JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Isi Berkas Perkara dalam Persidangan Pengadilan Pidana

BAP Saksi, Korban, maupun Terdakwa juga Dibaca oleh Hakim Pengadilan Perkara Pidana

Question: Apakah keterangan yang kita berikan sebagai korban, saksi maupun sebagai tersangka dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saat di kantor polisi, juga akan dibaca oleh hakim di pengadilan nantinya?

Brief Answer: Berkas perkara dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri di Indonesia, terdiri dari berita acara penyidikan (BAP), berita acara sidang Pengadilan Negeri, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, surat tuntutan Penuntut Umum, nota pembelaan (pledooi) Terdakwa, replik, dan duplik, disamping barang-barang bukti seperti surat / akta, dan lain sebagainya. Sebagai contoh, bila seorang saksi tidak dapat hadir di persidangan karena satu atau lain sebab, keterangan saksi tersebut dapat dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan dari keterangan sang saksi yang ada dalam BAP. Begitupula keterangan Terdakwa dalam BAP, tidak dapat dicabut begitu saja secara sepihak oleh Terdakwa saat disidangkan, namun hanya dapat dicabut bilamana dapat dipertanggung-jawabkan oleh pihak Terdakwa semisal terjadi intimidasi atau penyiksaan selama pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman peran “berkas perkara” dalam suatu putusan hakim perkara pidana, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan contoh konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1315 K/PID/2016 tanggal 20 Februari 2017, dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 212/Pid.B/2016/PN.Bdg. tanggal 03 Mei 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan alternatif yaitu pertama Pasal 368 Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Kedua Pasal 369 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka Majelis akan mempertimbangkan pasal mana yang lebih cocok serta sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan;

“Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, maka Majelis sependapat dengan Penuntut Umum bahwa pasal yang lebih relevan untuk diterapkan pada Terdakwa tersebut adalah Pasal 369 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

1. Barang siapa;

2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;

3. Memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang;

4. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut serta melakukan;

“Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah cukup terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;

“Menimbang, bahwa mengenai pendapat Terdakwa dalam nota pembelaannya yang menyatakan bahwa perkara ini tidak selayaknya lagi diajukan ke persidangan sebab telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan saksi korban. Pendapat tersebut adalah keliru dan tidak dapat dibenarkan secara hukum, sebab tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHPidana bukanlah delik aduan, sehingga perdamaian atau pencabutan pengaduan bukanlah alasan untuk menghentikan perkara dan dalam kasus-kasus yang bukan delik aduan, adanya perdamaian atau pencabutan pengaduan hanya dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan pidana bukan sebagai alasan yang menghapuskan hak menuntut hukuman oleh Penuntut Umum ataupun bukan alasan penghapusan kesalahan Terdakwa;

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Roy Pandapotan Simamora bin Mangara Simamora telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ‘Secara bersama-sama melakukan pemerasan dengan ancaman akan membuka rahasia’;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”

Dalam tingkat banding, yang menjadi amar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 197/Pid/2016/PT.BDG., tanggal 26 Juli 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkaranya, baik dari berita acara penyidikan, berita acara sidang Pengadilan Negeri, pertimbangan hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan Hakim Tingkat Pertama, maupun Memori Banding dari Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan Negeri yang berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya adalah telah tepat dan benar, sehingga dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pendapatnya sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;

MENGADILI :

1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 212/Pid.B/2016/PN.Bdg., tanggal 03 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri untuk keseluruhannya merupakan putusan yang tidak salah menerapkan hukum, yang mempertimbangkan secara tepat dan benar fakta-fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yaitu Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan pemerasan dengan ancaman akan membuka rahasia” melanggar Pasal 369 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan Penuntut Umum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa pada saat saksi korban Eso Rohadisa sedang ngobrol dengan Elly di dalam kamar Hotel, 10 menit kemudian datang Terdakwa dan Mora yang mengaku sebagai wartawan memotret dan lalu minta uang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

- Bahwa Terdakwa mengancam jika tidak diberi uang tersebut, Terdakwa akan melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada atasan saksi korban dan akan dimuat dimedia cetak, sehingga akhirnya terjadi tawar menawar dan disepakati uang tutup mulut yang mereka minta menjadi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

“Bahwa selain itu, ternyata Judex Facti Pengadilan Tinggi / Pengadilan Negeri sudah cukup mempertimbangkan dasar alasan-alasan penjatuhan pidana sesuai dengan Pasal 197 Ayat (1) huruf b KUHAP, sehingga Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

“Bahwa alasan kasasi selebihnya tidak dapat dibenarkan karena berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian, yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan-alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa ROY PANDAPOTAN SIMAMORA bin MANGARA SIMAMORA tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.