(DROP DOWN MENU)

Tidak Semua Perkara Pidana dapat Diajukan Kasasi

Baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, Sama-Sama Tunduk pada Aturan Main Bernama Hukum Acara di Persidangan (the Rule of Law)

Question: Apakah semua perkara pidana, bisa diajukan kasasi, baik oleh si terdakwa maupun oleh jaksa?

Brief Answer: Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang-undang dibatasi pengajuannya. Salah satunya ialah perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam dengan pidana denda adalah termasuk perkara yang dikecualikan untuk diajukan kasasi.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, terdapat sebuah ilustrasi konkert sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 929 K/PID/2014 tanggal 7 November 2014, terhadap Terdakwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 40/Pid.B/2013/PN.RND. tanggal 21 November 2013, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Eduard Mandala, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan”;

2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau di kemudian hari putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa sebelum waktu percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir telah melakukan suatu tindak pidana;

Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 07/PID/2014/PTK. tanggal 18 Februari 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao tanggal 21 November 2013 Nomor 40/Pid.B/2013/PN.RND yang dimintakan banding;”

Pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnyamembuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dan perubahan ke dua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang-undang a quo dibatasi pengajuannya, selanjutnya di dalam Pasal 45A Ayat (2) Huruf b disebutkan, bahwa perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam dengan pidana denda adalah termasuk perkara yang dikecualikan untuk diajukan kasasi;

“Menimbang, bahwa karena ancaman pidana maksimum dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 315 KUHP yang didakwakan terhadap Terdakwa dibawah 1 (satu) tahun, sehingga sesuai Pasal 45A Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 perkara a quo tidak memenuhi syarat untuk diperiksa di tingkat kasasi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;

M E N G A D I L I :

- Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ba’a tersebut tidak dapat diterima;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.