Hutang Suami adalah Hutang Istri juga, Sekalipun Kemudian
Keduanya Bercerai
“Harta Bersama” Mengandung pula didalamnya “Hutang
Rumah-Tangga” maupun “Kewajiban Bersama”
“Percampuran Harta” antar Suami-Istri Mencakup pula Tanpa Terkecuali “Percampuran Hutang” diantara Keduanya
Question: Apa mungkin terjadi, orang (suami-istri) yang saat
ini sedang kami gugat di pengadilan mencoba menyelundupkan hukum untuk berkelit
dari tanggung-jawab mereka terhadap kreditornya, dengan bercerai sehingga
perkawinan mereka menjadi putus karena perceraian itu, entah cerai secara baik-baik
ataupun seolah mereka saling bersengketa gugat-menggugat perceraian di
persidangan.
Kita tahu bahwa dengan bercerainya sepasang suami-istri, maka tidak lagi terjadi “percampuran harta” antar keduanya yang menjadi mantan suami dan mantan istri. Mungkin saja itu yang terjadi sebagai cara atau modus bagi mereka untuk berkelit dari tanggung-jawab perdata sehingga gugatan kami berpotensi “menang di atas kertas”, mengingat putusan yang kami menangkan terancam tidak dapat dieksekusi dikemudian hari, tepatnya aset-aset milik sang istri dari debitor yang kami gugat ini tidak dapat kami eksekusi.