JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan, Sama Pentingnya dengan Amar Putusan Pengadilan Itu Sendiri

Ciri-Ciri Dosen Hukum yang Menyesatkan Mahasiswanya Sendiri

Question: Ada dosen saya di kampus hukum, yang justru tidak meluluskan mahasiswa yang berpendirian bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan tidak boleh dipandang sebelah mata. Sang dosen, justru mengajarkan pada mahasiswa bahwa cukup membaca amar putusan hakim, semisal amar putusan Mahkamah Konstitusi, tanpa perlu membuang-buang waktu untuk membaca pertimbangan hukumnya. Mahasiswa yang rajin, dengan menelaah isi pertimbangan hukum hakim, justru diberi nilai buruk oleh sang dosen. Sebenarnya yang keliru dan “sesat berpikir” itu siapa, mahasiswa atau si dosen pengajar itu sendiri?

Betapa Menyiksanya Membaca OMNIBUS LAW Undang-Undang tentang Cipta Kerja

Regulasi yang Kompleks, Tidak Berbanding Lurus dengan Tingkat Kepatuhan Masyarakat, Justru Sebaliknya

Pernahkah Anda membaca Undang-Undang tentang Cipta Kerja? Bila masyarakat tidak membaca Undang-Undang tentang Cipta Kerja, maka bagaimana dapat menjadi warga yang “patuh” terhadap hukum? Namun bukanlah itu, pertanyaan yang relevan untuk kita ajukan. Pertanyaan yang lebih rasional untuk diajukan ialah : apakah Anda merasa nyaman alias merasa dipermudah untuk membaca dan memahami isi Undang-Undang tentang Cipta Kerja, ataukah sebaliknya, merasa tersiksa serta bingung membaca dan memahami isi Undang-Undang tentang Cipta Kerja? JIka masyarakat dipersulit untuk memahami dan membaca substansi pengaturan dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja, maka atas dasar apakah, pemerintah berharap serta menuntut warganya untuk “patuh” terhadap hukum?

Upaya Hukum PENINJAUAN KEMBALI Bisa Diajukan Sekalipun Tidak Pernah Banding maupun Kasasi

Upaya Hukum Putusan Verstek, ialah Peninjauan Kembali atau Verzet

Question: Apakah bisa dalam gugatan perdata, mengajukan upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung namun sebelumnya tidak pernah mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi? Bukankah esensinya ialah, PK diajukan terhadap putusan yang telah “inkracht” (berkekuatan hukum tetap)? JIka terhadap putusan Pengadilan Negeri tidak pernah diajukan banding maupun kasasi, dan telah lewat waktu untuk mengajukan permohonan banding maupun kasasi, artinya putusan menjadi “inkracht”, maka PK dimungkinkan secara teori demikian.

Penyebab Budaya Kekerasan Fisik Tumbuh Subur di Tanah Air

Keadilan dan Sense of Justice Butuh IQ, dan IQ Tidak Terdapat pada Kekuatan Fisik-OTOT, namun pada OTAK

Question: Mengapa watak yang paling khas dari orang Indonesia ialah, sedikit-sedikit main kekerasan fisik, apapun itu main kekerasan fisik, segala masalah diselesaikan dengan cara-cara bernuansa kekerasan fisik? Apa bedanya sifat kebanyakan masyarakat Indonesia yang khas ini, dengan manusia biadab pada zaman prasejarah yang belum beradab dan tidak mengenal apa yang disebut “peradaban”? Jika mereka benar-benar jagoan, mengapa tidak berani bertarung diatas ring tinju?

Eksepsi KURANG PIHAK Tidak dapat Disatukan dengan Eksepsi NEBIS IN IDEM

Putusan yang NEBIS IN IDEM adalah Kekhilafan Hakim dan Kekeliruan yang Nyata

Eksepsi “Gugatan KURANG PIHAK” dan Eksepsi “NEBIS IN IDEM” merupakan Dua Proposisi yang Saling Menegasikan Antar Eksepsi

Question: Apa boleh, pihak Tergugat mengajukan dua buah eksepsi terhadap surat gugatan Penggugat, eksepsi yang satu mendalilkan bahwa gugatan Penggugat adalah “kurang pihak”, sementara itu eksepsi yang kedua ialah mendalilkan bahwa gugatan yang sekarang ini sudah “nebis in idem”?

