JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Bangsa yang Gemar Merampas Hak dan Kemerdekaan Orang Lain

Pemaksaan artinya Merampas Hak serta Merampas Kemerdekaan Orang Lain untuk Memilih Diam dan untuk Tidak Diganggu (Hak untuk Bebas dari Gangguan)

Jangan Bersikap Seolah-olah Orang Lain Punya Kewajiban untuk Menjawab dan Meladeni Orang yang Tidak Dikehendakinya

Jangan Bersikap Seolah-olah Kita Tidak Punya Hak untuk Diam dan Hak untuk Tidak Menjawab

Baik itu berupa penyerobotan, pemaksaan, pemerasan, maupun aksi semacam pencurian dan perampokan, sejatinya ialah ekses dari sifat-sifat picik kalanganorang dengan pikiran kerdil, yang mana genus dari kesemua contoh aksi tercela di atas ialah suatu perbuatan “merampas”—tidak terkecuali “menyelesaikan setiap masalah dengan kekerasan fisik” yang khas dipertontonkan oleh masyarakat kita di Indonesia di depan umum maupun di berbagai ruang publik, seyogianya yang terjadi ialah suatu bentuk perampasan terhadap kesehatan maupun keselamatan jiwa milik orang lain.

Efektifkah Hukum Potong Tangan bagi Pencuri ataupun Koruptor?

Penghapusan Dosa artinya PRO terhadap Pelaku Kejahatan, bukan kepada Korban

Seolah-olah Tuhan Lebih PRO terhadap PENDOSA PENJILAT PENUH DOSA, alih-alih Bersikap Adil sebagai Hakim yang Adil bagi Kalangan KORBAN dari para PENDOSA tersebut

Question: Ada yang bilang dan promosikan hukum agama, katanya hukuman “potong tangan” bagi pencuri, akan membuat efek jera bagi pelakunya (si pencuri yang dihukum vonis “potong tangan”) maupun bagi masyarakat luas agar mengurungkan niatnya untuk mencuri, apakah betul demikian atau justru bahkan secara kontradiktif sebaliknya, menciptakan “lingkaran setan” tidak berkesudahan, kemiskinan melahirkan tindak kriminalitas ditengah-tengah masyarakat sementara itu dengan dihukum “potong tangan” mengakibatkan pelakunya terjerat dalam kemiskinan untuk seumur hidupnya yang pada akhirnya “lingkaran setan” ini tidak pernah terputuskan, anak si pencuri terpaksa ikut mencuri dengan menjadi pencuri cilik, kemiskinan melahirkan kemiskinan baru lainnya?

Are We SAFE? Apakah Kita (Benar-Benar) Aman?

Konon, Indonesia adalah Negara (Berdasarkan) Hukum

Namun apakah Betul Kita Benar-Benar Aman dan Terlindungi oleh Hukum maupun oleh Aparaturnya?

Seorang kepala Divisi Propam POLRI, yang menjadi kepala tertinggi “polisinya polisi”, justru melakukan aksi mafioso “yang lebih preman daripada premanisme biasa” berupa pembunuhan berencana yang tersistematis—memakai tangan milik orang lain, pemunuhan spontan selalu bersifat memakai tangan milik sendiri. Memberi perintah untuk membunuh sudah merupakan jeda waktu yang menderogasi sifat spontanitas aksi pembunuhan—serta aksi persekusi (main hakim sendiri) bahkan para perwira berpangkat Jenderal-Polisi turut terlibat dalam “obstruction of justice” berupa press release berisi “prank”, menghapus alat bukti, rekayasa olah Tempat Kejadian Perkara yang penuh adegan fiktif, menutup-nutupi, dan segala kejahatan lain yang sukar dipercaya oleh orang awam kejahatan.