JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Inilah Akar Penyebab Maraknya Peredaran Gelap Narkotika Ilegal yang bahkan Telah Menyasar Pelajar, Mahasiswa, hingga Petani dan Nelayan Miskin di Pedesaan

Mahkamah Agung RI Kompromistik terhadap “PERANG CANDU”, Pengedar Narkotika Ilegal yang Dijual Eceran justru Diberikan Insentif Keringanan Hukuman

“Pengedar Narkotika Ilegal Eceran” Tidaklah Sama dengan “Maling Sandal” yang Dihukum Ringan, Narkotika Ilegal merupakan Produk ADIKTIF yang Berpotensi Tinggi Menjerat Pemakainya Terjerumus menjadi Kecanduan Seumur Hidup dengan Dosis Pemakaian yang Terus Bertambah

Question: Menjual produk tembakau secara eceran, dilarang oleh pemerintah, dengan alasan bahwa itu bisa menyasar segmen pasar seperti pelajar yang kemudian bisa terjerat zat adiktif sehingga menjelma pecandu berat dikemudian hari. Bukankah itu artinya penjual produk tembakau eceran, sifatnya lebih jahat sehingga harus diatur dan dikontrol dengan ketat oleh pemerintah?

Brief Answer: Produk-produk yang besifat adiktif, berbeda dengan komoditas netral pada umumnya, sehingga pendekatan hukumnya pun seharusnya berbeda baik dalam segi penanganan, mitigasi, pencegahan, maupun penerapan sanksi hukumannya. Tampaknya Lembaga Yudikatif selaku institusi kehakiman, telah “gagal-paham” terhadap ancaman dibalik zat-zat adiktif, dimana mula-mula dicoba-coba oleh pengguna baru / pemula karena harga eceran terjangkau oleh rakyat kecil maupun pelajar dan mahasiswa, sebelum kemudian terjerat menjadi “pecandu berat” untuk seumur hidupnya. Semua kalangan “pecandu berat”, pada mulanya hanyalah pemakai “coba-coba” dosis kecil.

Kita sering menjumpai produk-produk pada umumnya di pasar swalayan yang masih dalam tahap promosi, diedarkan secara cuma-cuma atau dengan harga yang sangat rendah (diskon) agar target pasar menjadi mengenali produk tersebut dan menjadi pelanggan tetap. Berangkat dari paradigma berpikir demikian, maka tidak boleh ada kompromi ataupun toleransi sekecil apapun terhadap segala bentuk peredaran produk-produk adiktif, terutama obat-obatan terlarang (narkotika ilegal) yang mencari pengguna baru dengan cara diedarkan dalam paket-paket eceran “super ekonomis” yang terjangkau oleh kalangan pelajar hingga bahkan anak sekolahan sekalipun.

Ironisnya, bila produk-produk bakaran tembakau telah dilarang pemerintah dari peredarannya secara eceran, dalam rangka mencegah peningkatan prevalensi pengguna baru dari kalangan pelajar, namun praktik peradilan justru bersikap kompromistik terhadap kalangan pengedar narkotika ilegal yang mengedarkan narkotika ilegal dalam pecahan kecil (eceran paket super ekonomis) yang menyasar kalangan masyarakat miskin dan pelajar. Telah terdapat tendensi kekinian, dimana harga eceran paket kecil narkotika ilegal setara dengan harga sekolak produk tembakau. Praktik demikian sungguh mencemaskan dan mengkhawatirkan, dimana potensi kerusakan bangsa sudah berada tepat di “depan hidung”, dimana Anda atau keluarga Anda berpotensi tinggi turut terpapar.

Ketika “pemakai baru” terpapar dan terjerat, maka bertahun-tahun kemudian para pemakai yang telah menjelma pecandu tersebut akan bermuara sebagai “pecandu berat” yang harus selalu menambah dosis pemakaiannya agar dapat menghasilkan efek yang sama seperti ketika pemakaian narkotika ilegal untuk kali pertamanya. Itulah “lingkaran setan” alias bahaya dibalik zat-zat ADIKTIF, sekecil apapun sifatnya. Paradigma demikian pun identik kita jumpai pada kalangan penghisap produk bakaran tembakau, yang pada mulanya hanya mengonsumsi satu batang dalam sehari, lalu menjelma satu kotak per hari, sebelum kemudian menjelma empat kotak dalam sehari.

