Sudah Jelas Profesi KONSULTAN HUKUM Mencari Nafkah dari Menjual JASA Tanya-Jawab
Untuk bersekolah dan kuliah, Anda harus membayar Uang Pangkal di muka. Untuk mengikuti seminar maupun training, tiket masuk harus dibayar di muka. Untuk membeli / menyewa rumah, anda pun harus bayar di muka. JIka kami menerapkan SOP “Syarat dan Ketentuan Layanan” berupa aturan bayar dahulu barulah pengguna jasa berhak meminta dilayani, maka itu hak prerogatif profesi kami. Mengapa PENIPU bernama Johnsen Tannato (tamu), yang justru mengatur-ngatur profesi kami selaku tuan rumah? Jika tidak suka dengan aturan main kami, mengapa memaksakan diri bertamu dan mengganggu pekerjaan kami? Bagaimana mungkin seorang Tamu justru memaksakan aturan main dirinya secara sepihak kepada Tuan Rumah? TAMU YANG WAJIB PATUH DAN HORMATI ATURAN TUAN RUMAH, BUKAN SEBALIKNYA, ITULAH ETIKA KOMUNIKASI SOPAN SANTUN!