JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Putusan Pengadilan Juga Bersifat ERGA OMNES, Sama Seperti Undang-Undang, Sifat Keberlakuannya Meluas bagi Umum

Contoh Kaedah Hukum yang Diciptakan Lewat Pertimbangan Hukum dalam Putusan Pengadilan

Question: Bila “erga omnes” artinya sifat keberlakuannya ialah mengikat publik luas alias bagi masyarakat umum, semisal undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan, maka bagamana dengan putusan pengadilan, apakah hanya mengikat para pihak yang bersengketa di pengadilan dalam putusan tersebut ataukah juga mengikat bagi pihak-pihak diluar para pihak alias berlaku juga selain bagi para pihak yang bersengketa dalam putusan tersebut?

Brief Answer: Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) pada tahun 2024 dalam putusannya perkara permohonan uji materiil, pernah membuat pertimbangan hukum bahwa : “Putusan hakim tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak di luar yang bersengketa (erga omnes).”—sekalipun, Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan sebaliknya : perikatan lewat perjanjian hanya mengikat para pihak yang saling bersepakat, alias tidak mengikat pihak ketiga. Sehingga gugatan yang terbit dari sengketa wanprestasi, seharusnya putusan pengadilan yang terbit kemudian juga hanya mengikat sebatas pihak-pihak tersebut itu sendiri saja. Karenanya, berdasarkan “teori residu”, putusan pengadilan yang bersifat “erga omnes” hanyalah putusan-putusan perkara terkait tata usaha negara (TUN), perkara pidana, maupun “perkara perdata yang murni sengketa perbuatan melawan hukum non-wanprestasi”.

PEMBAHASAN:

PUTUSAN

Nomor 24/PUU-XXII/2024

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,

[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

Nama : Rahmawati Salam

Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga

2. DUDUK PERKARA

7. Bahwa, kasus konkret yang dialami Pemohon adalah Pemohon sebelumnya merupakan Penggugat dalam perkara sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) melawan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (selanjutnya disebut Menteri ATR/BPN RI) dimana gugatan Pemohon telah diputus Kabul Seluruhnya oleh PTUN Jakarta, melalui Putusan No. 28/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 24 Mei 2022, juncto Putusan Banding Nomor: 171/B/TF/2022/PT.TUN.JKT tanggal 16 Agustus 2022, Juncto Putusan Kasasi Nomor: 184 WTUN/TF/2023 tanggal 20 Juni 2023 (Bukti P-3);

8. Bahwa, atas putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Pemohon pada tanggal 07 Agustus 2023 telah mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/BPN RI agar melaksanakan putusan a quo secara sukarela;

9. Bahwa, kemudian pada tanggal 19 September 2023 Pemohon menerima jawaban dari Menteri ATR/BPN RI melalui Surat Nomor PN.03.01/644800.39/lX/2023, Perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Nomor 28/G/TF/2022/PTUN.JKT jo. Nomor 171/B/TF/2022/PT.TUN.JKT jo. Nomor 184K/TUN/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, bertanggal 19 September 2023, yang ditandatangani oleh Joko Subagyo, S.H., M.T. selaku Direktur Penangangan Perkara pada Kementerian ATR/BPN RI (Bukti P-4) yang pada pokoknya menerangkan Menteri ATR/BPN RI akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan a quo, berikut kami kutip:

a. Bahwa Menteri ATR/BPN RI belum menerima secara resmi Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung Nomor 184 K/TlJN/2023

b. Bahwa Penanganan Perkara oleh Kementerian berpedoman pada Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, menetapkan Penanganan Perkara dilakukan sampai upaya hukum tingkat kasasi dan/atau peninjauan Kembali.

c. Bahwa oleh karena masih terdapat upaya hukum peninjauan kembali yang akan ditempuh oleh Menteri ATR/BPN RI, maka permohonan saudara tidak dapat kami laksanakan"

10. Bahwa, dasar hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara di lingkungan peradilan tata usaha negara adalah mengacu kepada Pasal 132 ayat (1) UU Peratun (Bukti P-5) yang berbunyi:

“Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”

11. Bahwa, ketentuan Pasal 132 ayat (1) UU Peratun tidak membatasi Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk mengajukan PK. Dengan tidak dibatasinya kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat TUN untuk mengajukan PK maka perkara antara Pemohon melawan Menteri ATR/BPN RI akan terus berlanjut. Hal ini sangat merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan atas perkara Pemohon.

