Mengubah Petaka menjadi Berkah, Kiat Menghadapi PT Perorangan, Mintakan PERSONAL GUARANTEE Pemilik Perseroan Perorangan
Bekerjasama dengan Perseroan Perorangan Bisa Lebih
Aman dan Terjamin daripada PT Biasa
Question: Belakangan ini mulai bermunculan berbagai PT yang hanya dimiliki oleh seorang pemegang saham. Jadi, baik pihak pendiri, pemegang, maupun direkturnya ialah orang yang sama. Sering saya bertanya-tanya, jika begitu mengapa bukan orang tersebut saja yang tanda-tangan kontrak atas nama dirinya pribadi, mengapa harus memakai nama PT sehingga si penanda-tangan berstatus sebagai direktur PT tersebut? Pertimbangan kedua, apakah tidak akan terjadi “ekonomi biaya tinggi” berupa beban pajak penghasilan, bilamana rekan bisnis kita memakai badan hukum berupa PT? Pertimbangan ketiga, bagaimana jika rekan bisnis kami ini ingkar janji, yang bisa didugat hanya badan hukum PT miliknya, yang kami tidak tahu PT tersebut punya aset atau tidak untuk disita jika terjadi sengketa. Modal dasar yang tercantum dalam akta pendirian, bukanlah equity aktual, yang bisa jadi lebih dari itu valuasinya atau bahkan jauh dibawah itu. Babagaimana pandangan hukumnya?
Brief Answer: Betul bahwa terkandung potensi resiko
bekerjasama dengan suatu pihak yang memakai wadah / medium berupa badan hukum
Perseroan Perorangan—disebut demikian semata karena hanya terdapat satu orang
pemegang saham tunggal, sehingga nyata-nyata dimiliki oleh satu orang pribadi,
dimana sejatinya orang pribadi tersebut dapat tampil menggunakan atas nama
dirinya sendiri ketika bekerja-sama atau mengikatkan dirinya dalam suatu
kesepakatan / perjanjian dengan pihak lain. Resiko paling utama ialah ketidak-jelasan
aktiva atau aset-aset bergerak maupun aset-aset tidak bergerak yang sewaktu-waktu
dapat disita eksekusi bilamana timbul sengketa hukum secara perdata terhadap rekan
usaha dimaksud.
Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “Segala barang-barang bergerak dan tak
bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi
jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” Permasalahan
utamanya, badan hukum (rechtspersoon
atau legal entity) memiliki salah
satu ciri utama yakni memiliki harta kekayaan atas nama badan hukum tersebut
itu sendiri, dimana hak dan kewajibannya tetap melekat pada badan hukum
sekalipun pemegang saham maupun direksinya silih berganti. Menurut asas fiksi
dalam hukum, subjek hukum badan hukum dipersamakan dengan subjek hukum
perorangan / individu (natuurlijkpersoon).
Karenanya, baik “PT biasa” maupun “PT Perorangan”, sifatnya tetap “limited liability”, yakni tanggung-jawab
sebatas modal yang telah disetorkan pemegang saham ke dalam perseroan.
Sekalipun berbentuk Perseroan Perorangan, tetap
saja PT Perorangan tersebut dapat dialihkan dengan menjual seluruh sahamnya
kepada pihak ketiga, disamping juga ketidak-jelasan ada atau tidaknya aset aaas
nama badan hukum bersangkutan. Jangankan PT Perorangan, berbagai PT biasa sebagaimana
lazimnya sekalipun kerap hanya berupa “perusahaan cangkang” (shell company) alias badan hukum yang
tidak memiliki aset sama sekali, sehingga sekalipun digugat adalah dapat
dipastikan akan bermuara pada kesia-siaan (menang diatas kertas). Salah satu
kelebihan utama bekerjasama dengan PT Perorangan ialah, mintakan “personal guarantee” (jaminan
perseorangan) terhadap pemilik PT Perorangan dimaksud.
Jika yang bersangkutan menolak, maka itu menjadi indikasi
atau “early warning system” yang patut
diwaspadai. Ketika pemilik PT Perorangan tetap ingin bekerjasama, maka tidak
ada alasan baginya untuk menolak memberikan “personal guarantee” berupa nama diri pemilik PT Perorangan bersangkutan.
Sebaliknya, tidak mudah meminta “personal
guarantee” kepada berbagai “PT biasa” kecuali “PT biasa” milik keluarga
rekan bisnis. Dengan adanya “personal
guarantee”, artinya baik badan hukum “PT Perorangan” maupun individu yang
menjadi pemiliknya, masing-masing maupun keduanya dapat dituntut untuk melunasi
hutangnya serta dieksekusi harta kekayaannya bilamana tidak mengindahkan
putusan pengadilan.
