JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Gugatan oleh Pekerja / Buruh atas Segala Sengketa Terkait PHK, Hanya dapat Diajukan dalam Tenggang Waktu 1 (Satu) Tahun Sejak Diterimanya atau Diberitahukannya Keputusan dari Pihak Pengusaha

Pemohon Uji Materiil adalah Pekerja / Buruh, namun yang Diuntungkan MK RI dalam Putusannya justru adalah Kalangan Pengusaha

Question: Bukankah sengketa ketenagakerjaan tergolong dalam genus perdata? Jika dalam sengketa perdata, kadaluarsa hak menggugat adalah 30 tahun, maka apakah artinya jika ada sengketa antara pekerja atau pegawai melawan pelaku usaha pemberi kerja, semisal terkait PHK (pemutusan hubungan kerja), maka kadaluarsa nya ialah 30 tahun kemudian sejak terkena PHK?

Brief Answer: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah memutus : “Gugatan oleh pekerja / buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.” Ironisnya, putusan MK RI dimohon oleh pihak dari kalangan buruh / pekerja, dimana semestinya diputus untuk kepentingan kalangan buruh / pekerja, namun telah ternyata dikabulkan akan tetapi substansi putusannya justru menguntungkan pihak pengusaha alias merugikan pihak buruh / pekerja.

PEMBAHASAN:

Perihal kadaluarsa hak menggugat bagi seorang buruh / pekerja terkait PHK yang ia alami, telah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 94/PUU-XXI/2023 tanggal 29 Februari 2024, yang dimohonkan oleh pihak berlatar-belakang “buruh” bernama Muhammad Hafidz, yang mempermasalahkan ketentuan norma Undang-Undang terkait masa kadaluarsa menggugat bagi kalangan “buruh / pekerja”. Dimana terhadapnya, Mahkamah Konstitusi RI justru membuat putusan yang menguntungkan pihak “pelaku usaha” alias “pengusaha”—sekalipun tidak ada pihak Tergugat dalam permohonan uji materiil—dengan pertimbangan serta amar putusan yang “mengabulkan permohonan namun merugikan kepentingan pihak Pemohon Uji Materiil” (mengabulkan permohonan namun merugikan kepentingan Pemohon Uji Materiil), sebagai berikut:

[3.14.6] Bahwa dalam kaitan dengan daluarsa 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan PHK dari pihak pengusaha telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010 yang ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015 yang pada pokoknya menyatakan:

“…Mahkamah menilai, batasan jangka waktu paling lama satu tahun dalam Pasal 171 merupakan jangka waktu yang proporsional untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja / buruh dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Batasan demikian malah penting demi kepastian hukum yang adil agar permasalahan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama;” [vide Sub Paragraf [3.14.6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010 yang ditegaskan Paragraf [3.14] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015]

Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah masih tetap dalam pendiriannya bahwa daluarsa pengajuan gugatan tetap diperlukan agar dapat menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja / buruh. Batasan waktu untuk mengajukan gugatan tersebut, penting artinya demi kepastian hukum yang adil agar permasalahan antara pengusaha dan pekerja / buruh tidak berlarut-larut karena dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang jelas dan pasti.

Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, keberlakuan Pasal 82 UU 2/2004 serta dengan mengingat tidak adanya ketentuan lain yang mengatur mengenai batas waktu daluarsa mengajukan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam amar putusan a quo bahwa norma Pasal 82 UU 2/2004 yang menyatakan “Gugatan oleh pekerja / buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja / buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”. Oleh karena permohonan a quo dikabulkan tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

5. AMAR PUTUSAN

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja / buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.