Seharusnya perkara antara Pemohon melawan Menteri ATR/BPN RI telah selesai sampai di tingkat kasasi dan dapat dilakukan eksekusi karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap, namun Menteri ATR/BPN RI menunda pelaksanaan eksekusi dengan alasan akan melakukan upaya hukum PK.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Selanjutnya disebut: UU MA) memang ditentukan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan dari Pengadllan, akan tetapi dalam praktiknya Pemerintah in casu Badan dan/atau Pejabat TUN seringkali menjadikan PK sebagai alasan untuk menunda atau memperlambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana hal tersebut telah terjadi pada Pemohon;

12. Bahwa, pernyataan dari Menteri ATR/BPN RI melalui Surat Nomor PN.03.01/644-800.39/lX/2023 bertanggal 19 September 2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Menteri ATR/BPN RI akan melakukan upaya hukum PK semakin membuat terang benderang adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;

13. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan pengujian 132 ayat (1) UU Peratun, Badan dan/atau Pejabat TUN akan dikecualikan (exclude) untuk dapat mengajukan PK dalam lingkungan peradilan TUN. Dalam kasus konkret Pemohon, maka pihak Menteri ATR/BPN RI tidak akan dapat mengajukan PK atas perkara a quo. Dengan demikian maka kerugian hak dan/atau konstitusional yang didalilkan Pemohon tidak akan terjadi.

14. Bahwa, dari berbagai argumentasi di atas, Pemohon berpendapat bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

[3.10] Menimbang bahwa selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan dalil pokok permohonan Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986 yang menurut Pemohon norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986 tidak sesuai dengan kaidah konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD 1945] dan tidak sesuai dengan kaidah konstitusi yang mengatur tentang pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945] karena tidak membatasi kewenangan Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan PK.

Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Pemerintah, melalui aparaturnya di bidang TUN, diharuskan berperan positif dan proaktif dalam tata kehidupan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya itu, Badan atau Pejabat TUN wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat masyarakat pada umumnya dan hak serta kewajiban asasi warga masyarakat pada khususnya.

Oleh karena itu, Badan atau Pejabat TUN wajib secara terus menerus membina, menyempurnakan, dan menertibkan aparatur TUN lainnya agar mampu menjadi lokomotif yang efisien, efektif, bersih, serta berwibawa dan yang dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan hukum dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian kepada masyarakat.

Menyadari sepenuhnya peran positif dan proaktif tersebut, maka perlu dipersiapkan langkah untuk menghadapi kemungkinan timbulnya perselisihan atau sengketa antara Badan atau Pejabat TUN dengan warga masyarakat. Sehingga, untuk penyelesaian sengketa TUN dimaksud, dari segi hukum, perlu dibentuk Peradilan Tata Usaha Negara [vide Penjelasan Umum UU 5/1986].

Bahwa dari perspektif historis dan konseptual, cikal bakal peradilan administrasi, termasuk PTUN di Indonesia dimulai dari peradilan administrasi di Perancis. Sosok Napoleon Bonaparte merupakan tokoh yang berada di balik sejarah sukses terbentuknya peradilan administrasi.

Di bawah kepemimpinan Napoleon Bonaparte, rakyat tidak harus tertindas begitu saja oleh sikap dan perbuatan pejabat pemerintah yang bertindak semena-mena, tanpa hak menggugat pejabat yang berbuat semena-mena tersebut. Sebelum masa revolusi tahun 1789, berkuasa The Ancien Regime di Perancis. Pada masa tersebut, penguasa acapkali berlaku sewenang-wenang yang pada akhirnya menimbulkan Revolusi pada tahun 1789.

Selanjutnya, Napoleon Bonaparte mengambil langkah-langkah antisipatif demi untuk menghindarkan kesewenang-wenangan terulang kembali. Karenanya, setelah lama tertindas di bawah pemerintahan Louis XVI, rakyat Perancis diberi hak untuk menggugat pemerintah melalui suatu peradilan administrasi.

Di masa itu, Napoleon menjadikan lembaga Dewan Penasihat Raja (Conseil du Roi) menjadi suatu lembaga Conseil d'Etat, yang tugas pokoknya adalah untuk memberikan nasihat kepada pimpinan negara, agar kesewenang-wenangan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat administrasi negara jangan sampai terulang kembali.

