JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Rekor Penghukuman Dwangsom (Uang Paksa) Terbesar dalam Sejarah Praktik Peradilan Perdata

Disinsentif bagi yang Tidak Patuh pada Putusan Pengadilan, Penghukuman Pembayaran “Uang Paksa” (Dwangsom)

Question: Jika tergugat yang kalah dalam gugatan, sengaja menunda-nunda dan tidak kooperatif sekalipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka apakah betul dalam gugatan perlu dicantumkan juga tuntutan “uang paksa” untuk setiap hari keterlambatan pihak tergugat melaksanakan isi putusan? Berapa “uang paksa” yang pernah dibuat oleh hakim di pengadilan dalam putusannya?

Brief Answer: Tuntutan dwangsom atau “uang paksa”, ialah untuk mengantisipasi bilamana pihak yang dikalahkan dalam suatu putusan pengadilan perkara perdata yang telah “inkracht” (berkekuatan hukum tetap), tidak secara sukarela mengindahkan perintah berupa melakukan sesuatu, menyerahkan sesuatu, maupun untuk tidak melakukan sesuatu. Besar atau kecilnya “dwangsom”, bervariasi antar putusan pengadilan yang satu dan putusan pengadilan lainnya. Sifatnya ialah “terakumulasi”, semisal penghukuman pembayaran “dwangsom” ialah Rp100.000 per hari keterlambatan, dimana jika keterlambatan melaksanakan isi putusan mencapai 1 tahun, maka 365 hari X Rp100.000 = Rp 36.500.000 per tahun keterlambatan.

PEMBAHASAN:

Salah satu rekor terbesar dalam sejarah praktik perkara perdata dalam penghukuman “dwangsom”, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan kasus konkretnya dalam putusan Mahkamah Agung RI register Nomor 1374 K/Pdt/2016 tanggal 27 September 2016, perkara antara:

1. PT MASAJI TATANAN CONTAINER (MTCon), 2. PT SAMUDERA INDONESIA, TBK. sebagai Para Pemohon Kasasi semula Tergugat, Turut Tergugat I; melawan

- PT LAUTAN LUAS, TBK ., Termohon Kasasi semula Penggugat; dan

1. PT CIPTA MAPAN LOGISTIK, Turut Termohon Kasasi I semula Turut Tergugat II;

2. KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRATIF Jakarta UTARA, selaku Turut Termohon Kasasi II dahulu Turut Tergugat III.

Terhadap gugatan Penggugat, yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 539/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut., tanggal 3 Desember 2013, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Para Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;”

Dalam tingkat Banding, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 492/Pdt/2014/PT.DKI., tanggal 29 Juni 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tertanggal 3 Desember 2013 Nomor 539/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut., yang dimohonkan banding;

Dengan Mengadili Sendiri:

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat dan Eksepsi Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III semula Turut Tergugat III;

Dalam Pokok Perkara:

- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan secara hukum sebagian tanah seluas 4.221 m 2 (empat ribu dua ratus dua puluh satu meter persegi) sebagaimana tertera dalam lampiran Gambar / Peta Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Dalam Rangka Pengukuran Batas Bidang Tanah Nomor 1- 12/BA/2015, tanggal 13 Januari 2015 yang dibuat Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perbandingan 1:1500, yang terletak di Jalan Cakung Cilincing Nomor 15 Semper Timur, Cilincing, Jakarta yang diklaim, dikuasai, ditempati dan dimanfaatkan Tergugat / anak perusahaan Turut Tergugat I adalah merupakan bagian dari tanah Pembanding semula Penggugat;

- Menyatakan perbuatan Terbanding semula Tergugat / anak perusahaan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I yang menguasai sebagian dari tanah Pembanding semula Penggugat secara hukum diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;

- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membongkar pagar yang dibangun Terbanding semula Tergugat di tanah atau yang melewati tanah Pembanding semula Penggugat dan mengosongkannya serta menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Pembanding semula Penggugat;

- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) kepada Pembanding semula Penggugat sejumlah uang Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan Terbanding semula Tergugat menyerahkan tanah sengketa tersebut terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga tanah sengketa tersebut diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat;

- Menghukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding dihitung sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya;”

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi dari Para Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Jakarta) yang membatalkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Utara) telah tepat, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;

“Bahwa terbukti Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membangun pagar di tanah yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan milik Penggugat sehingga Tergugat harus dihukum membongkar pagar dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat, serta membayar uang paksa (dwangsom);

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I. PT MASAJI TATANAN CONTAINER (MTCon) dan Pemohon Kasasi II. PT SAMUDERA INDONESIA, Tbk. tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : I. PT MASAJI TATANAN CONTAINER (MTCon) dan II. PT SAMUDERA INDONESIA, Tbk. tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.