Putusan yang NEBIS IN IDEM adalah Kekhilafan Hakim dan Kekeliruan yang Nyata
Eksepsi “Gugatan KURANG PIHAK” dan Eksepsi “NEBIS IN
IDEM” merupakan Dua Proposisi yang Saling Menegasikan Antar Eksepsi
Question: Apa boleh, pihak Tergugat mengajukan dua buah eksepsi terhadap surat gugatan Penggugat, eksepsi yang satu mendalilkan bahwa gugatan Penggugat adalah “kurang pihak”, sementara itu eksepsi yang kedua ialah mendalilkan bahwa gugatan yang sekarang ini sudah “nebis in idem”?
Brief Answer: Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa antara
eksepsi “gugatan kurang pihak” dan eksepsi “nebis
in idem”, tidak dapat diajukan secara bersamaan—karena kedua eksepsi
tersebut mengandung proposisi yang saling menegasikan satu sama lainnya. Logika
hukum yang paling sederhana sudah cukup menjelaskan, bahwa bila gugatan yang
saat kini diajukan adalah “kurang pihak”, artinya tidak mungkin “nebis in idem” dengan gugatan-gugatan sebelumnya.
Bila gugatan saat kini adalah “nebis in
idem”, maka adalah tidak mungkin gugatan saat kini adalah “kurang pihak”—kecuali
gugatan-gugatan terdahulu juga dinyatakan sebagai “kurang pihak” oleh
pengadilan. Hanya kalangan drafter maupun litigator yang tidak kompeten, yang
membuat dua buah eksepsi demikian disaat bersamaan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret yang cukup menarik, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan
lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 555 PK/Pdt/2012
tanggal 26 Juni 2013, dimana terhadapnya para Hakim Agung membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan permohonan
peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali I / Pemohon Kasasi I / Tergugat I
/ Terbanding I:
Bahwa alasan-alasan peninjauan
kembali tersebut dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa setelah meneliti berkas
perkara a quo secara mendalam dan seksama menyimpulkan bahwa baik obyek
maupun subyek kedua perkara tersebut adalah sama yaitu obyek sengketa
masalah tanah / bangunan SHM Nomor 138, subyeknya pada prinsipnya adalah sama
yaitu pihak yang dominan sesuai dasar gugatan adalah Ny. Ira Chrysanti, Sani,
Sanggur, Ny. Rossetiyaningsih, dihilangkan nama Sani Rahardjo sebagai salah
pihak, kemudian ditambahkannya Badan Pertanahan Nasional dan Notaris i.c.
Suyanto dinilai hanya upaya akal-akalan semata untuk menghindari kesamaan
dengan perkara terdahulu;
“Bahwa dalam perkara terdahulu
i.c. 170 PK/Pdt/2011 jo. Nomor 88 K/Pdt/2009 jo. Nomor 47/PDT/2008/PT SMG jo.
Nomor 81/Pdt.G/2007/PN Smg., pihak yang menang adalah Haryanto yang semula
selaku Penggugat, sekarang sebagai Tergugat sedangkan dalam perkara aquo yang
kemudian muncul pihak yang menang adalah Ny. Ira ChrysantI, Cs. Yang semula
selaku Tergugat, sekarang menjadi Penggugat;
“Bahwa dibolak-baliknya
kedudukan pihak-pihak dalam kedua perkara tersebut jelas tidak diperkenankan
oleh Hukum Acara Perdata, sehingga putusan Pengadilan Negeri Semarang
tanggal 19 Januari 2009 Nomor 133/Pdt.G/2009/PN Smg. dengan “Menyatakan gugatan
tidak dapat diterima” didasarkan pada alasan adanya perkara yang sama yang
masih bergantung sudah tepat;
“Bahwa dengan telah diputusnya
perkara terdahulu i.c. 170 PK/Pdt/2011 jo. Nomor 88 K/Pdt/2009 jo. Nomor
47/PDT/2008/PT SMG jo. Nomor 81/Pdt.G/2007/PN Smg. yang telah berkekuatan
hukum tetap bahkan telah dieksekusi, maka kedudukan perkara a quo menjadi ne
bis in idem. Oleh karena itu telah ditemukan adanya suatu kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata yang dilakukan Judex Facti / Pengadilan
Tinggi dan Judex Juris dalam perkara a quo sehingga permohonan peninjauan
kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan
untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali para Pemohon Peninjauan Kembali
I, dan membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1361 K/Pdt/2010 tanggal 29
Oktober 2010 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan
amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali
I tersebut;
- Menyatakan, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali II: HARYANTO tersebut tidak dapat diterima;
- Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1361 K/Pdt/2010 tanggal 29 Oktober
2010;
MENGADILI KEMBALI:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.