Dalam perkembangannya, Conseil d’Etat menjadi puncak badan peradilan administrasi yang dibentuk sejalan dengan kebutuhan menjalankan suatu pemerintahan yang baik (la bonne gouvernance). Sementara itu, fungsi peradilan administrasi tidak hanya meluruskan persoalan administrasi atau tata usaha perkantoran semata, melainkan juga menyelesaikan segala macam perselisihan yang terjadi antara pemerintah di satu pihak dengan warganya di pihak lain.

Alhasil, lembaga tersebut menjadi institusi hukum yang memfasilitasi penggunaan hak dari setiap warga negara untuk meminta pembatalan atau ganti rugi apabila merasa dirugikan atas suatu tindakan atau keputusan pemerintah yang dinyatakan salah oleh peradilan administrasi atau PTUN.

Adapun tujuan pembentukan PTUN adalah untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negara yang timbul dari pelaksanaan atau penggunaan wewenang pemerintah yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Badan atau Pejabat TUN yang menimbulkan benturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa dengan warga masyarakat.

Sejalan dengan tujuan tersebut, PTUN yang disebut juga sebagai peradilan administrasi negara, sebagai perwujudan konsep negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pada satu sisi, berperan sebagai lembaga yang mengontrol secara yuridis (judicial control) terhadap jalannya fungsi eksekutif, khususnya terhadap keputusan dan tindakan Badan atau Pejabat TUN agar tetap berada dalam koridor peraturan hukum.

Di sisi lain, PTUN juga menjadi instrumen konfirmasi bagi Badan atau Pejabat TUN yang keputusan dan tindakannya dipandang sah (valid) sesuai asas presumptio rechmatigheid (praduga absah) sampai dengan dicabut atau dibuktikan sebaliknya oleh PTUN.

Artinya, PTUN merupakan instrumen yuridis dalam memberikan pelindungan hukum bagi warga yang harus dilakukan demi pencegahan potensi penyalahgunaan wewenang Badan atau Pejabat TUN. Oleh karena itu, keputusan dan tindakan Badan atau Pejabat TUN selalu dianggap benar, sepanjang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, diproses menurut prosedur yang sesuai, dan berisi substansi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks demikian, kehadiran PTUN tidak saja mengonfirmasi kebenaran keputusan atau tindakan Badan atau Pejabat TUN yang bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), tetapi juga dianggap benar sepanjang tidak dibatalkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berwenang atau dinyatakan tidak sah oleh hakim PTUN.

Sehingga, keberadaan PTUN sejak awal dirancang sebagai instrumen hukum bagi perlindungan terhadap warga masyarakat, termasuk melindungi hak administratif, normatif, dan hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi warga masyarakat.

Dengan kata lain, gagasan awal pembentukan PTUN tidak hanya bertujuan sebagai institusi perlindungan hukum warga, tetapi juga untuk memfasilitasi dan menjadi perisai bagi warga masyarakat agar terhindar dari perbuatan atau tindakan Badan atau Pejabat TUN yang melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad), melampaui kewenangan (detournement de pouvoir), dan/atau berlaku sewenang-wenang (daad van willekeur).

Sehubungan dengan hal tersebut, UU 5/1986 sejatinya dibuat dengan tujuan agar penyelesaian sengketa antara warga masyarakat dengan Pemerintah dapat diselesaikan dalam lingkup peradilan tersendiri yaitu melalui PTUN, tidak diselesaikan melalui Pengadilan Umum, sebab perkara tata usaha negara memiliki karakteristik/ciri khusus yang berbeda dengan perkara perdata, antara lain:

1. Dalam perkara tata usaha negara yang dapat menjadi Penggugat hanya seorang atau badan hukum perdata [vide Pasal 53 UU 5/1986] sementara badan dan/atau pejabat pemerintah selalu berada pada posisi tergugat [vide Pasal 1 angka 6 UU 5/1986].

2. Adanya ketidak-seimbangan antara kedudukan penggugat dan tergugat, karena diasumsikan bahwa kedudukan penggugat (orang atau badan hukum perdata), adalah dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan tergugat selaku pemegang kekuasaan publik.

3. Putusan hakim tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak di luar yang bersengketa (erga omnes).

Bahwa, perbedaan karakteristik perkara tata usaha negara dengan perkara perdata merupakan conditio sine qua non lahirnya UU 5/1986, oleh karenanya UU a quo haruslah memuat secara komprehensif tata cara penyelesaian perkara tata usaha negara mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali dengan tidak mengadopsi tata cara penyelesaian perkara perdata.

