Upaya Hukum Putusan Verstek, ialah Peninjauan Kembali atau Verzet
Question: Apakah bisa dalam gugatan perdata, mengajukan upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung namun sebelumnya tidak pernah mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi? Bukankah esensinya ialah, PK diajukan terhadap putusan yang telah “inkracht” (berkekuatan hukum tetap)? JIka terhadap putusan Pengadilan Negeri tidak pernah diajukan banding maupun kasasi, dan telah lewat waktu untuk mengajukan permohonan banding maupun kasasi, artinya putusan menjadi “inkracht”, maka PK dimungkinkan secara teori demikian.
Brief Answer: Dari praktik (best practice) peradilan yang terjadi selama ini, dimungkinkan
untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap, baik itu putusan Pengadilan Negeri yang tidak
diajukan upaya hukum banding, putusan Pengadilan Tinggi yang tidak diajukan
upaya hukum kasasi, maupun terhadap putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi. PK
terhadap putusan Pengadilan Negeri, terutama terjadi pada perkara-perkara perdata
yang diputus secara “verstek” alias
tanpa pernah hadirnya pihak Tergugat di persidangan. Namun secara pribadi SHIETRA
& PARTNERS berpendapat, khusus untuk putusan Pengadilan Negeri yang “inkracht” namun bukan merupakan putusan “verstek”, maka PK hanya boleh diajukan
bilamana ada “Novum” (bukti baru) yang bersifat menentukan dan signifikan. Bila
tidak demikian, maka PK yang diajukan akan menyerupai “banding terselubung”
ataupun “kasasi terselubung”.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret yang cukup mencerminkan upaya hukum PK dapat dan dimungkinkan untuk
diajukan terhadap putusan Pengadilan Negeri yang telah “inkracht” karena diputus tanpa pernah hadirnya pihak Tergugat
(putusan “verstek”), sebagaimana
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung Ri sengketa
perdata register Nomor 299 PK/Pdt/2014 tanggal 27 November 2014, perkara
antara:
- L. ANASTASYA, sebagai Pemohon
Peninjauan Kembali, semula selaku Tergugat; melawan
- SUTANTO HERLINGTON, selaku Termohon
Peninjauan Kembali, semula sebagai Penggugat.
Tergugat berhutang kepada
Penggugat. Setelah berulangkali Penggugat tagih, akan tetapi Tergugat tetap
tidak membayar hutangnya. Pada akhirnya Tergugat menyerahkan sertifikat tanah, berupa
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Suzana Nindy Charisma. Sampai
saat ini, Tergugat tidak membayar hutangnya kepada Penggugat, oleh sebab itu
untuk menghindari kerugian yang lebih besar, maka Penggugat memohon pengadilan
agar jaminan pelunasan hutang berupa SHGB yang diserahkan Tergugat agar
dilelang untuk membayar hutang Tergugat. Penggugat juga meminta agar SGHB
tersebut dibebani “sita jaminan” oleh Pengadilan.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan
Negeri Cibinong kemudian menatuhkan putusan register Nomor
36/Pdt.G/2011/PN.Cbn. tanggal 29 November 2011, dengan pertimbangan hukum serta
amar sebagai berikut:
“Menimbang, ... bukti P-4
yang berupa Perjanjian Pinjaman Uang tertanggal 16 Juni 2008 sebesar
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Bukti P-5 yang berupa Perjanjian
Pinjaman Uang tanggal 22 Juni 2008 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah) maka dalam hal ini Majelis Hakim berkesimpulan bahwa antara Penggugat
dengan Tergugat telah terjadi perjanjian pinjam meminjam uang yang mana
Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur (pihak peminjam) dan
Perjanjian tersebut dibuat berdasarkan persetujuan / kesepakatan bersama
Penggugat dan Tergugat dan tanpa ada paksaan sehingga berdasarkan Pasal 1338
KUHPerdata, maka perjanjian tersebut (bukti P-4, P-5 dan P-6) merupakan
