(DROP DOWN MENU)

Praperadilan Bukan Hanya Menilai Apakah Minimal Dua Alat Bukti Telah Terpenuhi dalam Menetapkan Tersangka, namun Apakah Alat Buktinya Sah

Praperadilan menjadi Momentum Wadah Menguji Penerapan Hukum Acara Pidana terhadap Penyidik dalam Menghimpun Alat Bukti maupun Barang Bukti

Question : Jika seseorang yang sudah dijadikan tersangka oleh polisi, mengajukan praperadilan, apakah hakim sidang praperadilan hanya akan melihat apakah betul bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apakah sudah genap minimal dua alat bukti, ataukah lebih jauh dari itu, semisal apakah alat buktinya ini sah atau tidaknya terhadap prosedur hukum acara pidana?

Brief Answer : Jawaban sederhananya dapat dicontohkan oleh kualitas saksi. Bilamana telah ternyata seluruh saksi yang menjadikan seorang terlapor sebagai tersangka, hanyalah berkapasitas sebagai saksi “katanya, katanya, katanya” alias tidak melihat langsung, tidak mendengar langsung, dan tidak mengalami sendiri (testimonium de auditu)—alias hanya sekadar “saksi penggembira”—karenanya tiada saksi yang sah dan bernilai di mata hukum. Bilamana tidak ada alat bukti lain yang nyata-nyata mampu membuktikan pelaku suatu kejahatan ialah tersangka, maka status tersangka tidak boleh ditetapkan terhadap seseorang individu tanpa disertai bukti permulaan yang cukup minimal 2 (dua) alat bukti. Bila itu yang dijadikan dalil dalam mengajukan praperadilan, maka sang tersangka selaku pemohon dapat dikabulkan oleh hakim praperadilan.

PEMBAHASAN:

Terdapat salah satu cerminan konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan lewat putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura perkara pidana praperadilan register Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN.Sak tanggal 13 September 2021, perkara antara:

- TURINO, selaku Pemohon; melawan

- KAPOLSEK MINAS, selaku Termohon.

Pemohon selaku warga masyarakat, merasa keberatan ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon, dimana terhadapnya Hakim Tunggal padap negeri membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Hakim Praperadilan, cara mencari dan mendapatkan 4 (empat) alat bukti secara formal yang dilakukan oleh Termohon telah mengikuti ketentuan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, namun secara prosedural pelaksanaan penyelidikan tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, serta Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, dengan alasan:

1. Bahwa dari surat bukti yang diajukan Termohon, Hakim tidak menemukan penetapan tersangka melainkan Gelar perkara hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (T-20). Surat panggilan nomor: S.Pgl/12/VII/2021/Reskrim tanggal 28 Juli 2021 (T-21) dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Turino tanggal 4 Agustus 2021 (T-22)

2. Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/22/III/2021/Reskrim tanggal 26 Maret 2021 dan Bukti T-16, berupa Berita Acara Penyitaan Barang Bukti;

Bahwa setelah Hakim meneliti lebih lanjut terhadap surat bukti yang diajukan oleh Termohon tidak ada surat izin atau persetujuan sita dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang atas barang bukti yang telah disita oleh Penyidik, dimana berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP penyitaan barang bukti harus ada izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri;

Bahwa dengan demikian penyitaan barang bukti tersebut tidak sah dan barang bukti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara a quo;

3. Termohon telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: SPDP/07/III/ Res.1.18/2021/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Siak tertanggal 01 April 2021, yang mana dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut tidak ada mencantumkan nama tersangka maupun calon tersangka;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan mengenai alat bukti keterangan saksi-saksi tersebut di atas, terhadap keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dan saling terkait (6 orang saksi) yang didalilkan Termohon (sebagaimana Bukti Surat bertanda T- 8 s.d T-13), Hakim Praperadilan berpendapat, alat bukti keterangan saksi-saksi (6 orang saksi), tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti sah keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP Jo. Pasal 185 KUHAP, dengan alasan;

1. Perlapor Edi Susilo sebagai saksi sudah mengetahui bahwa dirinya tertuduh sebagai penyebar Foto setengah telanjang Intan Juliani karena sebelum Pemohon Turino berkumpul dirumah Feri Afandi Edi Susilo sudah meminta uang perdamaian sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) kepada Intan Juliani namun tidak tercapai sehingga Edi Susilo bertanda tangan pada surat Peryataan yang dibuat oleh Intan Juliani pada tanggal 14 Agustus 2020 vide bukti (P – 1);

2. 5 (lima) orang saksi yang didengar keterangannya baik (3) orang saksi yang dihadirkan oleh Pemohon Turino dan (2) orang saksi yang dihadirkan oleh Termohon setelah hakim praperadilan mencermati keterangan dari semua saksi tersebut ternyata tidak ada yang menyebutkan Pemohon Turino ada menyebutkan nama Edi Susilo yang menyebarkan foto setengah telanjang sdr Intan Juliani, para saksi hannya mendengar Pemohon Turino hanya mengatakan sepertinya bukan orang jauh yang menyebarkan foto setengah telanjang tersebut;

Menimbang, bahwa oleh karena alat bukti Keterangan saksi dan alat bukti ahli tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP Jo. Pasal 185 KUHAP dan Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP Jo. Pasal 187 KUHAP, maka tidak ada alat bukti Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP Jo. Pasal 188 KUHAP;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, oleh karena alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, dan petunjuk yang didapatkan Termohon selama melakukan penyidikan perkaranya, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka yang dimaksud dan diisyaratkan oleh norma Pasal 1 angka 14 KUHAP dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusannya Nomor: 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, tidak terpenuhi dalam perkara permohonan Praperadilan aquo;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Hakim Praperadilan berpendapat dan berkesimpulan bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yaitu Turino yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;

Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah, atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/III/2021/Riau/Res.Siak/Sek Minas tanggal 26 Maret 2021 atas nama Pelapor Edi Susilo adalah Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya, maka dengan demikian petitum permohonan angka 2 (dua) dapat dikabulkan sebagian dengan perbaikan redaksionalnnya sebagaimana dalam amar putusan;

Menimbang bahwa oleh karena Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Turino tersebut yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah, maka memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon;

Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon telah memiliki dasar hukum yang kuat sehingga telah berhasil untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, dan Termohon tidak mampu membuktikan dalil bantahannya, maka dengan demikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon tersebut wajib dikabulkan untuk sebagian dan dinyatakan ditolak untuk selebihnya;

Menimbang, bahwa dengan mendasarkan adanya petitum subsidair permohonan (ex aequo et bono) mohon putusan yang seadil-adilnya, maka hakim praperadilan akan menjatuhkan putusan selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;

M E N G A D I L I :

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Oleh Termohon dinyatakan tidak sah;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.