Namun yang terpenting dari semua itu adalah bahwa PTUN dibentuk dengan tujuan dan harapan untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang tertib dan taat asas, serta menjamin kedudukan warga masyarakat dalam negara hukum yang demokratis, dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur pemerintahan atau pejabat TUN dan warga masyarakat.

[3.10.2] Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum di atas, salah satu tujuan dibentuknya PTUN adalah untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Badan atau Pejabat TUN apakah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan AUPB ataukah tidak.

Dengan kata lain, pelaksanaan tugas dan wewenang Badan atau Pejabat TUN harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB untuk menghindarkan Badan atau Pejabat TUN tersebut dari berbagai bentuk penyimpangan seperti perbuatan melanggar hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan kesewenang-wenangan sehingga Badan atau Pejabat TUN dapat menggunakan kewenangannya dengan tepat dan sesuai dengan hukum dan AUPB.

Beberapa asas-asas umum pemerintahan yang baik yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan / tidak diskriminatif, asas kecermatan, asas tidak menyalah-gunakan kewenangan, asas pelayanan yang baik, asas tertib penyelenggaraan negara, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan.

Asas kecermatan misalnya, dapat menjadi indikator agar Badan atau Pejabat TUN senantiasa bertindak hati-hati untuk mempertimbangkan secara cermat pada waktu bertindak atau membuat keputusan TUN yakni dengan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua fakta hukum yang relevan, serta peraturan perundang-undangan yang mendasarinya dan memperhatikan kepentingan pihak ketiga agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Dengan demikian, AUPB tidak hanya berfungsi sebagai pegangan bagi pemerintah untuk menjalankan tugas dan wewenangnya, namun juga berfungsi sebagai alat uji bagi hakim dalam menilai tindakan dan keputusan Badan atau Pejabat TUN, serta sebagai alasan / dasar pengujian gugatan bagi warga masyarakat yang menganggap dirugikan atas keputusan atau tindakan Badan atau Pejabat TUN.

[3.10.3] Bahwa dalam hal terjadi sengketa TUN, penggugat akan berhadapan dengan tergugat yang merupakan Badan atau Pejabat TUN. Dalam posisi ini, kedudukan antara penggugat dengan tergugat acapkali tidak seimbang, yakni tergugat memiliki derajat yang secara psikologis lebih tinggi dibandingkan dengan penggugat.

Hal ini terjadi karena tergugat selain memiliki kelengkapan informasi, sarana dan prasarana, tergugat juga merupakan badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan yang tentu saja merupakan pihak yang memiliki kekuasaan yang lebih besar, dan merupakan badan atau pejabat yang melaksanakan fungsi pemerintahan (eksekutif).

Sedangkan, penggugat harus memiliki kedudukan hukum yang jelas terlebih dahulu untuk dapat memperjuangkan hak-haknya melalui PTUN yang belum tentu dimilikinya. Selain itu, sebagai penggugat tentu saja dibebani kewajiban beban pembuktian.

Belum lagi dalam hal putusan pengadilan, tidak serta merta Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan objek sengketa yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan tersebut karena secara normatif masih tersedia upaya hukum baik berupa banding, kasasi demi hukum maupun peninjauan kembali (PK).

Sebagaimana halnya dalam perkara perdata dan pidana, suatu perkara hukum sejatinya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) jika suatu putusan pengadilan tingkat pertama tidak diajukan banding oleh salah satu pihak. Demikian pula putusan pengadilan tingkat banding dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap jika tidak diajukan kasasi, serta putusan pengadilan tingkat kasasi itu sendiri.

Artinya, suatu perkara yang diadili hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung seharusnya telah selesai karena telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, meskipun salah satu pihak mengajukan PK, namun putusan pada tingkat kasasi tidak menghalangi pelaksanaan putusan (eksekusi) karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan kata lain, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, in casu perkara TUN maka seharusnya berlaku asas self respect yaitu adanya keharusan bagi Badan atau Pejabat TUN untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang sepenuhnya diserahkan kepada badan atau pejabat yang berwenang, meskipun tanpa adanya kewenangan bagi PTUN menjatuhkan sanksi pidana.

Sehingga, dengan keadaan tersebut semakin membuat kedudukan Badan atau Pejabat TUN menjadi tampak lebih kuat dibandingkan kedudukan warga masyarakat. Padahal, jika mendasarkan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah menjamin adanya persamaan kedudukan di depan hukum.

