Pembunuhan secara Sadistik, Dihukum Sangat Berat
Ketika Hakim Memberikan Teguran Moral kepada Jaksa Penuntut Umum yang Seolah Hendak “Mengunci” Hakim dengan Membuat Dakwaan Tunggal
Question: Apakah hukum pidana di Indonesia, hanya memerhatikan “result” atau suatu kejahatan saja untuk membuat pertimbangan berapa lama vonis hukuman penjara dijatuhkan kepada seorang terdakwa yang terbukti bersalah di persidangan, ataukah juga mempertimbangkan faktor “dengan cara apa kejahatan itu dilakukan” sehingga rumusannya menjadi “result” (hasil perbuatan) dan juga “cara” (bagaimana kejahatan tersebut dilakukan) sebagai penentu berat-ringannya vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim kepada si tersangka?
Brief Answer: Akan ada sebentuk distingsi perlakuan pengadilan
terhadap kasus-kasus “kejahatan” dan “kejahatan secara sadistik”. Menganiaya
secara sadis, akan dijatuhi sanksi pemidanaan yang berbeda dengan pelaku yang
melakukan sekadar menganiaya. Begitupula terhadap kejadian-kejadian seperti
“pembunuhan” dan “pembunuhan secara sadis”, hukuman yang akan dijatuhkan akan
berbeda satu sama lainnya—meski ancaman pidana maksimum dan minimumnya
akan sama saja dalam yakni satu pasal yang sama, sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi “in concreto”-nya dijewantahkan oleh Majelis Hakim lewat vonis
pemidanaan terhadap pihak Terdakwa sesuai karakter kejahatan yang telah ia
lakukan serta terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana
fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS
rujuk putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin perkara pidana register Nomor
55/PID/2019/PT.BJM tanggal tanggal 23 Mei 2019, dimana Jaksa Penuntut Umum
membuat tuntutan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan
dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang
mengakibatkan kematian” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi
selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Terhadap tuntutan pihak
Penuntut Umum, yang kemudian menjadi amar putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin
Nomor 150/Pid.B/2019/PN Bjm, tanggal 1 April 2019, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa HENDRA Als HENDRA LUKMAN NOOR HAKIM Als HENDRA
TELE Bin HUSNI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pembunuhan
berencana yang dilakukan secara bersama-sama”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA Als HENDRA LUKMAN NOOR
HAKIM Als HENDRA TELE Bin HUSNI dengan pidana penjara selama 19 (sembilan
belas) tahun;
3. Menetapkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan
seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam
jenis celurit dengan ganggang terbuat dari kayu dililit tali warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum Banding, dengan disertai dalil bahwa Terdakwa tidak menghendaki membunuh,
karena sedang dibawah pengaruh minuman beralkohol yang memabukkan. Pokok
keberatan kedua ialah, pertimbangan hukum Majelis Hakim mengenai Pasal 340
KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1
KUHP sebagaimana putusan halaman 6—28 putusan, yang menjadi dasar amar
putusannya adalah keliru dan harus dikesampingkan karena menyimpang dari
“dakwaan tunggal” pihak Jaksa Penuntut Umum yang hanya mendakwa dengan Pasal
170 KUHP tentang pengeroyokan.
Singkatnya, Terdakwa keberatan ketika
vonis yang menjadi putusan Pengadilan Negeri telah melebihi tuntutan Jaksa Penuntut
Umum, mengingat Terdakwa dibebani “dakwaan tunggal” oleh Jaksa Penuntut Umum
yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, kemudian Majelis Hakim menyatakan perbuatan
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana” sebagaimana Pasal
340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1
KUHP. Dimana terhadap dalil-dalil yang jelas bukan “alasan pemaaf”
demikian, Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa setelah
Pengadilan tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas
perkara, putusan Pengadilan Tingkat pertama Berita Acara Persidangan, Memori
Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan surat-surat lain yang berhubungan
dengan perkara ini Pengadilan Tingkat Banding memberkan pertimbangan sebagai
berikut;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim
tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat
pertama dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 150/Pid.B/2019/PN.Bjm,
tanggal 01 April 2019 yang telah memutuskan Menyatakan Terdakwa HENDRA Als
HENDRA LUKMAN NOOR HAKIM Als HENDRA TELE Bin HUSNI terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana yang dilakukan
secara bersama-sama”, sebagaimana ditentukan dalam pasal 340 KUHP
jo. Pasal 55 KUHP, oleh karena Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan
Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang tidak didakwakan oleh Penuntut
Umum, padahal menurut pasal 182 ayat 4 KUHAP yang menyatakan bahwa
“Musyawarah tersebut pada ayat 3 harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala
sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan disidang“ dan menurut Surat Edaran
Mahkamah Agung 14 Tahun 2016 tentang pemberlakuan hasil rapat kamar, khususnya
kamar pidana diantaranya disebutkan bahwa ‘Majelis Hakim tidak dapat
memutuskan suatu perkara diluar surat dakwaan Penuntut Umum, kalaulah akan
diputus, maka harus dibuktikan sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, sedangkan
fakta fakta hukum yang didapat dari persidangan hanya dapat dijadikan alasan
dan pertimbangan apakah terdakwa akan diputus lebih meringankan atau
memberatkan dari tuntutan Penuntut Umum’;
“Menimbang, bahwa oleh karena
Majelis Hakim tingkat pertama tidak memenuhi ketentuan pasal 182 ayat 4 KUHAP
dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.14 Tahun 2016, sehingga Majelis Hakim
tingkat pertama telah salah menentukan perbuatan pidana yang dilakukan
Terdakwa, maka putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 150/Pid.B/2019/PN.Bjm
tanggal 01 April 2019 sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan haruslah
dibatalkan. Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin
Nomor 150/Pid.B/2019/PN.Bjm tanggal 01 April 2019 dibatalkan, maka Majelis
Hakim tingkat banding akan memeriksa dan mengadili sendiri perkara dengan
pertimbangan sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim
tingkat banding akan mempertimbangkan perkara ini dengan berdasarkan fakta
fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tertuang dalam putusan
Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 150/Pid.B/2019/PN.Bjm tanggal 01 April 2019
dihubungkan dengan dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa;
“Menimbang, bahwa Terdakwa
didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 170 ayat (2)
ke-3 KUHP, yang unsur unsurnya sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan
terhadap orang yang mengakibatkan kematian.
