BANK PANIN, Bank Mafia yang Sengaja Melanggar Undang-Undang
Perbankan
BANK PANIN Memaksa Nasabah untuk Memberi Izin BANK PANIN untuk MENYALAHGUNAKAN DATA-DATA PRIBADI DAN RAHASIA NASABAH PENABUNG
Sebagai nasabah, konsumen, sekaligus korban, maka penulis berhak menuliskan testimoni ini dengan niat batin agar masyarakat menaruh waspada dan berhati-hati berhadapan dengan lembaga keuangan yang bernama Bank PANIN. Hati-hati jadi nasabah Panin, data pribadi Anda selaku nasabah secara arogan akan DISALAHGUNAKAN Bank Panin. Bank Panin seolah ingin mengatakan, bahwa korporasi perbankannya ini tidak tunduk pada Undang-Undang serta tidak perlu patuh terhadap Undang-Undang Perbankan maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), alias mafia yang menyaru sebagai bank. Bahkan, seakan belum cukup arogan, Bank Panin bahkan melecehkan nasabah penabungnya sendiri. Berikut testimoni pribadi penulis selaku nasabah, dengan tempus delicti pertengahan Bulan Juni 2024.
Saat akan mengganti baru buku
tabungan yang habis, penulis mendatangi Kantor Cabang Panin Bank di Jl.
Pesanggrahan Raya No. 3A, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kota
Jakarta Barat, dan dilayani oleh petugas Customer
Service bernama Grace Funciolla W. Yang membuat penulis terkejut ialah,
penulis selaku nasabah diwajibkan tanda-tangan selembar formulir Bank Panin,
yang isinya ialah : “mengijinkan Bank
Panin untuk MENYALAHGUNAKAN data pribadi nasabah"”—tertulis
demikian apa adanya pada formulir yang disodorkan kepada penulis, dimana bila
penulis langsung tanda-tangan tanpa membacanya, dapat dipastikan nasabah tidak
akan mengetahui telah dijebak dan masuk perangkap.
Klausul yang “memperkosa”
nasabah demikian saja sudah tidak etis, namun terlebih tidak etis karena telah
ternyata pihak petugas Customer Service (CS) Bank Panin tersebut sama sekali
tidak menginformasikan kepada penulis bahwa nasabah berpotensi masuk kedalam sebuah resiko tinggi bila menandatangani
formulir demikian, terlebih meminta nasabah penabung untuk terlebih dahulu
membacanya—tulisan mana sangat kecil, sehingga menyukarkan nasabah yang sudah
berumur—juga tidak memberitahukan secara lisan isi klausul jahat tersebut dalam
formulir “ganti buku baru” yang akan ditanda-tangani nasabah.
Terkejut, lalu penulis menyatakan
keberatan kepada petugas CS Kantor Cabang Bank Panin bernama Grace Funciolla W ini.
Dengan arogan, petugas CS Bank Panin kemudian menyatakan bila nasabah
keberatan, maka tidak bisa diproses hak nasabah berupa pengggantian buku
tabungan yang telah habis—alias dipaksa secara terselubung dan secara jahat. Nasabah
dipaksa serta terpaksa tanda tangan, nasabah tidak punya pilihan lain
menghadapi arogansi Bank Panin, meski jelas-jelas telah terbit UU PDP
(Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi). Tidak percaya? Coba buktikan sendiri
betapa melanggar hukumnya Bank Panin, secara eksplisit terang-terangan menginjak-injak
kepala nasabahnya sendiri.
