Mahkamah Agung RI Kompromistik terhadap “PERANG CANDU”, Pengedar Narkotika Ilegal yang Dijual Eceran justru Diberikan Insentif Keringanan Hukuman
“Pengedar Narkotika Ilegal Eceran” Tidaklah Sama
dengan “Maling Sandal” yang Dihukum Ringan, Narkotika Ilegal merupakan Produk
ADIKTIF yang Berpotensi Tinggi Menjerat Pemakainya Terjerumus menjadi Kecanduan
Seumur Hidup dengan Dosis Pemakaian yang Terus Bertambah
Question: Menjual produk tembakau secara eceran, dilarang oleh pemerintah, dengan alasan bahwa itu bisa menyasar segmen pasar seperti pelajar yang kemudian bisa terjerat zat adiktif sehingga menjelma pecandu berat dikemudian hari. Bukankah itu artinya penjual produk tembakau eceran, sifatnya lebih jahat sehingga harus diatur dan dikontrol dengan ketat oleh pemerintah?
Brief Answer: Produk-produk yang besifat adiktif, berbeda
dengan komoditas netral pada umumnya, sehingga pendekatan hukumnya pun seharusnya
berbeda baik dalam segi penanganan, mitigasi, pencegahan, maupun penerapan
sanksi hukumannya. Tampaknya Lembaga Yudikatif selaku institusi kehakiman,
telah “gagal-paham” terhadap ancaman dibalik zat-zat adiktif, dimana mula-mula dicoba-coba
oleh pengguna baru / pemula karena harga eceran terjangkau oleh rakyat kecil
maupun pelajar dan mahasiswa, sebelum kemudian terjerat menjadi “pecandu berat”
untuk seumur hidupnya. Semua kalangan “pecandu berat”, pada mulanya hanyalah
pemakai “coba-coba” dosis kecil.
Kita sering menjumpai produk-produk pada umumnya
di pasar swalayan yang masih dalam tahap promosi, diedarkan secara cuma-cuma atau
dengan harga yang sangat rendah (diskon) agar target pasar menjadi mengenali
produk tersebut dan menjadi pelanggan tetap. Berangkat dari paradigma berpikir
demikian, maka tidak boleh ada kompromi ataupun toleransi sekecil apapun terhadap
segala bentuk peredaran produk-produk adiktif, terutama obat-obatan terlarang
(narkotika ilegal) yang mencari pengguna baru dengan cara diedarkan dalam paket-paket
eceran “super ekonomis” yang terjangkau oleh kalangan pelajar hingga bahkan
anak sekolahan sekalipun.
Ironisnya, bila produk-produk bakaran tembakau telah
dilarang pemerintah dari peredarannya secara eceran, dalam rangka mencegah
peningkatan prevalensi pengguna baru dari kalangan pelajar, namun praktik
peradilan justru bersikap kompromistik terhadap kalangan pengedar narkotika
ilegal yang mengedarkan narkotika ilegal dalam pecahan kecil (eceran paket
super ekonomis) yang menyasar kalangan masyarakat miskin dan pelajar. Telah terdapat
tendensi kekinian, dimana harga eceran paket kecil narkotika ilegal setara
dengan harga sekolak produk tembakau. Praktik demikian sungguh mencemaskan dan
mengkhawatirkan, dimana potensi kerusakan bangsa sudah berada tepat di “depan hidung”,
dimana Anda atau keluarga Anda berpotensi tinggi turut terpapar.
Ketika “pemakai baru” terpapar dan terjerat, maka
bertahun-tahun kemudian para pemakai yang telah menjelma pecandu tersebut akan
bermuara sebagai “pecandu berat” yang harus selalu menambah dosis pemakaiannya
agar dapat menghasilkan efek yang sama seperti ketika pemakaian narkotika
ilegal untuk kali pertamanya. Itulah “lingkaran setan” alias bahaya dibalik zat-zat
ADIKTIF, sekecil apapun sifatnya. Paradigma demikian pun identik kita jumpai
pada kalangan penghisap produk bakaran tembakau, yang pada mulanya hanya
mengonsumsi satu batang dalam sehari, lalu menjelma satu kotak per hari,
sebelum kemudian menjelma empat kotak dalam sehari.
Diperkenalkan setengah batang produk
tembakau sekalipun, itu sudah terlampau banyak, karena potensinya yang begitu ADIKTIF
membuat pemakai barunya terjerat untuk seumur hidup dan menjelma “pecandu berat”. Bila para pecandu produk
tembakau selama ini gagal melepaskan diri dari jeratan produk tembaku, meski
pada mulanya bermula dari “coba-coba”, terlebih produk narkotika ilegal semisal
sabu yang begitu meracuni tubuh dan merusak organ otak penghasil hormon
dopamin, dimana faktanya rehabilitasi medis berbiaya paling mahal sekalipun
tingkat keberhasilannya hanya 1 (satu) digit (alias 1 sampai dengan 9 persen), dimana
artinya 91 % (sembilan puluh satu) persen pasien pecandu narkotika ilegal yang
dirawat dalam rehabilitasi, gagal terbebas dari sifat adiktifnya narkotika
ilegal karena terjadi kekambuhan.
