LEGAL OPINION
Penggelapan merupakan Delik Formil, Mencoba
Menggelapkan pun Dipidana
Question: Kepada seseorang pengurus, yang selama ini diberi kepercayaan serta wewenang mengurus organisasi, namun ternyata mencoba melakukan penggelapan atas uang maupun inventaris milik organisasi, meski cepat diketahui dan berhasil dicegah terjadinya oleh pengurus lainnya, apakah pelakunya dapat dipidana karena mencoba melakukan penyimpangan tanggung-jawab demikian?
Brief Answer: Percobaan melakukan tindak pidana penggelapan, pelakunya
dapat diproses hukum dan dihukum pidana, sekalipun pelakunya tidak berhasil
menggelapkan secara sempurna semisal karena digagalkan pihak eksternal diri pelaku,
meski tampaknya ancaman hukumannya cukup ringan saja berdasarkan praktik di
ruang pengadilan sehingga memang dirasakan kurang menciptakan efek jera bagi
pelaku maupun para calon pelaku lainnya. Khusus terhadap delik “penggelapan”
maupun “percobaan penggelapan”, entah mengapa praktik peradilan di Indonesia hanya
menghukum pelakunya dengan vonis yang relatif ringan, kontras dengan Terdakwa
yang divonis pidana penipuan maupun pemalsuan—sekalipun dakwaan antara penipuan
dan penggelapan kadang disusun rumusannya secara alternatif oleh Jaksa Penuntut,
bila objeknya berupa dana /uang.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkretnya
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara
pidana “percobaan penggelapan” register Nomor 590 K/PID/2011 tanggal 19
Oktober 2011, dimana Terdakwa didakwa karena telah melakukan percobaan
dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya
atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan,
sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana) jo. Pasal 53 KUHP.
Terdakwa merupakan pihak yang
diberi amanat pihak pabrik yang memproduksi pupuk bersubsidi untuk
mendistribusikan pupuk urea bersubsidi pemerintah bagi masyarakat kelompok tani
di beberapa kecamatan yang menjadi tanggung-jawab Terdakwa saat tiba musim
tanam, dimana dari 395 zak pupuk bersubsidi yang diambil Terdakwa dari pihak pabrik
pemberi amanat, sebanyak 20 zak digelapkan Terdakwa dengan menyimpangi Surat
Jalan maupun Berita Acara Serah Terima.
Kemudian dengan melawan hukum
dan mengharapkan untung serta tanpa sepengetahuan pihak yang semestinya
menerima distribusi pupuk bersubsidi, Terdakwa membawa pupuk urea bersubsidi
sebanyak 1.000 kg (20 zak) keluar wilayah tanggung jawab Terdakwa, dimana dalam
perjalanannya petugas Polres setempat melakukan penyetopan dan pemeriksaan
terhadap muatan mobil truk yang telah ternyata membawa 20 zak pupuk bersubsidi
yang disimpangi oleh Terdakwa dimana di atas mobil truk ditemukan pupuk urea
bersubsidi sebanyak 20 zak yang tidak dilengkapi dokumen, selanjutnya dilakukan
penyitaan terhadap mobil truk serta pupuk urea bersubsidi pemerintah sebanyak
20 zak sebagai alat bukti untuk diproses menurut hukum. Perbuatan Terdakwa
mengakibatkan terjadinya kelangkaan / kekurangan pupuk bersubsidi pemerintah di
satu kecamatan sehingga meresahkan kelompok tani di kecamatan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum menuntut 8
bulan kurungan bagi Terdakwa, dimana terhadapnya Pengadilan Negeri Pengadilan
Negeri Kabanjahe dalam putusannya Nomor 92/Pid.B/2009/PN.KBJ tanggal 23 Juli
2009, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa JAKUB SITEPU telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersa lah melakukan Tindak Pidana “Percobaan Penggelapan”;
2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 2 (dua) bulan;
3. Memerintahkan agar masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.”
Dalam tingkat banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 699/PID/2009/PT.MDN tangga l 2
Desember 2009, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum / Para
Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 23 Juli
2009 No. 92/Pid.B/2009/PN.KBJ yang dimintakan banding tersebut.”
Pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan
upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan
kepada Terdakwa selama 2 (dua) bulan tersebut, terlalu ringan dan tidak membuat
efek jera bagi Terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dimana terhadapnya,
Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan secara sumir saja, sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan- alasan kasasi
dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah
menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa mengenai berat ringannya
pidana dalam perkara ini merupakan wewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada kasasi,
kecuali apabila Judex Facti menjatuhkan pidana melampaui batas maximum ancaman
pidananya atau kurang dari batas minimum ancaman pidananya, yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan atau menjatuhkan hukuman dengan tidak memberikan
pertimbangan yang cukup dan in casu dalam menjatuhkan hukuman tersebut Judex
Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup tentang keadaan yang memberatkan
dan meringankan pemidanaan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagipula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak
bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut
harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasas i : JAKSA / PENUNTUT
UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABANJAHE.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.