Mungkin Bank Panin sudah
kebanyakan nasabah, jadilah arogan dan sok “jual mahal” dan merasa bebas untuk
melecehkan dan menginjak-injak kepala nasabah penabungnya sendiri serta
melanggar UU Perbankan. Berikut rincian berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan
oleh Bank Panin terhadap nasabah penabungnya sendiri:
- Tidak Menghormati Rahasia
Nasabah Penabung, dengan melakukan pelanggaran terhadap:
a. Peraturan Bank Indonesia
Nomor : 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau
Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, Pasal 1 Ayat (6): “Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan
mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah.”
b. Pasal 1 Ayat 28
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Perbankan: “Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Rahasia Bank adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.”
c. Pasal 40 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 Tentang Perbankan:
(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal
41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak
terafiliasi.”
d. Penjelasan resmi Pasal 40 UU
Perbankan, menjelaskan:
“Apabila nasabah bank adalah
Nasabah Penyimpanan yang sekaligus juga sebagai Nasabah debitur, bank wajib
tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai
Nasabah Penyimpanan. Keterangan mengenai nasabah selain sebagai Nasabah
Penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan bank. Bagi
bank yang melakukan kegiatan sebagai lembaga penunjang pasar modal, misalnya
bank selaku kustodian dan atau Wali Amanat, tunduk pada ketentuan
perundang-undangan di bidang pasar modal.”
Dengan demikian, jelas-jelas dan secara tersurat Undang-Undang
No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo.
UU No.4 Tahun 2023 mengatur bahwa bank wajib menjaga informasi yang berhubungan
dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya. Namun telah
ternyata, Bank Panin bermental MAFIA, sama sekali tidak bersikap seperti sebuah
lembaga keuangan perbankan.
- Tidak Menghargai Nasabah
Penabung. POJK No.22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pada Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (3) mewajibkan
PUJK menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi konsumen
(perseorangan dan korporasi).
- Mafia Berbulu Bank. UU
No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang (UU TPPU) pada satu sisi mewajibkan bank membuka informasi dalam bentuk
laporan transaksi keuangan mencurigakan. Pasal 23 Ayat (1) UU TPPU mengatur
bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang
meliputi transaksi keuangan mencurigakan. Namun, bank tetap wajib untuk
merahasiakan informasi, diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) UU TPPU : “Direksi,
komisaris, pengurus atau pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada
Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang
sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK”. Praktik demikian
dikenal sebagai ketentuan Anti Tip-Off.
- Merasa Kebal Hukum dan Tidak
Perlu Patuh pada UU PDP. UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 jo.
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
mengatur tentang pemanfaatan data pribadi dalam transaksi elektronik. Meskipun
tidak secara khusus mengatur pelindungan data pribadi, UU ITE memberikan dasar
hukum untuk melindungi privasi dan keamanan data dalam konteks transaksi elektronik.
Pasal 16 Ayat (1) UU ITE mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik
(PSE) wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang dapat menampilkan kembali
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh. Selain itu PSE
juga wajib melindungi ketersediaan, keutuhan, keautentikan, kerahasiaan,
dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut.
Peraturan teknisnya diatur dalam Pasal 14 PP No. 71
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan
PSE melaksanakan prinsip PDP dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi. Salah
satu caranya dengan memperoleh persetujuan yang sah dari pemilik Data Pribadi.
Selain itu Pasal 1 Ayat (7) PP No. 71 Tahun 2019 mengatur bahwa Kementerian atau Lembaga
adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan
pengaturan terhadap sektornya. Dengan demikian, pengaturan yang lebih lanjut
dapat ditentukan secara segmental oleh pembuat kebijakan masing-masing
institusi, misalnya Otoritas Jasa Keuangan untuk sektor perbankan.
Ditegaskan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016
tentang PDP dalam Sistem Elektronik, mengatur bahwa Data Pribadi yang disimpan
dalam Sistem Elektronik harus Data Pribadi yang telah diverifikasi
keakuratannya, dalam bentuk data terenkripsi, sesuai dengan ketentuan pada
masing-masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor.
