(DROP DOWN MENU)

Potensi Resiko Dibalik Bekerjasama dengan Perseroan Perorangan

Mengubah Petaka menjadi Berkah, Kiat Menghadapi PT Perorangan, Mintakan PERSONAL GUARANTEE Pemilik Perseroan Perorangan

Bekerjasama dengan Perseroan Perorangan Bisa Lebih Aman dan Terjamin daripada PT Biasa

Question: Belakangan ini mulai bermunculan berbagai PT yang hanya dimiliki oleh seorang pemegang saham. Jadi, baik pihak pendiri, pemegang, maupun direkturnya ialah orang yang sama. Sering saya bertanya-tanya, jika begitu mengapa bukan orang tersebut saja yang tanda-tangan kontrak atas nama dirinya pribadi, mengapa harus memakai nama PT sehingga si penanda-tangan berstatus sebagai direktur PT tersebut? Pertimbangan kedua, apakah tidak akan terjadi “ekonomi biaya tinggi” berupa beban pajak penghasilan, bilamana rekan bisnis kita memakai badan hukum berupa PT? Pertimbangan ketiga, bagaimana jika rekan bisnis kami ini ingkar janji, yang bisa didugat hanya badan hukum PT miliknya, yang kami tidak tahu PT tersebut punya aset atau tidak untuk disita jika terjadi sengketa. Modal dasar yang tercantum dalam akta pendirian, bukanlah equity aktual, yang bisa jadi lebih dari itu valuasinya atau bahkan jauh dibawah itu. Babagaimana pandangan hukumnya?

Brief Answer: Betul bahwa terkandung potensi resiko bekerjasama dengan suatu pihak yang memakai wadah / medium berupa badan hukum Perseroan Perorangan—disebut demikian semata karena hanya terdapat satu orang pemegang saham tunggal, sehingga nyata-nyata dimiliki oleh satu orang pribadi, dimana sejatinya orang pribadi tersebut dapat tampil menggunakan atas nama dirinya sendiri ketika bekerja-sama atau mengikatkan dirinya dalam suatu kesepakatan / perjanjian dengan pihak lain. Resiko paling utama ialah ketidak-jelasan aktiva atau aset-aset bergerak maupun aset-aset tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat disita eksekusi bilamana timbul sengketa hukum secara perdata terhadap rekan usaha dimaksud.

Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” Permasalahan utamanya, badan hukum (rechtspersoon atau legal entity) memiliki salah satu ciri utama yakni memiliki harta kekayaan atas nama badan hukum tersebut itu sendiri, dimana hak dan kewajibannya tetap melekat pada badan hukum sekalipun pemegang saham maupun direksinya silih berganti. Menurut asas fiksi dalam hukum, subjek hukum badan hukum dipersamakan dengan subjek hukum perorangan / individu (natuurlijkpersoon). Karenanya, baik “PT biasa” maupun “PT Perorangan”, sifatnya tetap “limited liability”, yakni tanggung-jawab sebatas modal yang telah disetorkan pemegang saham ke dalam perseroan.

Sekalipun berbentuk Perseroan Perorangan, tetap saja PT Perorangan tersebut dapat dialihkan dengan menjual seluruh sahamnya kepada pihak ketiga, disamping juga ketidak-jelasan ada atau tidaknya aset aaas nama badan hukum bersangkutan. Jangankan PT Perorangan, berbagai PT biasa sebagaimana lazimnya sekalipun kerap hanya berupa “perusahaan cangkang” (shell company) alias badan hukum yang tidak memiliki aset sama sekali, sehingga sekalipun digugat adalah dapat dipastikan akan bermuara pada kesia-siaan (menang diatas kertas). Salah satu kelebihan utama bekerjasama dengan PT Perorangan ialah, mintakan “personal guarantee” (jaminan perseorangan) terhadap pemilik PT Perorangan dimaksud.

Jika yang bersangkutan menolak, maka itu menjadi indikasi atau “early warning system” yang patut diwaspadai. Ketika pemilik PT Perorangan tetap ingin bekerjasama, maka tidak ada alasan baginya untuk menolak memberikan “personal guarantee” berupa nama diri pemilik PT Perorangan bersangkutan. Sebaliknya, tidak mudah meminta “personal guarantee” kepada berbagai “PT biasa” kecuali “PT biasa” milik keluarga rekan bisnis. Dengan adanya “personal guarantee”, artinya baik badan hukum “PT Perorangan” maupun individu yang menjadi pemiliknya, masing-masing maupun keduanya dapat dituntut untuk melunasi hutangnya serta dieksekusi harta kekayaannya bilamana tidak mengindahkan putusan pengadilan.

PEMBAHASAN:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2021

TENTANG

MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

2. Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.

3. Pernyataan Pembubaran adalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.

4. Hari adalah hari kalender.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1) Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas:

a. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan

b. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

(2) Pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan.

BAB II

MODAL DASAR

Pasal 3

(1) Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.

(2) Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.

Pasal 4

(1) Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

(2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal:

a. akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau

b. pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan.

Pasal 5

Perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar Perseroan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

PERSEROAN PERORANGAN

Bagian Kesatu

Pendirian

Pasal 6

(1) Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan

b. cakap hukum.

(3) Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.

(4) Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Pasal 7

(1) Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.

(2) Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;

b. jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;

c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;

d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e. nilai nominal dan jumlah saham;

f. alamat Perseroan perorangan; dan

g. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

(3) Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kedua

Perubahan

Pasal 8

(1) Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan perubahan.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa Indonesia.

(3) Terhadap perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan Perseroan perorangan.

(4) Format isian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;

b. jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;

c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;

d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e. nilai nominal dan jumlah saham;

f. alamat Perseroan perorangan; dan

g. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham.

(6) Pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan.

(7) Pernyataan perubahan berlaku sejak terbitnya sertifikat pernyataan perubahan.

(8) Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali atas persetujuan kurator.

(9) Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilampirkan dalam pernyataan perubahan.

(10) Format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan jika:

a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau

b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

(2) Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.

(3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Perseroan.

Bagian Ketiga

Laporan Keuangan

Pasal 10

(1) Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

(3) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. laporan posisi keuangan;

b. laporan laba rugi; dan

c. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.

(5) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 11

Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian hak akses atas layanan; atau

c. pencabutan status badan hukum.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Pembubaran

Pasal 13

(1) Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

(2) Pembubaran Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:

a. berdasarkan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham;

b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;

c. berdasarkan penetapan pengadilan;

d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

e. harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau

f. dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.

(3) Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, pemegang saham menunjuk likuidator.

(4) Dalam hal pemegang saham tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator.

(5) Format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 14

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan perorangan diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Perubahan format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), format isian perubahan Pernyataan Pendirian dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10), format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), dan format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5901), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.