JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Menyelesaikan setiap Masalah dengan Cara Membunuh, Mengapa dan Atas Dasar Apakah?

Jangan Bersikap Seolah-Olah Tidak Ada Jalan atau Cara Lain untuk Menyelesaikan Masalah Selain dengan Cara Kekerasan Fisik

Seri Artikel Sosiologi : EQ artinya Empati

Question: Ada diberitakan, seorang perwira di kepolisian (Indonesia) berpangkat jenderal, tapi tega melanggar hukum (yang semestinya ia tegakkan) dengan merampas hak hidup orang lain hanya karena alasan “cemburu buta” karena istrinya dilecehkan oleh korban, bahkan para perwira dan anggota kepolisian lainnya pun turut melindungi sang pelaku pembunuhan dari aksi kejahatannya agar tidak terungkap oleh publik dan bisa lolos dari penghukuman.

Mengapa masyarakat bahkan aparatur penegak hukum kita, selalu saja corak dan watak budayanya ialah mengatasi segala masalah dengan cara kekerasan fisik seperti ancaman penganiayaan hingga pembunuhan, bahkan sekalipun itu seorang polisi sehingga kami selaku warga tidak pernah nyaman ketika berada dekat-dekat dengan seorang polisi alih-alih merasa aman dan terlindungi (polisi arogan bak “preman ber-pistol”)? Bukankah bangsa kita, Indonesia, adalah bangsa yang “agamais” dimana warga dan penduduknya selama ini rajin beribadah?

PERMISI Bukanlah Mantra Sakti Alasan Pembenar ataupun Pemaaf untuk MELANGGAR

Permisi, Bolehkah Saya Melanggar? (Mentalitas Tukang Langgar)

Question: Apakah alasan seperti sudah minta “permisi”, maka itu diartikan sebagai boleh melanggar seenaknya?

Tidak ada Penjahat yang Mengaku Memiliki Niat Jahat, dan Tidak ada Penipu yang Mengaku Hendak Menipu, justru selalu Sebaliknya

Kejujuran adalah Barang Langka, adalah Tuntutan yang Berlebihan Meminta Orang Lain untuk Berbaik Sangka kepada setiap Orang Asing

Terdapat seorang tokoh, yang mengemukakan bahwa jika kita memiliki sebuah kendaraan bermotor dan hendak memperbaikinya di bengkel reparasi, sekalipun itu bengkel langganan, kita sebagai pemilik kendaraan sebaiknya sedikit-banyak mengetahui hal-hal terkait kendaraan bermotor milik kita, agar tidak mudah dibodohi serta diperdaya oleh pihak montir ataupun pihak bengkel. Apakah itu artinya, sang tokoh telah melakukan “stigma negatif” kepada semua bengkel dan semua profesi montir? Justru, kita memaklumi nasehat demikian, dan mengakuinya sebagai nasehat yang bijak, agar kita selaku pengguna jasa dan pembayar tarif jasa service kendaraan menjadi lebih waspada dan mampu menjaga diri dengan baik dari segala jenis modus tipu-daya dan ketidakjujuran yang terselubung.