Bagi sektor perbankan, POJK No.11 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum memberikan pedoman
mengenai tata kelola penyelenggaraan teknologi informasi (TI) di bank. POJK
juga mengatur tentang arsitektur TI, manajemen risiko TI, keamanan siber,
penggunaan pihak penyedia jasa TI, penempatan sistem elektronik, pengelolaan data
dan pelindungan data pribadi, penyediaan jasa TI oleh bank, pengendalian
dan audit internal, serta pelaporan dan maturitas digital bank. Hanya Bank
Panin yang merasa tidak perlu merepotkan diri untuk melindungi data pribadi
nasabah, bahkan memaksa nasabah memberikan izin kepada Bank Panin untuk
MENYALAH-GUNAKAN data-data pribadi nasabah penabung—sehingga bertentangan dengan
kewajiban hukumnya dan disaat bersamaan melanggar hak nasabah selaku konsumen.
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 /POJK.07/2022
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN
MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 1
Dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
4. Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
adalah upaya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman atas produk dan/atau
layanan PUJK yang akan digunakan atau dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau
masyarakat, dan upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Konsumen
dalam pemenuhan hak dan kewajiban Konsumen di sektor jasa keuangan.
Pasal 2
Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip:
a. edukasi yang memadai;
b. keterbukaan dan transparansi informasi;
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “keterbukaan dan transparansi informasi” adalah prinsip
yang mengutamakan kejelasan, keakuratan, kebenaran, dan tidak berpotensi
menyesatkan dari informasi mengenai produk dan/atau layanan baik sebelum,
saat, maupun sesudah produk dan/atau layanan digunakan oleh Konsumen termasuk
penyampaian data dan/atau informasi yang akurat, serta penjelasan mengenai
risiko kerugian yang mungkin timbul akibat sebab-sebab tertentu.]
c. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang
bertanggung jawab” adalah prinsip yang mengedepankan tindakan yang adil, tidak
diskriminatif dan bertanggung jawab dari PUJK dalam menjalankan bisnisnya
dengan memperhatikan kepentingan Konsumen antara lain:
1.
memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan Konsumen sebelum menawarkan produk
dan/atau layanan kepada Konsumen; dan
2.
meletakkan pencegahan lahirnya konflik kepentingan antara PUJK dan Konsumen
sebagai dasar setiap prosedur yang dilakukan PUJK, contohnya pemasaran produk
dan/atau layanan kepada Konsumen dengan tidak menjadikan capaian target
penjualan sebagai tujuan utama, akan tetapi memastikan terlaksananya aktivitas
penyampaian detail informasi produk dan/atau layanan kepada Konsumen, dan
penanganan pengaduan tidak dilakukan oleh Pegawai atau pemimpin kantor PUJK
yang memiliki kaitan dengan pengaduan dari Konsumen.]
d. perlindungan aset, privasi, dan data
Konsumen; dan
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “perlindungan aset, privasi, dan data Konsumen” adalah
prinsip yang menekankan pada kepastian adanya prosedur, mekanisme, dan
sistem untuk memberikan jaminan perlindungan, menjaga kerahasiaan dan
keamanan atas aset keuangan yang dikelola oleh PUJK, privasi, data dan/atau
informasi Konsumen, serta menggunakannya sesuai dengan kepentingan dan tujuan
yang disetujui Konsumen dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.]
e. penanganan pengaduan dan penyelesaian
sengketa yang efektif dan efisien.
Pasal 4
(1) PUJK wajib beritikad baik dalam
melaksanakan kegiatan usahanya.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan itikad baik PUJK:
1.
memberikan informasi secara jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak
berpotensi menyesatkan;
2.
menawarkan produk dan/atau layanan dengan memperhatikan kesesuaian kebutuhan
dan kemampuan Konsumen; dan
3.
melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan antara lain kegiatan perekaman untuk pemasaran produk
dan/atau layanan.]
(2) PUJK
dilarang memberikan perlakuan yang diskriminatif kepada Konsumen.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “diskriminatif” adalah membedakan perlakuan kepada
Konsumen antara lain berdasarkan warna kulit, suku, agama, dan golongan.]
