JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Daya Ikat Berita Acara Mediasi di Pengadilan, Sekalipun Deadlock

Hati-Hati terhadap Mediasi Pengadilan Sekalipun Deadlock, Ada Potensi Bahaya Resiko Dibaliknya dan Memiliki Daya Ikatnya Tersendiri

Jangan Pernah Terlena oleh Isi Peraturan Perundang-Undangan yang Tidak Jarang PHP (Pemberi Harapan Palsu)

Question: Jika saat mediasi saat gugat-menggugat di pengadilan, pada akhirnya ternyata deadlock karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak antara yang menggugat dan yang digugat, akan tetapi apakah segala bentuk komunikasi berupa tawaran-tawanan yang pernah kita ajukan saat mediasi berlangsung tersebut, bisa membawa dampak buruk bagi kita dalam proses persidangan gugat-menggugat ini pada gilirannya?

Potensi Resiko Dibalik Bekerjasama dengan Perseroan Perorangan

Mengubah Petaka menjadi Berkah, Kiat Menghadapi PT Perorangan, Mintakan PERSONAL GUARANTEE Pemilik Perseroan Perorangan

Bekerjasama dengan Perseroan Perorangan Bisa Lebih Aman dan Terjamin daripada PT Biasa

Question: Belakangan ini mulai bermunculan berbagai PT yang hanya dimiliki oleh seorang pemegang saham. Jadi, baik pihak pendiri, pemegang, maupun direkturnya ialah orang yang sama. Sering saya bertanya-tanya, jika begitu mengapa bukan orang tersebut saja yang tanda-tangan kontrak atas nama dirinya pribadi, mengapa harus memakai nama PT sehingga si penanda-tangan berstatus sebagai direktur PT tersebut? Pertimbangan kedua, apakah tidak akan terjadi “ekonomi biaya tinggi” berupa beban pajak penghasilan, bilamana rekan bisnis kita memakai badan hukum berupa PT? Pertimbangan ketiga, bagaimana jika rekan bisnis kami ini ingkar janji, yang bisa didugat hanya badan hukum PT miliknya, yang kami tidak tahu PT tersebut punya aset atau tidak untuk disita jika terjadi sengketa. Modal dasar yang tercantum dalam akta pendirian, bukanlah equity aktual, yang bisa jadi lebih dari itu valuasinya atau bahkan jauh dibawah itu. Babagaimana pandangan hukumnya?

Ketika Patuh terhadap Hukum justru Membuat Anda Terlihat Aneh Sendiri

Apakah Pasal 74 KUHP, tentang Kadaluarsa Hak Mengadu untuk Delik Aduan, Masih Berlaku?

Warga Dituntut Patuh Hukum, namun menjadi “Aneh Sendiri” ketika Aparatur Penegak Hukum justru Tidak Patuh terhadap Hukum

EQUALITY BEFORE THE LAW, namun Ada Pasal / Undang-undang yang Dianak-Tirikan dan yang Dianak-Emaskan—Hukum Sendiri telah Ternyata Tidak Equal

Patuh terhadap hukum, adalah baik dan terpuji serta patut diteladani, dikenal sebagai kultur / budaya hukum. Namun cobalah Anda patuh terhadap norma hukum berikut, Pasal 74 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur : “Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan”, dijamin Anda akan “aneh sendiri”. Kita telah lama mengenal istilah “putusan yang menang diatas kertas”, begitupula terdapat beragam peraturan perundang-undangan yang sejatinya hanya “macam ompong diatas kertas”, yang tidak pernah diberlakukan secara efektif dalam tataran praktik di lapangan.

Praperadilan Bukan Hanya Menilai Apakah Minimal Dua Alat Bukti Telah Terpenuhi dalam Menetapkan Tersangka, namun Apakah Alat Buktinya Sah

Praperadilan menjadi Momentum Wadah Menguji Penerapan Hukum Acara Pidana terhadap Penyidik dalam Menghimpun Alat Bukti maupun Barang Bukti

Question : Jika seseorang yang sudah dijadikan tersangka oleh polisi, mengajukan praperadilan, apakah hakim sidang praperadilan hanya akan melihat apakah betul bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apakah sudah genap minimal dua alat bukti, ataukah lebih jauh dari itu, semisal apakah alat buktinya ini sah atau tidaknya terhadap prosedur hukum acara pidana?

Barang Bukti Dikembalikan kepada YANG BERHAK ataukah kepada SIAPA BENDA ITU DISITA?

Makna “Barang Bukti Dikembalikan kepada Pihak yang Berhak” dalam Amar Putusan Perkara Pidana

Amar Putusan Pantang untuk Menyisakan / Melahirkan Ambiguitas

Question: Di salinan putusan pidana yang kami dapatkan, hakim memutuskan bahwa barang bukti yang sebelumnya disita pidana oleh penyidik kepolisian, “dikembalikan kepada pihak yang berhak”. Nah, pihak yang berhak ini secara definitifnya siapa, pihak yang mana? Antara pihak pelapor alias korban, dan pihak terlapor alias terdakwa, masing-masing saling mengklaim sebagai pemilik yang sah dan yang paling berhak.