JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Eksepsi KURANG PIHAK Tidak dapat Disatukan dengan Eksepsi NEBIS IN IDEM

Putusan yang NEBIS IN IDEM adalah Kekhilafan Hakim dan Kekeliruan yang Nyata

Eksepsi “Gugatan KURANG PIHAK” dan Eksepsi “NEBIS IN IDEM” merupakan Dua Proposisi yang Saling Menegasikan Antar Eksepsi

Question: Apa boleh, pihak Tergugat mengajukan dua buah eksepsi terhadap surat gugatan Penggugat, eksepsi yang satu mendalilkan bahwa gugatan Penggugat adalah “kurang pihak”, sementara itu eksepsi yang kedua ialah mendalilkan bahwa gugatan yang sekarang ini sudah “nebis in idem”?

Brief Answer: Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa antara eksepsi “gugatan kurang pihak” dan eksepsi “nebis in idem”, tidak dapat diajukan secara bersamaan—karena kedua eksepsi tersebut mengandung proposisi yang saling menegasikan satu sama lainnya. Logika hukum yang paling sederhana sudah cukup menjelaskan, bahwa bila gugatan yang saat kini diajukan adalah “kurang pihak”, artinya tidak mungkin “nebis in idem” dengan gugatan-gugatan sebelumnya. Bila gugatan saat kini adalah “nebis in idem”, maka adalah tidak mungkin gugatan saat kini adalah “kurang pihak”—kecuali gugatan-gugatan terdahulu juga dinyatakan sebagai “kurang pihak” oleh pengadilan. Hanya kalangan drafter maupun litigator yang tidak kompeten, yang membuat dua buah eksepsi demikian disaat bersamaan.

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup menarik, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 555 PK/Pdt/2012 tanggal 26 Juni 2013, dimana terhadapnya para Hakim Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Mengenai alasan permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali I / Pemohon Kasasi I / Tergugat I / Terbanding I:

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa setelah meneliti berkas perkara a quo secara mendalam dan seksama menyimpulkan bahwa baik obyek maupun subyek kedua perkara tersebut adalah sama yaitu obyek sengketa masalah tanah / bangunan SHM Nomor 138, subyeknya pada prinsipnya adalah sama yaitu pihak yang dominan sesuai dasar gugatan adalah Ny. Ira Chrysanti, Sani, Sanggur, Ny. Rossetiyaningsih, dihilangkan nama Sani Rahardjo sebagai salah pihak, kemudian ditambahkannya Badan Pertanahan Nasional dan Notaris i.c. Suyanto dinilai hanya upaya akal-akalan semata untuk menghindari kesamaan dengan perkara terdahulu;

“Bahwa dalam perkara terdahulu i.c. 170 PK/Pdt/2011 jo. Nomor 88 K/Pdt/2009 jo. Nomor 47/PDT/2008/PT SMG jo. Nomor 81/Pdt.G/2007/PN Smg., pihak yang menang adalah Haryanto yang semula selaku Penggugat, sekarang sebagai Tergugat sedangkan dalam perkara aquo yang kemudian muncul pihak yang menang adalah Ny. Ira ChrysantI, Cs. Yang semula selaku Tergugat, sekarang menjadi Penggugat;

“Bahwa dibolak-baliknya kedudukan pihak-pihak dalam kedua perkara tersebut jelas tidak diperkenankan oleh Hukum Acara Perdata, sehingga putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 19 Januari 2009 Nomor 133/Pdt.G/2009/PN Smg. dengan “Menyatakan gugatan tidak dapat diterima” didasarkan pada alasan adanya perkara yang sama yang masih bergantung sudah tepat;

“Bahwa dengan telah diputusnya perkara terdahulu i.c. 170 PK/Pdt/2011 jo. Nomor 88 K/Pdt/2009 jo. Nomor 47/PDT/2008/PT SMG jo. Nomor 81/Pdt.G/2007/PN Smg. yang telah berkekuatan hukum tetap bahkan telah dieksekusi, maka kedudukan perkara a quo menjadi ne bis in idem. Oleh karena itu telah ditemukan adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata yang dilakukan Judex Facti / Pengadilan Tinggi dan Judex Juris dalam perkara a quo sehingga permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dapat dikabulkan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali para Pemohon Peninjauan Kembali I, dan membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1361 K/Pdt/2010 tanggal 29 Oktober 2010 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali I tersebut;

- Menyatakan, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali II: HARYANTO tersebut tidak dapat diterima;

- Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1361 K/Pdt/2010 tanggal 29 Oktober 2010;

MENGADILI KEMBALI:

- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.