[3.10.4] Bahwa mengenai upaya hukum yang dapat diajukan dalam PTUN, in casu upaya hukum PK, menurut Mahkamah, secara yuridis normatif pengajuan upaya hukum PK dalam sengketa TUN diatur dalam Pasal 132 UU 5/1986 yang menyatakan,

(1) Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

(2) Acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

[3.11] Menimbang bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah Badan atau Pejabat TUN memiliki wewenang untuk mengajukan PK. Sebelum lebih lanjut menjawab pertanyaan tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:

Bahwa Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUUVIII/2010 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Desember 2010, mempertimbangkan jika ketentuan permohonan PK sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidak-pastian hukum sampai berapa kali peninjauan kembali dapat dilakukan.

Selanjutnya dalam putusan Mahkamah yang sama, lebih lanjut dijelaskan sebagai berikut:

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah pembatasan yang ditentukan dalam pasal Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo tidak bersifat diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, karena pembatasan tersebut berlaku secara objektif kepada semua warga negara dalam penegakan hukum di pengadilan.

Pembatasan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian suatu perkara, sehingga seseorang tidak dengan mudahnya melakukan upaya hukum peninjauan kembali secara berulang-ulang. Lagi pula pembatasan ini sejalan dengan proses peradilan yang menghendaki diterapkannya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dengan pembatasan itu pula akan terhindarkan adanya proses peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula upaya memperoleh keadilan yang pada akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri sebagaimana dilukiskan dalam adagium “justice delayed justice denied”;

Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUUXIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juli 2017 Mahkamah juga mempertimbangkan yang pada pokoknya bahwa apabila dibuka keleluasaan untuk mengajukan peninjauan kembali lebih dari satu kali untuk perkara selain pidana maka akan mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi lama dan tidak akan pernah selesai yang pada akhirnya menimbulkan ketidak-pastian hukum. Keadaan demikian bertentangan dengan asas litis finiri oportet bahwa setiap perkara harus ada akhirnya. Pertimbangan Mahkamah antara lain, sebagai berikut:

“... Terlebih, apabila tidak dibatasi adanya peninjauan kembali dalam perkara selain pidana justru potensial digunakan oleh pihak-pihak untuk mengulur waktu penyelesaian perkara dengan mencari-cari novum baru yang tujuannya untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Jika hal ini yang terjadi maka dapat dipastikan pemberian rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam perkara selain pidana akan menjadi ancaman yang serius, sebab keadaan demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus ketidak-jelasan yang justru bertentangan dengan UUD 1945.

“Berbeda halnya dengan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil serta perlindungan HAM dari kesewang-wenangan negara terutama yang menyangkut hak hidup dan hak-hak fundamental lainnya, sehingga Mahkamah melalui putusan a quo menegaskan bahwa untuk perkara pidana harus ada perlakuan yang berbeda dengan peninjauan kembali bagi perkara lainnya.”

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, ... , menurut Mahkamah, tujuan pembentukan PTUN tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus untuk melindungi hak-hak masyarakat, serta dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dalam kaitan tersebut, Badan atau Pejabat TUN sebagai organ pemerintah yang mengeluarkan Keputusan TUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya memiliki kewajiban untuk membuat keputusan dan/atau tindakan TUN dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Ihwal ini sebagai antisipasi agar Badan atau Pejabat TUN tidak melakukan perbuatan yang terlarang atau penyimpangan seperti perbuatan melanggar hukum, penyalah-gunaan kekuasaan, dan kesewenang-wenangan. Sementara itu, jika terjadi sengketa TUN, Badan atau Pejabat TUN diposisikan sebagai tergugat namun memiliki derajat / kedudukan yang lebih tinggi dibanding penggugat dikarenakan kedudukannya sebagai organ pemerintah.

Begitu pula dalam hal pembuktian yang menjadi beban penggugat, serta dalam hal pelaksanaan putusan yang secara normatif putusan PTUN dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat TUN yang menerbitkan keputusan atau tindakan TUN dengan diawasi oleh Ketua PTUN.

