JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Resiko Hukum Terdakwa Berbelit-Belit di Persidangan Perkara Pidana

MERIT SYSTEM, Ada “Reward” dan “Punishment” bagi Terdakwa yang Kooperatif Vs. Terdakwa yang Berbelit-Belit

Question: Resiko terbesarnya apa, jika tersangka atau terdakwa tidak berterus-terang di hadapan hakim?

Brief Answer: Terdakwa yang berbelit-belit di persidangan, berpotensi akan dijatuhi hukuman yang lebih berat daripada seorang pelaku yang mengaku secara berterus-terang di persidangan, tulus menyatakan penyesalan atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta kooperatif terhadap setiap proses hukum oleh aparatur penegak hukum baik Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum sehingga melancarkan proses persidangan tanpa dirumitkan oleh upaya mengajukan praperadilan, eksepsi, maupun Pledoi (nota pembelaan) yang penuh rekayasa.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 46 K/PID/2019 tanggal 19 Maret 2019, berisi pertimbangan hukum serta amar putusan yang menarik untuk disimak, dengan kutipan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan, putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan adalah putusan yang salah menerapkan hukum karena judex facti tidak mempertimbangkan dengan baik dan benar atas keterangan saksi-saksi dan surat-surat dimana dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan surat-surat yang diajukan dalam persidangan tersebut diperoleh fakta bahwa:

1. Bahwa Terdakwa menggunakan surat keterangan Nomor 51/SK/VI/1986 tanggal 15 Juni 1986 untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah miliknya;

2. Bahwa Terdakwa telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah dengan melampirkan syarat-syarat antara lain:

- 1 ( satu) lembar keterangan SKT No. 51/SK/VI/1986 tanggal 15 Juni 1986;

- 1 (satu) lembar surat pernyataan Sanapudin tanggal 13 Juni 1986;

- KTP atas nama Abdul Sanapudin;

- 1 (satu) lembar surat pernyataan telah memasang Tanda batas tanah atas nama Abdul Sanapudin, tanggal Agustus 2017;

- 1 (satu) lembar surat permohonan pengukuran bidang tanah atas nama Abdul Sanapudin;

Yang kesemuanya ditanda tangani sendiri oleh Terdakwa;

3. Bahwa ternyata Surat Keterangan Nomor 51/SK/VI/1986 tanggal 15 Juni 1986, Camat Selalar Asmara Wijaya membantah ia menandatangani surat tersebut tanda tangan dalam surat tersebut bukan tanda tangannya, juga Tahun 1986 nama Kecamatannya juga belum Kecamatan Selebar, masih Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Utara;

4. Bahwa keterangan Asmara Wijaya bersesuaian dengan hasil Laboratorium Polisi Nomor 17/DTf/2018 tanggal 15 Maret 2018 bahwa tanda tangan Buchari Kasim (Kepala Desa Pagar Dewa) dan Asmara Wijaya Camat Selebar sebelum nama Kecamatan Selebar adalah Talang Empat, tanda tangan keduanya tidak identik dengan tanda tangan dalam Surat Keterangan Nomor 51/SK/VI/ 1986 tanggal 15 Juni 1986 yang dipakai syarat Terdakwa mengajukan sertifikat tanah;

5. Bahwa di dalam Surat Keterangan Nomor 51/SK/VI/ 1986 tanggal 15 Juni 1986 tersebut dibubuhi materai tahun 1990, pada hal Surat Keterangan tertulis tanggal 15 Juni 1986;

6. Bahwa Juwanda yang menjabat Kepala Kelurahan pagar Dewa menyatakan bahwa surat keterangan Nomor 51/SK/VI/1986 tanggal 15 Juni 1986 tidak terdaftar di Kantor Kelurahan Pagar Dewa;

7. Bahwa Terdakwa telah menjual sebagian dari tanahnya yang tercatat dalam Surat Keterangan Nomor 51/SK/VI/1986 tanggal 15 Juni 1986 kepada saksi Len Azhari kemudian Len Azhari menjual tanah yang dibeli dari Terdakwa tersebut kepada saksi Riduan, dengan demikian dalil Terdakwa yang mengatakan bahwa Surat Keterangan Nomor 51/SK/VI/ 1986 palsu merupakan keterangan yang tidak benar sehingga harus dikesampingkan;

8. Bahwa bukti Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : Lab: 17/DTf/2018 tanggal 15 Maret 2018 terhadap bukti surat Keterangan Nomor 51/SK/VI/ 1986 terhadap bukti Surat Keterangan Nomor 51/SK/VI/ 1986 tanggal 15 Juni 1986 disimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Buchari Kasim dan tanda tangan Drs. Asmara Wijaya dalam Surat Keterangan Nomor 51/SK/VI/ 1986 tanggal 15 Juni 1986 adalah non identik dengan tanda tangan dalam bukti pembanding, dengan kata lain tanda tangan Buchari Kasim dan tanda tangan Drs. Asmara Wijaya merupakan tanda tangan yang berbeda;

9. Bahwa Terdakwa pada saat diperiksa di Kepolisian tandatangan dalam Berita Acara Pemeriksaan berupa cap jempol, artinya Terdakwa mengaku tidak bisa baca tulis, tetapi banyak bukti, sebagaimana diuraikan dalam fakta diatas, kesemuanya Terdakwa telah menandatangani dengan tulisan tangan;

10. Bahwa berdasar fakta sebagai tersebut diatas, Terdakwa terbukti bisa baca tulis, sehingga kepalsuan Surat Keterangan Nomor 51/SK/VI/ 1986 tanggal 15 Juni 1986 yang antara lain materainya tahun 1990, tanda tangan Kepala Desa dan Camat tidak identik, tahun 1986 saat surat keterangan di buat di tandatangani Camat Selebar Asmara Wijaya mengingkari tanda tangannya adalah diketahui Terdakwa karena Terdakwa terbukti bisa baca tulis dan berbohong waktu diperiksa Polisi dengan cap jempol;

11.Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka telah terbukti bahwa Terdakwa mengetahui bahwa surat Keterangan Nomor 51/SK/VI/ 1986 tanggal 15 Juni 1986 adalah surat yang isinya tidak benar, dengan demikian Terdakwa dinyatakan telah menggunakan Surat Palsu;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP, sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Subsider, oleh karena itu Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah dam dijatuhi pidana;

“Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;

Hal-hal yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;

- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;

Hal-hal yang meringankan:

- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;

- Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 424/PID.B/ 2018/PN.Bgl., tanggal 17 Oktober 2018;

MENGADILI SENDIRI

1. Menyatakan Terdakwa ABDUL SANAPUDIN bin MASDU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;

3. Menyatakan Terdakwa ABDUL SANAPUDIN bin MASDU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan’;

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL SANAPUDIN bin MASDU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;

5. Menetapkan lamanya Terdakwa berada didalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.