BAP Saksi, Korban, maupun Terdakwa juga Dibaca oleh Hakim Pengadilan Perkara Pidana
Question: Apakah keterangan yang kita berikan sebagai korban, saksi maupun sebagai tersangka dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saat di kantor polisi, juga akan dibaca oleh hakim di pengadilan nantinya?
Brief Answer: Berkas perkara dalam persidangan pidana di Pengadilan
Negeri di Indonesia, terdiri dari berita acara penyidikan (BAP), berita acara
sidang Pengadilan Negeri, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, surat tuntutan Penuntut
Umum, nota pembelaan (pledooi) Terdakwa, replik, dan duplik, disamping barang-barang
bukti seperti surat / akta, dan lain sebagainya. Sebagai contoh, bila seorang
saksi tidak dapat hadir di persidangan karena satu atau lain sebab, keterangan
saksi tersebut dapat dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan dari
keterangan sang saksi yang ada dalam BAP. Begitupula keterangan Terdakwa dalam
BAP, tidak dapat dicabut begitu saja secara sepihak oleh Terdakwa saat
disidangkan, namun hanya dapat dicabut bilamana dapat dipertanggung-jawabkan
oleh pihak Terdakwa semisal terjadi intimidasi atau penyiksaan selama
pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman peran
“berkas perkara” dalam suatu putusan hakim perkara pidana, dapat SHIETRA
& PARTNERS ilustrasikan contoh konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah
Agung RI perkara pidana register Nomor 1315 K/PID/2016 tanggal 20 Februari 2017,
dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang kemudian menjadi putusan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor 212/Pid.B/2016/PN.Bdg. tanggal 03 Mei 2016,
dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dakwaan
Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan alternatif yaitu
pertama Pasal 368 Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Kedua Pasal 369 KUHPidana jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka Majelis akan mempertimbangkan pasal mana
yang lebih cocok serta sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan
fakta hukum yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan keterangan
saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan di
persidangan, maka Majelis sependapat dengan Penuntut Umum bahwa pasal yang
lebih relevan untuk diterapkan pada Terdakwa tersebut adalah Pasal 369 KUHPidana
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum
yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum;
3. Memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista
dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia supaya orang itu
memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain
atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang;
4. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut serta melakukan;
“Menimbang, bahwa oleh karena seluruh
unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka
Terdakwa harus dinyatakan telah cukup terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua Penuntut
Umum;
“Menimbang, bahwa mengenai
pendapat Terdakwa dalam nota pembelaannya yang menyatakan bahwa perkara ini
tidak selayaknya lagi diajukan ke persidangan sebab telah ada perdamaian
antara Terdakwa dengan saksi korban. Pendapat tersebut adalah keliru dan
tidak dapat dibenarkan secara hukum, sebab tindak pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 369 KUHPidana bukanlah delik aduan, sehingga perdamaian
atau pencabutan pengaduan bukanlah alasan untuk menghentikan perkara dan dalam
kasus-kasus yang bukan delik aduan, adanya perdamaian atau pencabutan
pengaduan hanya dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan pidana bukan
sebagai alasan yang menghapuskan hak menuntut hukuman oleh Penuntut Umum
ataupun bukan alasan penghapusan kesalahan Terdakwa;
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Roy Pandapotan Simamora bin Mangara Simamora telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ‘Secara
bersama-sama melakukan pemerasan dengan ancaman akan membuka rahasia’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”
Dalam tingkat banding, yang
menjadi amar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 197/Pid/2016/PT.BDG.,
tanggal 26 Juli 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah
Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkaranya, baik dari
berita acara penyidikan, berita acara sidang Pengadilan Negeri,
pertimbangan hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan Hakim Tingkat
Pertama, maupun Memori Banding dari Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat
bahwa pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan Negeri yang berpendapat
bahwa Terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya adalah telah tepat dan benar,
sehingga dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai
pendapatnya sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
“MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor
212/Pid.B/2016/PN.Bdg., tanggal 03 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut Mahkamah Agung
berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan kasasi dari
Pemohon Kasasi / Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti
Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri untuk
keseluruhannya merupakan putusan yang tidak salah menerapkan hukum, yang
mempertimbangkan secara tepat dan benar fakta-fakta hukum yang relevan secara
yuridis sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan berdasarkan alat-alat
bukti yang diajukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yaitu Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “secara bersama-sama
melakukan pemerasan dengan ancaman akan membuka rahasia” melanggar Pasal 369
KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan Penuntut Umum,
dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat saksi korban Eso Rohadisa sedang ngobrol dengan Elly di
dalam kamar Hotel, 10 menit kemudian datang Terdakwa dan Mora yang mengaku
sebagai wartawan memotret dan lalu minta uang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengancam jika tidak diberi uang tersebut, Terdakwa akan
melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada atasan saksi korban dan akan dimuat
dimedia cetak, sehingga akhirnya terjadi tawar menawar dan disepakati uang
tutup mulut yang mereka minta menjadi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
“Bahwa selain itu, ternyata
Judex Facti Pengadilan Tinggi / Pengadilan Negeri sudah cukup mempertimbangkan
dasar alasan-alasan penjatuhan pidana sesuai dengan Pasal 197 Ayat (1) huruf b
KUHAP, sehingga Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
“Bahwa alasan kasasi selebihnya
tidak dapat dibenarkan karena berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian, yang
bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan-alasan semacam itu tidak
dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan
pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan
hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah
cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah
Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 253 Ayat (1) KUHAP;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa ROY PANDAPOTAN
SIMAMORA bin MANGARA SIMAMORA tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.