(DROP DOWN MENU)

Kasasi dapat Mengabulkan Gugatan Sekalipun Gugatan Tidak Dapat Diterima pada Tingkat Pengadilan Negeri

Amar Putusan Declaratoir Vs. Amar Putusan Condemnatoir

Question: Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hanya memeriksa penerapan hukum, tidak seperti Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang menurut teorinya ialah “judex factie”. Pertanyaannya, bila pada peradilan tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, gugatan kita dinyatakan “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard) sehingga pokok perkara belum diperiksa, maka apakah dimungkinkan dalam tingkat kasasi gugatan kita dapat dikabulkan, ataukah lebih baik gugat-ulang dalam register perkara baru?

Brief Answer: Tidak ada norma hukum acara perdara yang secara eksplisit (tersurat) maupun secara implisit (tersirat) menyatakan bahwa bila pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri, gugatan perdata dinyatakan “tidak dapat diterima”, maka upaya hukum dalam tingkat kasasi juga hanya akan dinyatakan putusan yang sama tanpa ada potensi dikabulkannya gugatan perdata. Singkat kata, itu adalah pandangan keliru, alias mitos belaka. Berbagai preseden yang menjadi “best practice” praktik peradilan, berkata lain, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi bisa mengabulkan gugatan sekalipun Pengadilan Negeri menyatakan “gugatan tidak dapat diterima”.

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah ilustrasi konkret, dimana untuk memudahkan pemahaman dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan dalam putusan putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 2154 K/Pdt/2012 tanggal 20 Mei 2013, perkara antara:

1. RANGGA IKRAR GOMBANG OLENKA Dt PADUKO SATI; 2. Hj. MURTINA, selaku Para Pemohon Kasasi, semula sebagai Para Tergugat; melawan

1. ERI CHANDRA Dt. PADUKO RAJO; 2. ISKANDAR Dt. RAJO BUJANG, sebagai Para Termohon Kasasi, semula selaku Para Penggugat; dan

- KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK selaku Turut Termohon Kasasi, semula selaku Tergugat II;.

Objek sengketa dalam perkara ini ialah sebidang tanah, yang mana dikuasai oleh Para Tergugat, dimana telah menjadi obyek perkara dalam perkara perdata sebelumnya, yakni register gugatan Nomor 3/Pdt.G/2003/PN.Slk yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat kasasi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Register Nomor 2640 K/Pdt/2004 tanggal 27 September 2007. Berdasarkan perkara perdata sebelumnya itulah, terbukti bahwa sebelah Utara obyek perkara adalah harta pusaka tinggi Penggugat.

Hanya saja, perkara perdata sebelumnya Nomor 3/Pdt.G/2003/PN.Slk, tanggal 17 November 2003 yang telah inkracht tersebut tidak dapat Penggugat eksekusi, karena perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2003/PN.Slk, tanggal 17 November 2003 tersebut tidak mempunyai amar yang menyatakan menghukum Tergugat Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek perkara dari segala hak miliknya dan hak milik orang lain yang mendapat hak daripadanya. Adapun bantahan oleh pihak tergugat Penggugat Nebis In Idem:

Bahwa, gugatan Penggugat telah dikategorikan “nebis in idem”, karena subyek dan obyek gugatan telah diputus melalui Pengadilan Negeri Solok dengan Perkara Perdata Nomor 3/PDT.G/2003/PN.Slk yang diputus pada tanggal 17 November 2003 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht sejak terbitnya putusan Mahkamah Nomor 2640 K/Pdt/2004 tanggal 27 September 2007.

Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Negeri Solok untuk itu menjatuhkan putusan sela lewat putusan Nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Slk tanggal 16 Februari 2011, dengan amarnya sebagai berikut:

- Menolak eksepsi Tergugat A. 1 dan 2 tersebut;

- Menyatakan Pengadilan Negeri Solok berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan Nomor 13/Pdt.G/2011/PN.Solok;

- Memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;”

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Solok terhadapnya menjatuhkan putusan yaitu Putusan Nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Slk, tanggal 1 Juni 2011, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

- Menerima eksepsi Tergugat B;

Dalam Pokok Perkara:

- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);”

Dalam tingkat banding, putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Slk, tanggal 1 Juni 2011 diatas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Padang lewat putusan Nomor 126/PDT/2011/PT.PDG, tanggal 15 Desember 2011, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Solok tanggal 1 Juni 2011, Nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Slk yang dimintakan banding tersebut;

Mengadili Sendiri:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2. Menyatakan sah bahwa Penggugat I adalah sebagai Mamak Kapala Waris di dalam kaum Penggugat Penggugat;

3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa obyek perkara sub 1 bahagian sebelah selatan dan obyek perkara sub 2 adalah harta pusaka Penggugat;

4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat A.1 dan 2 yang telah berusaha memohonkan pensertifikatan tanah obyek perkara sub 1 dan 2 kepada Tergugat B adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

5. Menghukum Tergugat A.1 dan 2 untuk mengosongkan obyek perkara dengan mengangkat segala hak miliknya dan hak milik orang lain yang mendapat hak dari padanya dan menyerahkannya kepada Penggugat;

6. Menyatakan perbuatan Tergugat B yang memproses permohonan pensertifikatan tanah obyek perkara yang diajukan oleh Tergugat A.1 dan 2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

7. Menghukum Tergugat B agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

8. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;”

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpenapat:

“Bahwa, alasan-alasan kasasi dari para Pemohon Kasasi dalam hal ini Tergugat A. 1 dan A. 2 tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum;

“Bahwa, Judex Facti (Pengadilan Tinggi) telah benar dalam pertimbangan maupun putusannya dengan mengabulkan gugatan Penggugat, karena terbukti perkara ini adalah kelanjutan dari perkara terdahulu yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Perkara Nomor 3/Pdt.G/2003/PN.Slk, akan tetapi karena amarnya yang declaratoir, yaitu tidak mempunyai kekuatan eksekusi, sehingga diajukan lagi untuk menjadikan putusan bersifat condemnatoir, sehingga dapat dieksekusi, maka dikabulkannya gugatan dalam perkara a quo yang berisi amar penghukuman (condemnatoir) sudah tepat;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: 1. RANGGA IKRAR GOMBANG OLENKA Dt PADUKO SATI, 2. Hj. MURTINA tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

1. Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. RANGGA IKRAR GOMBANG OLENKA Dt PADUKO SATI, 2. Hj. MURTINA tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.