JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

PENIPU bernama Johnsen Tannato, Lebih Hina daripada PENGEMIS, Merampok Nasi dari Piring Milik Profesi Orang Lain

Sudah Jelas Profesi KONSULTAN HUKUM Mencari Nafkah dari Menjual JASA Tanya-Jawab

Untuk bersekolah dan kuliah, Anda harus membayar Uang Pangkal di muka. Untuk mengikuti seminar maupun training, tiket masuk harus dibayar di muka. Untuk membeli / menyewa rumah, anda pun harus bayar di muka. JIka kami menerapkan SOP “Syarat dan Ketentuan Layanan” berupa aturan bayar dahulu barulah pengguna jasa berhak meminta dilayani, maka itu hak prerogatif profesi kami. Mengapa PENIPU bernama Johnsen Tannato (tamu), yang justru mengatur-ngatur profesi kami selaku tuan rumah? Jika tidak suka dengan aturan main kami, mengapa memaksakan diri bertamu dan mengganggu pekerjaan kami? Bagaimana mungkin seorang Tamu justru memaksakan aturan main dirinya secara sepihak kepada Tuan Rumah? TAMU YANG WAJIB PATUH DAN HORMATI ATURAN TUAN RUMAH, BUKAN SEBALIKNYA, ITULAH ETIKA KOMUNIKASI SOPAN SANTUN!

Tindak Pidana Penggelapan dan Pencurian, Serumpun namun Tidak Sebangun

LEGAL OPINION

Penggelapan artinya Kepercayaan yang telah Disalahgunakan dan Merugikan Pihak yang telah Memberikan Kepercayaan

Question: Bahasa mudahnya untuk orang awam seperti apa, yang membedakan antara penggelapan dan pencurian dalam hukum pidana di Indonesia?

Asas-Asas dalam Peralihan Piutang, CESSIE / SUBROGASI

LEGAL OPINION

CESSIE / SUBROGASI Sepihak, Melanggar Asas Kerelaan maupun Asas Musyawarah Mufakat

Moral Hazard dan Bahaya Dibalik CESSIE / SUBROGASI

Question: Apa benar memang bahwa mengalihkan atau menjual piutang boleh sebebas itu dan secara sesuka hati pihak kreditor tanpa memerdulikan opini, suara, maupun pendapat debitor mengenai keberatan atau tidaknya? Itu ibarat hukum memberi ruang kesewenangan-wenangan bagi pihak kreditor, dimana debitor rentan dipermainkan. Pinjam uang (berhutang) ke bank tujuannya mau cari aman dari mafia-mafia rentenir, tapi pihak bank justru jual piutangnya ke mafia tanah dan mafia “lintah darat”, jadilah debitor benar-benar diperas dan kehilangan kepemilikan agunan.

Jika hak tagih piutang dialihkan oleh bank satu ke bank lain, masih dapat dimaklumi debitor, terlagipula debitor masih dilindungi oleh Undang-Undang Perbankan dan Perlindungan Konsumen disamping adanya pengawasan terhadap bank oleh otoritas pemerintah. Namun, pihak bank justru mengalihkan piutang ke kreditor orang-perseorangan sehingga nasib debitor betul-betul di ujung tanduk karena bergantung pada itikad pihak pembeli piutang, dimana rata-rata pembeli Cessie ialah para kalangan mafia tanah yang suka menggoreng nilai nominal piutang dan praktik “mark up” bunga, denda, hingga total tunggakan menggunung, lalu masih pula menggelapkan agunan milik debitor dengan menjual-lelang dengan harga murah (“mark down”), yang bahkan pula pembelinya ialah orang suruhan pihak pembeli Cessie itu sendiri (sehingga jelas ada “conflict of interest” atau konflik kepentingan ketika pemohon lelang, pembeli Cessie, dan pembeli lelang ialah pihak-pihak yang sama alias “insider / internal trading”).

Hukuman Pidana akibat Percobaan PENGGELAPAN

LEGAL OPINION

Penggelapan merupakan Delik Formil, Mencoba Menggelapkan pun Dipidana

Question: Kepada seseorang pengurus, yang selama ini diberi kepercayaan serta wewenang mengurus organisasi, namun ternyata mencoba melakukan penggelapan atas uang maupun inventaris milik organisasi, meski cepat diketahui dan berhasil dicegah terjadinya oleh pengurus lainnya, apakah pelakunya dapat dipidana karena mencoba melakukan penyimpangan tanggung-jawab demikian?

Era Sertifikat Tanah ELEKTRONIK, Tergugat yang Kalah dan Dihukum Pengadilan Tidak Lagi dapat Berkelit dan Lari dari Tanggung Jawab

LEGAL OPINION

Ketentuan Hukum Sertifikat Tanah ELEKTRONIK

Question: Kabarnya banyak gugatan di pengadilan (maupun di arbitrase), yang tidak bisa dieksekusi oleh yang menang (Penggugat), karena sukar mengetahui harta-harta milik pihak Tergugat yang sudah dikalahkan di pengadilan. Jadinya menang di atas kertas, sementara itu tidak ada harta milik Tergugat yang bisa disita ataupun dieksekusi. Mana ada Tergugat yang mau secara terbuka mengakui memiliki aset-aset miliknya untuk disita pengadilan?