PEMBAHASAN:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2021
TENTANG
MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,
PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO
DAN KECIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas,
yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan
hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
2. Pernyataan Pendirian
adalah format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu)
orang secara elektronik.
3. Pernyataan Pembubaran
adalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan
oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
4. Hari adalah hari
kalender.
5. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
Pasal 2
(1) Perseroan yang memenuhi
kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas:
a. Perseroan yang didirikan
oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan
b. Perseroan perorangan yang
didirikan oleh 1 (satu) orang.
(2) Pendirian, perubahan
anggaran dasar, dan pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Perseroan.
BAB II
MODAL DASAR
Pasal 3
(1) Perseroan wajib memiliki
modal dasar Perseroan.
(2) Besaran modal dasar Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri
Perseroan.
Pasal 4
(1) Modal dasar Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran
yang sah.
(2) Bukti penyetoran yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada
Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal:
a. akta pendirian Perseroan
untuk Perseroan; atau
b. pengisian Pernyataan
Pendirian untuk Perseroan perorangan.
Pasal 5
Perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum
modal dasar Perseroan harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
PERSEROAN PERORANGAN
Bagian Kesatu
Pendirian
Pasal 6
(1) Perseroan perorangan
didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam
bahasa Indonesia.
(2) Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling rendah 17
(tujuh belas) tahun; dan
b. cakap hukum.
(3) Perseroan perorangan
memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan
mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
(4) Perseroan perorangan yang
telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.
Pasal 7
(1) Pernyataan Pendirian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik
kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(2) Format isian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan tempat kedudukan
Perseroan perorangan;
b. jangka waktu berdirinya
Perseroan perorangan;
c. maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan perorangan;
d. jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor;
e. nilai nominal dan jumlah
saham;
f. alamat Perseroan perorangan;
dan
g. nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor
pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan
perorangan.
(3) Format isian Pernyataan
Pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Perubahan
Pasal 8
(1) Pernyataan Pendirian
Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan
perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format isian perubahan
Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa Indonesia.
(3) Terhadap perubahan
Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan
perubahan Perseroan perorangan.
(4) Format isian perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. nama dan tempat kedudukan
Perseroan perorangan;
b. jangka waktu berdirinya
Perseroan perorangan;
c. maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan perorangan;
d. jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor;
e. nilai nominal dan jumlah
saham;
f. alamat Perseroan perorangan;
dan
g. nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor
pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan
perorangan.
(5) Perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pemegang saham
Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum
pemegang saham.
(6) Pernyataan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada Menteri secara
elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan.
(7) Pernyataan perubahan
berlaku sejak terbitnya sertifikat pernyataan perubahan.
(8) Perseroan perorangan yang
telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali atas persetujuan kurator.
(9) Persetujuan kurator
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilampirkan dalam pernyataan perubahan.
(10) Format isian perubahan
Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format
isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
(1) Perseroan perorangan
harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan jika:
a. pemegang saham menjadi
lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
b. tidak memenuhi kriteria
usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
(2) Perseroan perorangan
sebelum menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada
Menteri.
(3) Perubahan status
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan mengenai Perseroan.
Bagian Ketiga
Laporan Keuangan
Pasal 10
(1) Perseroan perorangan wajib
membuat laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan
pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling
lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(3) Format isian penyampaian
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi; dan
c. catatan atas laporan
keuangan tahun berjalan.
(4) Laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.
(5) Format isian penyampaian
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11
Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik
setelah pemohon mengisi format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1) Perseroan perorangan yang
tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai
sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian hak akses atas
layanan; atau
c. pencabutan status badan
hukum.
(2) Ketentuan mengenai tata
cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pembubaran
Pasal 13
(1) Pembubaran Perseroan
perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang
mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan
dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
(2) Pembubaran Perseroan
perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a. berdasarkan keputusan
pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan
rapat umum pemegang saham;
b. jangka waktu berdirinya yang
ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan
pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan
berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. harta pailit Perseroan
perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang; atau
f. dicabutnya perizinan
berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan
melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.
(3) Dalam hal pembubaran
terjadi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf
b, dan huruf d, pemegang saham menunjuk likuidator.
(4) Dalam hal pemegang saham
tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator.
(5) Format isian Pernyataan
Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 14
(1) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan perorangan
diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Perubahan format isian
Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), format isian
perubahan Pernyataan Pendirian dan format isian perubahan pernyataan perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10), format isian penyampaian laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), dan format isian
Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ditetapkan
oleh Menteri.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5901), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.