JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Toko Bangunan Mitra10 MEMERAS KONSUMENNYA SENDIRI

Mitra10 (PT. Catur Mitra Sejati Sentosa), Toko Bangunan yang LEBIH RENTENIR DARIPADA RENTENIR

PT. Catur Mitra Sejati Sentosa, Berbisnis Ala MAFIOSO & RENTENIR

Seorang rentenir, alias ijon, lintah darat, atau “shark loan”, ketika menawarkan kredit kepada debitornya, akan secara jujur dan terbuka menyatakan bunga tinggi yang dibebankan. Konsumen, tinggal memilih secara bebas, menyetujui atau tidak. Setinggi-tingginya bunga “pinjol” (pinjaman online), setidaknya mereka transparan dari sejak awal, sehingga calon konsumen bisa membuat keputusan, apakah akan menjadi konsumennya atau tidak. Namun, berbeda halnya dengan toko bangunan bernama MITRA10, yang “lebih licik daripada rentenir”. Ulasan ini merupakan pengalaman pribadi penulis selaku konsumen Mitra10 (lebih tepatnya “mantan konsumen”), dengan harapan agar masyarakat luas tidak turut menjadi korban dari modus kejahatan Mitra10.

Pada pertengahan medio Bulan Februari 2023, penulis membeli rak seharga hampir satu juta rupiah dari Mitra10 Pesanggrahan yang beralamat di jalan Pesanggrahan RT.003/RW.005 Kel. Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, 11620. Ketika sudah membayar (penuh) di kasir, barulah kemudian penulis disodori secarik kertas dimana penulis diharuskan menandatangani blangko bertuliskan huruf yang sangat-amat kecil dan sukar dibaca cetakan print-nya, sekalipun oleh konsumen yang masih muda, dimana barang yang dibeli tidak bisa diberikan oleh Mitra10 pada hari itu juga.

Alangkah terkejutnya penulis, alih-alih Mitra10 memberi kompensasi kepada konsumennya karena tidak bisa menyerahkan barang pada hari itu juga, ketika penulis meminta agar pegawai Mitra10 yang menyodorkan kertas berisi blangko disertai pertanyaan dengan huruf “super mini” yang harus ditanda-tangani konsumen, agar membacakannya kepada konsumen, ternyata isinya adalah pernyataan dimana konsumen menyatakan bersedia dikenakan pinalti sebesar 15% (lima belas persen) untuk satu harinya tidak mengambil barang besok hari ini juga.

Ini seperti modus jebakan, tulisan pernyataan dibuat kecil dalam blangko Mitra10 tersebut, dimana konsumen telah terlanjur membayar dengan harga penuh, dengan informasi jahat demikian yang ditutup-tutupi dari konsumen saat membeli dan membayar, barulah kemudian dimunculkan dan disodori untuk ditandatangani konsumen, bahkan dengan ukuran font yang sangat amat kecil disamping sukar dibaca (dan harus pakai kaca pembesar, tanpa bermaksud berlebihan, namun itulah fakta yang penulis alami sendiri). Bagi Mitra10, melecehkan konsumennya sendiri ternyata sudah bagian dari aktivitas bisnis keseharian mereka, tanpa rambu-rambu etika berbisnis.

Terkejut, merasa telah dijebak serta dilecehkan, penulis seketika itu juga meminta agar uang pembelian yang telah sepenuhnya penulis bayarkan, agar dikembalikan (di-refund). Namun, tanpa rasa bersalah sedikit pun—telah ternyata pegawai PT. Catur Mitra Sejati Sentosa (Mitra10) memang telah dilatih dan terlatih “tidak punya malu dan tidak punya nurani” sekalipun melakoni praktik yang lebih rentenir daripada rentenir alias memeras / pemerasan terhadap konsumen dan bangsanya sendiri—para pegawai maupun supervisor Mitra10 begitu arogan terhadap konsumen, penulis kemudian dipermainkan, menunggu selama puluhan menit tanpa kejelasan dan tanpa kepastian.

Bahkan penulis tidak mendapatkan sepatah katapun permintaan maaf, alias melecehkan sekaligus menampar wajah konsumennya sendiri, atau lebih tepatnya ialah “Mitra10 dengan gagah perkasa dan arogan telah memerkosa hak-hak konsumennya sendiri” (UU Perlindungan Konsumen dilanggar bak pemerkosa).

Alih-alih mengembalikan dana pembelian konsumen, karena tidak ada informasi demikian dari sejak awal (terkesan ditutup-tutupi agar masyarakat terjebak dan baru mengetahui setelah membayar penuh), dimana bisa jadi esok hari penulis tidak dapat mengambilnya disamping adanya “cacat tersembunyi” (jika dari sejak awal tahu bahwa Mitra10 adalah RENTENIR yang suka memakai tipu-muslihat memeras konsumennya sendiri dengan modus membuat blangko bertuliskan super mini disamping pembebanan pinalti sepihak sebesar 15% dari harga pembelian per hari, maka penulis TIDAK AKAN MEMBELI DARI Mitra10), penulis dibuat menunggu hampir setengah jam lamanya tanpa kepastian, tanpa kejelasan, juga tanpa kompensasi—terlebih-lebih permintaan maaf (betapa arogannya perusahaan mafioso bernama Mitra10 ini).