Diperkenalkan setengah batang produk tembakau sekalipun, itu sudah terlampau banyak, karena potensinya yang begitu ADIKTIF membuat pemakai barunya terjerat untuk seumur hidup dan menjelma “pecandu berat”. Bila para pecandu produk tembakau selama ini gagal melepaskan diri dari jeratan produk tembaku, meski pada mulanya bermula dari “coba-coba”, terlebih produk narkotika ilegal semisal sabu yang begitu meracuni tubuh dan merusak organ otak penghasil hormon dopamin, dimana faktanya rehabilitasi medis berbiaya paling mahal sekalipun tingkat keberhasilannya hanya 1 (satu) digit (alias 1 sampai dengan 9 persen), dimana artinya 91 % (sembilan puluh satu) persen pasien pecandu narkotika ilegal yang dirawat dalam rehabilitasi, gagal terbebas dari sifat adiktifnya narkotika ilegal karena terjadi kekambuhan.

PEMBAHASAN:

Semestinya aparatur penegak hukum, tidak terkecuali kalangan hakim, tidak boleh kalah “canggih” cara berpikir dan cara berhukumnya saat menyidangkan (memeriksa dan memutus) perkara-perkara terkait kejahatan terkait zat-zat ADIKTIF, terutama narkotika ilegal, mengingat kalangan bandar telah “melek hukum” sehingga kerap menciptakan praktik-praktik modus baru dan bermain dalam tataran “celah hukum” untuk “meng-akal-i” sistem penegakan hukum. Tren terbaru peredaran gelap narkotika ilegal dewasa ini di Indonesia, ialah bandar menjual kepada pengedar, pengedar menjual kepada pengecer, pengecer selanjutnya menjual kepada sub-pengecer, dan sub-pengecer kemudian menjualnya kepada sub-sub-pengecer, dan seterusnya.

Alhasil, pada tingkat akhir, sebelum produk narkotika ilegal diedarkan kepada pengguna akhir (end buyer), paket-paket narkotika ilegal seperti sabu yang beratnya dibawah 1 (satu) gram, dipecah ke dalam berbagai paket-paket yang lebih kecil “super ekonomis”, agar dapat terhindar dari penjeratan hukum pidana bagi kalangan pengedar, dan disaat bersamaan kalangan dari kelas bawah sekalipun mampu menjangkaunya dari segi harga. Alhasil, seolah mendapat “insentif” dari penegakan hukum (dalam hal ini Mahkamah Agung RI) yang kompromisik terhadap peredaran narkotika ilegal secara eceran “super ekonomi”, modus demikian kian tumbuh subur dan menyasar kalangan pengguna baru dari kalangan generasi muda hingga kalangan petani serta nelayan miskin di pelosok-pelosok pedesaan dan pedalaman sekalipun.

Dilematika kedua, lembaga peradilan terutama di Mahkamah Agung RI, kerap bersikap “membuta” (formalistik) terhadap barang bukti narkotika ilegal yang saat disita hanya berupa narkotika ilegal ter-sisa yang belum sempat terjual oleh kalangan pengedar. Semisal, kalangan pengedar yang tertangkap oleh aparatur penegak hukum tersebut membeli narkotika ilegal dari sub-bandar dengan berat 5 (lima) gram, lalu diedarkan kepada beragam pembeli, hingga hanya tersisa kurang dari 1 (satu) gram, maka lagi-lagi kalangan Mahkamah Agung RI bersikap kompromistik dengan menjatuhkan vonis hukuman yang sangat minim dan tidak membawa efek jera terhadap kalangan pengedar narkotika ilegal.

Praktik peradilan demikian, melanggar prinsip “kali banyak, kali sering”, dimana sekalipun diedarkan secara eceran dengan berat kecil, bila dilakukan secara rutin selama sekian lama, tetap saja “menggunung” total kuantitasnya dengan korban-korban yang terus bertumbangan menjelma pecandu berat yang terjerat seumur hidupnya dengan segudang dampak sosial yang menyertainya. Tentu kita masih ingat pada modus kolonial menjajah bangsa jajahannya, yakni memberikan secara cuma-cuma narkotika kepada penduduk bangsa jajahan, agar bangsa jajahannya menjadi lemah secara fisik maupun secara mental, tidak memiliki semangat juang untuk melawan penjajahan. Itulah yang terjadi pada bangsa-bangsa jajahan seperti China oleh Inggris pada masa kolonial. Sejarah tersebut tercatat dengan istilah yang saat kini masih terjadi, yakni “perang candu”.