PEMBAHASAN:
Semestinya aparatur penegak
hukum, tidak terkecuali kalangan hakim, tidak boleh kalah “canggih” cara
berpikir dan cara berhukumnya saat menyidangkan (memeriksa dan memutus) perkara-perkara
terkait kejahatan terkait zat-zat ADIKTIF, terutama narkotika ilegal, mengingat
kalangan bandar telah “melek hukum” sehingga kerap menciptakan praktik-praktik modus
baru dan bermain dalam tataran “celah hukum” untuk “meng-akal-i” sistem
penegakan hukum. Tren terbaru peredaran gelap narkotika ilegal dewasa ini di Indonesia,
ialah bandar menjual kepada pengedar, pengedar menjual kepada pengecer,
pengecer selanjutnya menjual kepada sub-pengecer, dan sub-pengecer kemudian
menjualnya kepada sub-sub-pengecer, dan seterusnya.
Alhasil, pada tingkat akhir,
sebelum produk narkotika ilegal diedarkan kepada pengguna akhir (end buyer), paket-paket narkotika ilegal
seperti sabu yang beratnya dibawah 1 (satu) gram, dipecah ke dalam berbagai paket-paket
yang lebih kecil “super ekonomis”, agar dapat terhindar dari penjeratan hukum
pidana bagi kalangan pengedar, dan disaat bersamaan kalangan dari kelas bawah
sekalipun mampu menjangkaunya dari segi harga. Alhasil, seolah mendapat “insentif”
dari penegakan hukum (dalam hal ini Mahkamah Agung RI) yang kompromisik terhadap
peredaran narkotika ilegal secara eceran “super ekonomi”, modus demikian kian
tumbuh subur dan menyasar kalangan pengguna baru dari kalangan generasi muda
hingga kalangan petani serta nelayan miskin di pelosok-pelosok pedesaan dan
pedalaman sekalipun.
Dilematika kedua, lembaga
peradilan terutama di Mahkamah Agung RI, kerap bersikap “membuta” (formalistik)
terhadap barang bukti narkotika ilegal yang saat disita hanya berupa narkotika
ilegal ter-sisa yang belum sempat terjual oleh kalangan pengedar. Semisal,
kalangan pengedar yang tertangkap oleh aparatur penegak hukum tersebut membeli narkotika
ilegal dari sub-bandar dengan berat 5 (lima) gram, lalu diedarkan kepada
beragam pembeli, hingga hanya tersisa kurang dari 1 (satu) gram, maka lagi-lagi
kalangan Mahkamah Agung RI bersikap kompromistik dengan menjatuhkan vonis
hukuman yang sangat minim dan tidak membawa efek jera terhadap kalangan
pengedar narkotika ilegal.
Praktik peradilan demikian, melanggar
prinsip “kali banyak, kali sering”, dimana sekalipun diedarkan secara eceran
dengan berat kecil, bila dilakukan secara rutin selama sekian lama, tetap saja “menggunung”
total kuantitasnya dengan korban-korban yang terus bertumbangan menjelma
pecandu berat yang terjerat seumur hidupnya dengan segudang dampak sosial yang
menyertainya. Tentu kita masih ingat pada modus kolonial menjajah bangsa
jajahannya, yakni memberikan secara cuma-cuma narkotika kepada penduduk bangsa
jajahan, agar bangsa jajahannya menjadi lemah secara fisik maupun secara
mental, tidak memiliki semangat juang untuk melawan penjajahan. Itulah yang
terjadi pada bangsa-bangsa jajahan seperti China oleh Inggris pada masa
kolonial. Sejarah tersebut tercatat dengan istilah yang saat kini masih
terjadi, yakni “perang candu”.
Kalangan bandar, sukar
ditangkap, karena memang adalah modus klasik kalangan bandar yang selalu
memakai kurir untuk mengantarkan paket-paket sabu yang mereka edarkan. Juga merupakan
kepentingan bandar tersebut-lah, agar masyarakat luas kian terjerat obat-obatan
terlarang, mulai dari pelajar tingkat sekolah dasar, ibu rumah tangga, nelayan,
petani, pejabat, polisi, masyarakat kelas atas, masyarakat berpenghasilan
rendah, dan disaat bersamaan menumbuh-suburkan jejaring pengedarnya hingga ke
pelosok serta pedesaan dengan merekrut sebanyak-banyaknya sub-pengedar dan
sub-sub-pengedar—yang mana pada pokoknya ialah agar serapan obat-obatan terlarang
tersebut kian luas “pangsa pasarnya”. Rantai pasok dan distribusi itulah, yang
disebut jejaring alias jaringan yang sudah merupakan modus sindikat obat
terlarang. Baik itu bandar maupun pengedar eceran, tujuannya sama, motifnya
sama, polanya sama, dan niat jahatnya pun identik satu sama lain, karena zat
adiktif yang mereka edarkan adalah sama berbahayanya bagi kalangan pemakai.
