LEGAL OPINION
Penggelapan artinya Kepercayaan yang telah
Disalahgunakan dan Merugikan Pihak yang telah Memberikan Kepercayaan
Question: Bahasa mudahnya untuk orang awam seperti apa, yang membedakan antara penggelapan dan pencurian dalam hukum pidana di Indonesia?
Brief Answer: Biasanya, ketika seorang Terdakwa dihadapkan ke
persidangan perkara pidana, dakwaan “penggelapan” oleh Jaksa Penuntut Umum selalu
disusun dengan rumusan secara alternatif dengan dakwaan “pencurian”. Secara
sosio-empirik, penggelapan lebih jahat daripada pencurian biasa, dimana pelaku
penggelapan justru adalah orang yang dikenal betul oleh pihak korban. Tindak
pidana penggelapan bisa berupa barang berwujud maupun tidak berwujud, seperti
barang fisik maupun dana dalam rekening, sebagaimana halnya tindak pidana pencurian.
Hanya saja, pelaku tindak pidana penggelapan menguasai
objek barang tidak secara melawan hukum, semisal seorang petugas kasir memang berwenang
memegang dan mengelola uang cash pada mesin kasir, maka bila ia melarikan uang
tersebut tanpa izin ataupun sepengetahuan majikannya, jadilah “penggelapan
dalam jabatan” (ancaman sanksi hukumannya lebih berat dari sekadar “penggelapan”
biasa). Contoh lainnya ialah seorang penyewa kendaraan rental, memakai
kendaraan yang disewa olehnya namun kemudian tidak dikembalikan atau bahkan
dijual tanpa seizin ataupun sepengetahuan pemilik mobil rental, jadilah tindak
pidana penggelapan, yang singkatnya ialah terjadi penyalah-gunaan wewenang
maupun kepercayaan yang telah diberikan kepada sang pelaku.
PEMBAHASAN:
Dalam kesempatan ini, SHIETRA
& PARTNERS akan mengilustrasikan perbedaan antara tindak pidana
penggelapan dan pencurian, lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana
register Nomor 978 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Juli 2014, dimana Jaksa Penuntut
menyusun “dakwaan berlapis” berjenis kumulatif-alternatif antara “pencurian dan
pencucian uang” dan “penggelapan dan pencucian uang”. Yang menjadi tuntutan
Jaksa Penuntut Umum, ialah:
1. Menyatakan Terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana ”Pencurian“ sesuai dengan dakwaan Kesatu Subsidair,
Pasal 362 KUHPidana, dan tindak pidana “Pencucian Uang”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dikurangi dengan masa
penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap
ditahan.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang
kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Kelas I B Purwakarta No.256/Pid.
B/2013/PN.Pwk. tanggal 30 Januari 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa DENNYES GUNTUR ESMET bin DADAH ESMET, terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”Penggelapan
Dalam Jabatan“ dan tindak pidana “Pencucian Uang“;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sebesar Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka
diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan, Terdakwa tetap ditahan.”
Meski hakim di Pengadilan
Negeri telah menjatuhkan vonis hukuman penjara sesuai tuntutan Jaksa, pihak Jaksa
Penuntut Umum tetap mengajukan upaya hukum. Untuk itu dalam tingkat banding,
yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.37/Pid.Sus/2014/PT. Bdg. tanggal
27 Maret 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tertanggal 30 Januari
2014, Nomor 256/Pid.B/2013/PN.Pwk, yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”
Jaksa Penuntut Umum mengajukan
upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam
hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana melanggar Pasal 374 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8
Tahun 2010 dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak dapat dikatakan telah memenuhi
ketentuan Pasal 362 KUHPidana yaitu pencurian, sebab barang berupa uang sebesar
Rp277.198.300,00 serta emas dengan nilai sebesar Rp4,6 miliar, adalah milik Nasabah
yang disimpan di Bank Danamon dan berada di bawah kekuasaan dan disimpan oleh
Terdakwa selaku Kepala Brankas Bank Danamon. Lalu kemudian barang yang berada
dalam penguasaan Terdakwa, diambil Terdakwa secara melawan hukum untuk
dimiliki. Barang yang diambil Terdakwa tersebut tidak dapat dikategorikan
sebagai perbuatan pencurian yaitu mengambil barang milik orang lain secara
melawan hak, melawan hukum. Bahwa perbuatan Terdakwa a quo lebih tepat diterapkan
ketentuan Pasal 374 KUHPidana yaitu Penggelapan barang milik Nasabah yang di
simpan di Bank Danamon;
2. Bahwa sesuai fakta persidangan modus operandi yang dilakukan Terdakwa
untuk menggelapkan barang tersebut, lebih dahulu Terdakwa berupaya untuk
mendapatkan kunci cadangan yang tersimpan di Bank Danamon Konvensional
Purwakarta, dengan cara Terdakwa menggunakan Surat Pernyataan tanggal 23 Mei
2013 yang dibuat sendiri (dipalsukan Terdakwa), dengan tandatangan yang bukan
asli dari Area Manager Mararif Surachmadi dan Operation Support Hanifah,
melainkan tanda tangan hasil scanning dari surat yang sudah di fotokopi dengan
menunjukkan surat tersebut, Terdakwa berhasil mendapatkan kunci cadangan
tersebut melalui Yusuf Ridwan dan Nita dengan alasan stock opname;
3. Bahwa Terdakwa kemudian merusak CCTC (Closed Circuit Television) dengan
maksud agar tidak terekam. Setelah itu Terdakwa mengambil emas dan uang yang tersimpan
di Brankas Bank Danamon. Terdakwa kemudian membawa uang dan emas tersebut
dengan bolak-balik sebanyak dua kali dan membawa ke rumah orang tua Terdakwa,
dengan menggunakan mobil milik Terdakwa;
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, judex facti telah
mempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar
hukum dari putusan serta pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan dan
keadaan-keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP, oleh
karena itu perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 374 KUHP dan Pasal 3
Undang-Undang No.8 Tahun 2010, dengan demikian Terdakwa terbukti melakukan penggelapan
dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang;
5. Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil
pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam
itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan judex facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi
tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA / PENUNTUT UMUM
PADA KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.