Pada umumnya Putusan PTUN dilaksanakan secara sukarela oleh Badan atau Pejabat TUN sesuai amar putusan PTUN, mengingat Badan atau Pejabat TUN adalah organ negara yang seharusnya patuh hukum, termasuk mematuhi dan melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, proses hukum terhadap keputusan atau tindakan Badan atau Pejabat TUN yang menjadi objek sengketa antara warga masyarakat dengan Badan atau Pejabat TUN dan badan atau pejabat TUN yang kalah, dalam batas penalaran yang wajar seharusnya menjadi berakhir atau selesai setelah diputus pada tingkat kasasi.

Berikutnya, Badan atau Pejabat TUN dimaksud memiliki kewajiban hukum (wettelijke verplictingen) untuk segera menindak-lanjuti atau mengeksekusi langsung putusan PTUN yang telah inkracht.

Berbanding terbalik dengan tergugat, posisi penggugat sebagai orang atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh keputusan dan/atau tindakan TUN harus memiliki kedudukan hukum yang jelas terlebih dahulu untuk dapat memperjuangkan hak-haknya melalui peradilan yang belum tentu dapat dijelaskan dengan baik. Terlebih, Badan atau Pejabat TUN telah menempuh semua upaya hukum yang tersedia sampai pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila Badan atau Pejabat TUN yang kalah masih diberikan kesempatan, quod non untuk mengajukan PK sebagaimana diatur dalam norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986, maka hal itu menunjukkan bahwa Badan atau Pejabat TUN yang kalah tersebut telah menggeser keluar dari “khittah” eksistensi PTUN sebagai instrumen perlindungan hukum bagi warga masyarakat.

Sehingga, kondisi demikian, bersifat kontraproduktif dan sesungguhnya tidak lagi sejalan dengan tujuan awal pembentukan PTUN, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap perbuatan pejabat pemerintah yang merugikan warga masyarakat baik karena pejabat tersebut melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, maupun karena bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan atau Pejabat TUN.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, sebagai bentuk penguatan, penghormatan dan mendorong kepatuhan pada putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga masyarakat (rechtsbescherming voor de samenleving), maka permohonan PK dalam PTUN seharusnya diartikan hanya dapat dilakukan dan diberikan kepada seseorang atau badan hukum perdata, dan tidak dapat diberikan/dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang keputusan dan/atau tindakannya menjadi objek sengketa dalam PTUN dan telah dinyatakan kalah oleh PTUN.

Ihwal tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan karena selain PK yang diajukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang cenderung bersifat menunda-nunda pelaksanaan putusan PTUN dan berujung pada tertundanya keadilan, juga bersifat kontraproduktif bagi ikhtiar penegakan hukum di bidang TUN.

Oleh karena itu, kewajiban Badan atau Pejabat TUN yang telah dinyatakan kalah untuk segera melaksanakan putusan kasasi dan tidak dapat mengajukan PK, menurut Mahkamah dinilai lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat mengingat PTUN adalah tempat / wadah untuk mempertahankan hak rakyat di bidang hukum publik dan tempat untuk menguji secara yuridis keputusan dan/atau tindakan Badan atau Pejabat TUN terhadap peraturan perundangundangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Apabila Badan atau Pejabat TUN sebagai tergugat diberikan wewenang untuk mengajukan PK, padahal tergugat telah diberikan kesempatan menempuh upaya hukum berupa banding dan kasasi demi kepentingan hukum namun telah dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung, maka hal tersebut sama halnya membiarkan Badan atau Pejabat TUN tidak melaksanakan atau mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga, memberikan kembali hak / wewenang kepada Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan PK justru bersifat kontraproduktif serta menimbulkan ketidak-pastian hukum dan ketidak-adilan yang intolerable bagi penggugat, in casu seseorang atau badan hukum perdata karena tertunda-tundanya waktu penyelesaian perkara, yang berdampak pada tertundanya eksekusi atau pelaksanaan putusan yang berpotensi pada pengingkaran keadilan itu sendiri sebagaimana adagium "justice delayed justice denied".

Dengan kata lain, tidak dibatasinya kewenangan Badan atau Pejabat TUN yang kalah untuk mengajukan PK, menurut Mahkamah telah menimbulkan ketidak-pastian hukum dan ketidak-adilan.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, norma Pasal a quo seharusnya dimaknai menjadi “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.