Kecenderungan kian
kompromistiknya kalangan hakim di peradilan terhadap praktik “narkotika ilegal eceran”,
salah satunya dapat kita jumpai ilustrasi konkretnya dalam putusan Mahkamah
Agung RI perkara pidana register Nomor 4245 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 Juli 2024,
dimana Terdakwa didakwa dan dituntut karena telah menjual secara eceran paket-paket
narkotika ilegal jenis sabu dengan berat “super ekonomis” yang menyasar
kalangan masyarakat bawah. Pada mulanya, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis
hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
Namun dalam tingkat kasasi, bagai
kontraproduktif terhadap semangat penegakan hukum memberantas peredaran gelap narkotika
ilegal yang merupakan “extra ordinary
crime” (kejahatan luar biasa), Mahkamah Agung pada tingkat kasasi RI membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung
berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tentang kesalahan
penerapan hukum dalam putusan judex facti, tidak dapat dibenarkan, karena judex
facti telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, di mana judex facti telah
cukup mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis, dan sesuai
dengan fakta hukum yang terungkap di muka sidang, telah benar bahwasanya
perbuatan Terdakwa adalah telah memenuhi seluruh unsur delik dalam Pasal 112
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, karena Terdakwa terbukti
telah secara tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu,
yakni berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika
jenis sabu dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, di mana sesuai
keterangan Terdakwa sendiri, Narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya dibeli
sebanyak 1 (satu) sak / 5 (lima) gram dari Mitra (DPO) di Desa Sei Bamban,
Kecamatan Batang Serangan, yaitu dari lokasi yang merupakan barak milik Aseng
(DPO), di mana Mitra (DPO) adalah anggota kerja dari Aseng (DPO), dan Narkotika
jenis sabu tersebut dibeli untuk dijual kembali dengan menyuruh Saksi Darma
Surya alias Bloreng.
Oleh karena Narkotika jenis
sabu yang berada dalam penguasaan dan pemilikan Terdakwa tersebut terbukti
merupakan Narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa jual kembali untuk
mendapatkan keuntungan, yang karenanya bentuk penguasaan dan pemilikan
sabu oleh Terdakwa tersebut terbukti merupakan penguasaan dalam lingkup
peredaran Narkotika, maka perbuatan materiil Terdakwa sedemikian telah
memenuhi seluruh unsur delik dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dan perbuatan sedemikian tidak lagi hanya cukup
dikualifisir sebagai an sich perbuatan penyalahgunaan Narkotika, sehingga
karenanya tidak terdapat kesalahan penerapan hukum oleh judex facti dalam
putusannya;
- Bahwa namun demikian, terlepas dari alasan kasasi Terdakwa tersebut, terkait
pidana yang dijatuhkan judex facti / Pengadilan Tinggi Medan yang dalam
putusannya mengubah putusan judex facti / Pengadilan Negeri Stabat mengenai
lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, yakni menjadi pidana penjara
selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, judex juris menilai pidana
tersebut belum cukup didasarkan pada pertimbangan yang tepat dan proporsional
mengacu pada fakta keterbuktian peran perbuatan Terdakwa dalam delik serta segenap
hal dan keadaan yang melingkupi Terdakwa dan perbuatan Terdakwa tersebut, di
mana seharusnya dengan fakta menyangkut lingkup peredaran Narkotika dalam perbuatan
Terdakwa yang tidak berupa peredaran Narkotika dalam lingkup sindikat atau
jaringan yang besar dan terstruktur, melainkan peredaran Narkotika dalam
lingkup yang terbatas, jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu yang didapati
pada Terdakwa yang masih dalam jumlah relatif sedikit, maka pidana yang dijatuhkan
terhadap Terdakwa tersebut dinilai masih terlalu berat dan tidak cukup relevan
dengan esensi pemidanaan dalam strategi besar pemberantasan tindak peredaran
dan penyalahgunaan Narkotika, sehingga karenanya untuk memenuhi rasa
keadilan dan juga dalam urgensi mencegah terjadinya disparitas pemidanaan
dengan perkara lain yang kualitas perbuatan dan jumlah barang bukti
Narkotikanya relatif sama, judex juris akan memperbaiki pidana yang dijatuhkan
terhadap Terdakwa tersebut dalam perkara a quo, yakni sebagaimana disebutkan dalam
amar putusan ini;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka permohonan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa
tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan;
“Menimbang bahwa dengan
demikian Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 102/PID.SUS/2024/PT MDN tanggal
31 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor
698/Pid.Sus/2023/PN.Stb tanggal 22 November 2023 tersebut harus diperbaiki
mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa ELIANTO alias
BANCET tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 102/PID.SUS/2024/PT
MDN tanggal 31 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Stabat
Nomor 698/Pid.Sus/2023/PN.Stb tanggal 22 November 2023 tersebut mengenai pidana
yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan
ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan
pidana penjara selama 2 (dua) bulan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.