JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tidak Semua Perkara Pidana dapat Diajukan Kasasi

Baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, Sama-Sama Tunduk pada Aturan Main Bernama Hukum Acara di Persidangan (the Rule of Law)

Question: Apakah semua perkara pidana, bisa diajukan kasasi, baik oleh si terdakwa maupun oleh jaksa?

Brief Answer: Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang-undang dibatasi pengajuannya. Salah satunya ialah perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam dengan pidana denda adalah termasuk perkara yang dikecualikan untuk diajukan kasasi.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, terdapat sebuah ilustrasi konkert sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 929 K/PID/2014 tanggal 7 November 2014, terhadap Terdakwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 40/Pid.B/2013/PN.RND. tanggal 21 November 2013, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Eduard Mandala, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan”;

2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau di kemudian hari putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa sebelum waktu percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir telah melakukan suatu tindak pidana;

Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 07/PID/2014/PTK. tanggal 18 Februari 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao tanggal 21 November 2013 Nomor 40/Pid.B/2013/PN.RND yang dimintakan banding;”

Pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnyamembuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dan perubahan ke dua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang-undang a quo dibatasi pengajuannya, selanjutnya di dalam Pasal 45A Ayat (2) Huruf b disebutkan, bahwa perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam dengan pidana denda adalah termasuk perkara yang dikecualikan untuk diajukan kasasi;

“Menimbang, bahwa karena ancaman pidana maksimum dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 315 KUHP yang didakwakan terhadap Terdakwa dibawah 1 (satu) tahun, sehingga sesuai Pasal 45A Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 perkara a quo tidak memenuhi syarat untuk diperiksa di tingkat kasasi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;

M E N G A D I L I :

- Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ba’a tersebut tidak dapat diterima;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.