undang-undang yang membuatnya sehingga mengikat kedua belah pihak yaitu
Penggugat dan Tergugat untuk mematuhinya;
“MENGADILI :
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang
menghadap ke dipersidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
3. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban membayar hutangnya kepada Penggugat
Rp226.110.000,00 (dua ratus dua puluh enam juta seratus sepuluh ribu rupiah);
4. Menyatakan sah secara hukum tanah dan bangunan hak milik Tergugat yang
belum dibalik nama atas nama Tergugat adapun sertifikat tanah dan bangunan
tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4214 atas nama Suzana Nindy
Charisma seluas 128 m2 dengan surat ukur Nomor 400 Limusnunggal/2005 yang
terletak Kota Wisata YC 3 Nomor 2 Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi,
Kabupaten Bogor Jawa Barat, sebagai jaminan untuk pelunasan hutang Tergugat
kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk
segera mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan hak milik Tergugat yang
belum dibalik nama atas nama Tergugat adapun sertifikat tanah dan bangunan
tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4214 atas nama Suzana Nindy
Charisma seluas 128 m2 dengan surat ukur Nomor 400 Limusnunggal/2005 yang terletak
Kota Wisata YC 3 Nomor 2 Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten
Bogor Jawa Barat, kepada Penggugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas
tanah dan bangunan masing-masing:
- Sertifikat Hak Milik Nomor
4214 atas sebidang tanah seluas 128 m2 dengan Surat Ukur Nomor 400 Limusnunggal
/ 2005, berikut bangunan rumah yang terletak di Kota Wisata YC 3 Nomor 2 Desa
Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat atas nama Suzana Nindy
Charisma (milik Tergugat yang belum dibalik nama) dengan batas-batas berikut:
a. Sebelah Utara : Jalan Perumahan;
b. Sebelah Timur : Rumah Blok YC 3 Nomor 1 a.n.Dani;
c. Sebelah Selatan: Rumah Blok YC 3 Nomor 9 a.n.Sutarsih;
d. Sebelah Barat : Rumah Blok YC 3 Nomor 3 a.n. Andre;
Sebagaimana Berita Acara
Sita Jaminan Nomor 06/Pen.Pdt/CB/2011/PN.CBN jo Nomor 36/Pdt.G/2011/PN.CBN,
tertanggal 17 Oktober 2011;
7. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;”
Sesudah putusan Pengadilan
Negeri Cibinong Nomor 36/Pdt.G/2011/PN.Cbn. tanggal 29 November 2011 yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diputus tanpa hadirnya Tergugat pada
tanggal 29 November 2011 dan diberitahukan secara resmi kepada Tergugat pada
tanggal 12 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh Tergugat diajukan
permohonan peninjauan kembali pada tanggal 30 Mei 2012, permohonan tersebut
disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga. Memori
peninjauan kembali dari Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat
pada tanggal 5 Desember 2012, namun tidak diajukan jawaban terhadap memori
peninjauan kembali.
Yang menjadi pokok keberatan
pihak Tergugat, berdasarkan atas bukti P-4 berupa Perjanjian Pinjaman Uang
tertanggal 16 Juni 2008, termuat pada angka (11) klausula yang menyatakan “apabila timbul perselisihan sebagai akibat
perjanjian pinjaman ini, langkah awal akan diselesaikan secara musyawarah
tetapi bila tidak tercapai mufakat, kedua belah pihak sepakat akan diselesaikan
di Pengadilan Negeri Bekasi.” Demikian pula bukti P-5 berupa Perjanjian
Pinjaman Uang tertanggal 22 Juni 2008, termuat pada angka (12) klausula yang
menyatakan “apabila timbul perselisihan
sebagai akibat perjanjian pinjaman ini, langkah awal akan diselesaikan secara musyawarah,
tetapi bila tidak tercapai mufakat, kedua belah pihak sepakat akan diselesaikan
di Pengadilan Negeri Bekasi.”
