia, sehingga ibarat “induk ayam mati di lumbung padi”—telah membuka kita untuk meluaskan definisi perihal kebijakan proteksionisme sebuah “negara kesejahteraan” yang bukan lagi berkedudukan selaku negara pengimpor, namun sebagai negara pengekspor.

Penyebab melambung tingginya harga komoditas CPO di pasar global, akibat naiknya permintaan oleh pasar global (demand), yang tidak berbanding lurus dengan penawaran ataupun pasokan yang ada (supply), terutama di negara-negara Eropa dimana CPO menjadi salah satu bahan baku biofuel alternatif minyak bumi yang saat kini kian langka. Hukum ekonomi pun dengan demikian berlaku, tanpa terkecuali, “demand jauh diatas supply, maka kenaikan harga tidak terelakkan”. Kenaikan minyak sawit di dalam negeri, bukan akibat naik pesatnya “break event point” alias nilai keekonomisan setara dengan modal yang dikeluarkan untuk memproduksi sejumlah produk untuk dapat dilempar ke pasar, namun semata akibat kian timpangnya antara “supply” dan “demand” minyak kuning ini.

Memang, produksi CPO di dalam negeri Indonesia, adalah “over supply” karena surplus panen dan produksi minyak sawit dengan kebun-kebun sawit yang menjamur menggusur keanekaragaman hayati maupun satwa pada hutan maupun rawa, yang sedikit-banyaknya memang mengancam ekosistem, namun negara-negara pengimpor COP yang menikmatinya. Adapun mitos perihal ketahanan pangan yang bertopang pada swasembada komoditas pangan, merupakan mitos klasik yang sudah tidak relevan menghadapi sistem ekonomi liberalis pasar bebas yang kian menjadi tren ekonomi dewasa ini, dimana pangsa pasar konsumen lokal-domestik suatu negara harus pula menghadapi daya beli pangsa pasar luar negeri dan global.

Akibatnya, sebagaimana telah dapat kita terka, yang tercipta bukanlah perebutan pangsa pasar sebagaimana teori ekonomi dengan sistem pasar tertutup, namun sistem ekonomi yang sebaliknya, pangsa pasar lokal-domestik masih juga harus bersaing dengan pangsa pasar global dalam memperebutkan sumber-sumber pasokan komoditi produksi dalam negeri sendiri, dimana tidak terjadi keseimbangan yang sejajar dan setara dari segi tingkat “permintaan / kebutuhan” dan “pasokan / penawaran” CPO, disertai fenomena berantainya berupa ketidakseimbangan dari segi daya beli antara masyarakat / konsumen lokal pasar domestik dalam negeri negara pengekspor dan daya beli konsumen pada pasar global negara-negara pengimpor.

Bila dalam teori ekonomi klasik, disebutkan bahwa akan tercipta titik singgung antara “supply” dan “demand”, titik singgung mana menjadi titik ekuilibrium yang menjadi harga pasar sebagai titik keseimbangan; maka dalam sistem ekonomi pasar bebas, titik keseimbangan demikian hanyalah imajiner saja sifatnya, mengingat “demand” pada pasar domestik dalam negeri diintervensi serta dibombardir secara masif oleh “demand” pangsa pasar luar negeri, sehingga irisannya menjadi tidak terkendali, benar-benar tidak terkendalikan. Itulah “kutukan” bagi negara yang selama ini menjadi produsen komoditas global yang diperdagangkan para bursa komoditi global, namun disaat bersamaan regulasinya diterapkan secara “separuh hati” bahkan “belum mulai berperang sudah menyerah bertekuk-lutut pada korporasi produsen”.

Bagaimana mungkin, daya beli masyarakat di Indonesia yang rata-rata masih cukup terbatas pendapatan per kapitanya, harus bersaing dengan masyarakat Uni Eropa—negara-negara yang selama ini menjadi pelanggan tetap produk CPO yang daya belinya jauh diatas masyarakat di Indonesia. Ketika permintaan terhadap komoditas CPO melebar ke seluruh penjuru dunia, sebagai alternatif bahan bakar nabati pengganti minyak bumi yang dalam beberapa dekade mendatang akan kian langka, maka dapat dipastikan “demand” terhadap CPO akan meningkat drastis membumbung tinggi yang akibatnya peningkatan harga / nilai jual komoditas di pasar global akan kian melangit, semata karena “supply” yang tetap stagnan atau hanya mampu digenjot sedikit lebih banyak oleh produsen pada negara-negara pengekspor, maka itulah “mimpi buruk” bagi kalangan konsumen pasar domestik dalam negeri negara pengekspor sebagai bahaya dibalik “manisnya” sistem liberalisme pasar bebas. Masyarakat lokal, karenanya, hanya bisa menjadi “penonton”, bukan lagi sebagai “konsumen”—sebagai plesetan dari “kekayaan alam dan bumi digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran pengusaha produsen dan pengekspor serta masyarakat pada negara-negara pengimpor”.