Kalangan bandar, sukar ditangkap, karena memang adalah modus klasik kalangan bandar yang selalu memakai kurir untuk mengantarkan paket-paket sabu yang mereka edarkan. Juga merupakan kepentingan bandar tersebut-lah, agar masyarakat luas kian terjerat obat-obatan terlarang, mulai dari pelajar tingkat sekolah dasar, ibu rumah tangga, nelayan, petani, pejabat, polisi, masyarakat kelas atas, masyarakat berpenghasilan rendah, dan disaat bersamaan menumbuh-suburkan jejaring pengedarnya hingga ke pelosok serta pedesaan dengan merekrut sebanyak-banyaknya sub-pengedar dan sub-sub-pengedar—yang mana pada pokoknya ialah agar serapan obat-obatan terlarang tersebut kian luas “pangsa pasarnya”. Rantai pasok dan distribusi itulah, yang disebut jejaring alias jaringan yang sudah merupakan modus sindikat obat terlarang. Baik itu bandar maupun pengedar eceran, tujuannya sama, motifnya sama, polanya sama, dan niat jahatnya pun identik satu sama lain, karena zat adiktif yang mereka edarkan adalah sama berbahayanya bagi kalangan pemakai.

Kecenderungan kian kompromistiknya kalangan hakim di peradilan terhadap praktik “narkotika ilegal eceran”, salah satunya dapat kita jumpai ilustrasi konkretnya dalam putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 4245 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 Juli 2024, dimana Terdakwa didakwa dan dituntut karena telah menjual secara eceran paket-paket narkotika ilegal jenis sabu dengan berat “super ekonomis” yang menyasar kalangan masyarakat bawah. Pada mulanya, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.

Namun dalam tingkat kasasi, bagai kontraproduktif terhadap semangat penegakan hukum memberantas peredaran gelap narkotika ilegal yang merupakan “extra ordinary crime” (kejahatan luar biasa), Mahkamah Agung pada tingkat kasasi RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tentang kesalahan penerapan hukum dalam putusan judex facti, tidak dapat dibenarkan, karena judex facti telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, di mana judex facti telah cukup mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis, dan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di muka sidang, telah benar bahwasanya perbuatan Terdakwa adalah telah memenuhi seluruh unsur delik dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, karena Terdakwa terbukti telah secara tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu, yakni berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, di mana sesuai keterangan Terdakwa sendiri, Narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya dibeli sebanyak 1 (satu) sak / 5 (lima) gram dari Mitra (DPO) di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, yaitu dari lokasi yang merupakan barak milik Aseng (DPO), di mana Mitra (DPO) adalah anggota kerja dari Aseng (DPO), dan Narkotika jenis sabu tersebut dibeli untuk dijual kembali dengan menyuruh Saksi Darma Surya alias Bloreng.

Oleh karena Narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan dan pemilikan Terdakwa tersebut terbukti merupakan Narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa jual kembali untuk mendapatkan keuntungan, yang karenanya bentuk penguasaan dan pemilikan sabu oleh Terdakwa tersebut terbukti merupakan penguasaan dalam lingkup peredaran Narkotika, maka perbuatan materiil Terdakwa sedemikian telah memenuhi seluruh unsur delik dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan perbuatan sedemikian tidak lagi hanya cukup dikualifisir sebagai an sich perbuatan penyalahgunaan Narkotika, sehingga karenanya tidak terdapat kesalahan penerapan hukum oleh judex facti dalam putusannya;

- Bahwa namun demikian, terlepas dari alasan kasasi Terdakwa tersebut, terkait pidana yang dijatuhkan judex facti / Pengadilan Tinggi Medan yang dalam putusannya mengubah putusan judex facti / Pengadilan Negeri Stabat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, yakni menjadi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, judex juris menilai pidana tersebut belum cukup didasarkan pada pertimbangan yang tepat dan proporsional mengacu pada fakta keterbuktian peran perbuatan Terdakwa dalam delik serta segenap hal dan keadaan yang melingkupi Terdakwa dan perbuatan Terdakwa tersebut, di mana seharusnya dengan fakta menyangkut lingkup peredaran Narkotika dalam perbuatan Terdakwa yang tidak berupa peredaran Narkotika dalam lingkup sindikat atau jaringan yang besar dan terstruktur, melainkan peredaran Narkotika dalam lingkup yang terbatas, jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu yang didapati pada Terdakwa yang masih dalam jumlah relatif sedikit, maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut dinilai masih terlalu berat dan tidak cukup relevan dengan esensi pemidanaan dalam strategi besar pemberantasan tindak peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, sehingga karenanya untuk memenuhi rasa keadilan dan juga dalam urgensi mencegah terjadinya disparitas pemidanaan dengan perkara lain yang kualitas perbuatan dan jumlah barang bukti Narkotikanya relatif sama, judex juris akan memperbaiki pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut dalam perkara a quo, yakni sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan;

“Menimbang bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 102/PID.SUS/2024/PT MDN tanggal 31 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 698/Pid.Sus/2023/PN.Stb tanggal 22 November 2023 tersebut harus diperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa ELIANTO alias BANCET tersebut;

- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 102/PID.SUS/2024/PT MDN tanggal 31 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 698/Pid.Sus/2023/PN.Stb tanggal 22 November 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.