Sita Jaminan Tidak Perlu Dimohonkan dalam Gugatan, Sekalipun Agunan Berupa Sertifikat Tanah Atas Nama Istri dari Debitor

Agunan Berfungsi sebagai Jaminan Pelunasan Piutang itu Sendiri

Question: Bila debitor menunggak, ingkar janji untuk mencicil hutangnya hingga lunas, lalu saat debitor kami ini akan kami gugat secara perdata ke pengadilan, apakah harus kami mintakan juga sita jaminan terhadap agunan pelunasan hutang berupa sertifikat tanah SHM, karena SHM itu atas nama istri dari debitor kami?

Terdakwa Iming Iming Kembalikan Kerugian Korban, Nihil Realisasi, jadi Keadaan yang Memberatkan Kesalahan

Mengembalikan secara Penuh Kerugian Korban, Bukanlah Alasan Pemaaf dari Kesalahan Pidana

Tidak Memulihkan Kerugian Korban, sang Pelaku akan Dihukum Lebih Berat Lagi

Question: Si pelaku yang telah menipu dan membawa lari uang kami, saat kami bekuk, berjanji dan sepakat akan mengembalikan uang kami secara penuh. Namun hingga kini belum juga dikembalikan seutuhnya, masih menyisakan banyak uang kami yang belum ia kembalikan meski sudah lewat waktu dari yang disepakati. Apakah pelakunya bisa kami laporkan akan diproses secara pidana?

Disakiti adalah Pilihan yang Sudah Benar, daripada Memilih untuk Menyakiti Diri Kita Sendiri

SENI HIDUP yang Perlu Anda Ketahui dan Kuasai bila Ingin SURVIVE di Indonesia

Lebih Baik Disakiti (oleh Orang Lain), daripada Menyakiti / Mengkhianati Diri Sendiri

Artikel sederhana singkat ini, merupakan hasil kristalisasi pengalaman pribadi penulis yang telah hampir berusia empat dekade lamanya tumbuh dan besar di Indonesia—negara agamais mana yang bangsanya kerap sesumbar “ini itu dosa” namun disaat bersamaan menjadi pecandu ideologi “penghapusan dosa” serta memiliki misi misionaris “selesaikan setiap masalah dengan cara KEKERASAN FISIK”—dimana akan sangat bermanfaat bagi para pembaca yang juga sedang berdomisili atau secara terpaksa bertahan hidup di Indonesia. Bila Anda merupakan warga yang mendekam di Indonesia, maka Anda tergolong manusia yang cukup patut dikasihani. Kabar baiknya, Anda tidak sendiri, banyak yang senasib dengan Anda. Bangsa Indonesia, sudah dikenal sebagai bangsa yang rata-rata tingkat IQ rendah (namun berdelusi sebagai bangsa ber-EQ dan SQ tinggi), disamping menyandang warisan genetik yang sangat tidak berkualitas alias bermutu dangkal / rendahan.

Pokok Hutang Ditambah dengan Keuntungan yang Diharapkan Berupa Bunga 6% (Enam Persen) Pertahun, Sekalipun Kesepakatan Tidak Mengatur Perihal Bunga

Menunggak Harga Jual-Beli Barang / Jasa, dapat Meminta Pokok Hutang Plus Bunga ke Pengadilan dalam Gugatan Perdata Ingkar Janji Membayar

Question: Pembeli menunggak bayar, sekalipun sudah ditagih berulang kali. Akhirnya kami gugat. Kalau “Sipil lawan Sipil” dalam gugatan, bisa tuntut disertai pembayaran bunga disamping pokok hutang yang tertunggak. Namun bagaimana yang membeli barang kami dan yang menunggak ialah pihak pemerintah, bisakah kami tuntut juga bunga, mengingat tunggakan ini sudah bertahun-tahun tidak dibayar pihak pemerintah?

Tagihan Hutang Pemerintah, Kadaluarsa Setelah 5 (Lima) Tahun

Negara Tidak Semestinya Mencurangi dan Merugikan Warganya Sendiri

Contoh Kasus Kadaluarsa Hak Tagih Vs. Lembaga Negera / Pemerintah

Question: Apa betul, kadaluarsa hak menagih hutang, ialah selama 30 tahun?