JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Hukuman Pidana akibat Percobaan PENGGELAPAN

LEGAL OPINION

Penggelapan merupakan Delik Formil, Mencoba Menggelapkan pun Dipidana

Question: Kepada seseorang pengurus, yang selama ini diberi kepercayaan serta wewenang mengurus organisasi, namun ternyata mencoba melakukan penggelapan atas uang maupun inventaris milik organisasi, meski cepat diketahui dan berhasil dicegah terjadinya oleh pengurus lainnya, apakah pelakunya dapat dipidana karena mencoba melakukan penyimpangan tanggung-jawab demikian?

Brief Answer: Percobaan melakukan tindak pidana penggelapan, pelakunya dapat diproses hukum dan dihukum pidana, sekalipun pelakunya tidak berhasil menggelapkan secara sempurna semisal karena digagalkan pihak eksternal diri pelaku, meski tampaknya ancaman hukumannya cukup ringan saja berdasarkan praktik di ruang pengadilan sehingga memang dirasakan kurang menciptakan efek jera bagi pelaku maupun para calon pelaku lainnya. Khusus terhadap delik “penggelapan” maupun “percobaan penggelapan”, entah mengapa praktik peradilan di Indonesia hanya menghukum pelakunya dengan vonis yang relatif ringan, kontras dengan Terdakwa yang divonis pidana penipuan maupun pemalsuan—sekalipun dakwaan antara penipuan dan penggelapan kadang disusun rumusannya secara alternatif oleh Jaksa Penuntut, bila objeknya berupa dana /uang.

PEMBAHASAN:

Salah satu ilustrasi konkretnya dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana “percobaan penggelapan” register Nomor 590 K/PID/2011 tanggal 19 Oktober 2011, dimana Terdakwa didakwa karena telah melakukan percobaan dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) jo. Pasal 53 KUHP.

Terdakwa merupakan pihak yang diberi amanat pihak pabrik yang memproduksi pupuk bersubsidi untuk mendistribusikan pupuk urea bersubsidi pemerintah bagi masyarakat kelompok tani di beberapa kecamatan yang menjadi tanggung-jawab Terdakwa saat tiba musim tanam, dimana dari 395 zak pupuk bersubsidi yang diambil Terdakwa dari pihak pabrik pemberi amanat, sebanyak 20 zak digelapkan Terdakwa dengan menyimpangi Surat Jalan maupun Berita Acara Serah Terima.

Kemudian dengan melawan hukum dan mengharapkan untung serta tanpa sepengetahuan pihak yang semestinya menerima distribusi pupuk bersubsidi, Terdakwa membawa pupuk urea bersubsidi sebanyak 1.000 kg (20 zak) keluar wilayah tanggung jawab Terdakwa, dimana dalam perjalanannya petugas Polres setempat melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap muatan mobil truk yang telah ternyata membawa 20 zak pupuk bersubsidi yang disimpangi oleh Terdakwa dimana di atas mobil truk ditemukan pupuk urea bersubsidi sebanyak 20 zak yang tidak dilengkapi dokumen, selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap mobil truk serta pupuk urea bersubsidi pemerintah sebanyak 20 zak sebagai alat bukti untuk diproses menurut hukum. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan terjadinya kelangkaan / kekurangan pupuk bersubsidi pemerintah di satu kecamatan sehingga meresahkan kelompok tani di kecamatan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum menuntut 8 bulan kurungan bagi Terdakwa, dimana terhadapnya Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam putusannya Nomor 92/Pid.B/2009/PN.KBJ tanggal 23 Juli 2009, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa JAKUB SITEPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersa lah melakukan Tindak Pidana “Percobaan Penggelapan”;

2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;

3. Memerintahkan agar masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.”

Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 699/PID/2009/PT.MDN tangga l 2 Desember 2009, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum / Para Pembanding;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 23 Juli 2009 No. 92/Pid.B/2009/PN.KBJ yang dimintakan banding tersebut.”

Pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama 2 (dua) bulan tersebut, terlalu ringan dan tidak membuat efek jera bagi Terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan secara sumir saja, sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan- alasan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa mengenai berat ringannya pidana dalam perkara ini merupakan wewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila Judex Facti menjatuhkan pidana melampaui batas maximum ancaman pidananya atau kurang dari batas minimum ancaman pidananya, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau menjatuhkan hukuman dengan tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan in casu dalam menjatuhkan hukuman tersebut Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan pemidanaan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasas i : JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABANJAHE.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.