Pasal 5
(1) PUJK
memastikan adanya itikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(2)
Untuk memastikan adanya itikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK melakukan tindakan meliputi:
a.
menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau
Konsumen dengan fakta yang sebenarnya;
b.
meminta calon Konsumen dan/atau Konsumen menyatakan benar dan akurat atas
seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada PUJK; dan/atau
c.
melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(3)
Terhadap Konsumen, selain dilakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PUJK melakukan tindakan yang meliputi:
a.
meminta Konsumen memenuhi kesepakatan antara Konsumen dan PUJK; dan/atau
b.
meminta Konsumen menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Pasal 6
(1) PUJK wajib memiliki dan menerapkan
kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan Konsumen.
(2)
Kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdapat pada kegiatan, yang terdiri atas:
a.
desain produk dan/atau layanan;
b.
penyediaan informasi produk dan/atau layanan;
c.
penyampaian informasi produk dan/atau layanan;
d.
pemasaran produk dan/atau layanan;
e.
penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan;
f.
pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan; dan
g.
penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan/atau layanan.
(3)
Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a.
kesetaraan akses kepada setiap Konsumen;
b.
layanan khusus terkait Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia;
c. perlindungan aset Konsumen;
d.
perlindungan data dan/atau informasi Konsumen;
e.
informasi penanganan dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen;
dan
f.
mekanisme penggunaan data dan/atau informasi pribadi Konsumen.
[PENJELASAN
: Kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan Konsumen dapat berupa 1 (satu)
kesatuan dokumen maupun beberapa dokumen yang terpisah.]
Pasal 7
(1) PUJK
wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang
bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku:
a. memperkaya
atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau
b. menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen.
[PENJELASAN
: Contoh menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukannya seperti antara lain mencantumkan pembatasan
kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan/atau
informasi pribadi Konsumen tanpa persetujuan dari Konsumen kepada pihak lain
dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam
penagihan utang Konsumen.]
(2) PUJK
wajib memiliki dan menerapkan kode etik
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh
masing-masing PUJK.
Pasal 10
PUJK
berhak mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang benar dan akurat dari calon
Konsumen dan/atau Konsumen.
Pasal 11
(1) PUJK dilarang:
a.
memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain;
b. mengharuskan
Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat
penggunaan produk dan/atau layanan;
c.
menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri
perjanjian produk dan/atau layanan;
d.
menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang permohonan penggunaan
produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK; dan/atau
e.
menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang menarik
permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.
(2) Data
dan/atau informasi pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
perseorangan
1. nama;
2. Nomor
Induk Kependudukan;
3.
alamat;
4.
tanggal lahir dan/atau umur;
5. nomor
telepon;
6. nama
ibu kandung; dan/atau
7. data
lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.
b.
korporasi
1. nama;
2. alamat;
3. nomor
telepon;
4.
susunan Direksi dan Dewan Komisaris termasuk dokumen identitas berupa Kartu
Tanda Penduduk / paspor / izin tinggal;
5.
susunan pemegang saham; dan/atau
6. data
lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh
Konsumen kepada PUJK” antara lain foto.]
(3)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam kondisi:
a.
Konsumen memberikan persetujuan; dan/atau
b. diwajibkan
atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “persetujuan” adalah persetujuan yang dilakukan secara
tertulis atau persetujuan melalui media elektronik.]
(4) PUJK
wajib menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan dan
konsekuensi dari persetujuan Konsumen terkait dengan pemberian data dan/atau
informasi pribadi Konsumen.
(5)
Dalam hal PUJK menggunakan teknologi informasi untuk mengelola data dan/atau
informasi pribadi Konsumen, PUJK wajib
menggunakan teknologi informasi yang andal serta
menjamin keamanan data dan/atau informasi pribadi Konsumen dengan melakukan
pengecekan kelayakan dan/atau keamanan secara berkala.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “teknologi informasi yang andal” adalah teknologi
informasi yang dapat memberikan layanan yang akurat dengan memastikan informasi
input, proses, dan output yang terotorisasi, yang dilakukan secara aman, benar
dan lengkap.]
