Baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, Sama-Sama Tunduk pada Aturan Main Bernama Hukum Acara di Persidangan (the Rule of Law)
Question: Apakah semua perkara pidana, bisa diajukan kasasi, baik oleh si terdakwa maupun oleh jaksa?
Brief Answer: Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili
perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh
undang-undang dibatasi pengajuannya. Salah satunya ialah perkara pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam
dengan pidana denda adalah termasuk perkara yang dikecualikan untuk diajukan
kasasi.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
terdapat sebuah ilustrasi konkert sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS
cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 929
K/PID/2014 tanggal 7 November 2014, terhadap Terdakwa pihak Jaksa Penuntut Umum
(JPU) menuntut pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Yang kemudian menjadi putusan
Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 40/Pid.B/2013/PN.RND. tanggal 21 November
2013, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Eduard Mandala, terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan”;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana
penjara 3 (tiga) bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu
dijalani kecuali kalau di kemudian hari putusan hakim diberikan perintah lain
atas alasan bahwa sebelum waktu percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir telah
melakukan suatu tindak pidana;
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 07/PID/2014/PTK. tanggal 18
Februari 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao tanggal 21 November
2013 Nomor 40/Pid.B/2013/PN.RND yang dimintakan banding;”
Pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan
upaya hukum kasasi, dimana terhadapnyamembuat pertimbangan serta amar putusan
sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan
Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dan perubahan ke dua dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang
memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang-undang
a quo dibatasi pengajuannya, selanjutnya di dalam Pasal 45A Ayat (2) Huruf b
disebutkan, bahwa perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam dengan pidana denda adalah termasuk
perkara yang dikecualikan untuk diajukan kasasi;
“Menimbang, bahwa karena ancaman
pidana maksimum dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 315 KUHP yang
didakwakan terhadap Terdakwa dibawah 1 (satu) tahun, sehingga sesuai Pasal
45A Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 perkara a quo tidak memenuhi syarat untuk
diperiksa di tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /
Penuntut Umum tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
“M E N G A D I L I :
- Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Ba’a tersebut tidak dapat diterima;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.