Circumstantial Evidences menjadi Sumber Bukti PETUNJUK
Question: Dalam hukum acara pidana, ada yang namanya alat bukti “petunjuk”. Alat bukti bernama “petunjuk” ini, sifatnya hanyalah pelengkap terhadap alat-alat bukti lainnya, atau bagaimana?
Brief Answer: Tidak jarang terjadi, alat bukti “petunjuk”
alias “bukti tidak langsung” dapat bersifat sangat menentukan bersalah atau
tidaknya seorang Terdakwa. Bila “mens rea”
(niat batin pelaku) dapat disimpulkan dari “actus
reus” (perbuatan lahiriah pelaku), maka alat bukti “petunjuk” dapat juga
disimpulkan dari bukti-bukti “indirect
evidences”. Salah satunya ialah asas yang terkenal dalam ilmu hukum pidana,
bernama “res ipsa loquitur”, yang
bermakna “the thing speaks of itself”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS
cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1306
K/Pid.Sus/2019 tanggal 8 Juli 2019, dimana terhadap Terdakwa, yang menjadi
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah:
1. Menyatakan Terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian
Uang”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun disertai denda
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan apabila denda tidak
dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Terhadap tuntutan JPU di atas,
yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Bdg,
tanggal 13 September 2018, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa HERMAN alias ALENG alias ALEXANDER SINAGA bin KO
KIM TJUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak Pidana “Pencucian Uang”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif
pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 5 (lima) tahun denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;”
Dalam tingkat banding, yang
menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 274/PID.SUS/2018/PT.BDG,
tanggal 6 Desember 2018, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
2. Menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung,
tanggal 13 September 2018, Nomor: 154/Pid.Sus/2018/PN.Bdg. yang dimintakan
banding tersebut;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti
tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Alasan kasasi Terdakwa
hanya merupakan pengulangan terhadap fakta persidangan tentang terbuktinya
perbuatan Terdakwa yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex
Facti, sehingga Judex Facti menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak
pidana pencucian uang;
2. Bahwa dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti
diperoleh fakta persidangan sebagai berikut:
a. Bahwa pada periode Januari 2009 sampai dengan Desember 2009, Terdakwa
terbukti melakukan kerjasama usaha memproduksi Narkotika jenis sabu dengan
saksi Rudi Hartawan alias Asun;
b. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Rudi Hartawan alias Asun, uang hasil
penjualan Narkotika jenis sabu ini diperintahkan untuk ditransfer ke rekening
Terdakwa, dan hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi Nila (isteri dari
saksi Rudi Hartawan alias Asun) yang beberapa kali menerima transfer uang dari
Terdakwa dan selain itu juga ditransfer ke rekening anak Terdakwa, serta ke
beberapa rekening atas nama lain yang ternyata tidak sesuai dengan data
kependudukan;
3. Bahwa dalam alasan kasasinya, Terdakwa menyatakan bahwa rekening Terdakwa
tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika karena asal usul
uangnya Terdakwa adalah dari usaha Terdakwa di bidang meubel. Alasan kasasi
Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sesuai keterangan Terdakwa, usahanya
di bidang meubel mulai dibuka sejak tahun 1990, sedangkan rekening Bank BCA
Nomor 7865019823 baru dibuka Terdakwa pada tanggal 5 September 2008, sehingga
terbukti rekening tersebut telah digunakan untuk menerima aliran uang hasil
penjualan narkotika sepanjang tahun 2009 sebesar Rp13.440.830.939,50 (tiga
belas miliar empat ratus empat puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu
sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah koma lima puluh sen). Demikian juga
rekening-rekening di Bank BCA lainnya baru dibuka pada tahun 2009, yang
sumber dananya berasal dari rekening Bank BCA Nomor 7865019823 yang digunakan
untuk menerima dana hasil tindak pidana narkotika sebesar Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah);
4. Bahwa selain itu dalam alasan kasasinya Terdakwa menyatakan bahwa Pengadilan
Tinggi hanya mengambil alih pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri. Alasan
kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan
Tinggi berwenang menilai pertimbangan putusan Pengadilan Negeri dan berwenang
untuk mengambil alih putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang menurut Judex
Facti Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar, dan kemudian dijadikan sebagai
pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi sendiri;
5. Bahwa dalam perkara asalnya yaitu perkara Nomor
131/Pid.B/2010/PN.BB, atas nama Terdakwa HERMAN alias ALENG alias ALEXANDER SINAGA
bin KHO KIM TJUAN telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada
tanggal tanggal 8 Juni 2010, dan Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18
(delapan belas) tahun, dan menurut ketentuan Pasal 12 Ayat (4) KUHP, pidana
penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak boleh melebihi waktu 20 (dua)
puluh tahun, sehingga dengan demikian terhadap Terdakwa tidak boleh
dijatuhi pidana penjara lebih dari 20 (dua puluh) tahun, sehingga pidana yang
akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara a quo akan diperbaiki;
6. Bahwa oleh karena ancaman pidana atas Terdakwa dalam perkara a quo bersifat
kumulatif, maka selain pidana penjara, terhadap Terdakwa dijatuhi pula pidana
denda, dimana dengan merujuk Pasal 30 Ayat (2) KUHP, apabila denda tersebut
tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan, sehingga pidana kurungan ini
bukan merupakan bagian dari pidana penjara tetapi hanya sebagai pidana
pengganti apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayar oleh Terdakwa;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan
dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi Terdakwa tersebut
dinyatakan ditolak dengan perbaikan;
“Menimbang bahwa dengan
demikian Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 274/PID.SUS/2018/PT.BDG,
tanggal 6 Desember 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor
154/Pid.Sus/2018/PN Bdg, tanggal 13 September 2018 tersebut, harus
diperbaiki mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa HERMAN alias
ALENG alias ALEXANDER SINAGA bin KHO KIM TJUAN tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 274/PID.SUS/2018/PT
BDG, tanggal 6 Desember 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Bdg, tanggal 13 September 2018 tersebut, mengenai
pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama
2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 3 (tiga) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat
kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.