Demikian pada bukti P-6
berupa Perjanjian Pinjaman Uang tertanggal 12 September 2008, termuat pada
angka (12) klausula yang menyatakan “apabila
timbul perselisihan sebagai akibat perjanjian pinjaman ini, langkah awal akan
diselesaikan secara musyawarah, tetapi bila tidak tercapai mufakat, kedua belah
pihak sepakat akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Bekasi.” Bukti
P-4, P-5 dan P-6 merupakan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat,
serta yang mendasari adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, yang
telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri dalam pertimbangan hukumnya
sendiri dengan menyatakan “dibuat berdasarkan
persetujuan/kesepakatan bersama Penggugat dan Tergugat dan tanpa ada paksaan
sehingga berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, maka Perjanjian tersebut (bukti
P-4. P-5 dan P-6) merupakan undang-undang yang membuatnya sehingga mengikat
kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat untuk mematuhinya.”
Mengingat yang menjadi dasar
dari adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak adalah bukti P-4 P-5 dan
P-6, telah ternyata memilih Pengadilan Negeri Bekasi sebagai tempat
penyelesaian atas perselisihan yang timbul sebagai akibat perjanjian pinjaman
uang antara Penggugat dan Tergugat, maka Pengadilan Negeri Cibinong dengan
sendirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan dari Penggugat,
karena sudah menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Bekasi sebagai “kompetensi
absolut”-nya.
Perkara ini adalah perkara
tentang hutang piutang, bukan tentang sengketa kepemilikan atas sesuatu barang,
karenanya penghukuman oleh Pengadilan Negeri untuk menyerahkan tanah dan
bangunan telah bertentangan dengan hukum acara disamping melampaui batas
kewenangan hakim pengadilan. Dalam perkara ini Pengadilan Negeri juga melakukan
“sita jaminan” atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik atas nama
Suzana Nindy Charisma. Faktanya, Suzana Nindy Charisma bukanlah pihak Tergugat dalam
perkara ini. Proses penyelesaian suatu perkara tidak boleh merugikan pihak ketiga,
yang tidak ikut menjadi pihak dalam perkara, dimana yurisprudensi tegas
menyatakan “sita jaminan tidak dapat
dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga” sebagaimana dinyatakan
dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 bK/Sop/1955 tanggal 19 Januari 1957.
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa permohonan
peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada
pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang
ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan
kembali tersebut secara formal dapat diterima;
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa setelah memperhatikan
memori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusan Judex Facti ternyata
alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa dalam surat bukti P-4
dan P-5 berupa perjanjian pinjam uang terdapat klausula “apabila timbul
perselisihan sebagai akibat perjanjian pinjaman ini, langkah awal diselesaikan
secara musyawarah tetapi bila tidak tercapai mufakat kedua belah pihak sepakat
akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Bekasi”;
“Bahwa dengan demikian Pengadilan
Negeri Cibinong tidak berwenang mengadili perkara ini. Judex Facti juga
telah keliru meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan dengan sertifikat
atas nama Suzana Nindy Charisma bukan atas nama Tergugat;
“Bahwa berdasarkan hal tersebut
maka putusan Judex Facti harus dibatalkan karena telah terjadi kekeliruan
nyata dalam putusan tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan
untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali: L. ANASTASYA dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor
36/Pdt.G/2011/PN. Cbn. tanggal 29 November 2011 serta Mahkamah Agung akan mengadili
kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan
dibawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
SUZANA NINDY CHARISMA tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 36/Pdt.G/2011/PN.Cbn.
tanggal 29 November 2011;
MENGADILI KEMBALI:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Memerintahkan sita jaminan yang telah diletakkan atas sebidang tanah seluas
128 m2 dengan Surat Ukur Nomor 400 Limusnunggal/2005 berikut bangunan rumah
yang terletak di Kota Wisata YC 3 Nomor 2, Desa Limusnunggal, Kecamatan
Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas nama Suzana Nindy Charisma,
Sertifikat Hak Milik Nomor 4214 tidak sah dan harus diangkat;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.