JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tidak Mendidik, Menghina dan Menista, lalu Cuci Tangan dengan Semudah Minta Maaf dan Hapus Postingan. Minta Maaf Bukanlah Alasan Pemaaf untuk Berbuat Sekehendak Hati

ARTIKEL HUKUM

Roy Suryo dan Pitra Romadhoni Nasution, Lebih BUSUK daripada BANGKAI TIKUS. Oops, Maaf, Penulis Kepleset Lidah, Tidak Sengaja, Nanti akan Minta Maaf Jika Roy Suryo Marah dan Cukup Semudah Menghapus Postingan Ini

Roy Suryo sang PENISTA Agama Buddha, Agama Orang Lain Dijadikan Bahan Lelucon yang Tidak Lucu dan Tidak Etis, Cerminan Arogansi dan Kedangkalan Intelektual

Jika begitu, kita sebut saja Roy Suryo adalah CELENG HITAM DEKIL, lalu penulis akan semudah meminta maaf dan menghapus postingan ini, selesai, cara jitu untuk berkelit dan jadi “alasan pemaaf” yang murah plus mudah nan memuaskan. Roy Suryo yang notabene bukan seorang umat Buddhist, tidak boleh melakukan “standar ganda” dimana ia boleh menista seenaknya, namun mengharap dirinya tidak dinista seenaknya oleh pihak lain. Pengacara sang penista Agama Buddha, Roy Suryo, menuntut agar umat Buddhist memaafkan Roy Suryo yang telah meminta maaf, dengan argumentasi manipulasi bahwa Sang Buddha mengajarkan para umatnya untuk bersikap pemaaf.

Kita bisa Melanjutkan Hidup Tanpa Berdebat, Itulah yang Disebut sebagai POSITIVE THINKING

SENI PIKIR & TULIS

Mengalah Bukan Berarti Kalah, Tidak Berdebat (Memilih Diam) Bukan Berarti Membenarkan ataupun Menyetujui.

Kita tidak Perlu Mengemis untuk Minta Dipahami dan Dimengerti, cukup Kita Mengerti dan Memahami Diri Kita Sendiri

Lebih Baik Memilih untuk Tidak Dipahami oleh Orang Lain, daripada Gagal Memahami Diri Kita Sendiri, Itulah yang Disebut sebagai KEBERANIAN HIDUP—Keberanian sebagai Pangkal Kecerdasan

Ketika seseorang mengajak kita berbicara, namun tidak kita tanggapi alias kita diamkan dengan tetap “bungkam seribu bahasa”, maka siapa yang kemudian akan merasa tersinggung karena merasa tidak dihargai, kita selaku lawan bicara ataukah orang yang mengajak kita bicara namun kita abaikan tersebut? Akan tetapi, rasio yang sama mengapa tidak kita terapkan pula terhadap kasus-kasus atau konteks dimana seseorang mencoba membuat argumentasi penuh diskredit yang ia lontarkan kepada kita dengan tujuan mengajak / memancing kita untuk berdebat—argumentasi mana seringkali tidak logis, berat sebelah, penuh fitnah, “mau menang sendiri”, membodohi (mempertontonkan kebodohan sendiri), irasional, terdelusi, dan penuh niat buruk / motif yang terselubung—sehingga kita kerap terpancing untuk mendebat dan terlibat perdebatan sengit yang tidak berkesudahan, dengan memilih untuk tetap “bungkam seribu bahasa” alih-alih meladeni mereka, sekalipun hati kecil kita mengatahui betul bahwa adalah percuma menyampaikan pandangan dengan “akal sehat” kepada mereka yang hanya mampu memakai “akal sakit milik orang sakit”?

Seluk-Beluk GADAI SAHAM dengan Repurchase Agreement

LEGAL OPINION

Alternatif Mengagunkan Saham Perseroan Terbatas sebagai Jaminan Pelunasan Hutang, REPO Repurchase Agreement (Gadai Saham)

Question: Saham dari badan hukum perseroan bersifat sebagai benda bergerak, sehingga dapat diikat sebagai jaminan pelunasan hutang dengan perikatan fidusia. Eksekusi fidusia atas agunan berupa saham, tampaknya akan menjumpai kendala di lapangan. Apa ada solusi lain, dimana sebuah Perseroan Terbatas hendak mendapat suntikan dana segar untuk modal usaha, namun dengan jaminan pelunasan hutang berupa saham perseroan.