Amar Putusan Declaratoir Vs. Amar Putusan Condemnatoir
Question: Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hanya memeriksa penerapan hukum, tidak seperti Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang menurut teorinya ialah “judex factie”. Pertanyaannya, bila pada peradilan tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, gugatan kita dinyatakan “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard) sehingga pokok perkara belum diperiksa, maka apakah dimungkinkan dalam tingkat kasasi gugatan kita dapat dikabulkan, ataukah lebih baik gugat-ulang dalam register perkara baru?
Brief Answer: Tidak ada norma hukum acara perdara yang secara
eksplisit (tersurat) maupun secara implisit (tersirat) menyatakan bahwa bila
pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri, gugatan perdata dinyatakan
“tidak dapat diterima”, maka upaya hukum dalam tingkat kasasi juga hanya akan dinyatakan
putusan yang sama tanpa ada potensi dikabulkannya gugatan perdata. Singkat kata,
itu adalah pandangan keliru, alias mitos belaka. Berbagai preseden yang menjadi
“best practice” praktik peradilan,
berkata lain, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi bisa mengabulkan gugatan
sekalipun Pengadilan Negeri menyatakan “gugatan tidak dapat diterima”.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret, dimana untuk memudahkan pemahaman dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan
dalam putusan putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 2154
K/Pdt/2012 tanggal 20 Mei 2013, perkara antara:
1. RANGGA IKRAR GOMBANG OLENKA
Dt PADUKO SATI; 2. Hj. MURTINA, selaku Para Pemohon Kasasi, semula sebagai Para
Tergugat; melawan
1. ERI CHANDRA Dt. PADUKO RAJO;
2. ISKANDAR Dt. RAJO BUJANG, sebagai Para Termohon Kasasi, semula selaku Para
Penggugat; dan
- KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK selaku
Turut Termohon Kasasi, semula selaku Tergugat II;.
Objek sengketa dalam perkara
ini ialah sebidang tanah, yang mana dikuasai oleh Para Tergugat, dimana telah
menjadi obyek perkara dalam perkara perdata sebelumnya, yakni register gugatan Nomor
3/Pdt.G/2003/PN.Slk yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat
kasasi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Register Nomor 2640 K/Pdt/2004
tanggal 27 September 2007. Berdasarkan perkara perdata sebelumnya itulah,
terbukti bahwa sebelah Utara obyek perkara adalah harta pusaka tinggi
Penggugat.
Hanya saja, perkara perdata sebelumnya
Nomor 3/Pdt.G/2003/PN.Slk, tanggal 17 November 2003 yang telah inkracht tersebut tidak dapat Penggugat
eksekusi, karena perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2003/PN.Slk, tanggal 17 November
2003 tersebut tidak mempunyai amar yang menyatakan menghukum Tergugat Tergugat
untuk mengosongkan tanah obyek perkara dari segala hak miliknya dan hak milik orang
lain yang mendapat hak daripadanya. Adapun bantahan oleh pihak tergugat
Penggugat Nebis In Idem:
Bahwa, gugatan Penggugat telah
dikategorikan “nebis in idem”, karena
subyek dan obyek gugatan telah diputus melalui Pengadilan Negeri Solok dengan
Perkara Perdata Nomor 3/PDT.G/2003/PN.Slk yang diputus pada tanggal 17 November
2003 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht sejak terbitnya putusan
Mahkamah Nomor 2640 K/Pdt/2004 tanggal 27 September 2007.
Terhadap gugatan demikian,
Pengadilan Negeri Solok untuk itu menjatuhkan putusan sela lewat putusan Nomor
13/Pdt.G/2010/PN.Slk tanggal 16 Februari 2011, dengan amarnya sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Tergugat A. 1 dan 2 tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Solok berwenang untuk memeriksa dan mengadili
Perkara Gugatan Nomor 13/Pdt.G/2011/PN.Solok;
- Memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk melanjutkan
pemeriksaan perkara ini;”
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan
Negeri Solok terhadapnya menjatuhkan putusan yaitu Putusan Nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Slk,
tanggal 1 Juni 2011, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat B;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);”
Dalam tingkat banding, putusan
Pengadilan Negeri Solok Nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Slk, tanggal 1 Juni 2011 diatas
kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Padang lewat putusan Nomor
126/PDT/2011/PT.PDG, tanggal 15 Desember 2011, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Solok tanggal 1 Juni 2011, Nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Slk
yang dimintakan banding tersebut;
“Mengadili Sendiri:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan sah bahwa Penggugat I adalah sebagai Mamak Kapala Waris di
dalam kaum Penggugat Penggugat;
3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa obyek perkara sub 1 bahagian
sebelah selatan dan obyek perkara sub 2 adalah harta pusaka Penggugat;
4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat A.1 dan 2 yang telah berusaha
memohonkan pensertifikatan tanah obyek perkara sub 1 dan 2 kepada Tergugat B
adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
5. Menghukum Tergugat A.1 dan 2 untuk mengosongkan obyek perkara dengan
mengangkat segala hak miliknya dan hak milik orang lain yang mendapat hak dari padanya
dan menyerahkannya kepada Penggugat;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat B yang memproses permohonan
pensertifikatan tanah obyek perkara yang diajukan oleh Tergugat A.1 dan 2
adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
7. Menghukum Tergugat B agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara
ini;
8. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;”
Pihak Tergugat mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpenapat:
“Bahwa, alasan-alasan kasasi
dari para Pemohon Kasasi dalam hal ini Tergugat A. 1 dan A. 2 tidak dapat
dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum;
“Bahwa, Judex Facti (Pengadilan
Tinggi) telah benar dalam pertimbangan maupun putusannya dengan mengabulkan
gugatan Penggugat, karena terbukti perkara ini adalah kelanjutan dari
perkara terdahulu yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Perkara
Nomor 3/Pdt.G/2003/PN.Slk, akan tetapi karena amarnya yang declaratoir,
yaitu tidak mempunyai kekuatan eksekusi, sehingga diajukan lagi untuk
menjadikan putusan bersifat condemnatoir, sehingga dapat dieksekusi, maka
dikabulkannya gugatan dalam perkara a quo yang berisi amar penghukuman (condemnatoir)
sudah tepat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam
perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: 1. RANGGA IKRAR
GOMBANG OLENKA Dt PADUKO SATI, 2. Hj. MURTINA tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
1. Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. RANGGA
IKRAR GOMBANG OLENKA Dt PADUKO SATI, 2. Hj. MURTINA tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.