[PENJELASAN
SHIETRA & PARTNERS : Berlaku
prinsip “strict liability” dalam
konteks perlindungan data pribadi konsumen, dimana kelalaian tidak menjadi
“alasan pemaaf” bila terjadi kebocoran yang berpotensi terjadinya
penyalah-gunaan data. Bila lalai saja sudah merupakan kesalahan, terlebih
kesalahan akibat DISENGAJA / KESENGAJAAN oleh pihak lembaga keuangan perbankan.]
(6)
Dalam hal PUJK memperoleh data dan/atau informasi pribadi seseorang dan/atau
sekelompok orang dari pihak lain dan PUJK akan menggunakan data dan/atau
informasi tersebut untuk melaksanakan kegiatannya, PUJK wajib:
a. memiliki
pernyataan tertulis bahwa pihak lain dimaksud telah memperoleh persetujuan dari
seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data dan/atau
informasi pribadi dimaksud kepada pihak tertentu, termasuk PUJK; dan
b. memberitahukan
Konsumen mengenai sumber data dan/atau informasi pribadi yang diperoleh PUJK.
(7)
Penarikan persetujuan dan/atau perubahan sebagian persetujuan pemberian data
dan/atau informasi pribadi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilakukan secara tertulis atau elektronik oleh Konsumen.
Pasal 16
(1) PUJK
wajib menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas,
akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi
menyesatkan Konsumen.
]PENJELASAN
: Informasi mengenai produk dan/atau layanan antara lain:
a.
manfaat yang dapat diperoleh;
b. biaya
yang harus dibayarkan;
c.
risiko yang mungkin harus ditanggung;
d. hak
yang dapat diperoleh;
e.
kewajiban yang harus dipenuhi;
f.
persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi; dan
g. jenis
akad yang dapat disepakati.
Contoh: risiko
yang mungkin harus ditanggung antara lain risiko kerugian terhadap:
a.
transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank seperti transaksi valuta asing
dapat berisiko nilai valuta asing menurun;
b.
penurunan harga saham yang dibeli (capital
loss); dan
c.
turunnya nilai investasi Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi
(PAYDI).
Bentuk
informasi yang disediakan oleh PUJK dituangkan dalam dokumen atau sarana lain
berbentuk elektronik antara lain ringkasan informasi produk dan/atau layanan,
leaflet, brosur, dan iklan.]
(2) PUJK wajib menggunakan istilah, frasa,
dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia dan mudah dimengerti oleh
Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan.
(3) PUJK wajib menggunakan huruf, tulisan,
simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas dalam dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
[PENJELASAN
: Yang dimaksud “dapat dibaca secara jelas” termasuk pula letak dari huruf,
tulisan, simbol, diagram, dan tanda tidak sulit terlihat atau dapat dibaca.]
(4) PUJK
wajib memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol,
diagram dan tanda yang belum dipahami oleh Konsumen dalam dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam hal produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan
digunakan oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen negara asing, dokumen mengenai
produk dan/atau layanan menggunakan Bahasa Indonesia dan harus disandingkan
dengan bahasa asing.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “bahasa asing” di ayat ini adalah bahasa asing yang
digunakan dalam perjanjian internasional.]
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan informasi ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
Pasal 22
PUJK dilarang menawarkan
produk dan/atau layanan yang merugikan atau berpotensi merugikan calon Konsumen
dengan menyalahgunakan keadaan atau kondisi calon Konsumen dan/atau masyarakat
yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan.
[PENJELASAN
: Contoh: menyalahgunakan keadaan atau kondisi calon Konsumen dan/atau
masyarakat dalam konteks penawaran produk dan/atau layanan antara lain calon
Konsumen membutuhkan uang untuk membiayai pengobatan di rumah sakit dan pada
saat yang bersamaan PUJK memberikan penawaran kredit atau pembiayaan dengan
tidak mempertimbangkan kemampuan calon Konsumen untuk membayar.]