Ad. 2. Tentang Unsur Dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan
kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian;
“Menimbang, bahwa terhadap
unusur ini Majelis Hakim tingkat banding, dengan mengutip fakta yang terungkap
dipersidangan sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin
Nomor 150/Pid.B/2019/PN.Bjm, tanggal 1 April 2019 mempertimbangkan sebagai
berikut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa pada hari Kamis tanggal 27
September 2018 ketika Terdakwa HENDRA TELE bersama dengan saksi Hendra PIsang,
Saksi M. TAURAT dan Sdr. SAFARI sedang minum minuman beralkohol di Jl. Pasar Lama
Laut Banjarmasin, kemudian Sdr. FARIS datang memberikan beberapa minuman susu
dalam botol, kemudian Sdr. FARIS berbicara kepada saksi Hendra PIsang, kemudian
saksi Hendra PIsang mengeluarkan kata-kata “aku gen bisa nukar susu kaya itu”
dan setelah itu Sdr. FARIS pergi meninggalkan tempat tersebut; berusaha merebut
1 (satu) bilah celurit tersebut dari Saksi M. TAURAT, Terdakwa HENDRA TELE lalu
membantu Saksi M. TAURAT dengan cara menendang Sdr. FARIS hingga Saksi M.
TAURAT, Terdakwa HENDRA TELE dan Sdr. FARIS jatuh ke tanah bergumul sambil
merebutkan 1 (satu) bilah celurit tersebut;
“Menimbang, bahwa kemudian Sdr.
SAFARI langsung menusukan 1 (satu) bilah pisau belati kearah tubuh Sdr. FARIS
sebanyak satu kali dan Sdr. FARIS berusaha menangkis;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
saksi Hendra Pisang menusukkan 1 (satu) Pucuk Tombak sebanyak satu kali kearah
dada kiri Sdr. FARIS dan ketika Sdr. FARIS berusaha berdiri, Terdakwa HENDRA
TELE kemudian menendang kaki kanan Sdr. FARIS dengan menggunakan kaki kirinya
sebanyak 1 (satu) kali, dan pada saat Sdr. FARIS berhasil berdiri, saksi Hendra
Pisang menusukkan 1 (satu) Pucuk Tombak sebanyak satu kali ke arah punggung Sdr.
FARIS;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
Saksi M. TAURAT, saksi Hendra Pisang, Terdakwa HENDRA TELE melarikan diri,
sedangkan Sdr. FARIS berusaha lari menyelamatkan diri dalam keadaan terluka
kearah luar Gg.Maluku;
“Menimbang, bahwa Terdakwa
HENDRA TELE selanjutnya lari menuju ke arah Gg.Baru dengan membawa 1 (satu)
bilah celurit, kemudian Saksi M. TAURAT lari menuju kearah Gg samping mesjid di
Gg.Maluku dan saksi Hendra Pisang lari kearah pasar lama dengan membawa di 1
(satu) Pucuk Tombak dan Sdr. SAFARI juga langsung melarikan diri;
“Menimbang, bahwa sesuai Visum
et Repertum No. VER/094/IPJ/IX/2018 tertanggal 29 September 2018, yang pada
kesimpulannya menerangkan pada korban FARIS Bin MUBARAK ABDULLAH THALIBH (Alm):
1. Telah dilakukan pemeriksaan atas jenazah laki-laki, panjang badan seratus
enam puluh tiga sentimeter
2. Terdapat sejumlah luka tusuk yang menembus dinding dada dan punggung
akibat persentuhan dengan benda tajam
3. Terdapat sejumlah luka lecet pada punggung dan kaki tungkai atas kiri akibat
persentuhan dengan benda tumpul
4. Adanya luka tusuk yang menembus dinding dada dan punggung dapat menyebabkan
kematian tanpa mengesampingkan sebab kematian lain karena tidak dilakukan
pemeriksaan dalam otopsi.