4. KONKLUSI

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;

[4.3] Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

5. AMAR PUTUSAN

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) yang berbunyi, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”, sehingga norma Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) selengkapnya menjadi berbunyi, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”;

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia;

4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

------------------------------------------------------------------------------

6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)

Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, sebagai berikut:

2. Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Terhadap putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. FoEkh memiliki pendapat hukum yang berbeda (dissenting opinion) dengan mayoritas hakim konstitusi sebagai berikut:

7. Bahwa apabila hak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali tidak diberikan kepada badan / pejabat TUN, maka dalam kasus tertentu, khususnya dalam perkara perpajakan, akan sangat merugikan negara. Hal ini dikarenakan, dalam perkara pajak, putusan Pengadilan Pajak tidak bisa diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang menyatakan, “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Sementara itu, upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa hanyalah melalui mekanisme peninjauan kembali. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak yang berbunyi, “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”

Dengan demikian, dalam perkara perpajakan, tidak ada upaya hukum banding maupun kasasi, sehingga satu-satunya upaya hukum yang tersisa adalah peninjauan kembali.

8. Bahwa dari berbagai argumentasi hukum di atas, bisa disimpulkan bahwa pemberian hak untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap perkara TUN yang memenuhi ketentuan 6 (enam) alasan diajukannya peninjauan kembali sebagaimana diatur di dalam Pasal 67 UU MA, sangat diperlukan bukan hanya terhadap pihak pemohon / penggugat, dalam hal ini warga negara atau badan hukum privat, tetapi juga diperlukan oleh badan / pejabat yang mengeluarkan KTUN.

Sebab apabila secara nyata terdapat ada salah satu unsur dari 6 (enam) alasan diajukannya peninjauan kembali, dan badan / pejabat yang mengeluarkan KTUN tidak diberikan hak untuk mengajukan peninjauan kembali, maka pasti akan ada yang dirugikan.

Terlebih lagi, karakteristik putusan pengadilan TUN adalah bersifat erga omnes, sehingga bisa saja yang dirugikan adalah warga negara atau badan hukum privat lainnya.

Sebagai contoh, KTUN yang terkait dengan sertifikat kepemilikan tanah. Apabila badan / pejabat TUN yang mengeluarkan sertifikat tersebut tidak diberikan hak untuk mengajukan peninjauan kembali dan ternyata terdapat salah satu dari 6 (enam) alasan pengajuan peninjauan kembali [vide Pasal 67 UU MA], maka warga negara atau badan hukum privat yang seharusnya memiliki atas tanah tersebut akan dirugikan.

Sementara dalam perkara lain, misalnya dalam kasus perpajakan, negara dapat dirugikan bila badan / pejabat yang mengeluarkan KTUN tidak diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Sebab, sangat dimungkinkan akan terjadi kesalahan dalam penghitungan besaran pajak. Pada satu sisi, Wajib Pajak diberikan hak untuk mengajukan peninjauan kembali, namun di sisi lain, badan / pejabat yang mengeluarkan KTUN tidak diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Keadaan demikian, tentu menimbulkan kerugian keuangan / pendapatan negara.

9. Bahwa selain itu, berkenaan dengan norma a quo, Mahkamah sama sekali belum pernah menerima dan memutus permohonan pengujian Pasal 132 ayat (1) UU PTUN. Sementara itu, dalam perkara pengujian undang-undang, UU MK tidak mengatur secara limitatif perihal jangka waktu untuk memutus permohonan pengujian undang-undang.

Oleh karena itu, Mahkamah seharusnya mendengar terlebih dahulu keterangan pembentuk undang-undang, termasuk Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), sebelum memutus permohonan a quo.

Dalam konteks ini, terdapat beberapa hal yang seharusnya perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Mahkamah. Misalnya, perihal alasan mendasar diberikan-tidaknya hak kepada badan / pejabat TUN untuk mengajukan peninjauan kembali, statistik perkara peninjauan kembali dalam perkara TUN, pihak mana yang lebih banyak menggunakan hak untuk mengajukan peninjauan kembali, dan efektivitas penggunaan mekanisme upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.

Atas sikap enggan untuk menggelar sidang pleno terbuka untuk umum, Mahkamah telah menutup kesempatan untuk mendapatkan informasi dan keterangan sebanyak-banyaknya dalam memutus permohonan a quo. Terlebih lagi, membatasi hak badan / pejabat TUN untuk mengajukan peninjauan kembali telah mengubah sistem peradilan TUN secara fundamental.

10. Bahwa dengan berbagai pertimbangan di atas, menurut saya, seharusnya permohonan a quo dinyatakan ditolak.

***

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 14.03 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.