Negara, dalam hal ini otoritas pemerintahan selaku regulator dan lembaga eksekutifnya, perlu hadir untuk mengintervensi pasar dan menata serta menertibkan pihak produsen selaku subjek hukum yang wajib patuh terhadap hukum, semata karena teori “tangan tidak terlihat” (invicible hand) sebagaimana delusi Adam Smith sudah sangat tidak relevan diberlakukan pada era dengan sistem ekonomi “borderless” tanpa sekat negara dimana proyek ekspor-impor terjadi secara masif dan dimana komoditi diperdagangkan lintas negara disertai pangsa pasar lintas negara pula sebagai konsekuensinya. Semakin hari, gelagat sistem ekonomi pasar bebas kian menggelisahkan bagi rakyat pada suatu negara yang pemberlakuan hukumnya tergolong tidak efektif serta penuh korupsi. Tengok saja praktik niaga di Indonesia, perizinan ekspor komoditas minyak sawit hingga benih lobster, dijadikan ladang kolusi suap-menyuap, menjerat sekelas Menteri hingga Direktur Jenderal pada kementerian, kita belum bicara perihal komoditas lainnya.

Diperlukan sejenis kebijakan proteksionisme dengan pendekatan yang sebaliknya dari yang umum, yakni perlindungan terhadap konsumen pada pangsa pasar dalam negeri terhadap berbagai permintaan (demand) yang bersumber dari pangsa pasar global luar negeri. Karenanya, “supply” komoditas yang ada perlu terlebih dahulu memenuhi kebutuhan domestik konsumen dalam negeri, barulah boleh diberikan kelonggaran dan keleluasan bagi produsen dalam negeri untuk mengekspornya. Namun, sampai disitu saja belumlah cukup dan bukan merupakan solusi jangka panjang, perlu kebijakan proteksionisme lapisan kedua, yakni berupa HET (harga eceran tertinggi).

Tanpa disertai kebijakan tegas berupa penetapan HET atas komoditas lokal untuk dipasarkan pada pasar domestik, maka tetap saja tiada faedahnya, semata karena sekalipun produk beredar dan membanjiri pasar domestik dalam negeri, namun bila pihak produsen tetap bersikukuh menerapkan harga komoditas pada bursa komoditi global, itu sama artinya tetap saja mencekik serta menyandera daya beli konsumen pada pasar domestik, sehingga sama artinya masyarakat lokal dalam negeri tidak mampu menjangkau, terlebih membelinya.

“Mimpi buruk” semacam itu, belum pernah terjadi dan tidak akan terpikirkan pada saat sistem ekonomi tiap negara masih sangat konvensional, yakni tertutup. Karenanya, bila Adam Smith dapat kembali hidup atau terlahirkan kembali, maka dapat dipastikan sang Bapak Libel!sme tersebut akan mengoreksi teorinya sendiri, dan segera mengambil langkah darurat berupa putar-haluan menjadi pendukung mazhab proteksionisme ekonomi dan pangsa pasar dalam negeri sebagai prioritas utamanya.

Sebuah bangsa untuk dapat menjadi besar, terlebih dahulu perlu menjadi berdaya dengan memiliki ketahanan setidaknya ketahanan terhadap pangan, barulah menyusul ketahanan secara ekonomi, secara keamanan, maupun secara teknologi—sebab tanpa pasokan gizi dan nurtisi yang baik bagi para aset-aset bangsa (berupa sumber daya manusia itu sendiri), maka tiada otak yang mampu berputar dan bekerja secara optimal untuk menghasilkan sebentuk “nilai tambah”, terlebih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi suatu bangsa di kemudian hari.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.