5. Saat kematian 2 sampai 12 jam sebelum pemeriksaan.
“Menimbang, bahwa berdasarkan
fakta tersebut telah nyata bahwa Terdakwa Hendra als. Hendra Lukman Noor Hakim
als. Hendra Tele bin Husin (alm) bersama dengan saksi M. Taurat als. Torat Bin
M. Taufik (alm) dan saksi Hendra Gunawan als Hendra Pisang Bin Ilham serta
Safari ditempat terbuka dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap
orang dalam hal ini korban Faris (alm) yang mengakibatkan kematian
korban Faris;
“Menimbang, bahwa dengan uraian
fakta fakta dan pertimbangan tersebut, maka unsur dengan terang terangan dan
dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan
kematian, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
“Menimbang, bahwa dengan
terpenuhinya seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa,
maka Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,
sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai
dengan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa selama
persidangan berlangsung sebagaimana ternyata dari berkas perkara, tidak
terungkap adanya hal hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa maupun hal
hal yang dapat menghapuskan pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa,
maka Terdakwa haruslah tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
“Menimbang, bahwa mengenai
pidana yang akan dijatukan kepada Terdakwa yang dirasa pantas dan adil, maka
Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa Terdakwa oleh
Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 170 ayat (2)
ke-3 KUHP dan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas telah terbukti
dilakukan oleh Terdakwa;
“Menimbang, bahwa Penuntut
Umum yang hanya mendakwakan dakwaan tunggal kepada Terdakwa, seakan-akan ingin
mengunci Pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini hanya dengan
dakwaan tersebut, padahal berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan
ternyata dengan hanya mengenakan dakwaan tunggal tersebut kepada Terdakwa telah
melukai rasa keadilan yang hidup didalam masyarakat;
“Menimbang, bahwa sebagaimana
Surat Edaran Mahkamah Agung 14 Tahun 2016 tentang pemberlakuan hasil rapat
kamar, khususnya kamar pidana diantaranya disebutkan bahwa ‘Majelis Hakim
tidak dapat memutuskan suatu perkara diluar surat dakwaan Penuntut Umum,
kalaulah akan diputus, maka harus dibuktikan sesuai dengan dakwaan Penuntut
Umum, sedangkan fakta fakta hukum yang didapat dari persidangan hanya dapat
dijadikan alasan dan pertimbangan apakah terdakwa akan diputus lebih
meringankan atau memberatkan dari tuntuan Penuntut Umum’, maka Majelis
Hakim tingkat banding mengambil sikap sesuai dengan azas hakim bukanlah
corong undang-undang mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa;
“Menimbang, bahwa mengenai
penjatuhan pidana ini Majelis Hakim merujuk kepada perbuatan yang dilakukan oleh
Terdakwa yang menurut Majelis Hakim tingkat banding fakta faktanya telah
dipertimbangkan oleh Majelsi Hakim tingkat pertama yang memang memenuhi
seluruh ketentuan Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP sehingga
Majelis Hakim tingkat banding akan mempedomani ketentuan ketentuan mengenai
pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 63 sampai dengan pasal 71 KUHP
yang pada intinya suatu pemberatan pidana kepada seseorang hanya dapat ditambah
1/3 (sepertiga) dari ancaman maksimal pidana dari pasal yang didakwakan, oleh
karenanya Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa terdakwa dapat
dijatuhi pidana maksimal ancaman pidana ditambah sepertiganya;
[Note SHIETRA & PARTNERS
: Putusan atau perkara ini menjadi “unik” sekaligus “menarik”, karena penuh
dinamika penerapan dan kaya akan penafsiran hukum. Terdakwa didakwa dengan
Dakwaan Tunggal telah melakukan “pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya
meninggal dunia”, namun Majelis Hakim menilai kualifikasi delik yang dilakukan
oleh Terdakwa ialah “pembunuhan berencana”.]
“Menimbang, bahwa sebelum
penjatuhan pidana perlu dipertimbangkan, hal hal yang memberatkan dan hal hal
yang meringankan:
Hal Yang Memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa tergolong sadis dan dapat dikenakan tindak pidana
yang lebih berat;
- Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Hal Yang Meringankan:
- Tidak ada.
“M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor
150/Pid.B/2019/PN.Bjm, tanggal 1 April 2019, yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI
SENDIRI
1. Menyatakan Terdakwa HENDRA Als HENDRA LUKMAN NOOR HAKIM Als HENDRA
TELE Bin HUSNI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana ‘Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap
orang yang mendatangkan kematian’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA Als HENDRA LUKMAN NOOR
HAKIM Als HENDRA TELE Bin HUSNI (Alm) dengan pidana selama 16 (enam belas)
tahun;
3. Memerintahkan masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam
jenis celurit dengan ganggang terbuat dari kayu dililit tali warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.