Mitra10 secara “mau menang sendiri”, membebani ketentuan 15% denda dari harga produk secara SEPIHAK. Ketika penulis berkeberatan, tidak ada respon yang responsif—terlebih-lebih permintaan maaf, namun seluruh pegawai maupun supervisornya pamer arogansi—bahkan dibuat menunggu lebih dari setengah jam lamanya, penulis menyatakan bahwa setiap satu menit penulis dibuat membuang-buang waktu menunggu seperti orang bodoh di toko bangunan RENTENIR bernama Mitra10 tersebut maka penulis menuntut kompensasi satu juta rupiah. Tetap saja, Mitra10 “sok jual mahal” dan pamer arogansi, pasang badan tidak mau membayar kompensasi ataupun refund, seolah-olah konsumen yang butuh mereka, bukan sebaliknya mereka yang butuh konsumen.

Sejak saat itulah, sembari berteriak : “JIKA DARI SEJAK AWAL SAYA TAHUN BAHWA MITRA10 ADALAH TOKO BANGUNAN RENTENIR ALA MAFIA, TIDAK AKAN SUDI SAYA MENGINJAKKAN KAKI DI TOKO BANGUNAN MITRA10 INI, DAN KAPOK SAYA MEMBELI BARANG DARI MITRA10!”, tidak pernah lagi penulis membeli barang perabotan rumah tangga dari tempat terkutuk tersebut, disamping harga barangnya yang ternyata jauh lebih mahal daripada kompetitornya (ACE Hardware) juga gaya pelayanan ala mafioso (pamer arogansi serta pemerasan terselubung)—penilaian ini penulis berikan secara objektif.

Bagi konsumen yang bijak dan cerdas, hanya berjarak 200 meter dari Mitra10 Pesanggrahan (toko bangunan terkutuk pemeras ala rentenir), terdapat kompetitornya yang bernama ACE Hardware serta Jameson, dimana harga lebih kompetitif serta pelayanan yang lebih bersahabat—tidak pamer arogansi serta tidak pamer premanisme pemerasan terselubung terhadap konsumennya sendiri. Bahkan, alangkah terkejutnya penulis, di ACE Hardware pada Bulan Maret 2023, penulis mendapati rak yang penulis beli di Mitra10 (toko bangunan terkutuk ala rentenir mafioso) tersebut ternyata dijual hanya separuh harga dengan material serta design yang SAMA PERSIS alias identik produk yang sama.

Padahal, Mitra10 pada pintu masuknya memasang tulisan besar “HARGA DIJAMIN TERMURAH, KAMI GANTI 2X LIPAT JIKA ADA YANG LEBIH MURAH!”—disamping “omong kosong”, jelas sudah kejahatan-kejahatan Mitra10 : rentenir, mafioso, memeras (lewat modus tipu-muslihat dengan menutup-nutupi informasi perihal pinalti 15%)), arogan (pantang minta maaf kepada konsumen) melanggar hak-hak konsumen (terlebih Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen), mengandung cacat tersembunyi, menutup-nutupi informasi penting dari calon konsumen, juga PEMBUAL BESAR! Demikian testimoni mantan konsumen Mitra10 (toko bangunan terkutuk rentenir pemeras ala mafioso) ini penulis buat dan publikasikan secara sebenarnya-benarnya, biarlah masyarakat luas menjadi juri dan hakimnya, setidaknya agar tidak lagi jatuh korban pemerasan serupa seperti yang telah penulis alami di Mitra10 Pesanggrahan.

15% per hari pinalti? Jika konsumen baru dapat meluangkan waktu sebulan kemudian mengambil produk, meski bukan kesalahan dari pihak konsumen, artinya konsumen harus membayar pinalti sebesar 15% X 30 = 4,5 kali harga pembelian produk kepada Mitra10 atas apa yang telah dibayarkan oleh konsumen? Ternyata Mitra10 menjadi perusahaan besar dan raksasa, berkat praktik RENTENIR pemerasan terselubung demikian selama ini! Rentenir saja tidak sampai sekejam dan seserakah Mitra10.

Mengapa tidak sekalian saja, Mitra10 membuat aturan sepihak bahwa bila esok harinya konsumen tidak mengambil barang pembelian—meski Mitra10 tidak bisa memberikan produk yang dibeli konsumen pada hari konsumen berkunjung dan membayar penuh, alias “mau menang sendiri” alias modus pemerasan ala Mitra10—maka denda atau pinaltinya ialah 1.000 persen dari harga pembelian produk?

Pesan simpatik dari penulis kepada masyarakat, janganlah bersikap seolah-olah tidak ada toko bangunan lain selakin toko bangunan ala mafia bernama Mitra10 ini, hanya berjarak 200 meter dari toko bangunan terkutuk tersebut, terdapat ACE Hardware dan Jameson di Meruya yang masih lebih bersahabat dari segi harga maupun pelayanan. Tidak percaya? Buktikan sendiri.